
KPU TETAPKAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI DAN DPRD KAB/KOTA PEMILU 2024
kota-kediri.kpu.go.id - Terbagi menjadi 2 Tahapan, Penetapan dan Penyusunan Daerah Pemilihan (DAPIL) dan Alokasi Kursi Anggota DPR,DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota diawali dengan Tahapan Persiapan dimana KPU menerima data kependudukan berupa data agregat kependudukan per kecamatan, data wilayah administrasi pemerintahan; dan peta wilayah administrasi pemerintahan pada 14 Oktober 2022. Data tersebut digunakan sebagai dasar penyusunan dapil dan alokasi kursi setelah dilakukan pencermatan dan sinkronisasi. Dalam Penetapan dan Penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi baik untuk DPR, DPRD Provinsi maupun DPRD Kab/Kota KPU berpedoman pada 7 prinsip :
1. kesetaraan nilai suara;
2. .ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional;
3. proporsionalitas;
4. integralitas wilayah;
5. berada dalam cakupan wilayah yang sama;
6. kohesivitas; dan
7. kesinambungan
Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh) kursi dan paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi. Sedangkan Alokasi Kursi setiap Dapil paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi. Melalui aplikasi Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil) KPU Kab/Kota menyampaikan usulan rancangan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kab/kota. Kemudian rancangan tersebut dilakukan Uji Publik, dimana KPU Kab/Kota menghadirkan partai politik, tokoh masyarakat dan dinas instansi terkait untuk mendapatkan tanggapan. KPU Kota Kediri menyampaikan Rancangan dan alokasi kursi sama dengan Pemilu 2019 (Eksisting) dikarenakan tidak memungkinkan melakukan pemecahan Dapil mengingat jumlah penduduk di Kota Kediri tercatat sebanyak 293.287.
Saat ini KPU menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 :
PEMILIHAN UMUM |
DAERAH PEMILIHAN |
ALOKASI KURSI |
WILAYAH DAPIL (KABUPATEN/KOTA/KECAMATAN |
DPR |
JATIM VI |
9 |
1. Tulungagung 2. Blitar 3. Kediri 4. Kota Kediri 5. Kota Blitar |
DPRD Provinsi Jawa Timur |
Jawa Timur 8 |
6 |
1. Kediri 2. Kota Kediri |
DPRD Kota Kediri |
Kota Kediri 1 |
9 |
Kecamatan Kota |
|
Kota Kediri 2 |
9 |
Kecamatan Pesantren |
|
Kota Kediri 3 |
12 |
Kecamatan Mojoroto |
Secara lengkap PKPU 6 tahun 2023 dapat di download disini