
MANTAPKAN PEMAHAMAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN, KPU KOTA KEDIRI GELAR BEDAH PKPU 1 TAHUN 2025
KPU Kota Kediri dengan konsep diskusi menggelar Kegiatan Sinau Bareng Bedah PKPU Nomor 1 Tahun 2025 pada Rabu (21/5). Reza Cristian Ketua KPU Kota Kediri membuka kegiatan menyampaikan bahwa Sinau Bareng ini adalah agenda kegiatan rutin yang akan dilaksanakan setiap seminggu sekali. Tujuannya adalah agar Semua warga KPU Kota Kediri memahami Regulasi yang ditetapkan oleh KPU.
Fasilitator Sinau Bareng adalah divisi Hukum dan Pengawasan Imam Murofik, dimasa dilakukan pembahsan Pasal per Pasal. “ Perlu diketahui Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sesuai dengan Pasal 1 adalah kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri dengan mengutamakan prinsip prinsip pada pasal 2 yaitu : a. komprehensif; b.inklusif; c. akurat; d. mutakhir; e. terbuka; f. responsif; g. partisipatif; h. akuntabel; i. pelindungan data pribadi; dan j. aksesibel,” terang Imam
Ditambahkan oleh Nia sari bahwa titik nol PDPB adalah DPT Pilkada 2024 yaitu 222.265 yang akan terus diperbaharui. “PDPB saat ini menggunakan aplikasi SIDALIH (Sistem Informasi Data Pemilih) yang dikelola oleh KPU Kab/Kota, KPU Provinsi dan KPU RI” imbuh Nia Sari.
“Tugas dan kewajiban KPU Kab/Kota PDPB sesuai dengan Pasal 8 antara lain a.menjabarkan program dan arah kebijakan PDPB; b. menyelenggarakan tahapan pelaksanaan PDPB; c. melakukan koordinasi dengan instansi lain di wilayah kabupaten/kota; d. melakukan rekapitulasi PDPB tingkat kabupaten/kota; dan e. mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB kabupaten/kota,” lanjut divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Kediri.
Pembahasan PKPU 1 Tahun 2025 akan dilanjutkan pada pertemuan selanjutnya dengan fokus dimulai pada BAB III pasal 9. nels