Berita Terkini

Mekanisme Penggantian Antar Waktu DPRD Dibahas Tuntas, KPU Kota Kediri Hadiri Rakor di Pemprov Jatim

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Mekanisme Usulan Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Pimpinan/Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur pada Rabu (30/7), bertempat di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.

Rakor secara resmi dibuka oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jawa Timur. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menyukseskan proses PAW yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari sejumlah narasumber. Materi pertama disampaikan oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri RI yang mengulas secara menyeluruh mekanisme usulan penggantian antar waktu pimpinan dan anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, KPU Provinsi Jawa Timur memaparkan materi terkait persyaratan dan prosedur pengajuan PAW anggota DPRD Kabupaten/Kota melalui KPU, yang harus mengacu pada regulasi yang berlaku dan prinsip transparansi.

Materi ketiga disampaikan oleh Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur yang mengupas tuntas mengenai penanganan sengketa dalam proses PAW, termasuk langkah-langkah penyelesaian yang dapat ditempuh oleh para pihak.

Sesi terakhir diisi oleh PT. Alfa Tango yang memperkenalkan dan menjelaskan optimalisasi peran administrator dalam penggunaan aplikasi Si-Pendekar. Aplikasi ini dirancang untuk mendukung efisiensi proses administrasi dalam pengusulan PAW di lingkungan pemerintah daerah.

Rakor ini dihadiri oleh para Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, Sekretaris DPRD, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum, perwakilan perangkat daerah Pemprov Jawa Timur, serta instansi terkait lainnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin pemahaman bersama antar pemangku kepentingan guna memperlancar proses penggantian antar waktu anggota DPRD serta meningkatkan pelayanan publik yang berbasis sistem informasi yang transparan dan akuntabel. wsw

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 98 kali