Berita Terkini

MUTARLIH, DATA PRIBADI PEMILIH WAJIB DIJAGA!

Senin (14/11) KPU Kota Kediri menghadiri acara Rapat Evaluasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 dan Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Umum Tahun 2024. Rapat yang dihadiri oleh Anggota Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Kasubbag Rendatin, serta Operator Sidalih se-Jawa Timur tersebut dilaksanakan di Lava View Lodge Probolinggo selama 3 (tiga) hari.

Miftahur Rozak selaku Anggota Divisi Perencanaan KPU Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa terdapat 4 (empat) faktor terhadap pentingnya pemutakhiran daftar pemilih sesuai PKPU 7 Tahun 2022 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih dan Sistem Informasi Data Pemilih, seperti yang diberitakan sebelumnya. Beliau selalu mengingatkan bahwa mutarlih seringkali menjadi obyek sengketa. Sehingga Beliau berharap kegiatan Mutarlih benar-benar dilaksanakan dengan baik dan teliti.

Nurul Amalia selaku Anggota Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Timur menambahkan, saat melakukan pemetaan TPS untuk lokasi khusus, diharapkan dapat memberikan alasan yang tepat mengapa perlu didirikan tps khusus di lokasi tersebut. 

Selanjutnya, Nur Wachid selaku Kapus Datin KPU RI menyampaikan, "Saya berharap KPU selalu menajalankan tugas dengan baik, sehingga dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan dapat berjalan dengan lancar.  Pelaksanaan Mutarlih melalui beberapa proses yang rumit yaitu, create, reading, updating, dan trust. Sehingga, perlunya menjaga data pribadi pemilih". -dans
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 49 kali