
MENJELANG MASA KAMPANYE, KPU KOTA KEDIRI KOORDINASI GELAR RAKOR TAHAPAN KAMPANYE DAN DANA KAMPANYE
Kediri, kota-kediri.kpu.go.id – Ketua KPU Kota Kediri Reza Cristian, Anggota KPU Kota Kediri Adib Zaimatu Sofi, Roihatul Jannah, Nia Sari, dan Imam Murofik, bersama Sekretaris KPU Kota Kediri Fany Wijayanto membuka dan memberi arahan pada Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kediri Tahun 2024, di Kota Kediri, Rabu (18/09/2024).
Reza menyampaikan KPU Kota Kediri akan melaksanakan beberapa tahapan yakni penetapan DPT, Kirab Maskot Pilkada Serentak 2024, pleno terkait penetapan pasangan calon, pengundian nomor urut pasangan calon, dan juga deklarasi kampanye damai sebelum Tahapan Kampanye dimulai yakni 25 September 2024.
Membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sofi menyampaikan materi terkait kebijakan dana kampanye pilkada tahun 2024, mulai dari tahapan dana kampanye, sumber dana, batasan dana, dan rekening khusus dana kampanye, hingga laporan awal dana kampanye, penerimaan sumbangan, dan pengeluaran dana kampanye yang harus disusun dan disampaikan paslon melalui Sikadeka.
Sementara itu, membidangi divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Roihatul menyampaikan KPU akan memfasilitasi kampanye dalam bentuk debat publik/debat terbuka, pemasangan APK, iklan media massa cetak & elektronik, dan penyebaran bahan kampanye. Roihatul menekankan masa kampanye dilaksanakan selama 60 hari mulai 25 September - 23 November 2024. Khusus untuk kampanye iklan media massa cetak & elektronik selama 14 hari, 10 - 23 November 2024.
Turut hadir, Ketua DPRD Kota Kediri, Perwakilan Pj. Walikota Kediri, Anggota Bawaslu Kota Kediri, Jajaran Forkopimda Kota Kediri, DPTMPTSP, Satpol PP, Camat se-Kota Kediri, Bakesbangol, Bagian Pemerintahan, Tim Paslon Walikota dan Wakil Walikota beserta LO Gabungan Partai Politik Pengusul.tenri