
Lewat Apel Pagi, KPU Kota Kediri Tekankan Pentingnya Survei Kepuasan Masyarakat
Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri melaksanakan apel pagi pada Senin (11/8) di halaman kantor KPU. Apel ini dipimpin oleh Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Nia Sari, dan diikuti oleh seluruh jajaran Komisioner, Kepala Subbagian, serta staf Sekretariat KPU Kota Kediri.
Dalam amanatnya, Nia Sari menyampaikan bahwa KPU Kota Kediri telah membagikan Kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk Semester I Tahun 2025. Pelaksanaan SKM ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpanrb) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat.
“Melalui SKM ini, masyarakat dapat memberikan penilaian terhadap kualitas pelayanan yang diberikan oleh KPU Kota Kediri. Hasil survei akan menjadi bahan evaluasi internal untuk terus meningkatkan mutu pelayanan publik,” ujar Nia Sari.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa data hasil SKM akan diolah oleh Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) menjadi Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Indeks tersebut akan menjadi tolok ukur refleksi dan perbaikan berkelanjutan dalam memberikan layanan kepada masyarakat, khususnya dalam konteks tugas dan fungsi kelembagaan KPU.
Kegiatan apel pagi ini tidak hanya menjadi sarana penyampaian informasi, namun juga sebagai wadah untuk membangun kedisiplinan dan semangat kerja seluruh jajaran di lingkungan KPU Kota Kediri.
Dengan pelaksanaan SKM secara berkala, KPU Kota Kediri menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan publik. wsw