
KPU TETAPKAN 292 KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK UNTUK KOTA KEDIRI
kota-kediri.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan syarat minimal keanggotaan Partai Politik untuk Kota Kediri sejumlah 292 anggota. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI nomor 194 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota disetiap Provinsi sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik. Selain syarat minimal keanggotaan, keputusan KPU tersebut juga memuat jumlah penduduk serta jumlah kecamatan tiap kabupaten kota.
KPU akan membuka Pendaftaran partai politik tanggal 01 Agustus 2022 sampai dengan 14 Agustus 2022, terkait dengan pendaftaran tersebut sesuai dengan Undang-undang pemilu Tahun 2017 mensyaratkan keanggotaan partai politik partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kabupaten/kota. SK KPU Nomor 194 tahun 2022 menyebutkan bahwa jumlah penduduk Kota Kediri 292.363 sehingga seperseribu dari jumlah penduduk tersebut dengan pembulatan kebawah di angka 292.
Selain keanggotaan, Partai Politik yang mendaftar sebagai peserta pemilu 2024 juga harus melampirkan dokumen Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum, keputusan pengurus pusat partai politik tentang pengurus tingkat provinsi dan pengurus tingkat kabupaten/kota, surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang kantor dan alamat tetap pengurus tingkat
pusat, pengurus tingkat provinsi, dan pengurus tingkat kabupaten/kota, surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan paling
sedikit 30% (tiga puluh persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politikserta salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Komisioner KPU Kota Kediri divisi sosialisasi dan pendidikan pemilih (Wahyudi) menjelaskan bahwasannya untuk di Kota Kediri selain dibutuhkan dokumen pendukung atas 292 anggota, sesuai SK KPU194 Tahun 2022 juga dibutuhkan minimal kepengurusan di dua kecamatan. “Kepengurusan ditingkat kecamatan disyaratkan minimal 50 % dari jumlah kecamatan, kalau Kota Kediri ada 3 kecamatan, maka minimal 2 kecamatan harus ada itupun kalau Kota Kediri digunakan sebagai salah satu bagian dalam pendaftaran Partai Politik yang bersangkutan” tutur Wahyudi.
Perlu diketahui bahwa Partai Politik yang mendaftar sebagai peserta pemilu disyaratkan memenuhi persyaratan kepengurusan 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di setiap provinsi dan kepengurusan 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan pada kabupaten/kota di setiap provinsi. Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi terhadap dukumen partai politik tersebut.