
KPU Kota Kediri Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sejumlah 233.962 Pemilih
Kota Kediri - KPU Kota Kediri secara resmi menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 Kota Kediri sebanyak 233.962 Pemilih. DPT disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka di Aula Joyoboyo Pemerintah Kota Kediri, Rabu (21/6/2023).
Menurut Ketua KPU Kota Kediri, Pusporini Endah Palupi bahwa perolehan data tersebut hingga proses ditetapkan menjadi DPT telah melalui banyak proses, mulai DP4, pencoklitan, penetapan DPS, masukan masyarakat, analisis kegandaan, sinkronisasi data, DPS, DPSHP, hingga DPSHP akhir.
Jumlah DPT sebanyak 233.962 Pemilih tersebut meningkat sebanyak 1.423 Pemilih jika dibandingkan data Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang ditetapkan pada Mei 2023 lalu.
Sementara, Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS Reguler Kota Kediri sebanyak 218.282 Pemilih, meningkat 16.432 Pemilih jika dibandingkan dengan Pemilu 2019 sebanyak 201.850 Pemilih.
Divisi Perencanaan dan Data Informasi KPU Kota Kediri, Nasrudin mengatakan, DPT Pemilu 2024 Kota Kediri baik TPS Reguler maupun Lokasi Khusus secara resmi ditetapkan sejumlah 233.962 Pemilih. Penetapan secara langsung disaksikan oleh partai politik, bawaslu, perwakilan pondok pesantren dan segenap tamu undangan.
Nasrudin mengatakan, dalam prosesnya hingga penetapan DPT juga banyak dilakukan pengurangan atau penetapan data tidak memenuhi syarat (TMS). Hal itu diketahui setelah adanya analisis kegandaan data serta mobilitas penduduk yang pindah keluar dan pindah masuk. Paling banyak penetapan TMS disebabkan orang meninggal dunia.
"Jadi kami juga mendapatkan data dari Bawaslu Kota Kediri berupa TMS karena meninggal dunia. Mereka yang meninggal dunia tapi masih terdata, itu sudah kami eksekusi datanya," ungkapnya.
Lanjut Nasrudin, DPT yang baru saja ditetapkan ini datanya sudah terkunci untuk Pemilu 2024. Jika masih ditemukan penduduk yang memenuhi syarat menjadi pemilih tetapi belum terdaftar sebagai pemilih maka akan ada proses lanjutan yaitu pada tahap Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang dimulai 22 Juni 2023 hingga 7 Februari 2024.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Kediri, Mansyur, menekankan kepada pemilih terutama yang berada pada TPS lokasi Khusus pondok pesantren, bahwa pada saat pelaksanaan pemungutan suara 14 Februari 2024, pemilih membawa KTP Elektronik.
“ Mengingat para pemilih di Pondok Pesantren banyak, berupa Data Pemilih Potensial non KTP elektronik, syarat pemilih adalah menunjukkan KTP Elektronik, maka pemilih segera mengurus KTP Elektronik,” Tegas mansyur.
Mansyur menilai data yang dihasilkan oleh KPU Kota Kediri berupa Data Pemilih Tetap (DPT) ini sudah cukup valid. Meskipun data terus bergerak dan mengalami perubahan akan tetapi semoga hingga 14 Februari 2024 nantinya data pemilih tidak ada yang bermasalah.
Mansyur menekankan selanjutnya bahwa data Disabilitas di Kota Kediri cukup banyak, bahkan terbanyak di Jatim pada Pemilu 2019, maka KPU Kota Kediri harus memberikan aksesibilitas dan fasilitas di TPS untuk memudahkan saat proses pemungutan suara.
Selanjutnya, Mansyur menyarankan agar data pemilih pensiunan TNI/Polri yang telah terdaftar di DPT agar selanjutnya diperhatikan sehingga nantinya tidak menimbulkan temuan masalah.
“ TNI/Polri yang telah pensiun dan tercacat sebagai Pemilih, akan tetapi di KTP masih tertera TNI Polri aktif, belum sempat ganti KTP dan belum dirubah, sehingga kami memohon kepada pihak terkait seperti Polres dan Kodim agar data pensiun yang masih aktif untuk dirubah,” ungkap Mansyur.
Kegiatan penetapan DPT dihadiri oleh Pusporini Endah Palupi Ketua KPU Kota Kediri, Divisi Keuangan, Umum dan Logistik, Moch. Wahyudi, SE, MM Anggota KPU, Divisi SDM, dan Partisipasi Masyarakat, Nasrudin, S.IP, M.Si. Anggota KPU, Div. Perencanaan, data dan Informasi. Hadir juga Ketua Bawaslu Kota Kediri Mansur, Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Polres Kediri Kota, Dandim 0809 Kediri, Pimpinan Partai Politik Kota Kediri, Dispendukcapil, PPK, Lapas Kelas II A, Kepala Ponpes Lirboyo Kediri, Kepala Ponpes Wali Barokah, Kepala Ponpes Al Mahrusiyah Ngampel dan Rekan Media. im