Berita Terkini

KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota Samakan Persepsi Pembentukan Badan Ad Hoc

kota-kediri.kpu.go.id - Samakan Persepsi Pembentukan Badan Adhok, KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan Rakor Internalisasi PKPU 8 Tahun 2022 di Hotel Ciputra Surabaya tanggal 13-14 November 2022. Acara ini diikuti oleh Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Kasubag Hukum dan SDM, serta Operator SIAKBA KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Timur. Rohani, anggota KPU Jawa Timur menekankan personil KPU di Kabupaten/Kota memahami regulasi ini. 
PKPU 8 Tahun 2022 ini mengatur pembentukan PPK, PPS, Pantarlih, KPPS untuk Pemilu Serentak dan Pilkada Serentak. "Regulasi ini memiliki perbedaan dengan regulasi serupa pada pemilu sebelumnya, karena kita akan melaksanakan Pemilu dan Pilkada yang tahapannya beririsan, sehingga harus di desain dengan regulasi yang mampu menjadi dasar yang sama untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada" Terang Rohani. 

Di PKPU 8 2022 ini mengatur mulai tata kerjakerja PPK, PPS, KPPS, Kualifikasi yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi anggota badan Ad Hoc, tata cara pembentukan, Sekretariat Badan Ad Hoc, Pengambilalihan Tugas, Santunan Kerja dan Aplikasi Pembentukan KPU dan Badan Ad Hoc. 

Internalisasi ini penting dilakukan untuk persiapan pembentukan badan ad hoc PPK dan PPS. Tantangan kedepan ini akan sangat bervariasi dalam pelaksanaan. Maka dari itu KPU Kabupaten/Kota harus bisa melakukan  mitigasi dengan baik potensi masalah yang bisa terjadi. Salah satu hal penting adalah batas usia untuk menjadi KPPS adalah rentang 17-55 tahun. Selain itu, tidak ada lagi pembatasan periode jabatan. Tantangan yang mungkin bisa terjadi kedepan menurut Rohani adalah persepsi sejumlah pihak terkait calon bawaan. "Tolong dipastikan bahwa seluruh anggota badan ad hoc memenuhi syarat dan KPU Kabupaten/Kota mampu memberikan alasan yang bisa diterima secara rasional tentang penetapan calon terpilih anggota badan ad hoc adalah yang terbaik dari seluruh pendaftar" Ungkap Rohani. im

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 47 kali