
PASTIKAN BADAN ADHOC LAKSANAKAN SESUAI ARAHAN, KPU KOTA KEDIRI MONITORING PELAKSANAAN PLENO DPHP DI TINGKAT PPS DAN PPK
kota-kediri.kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum Kota Kediri melaksanakan Monitoring terhadap pelaksanaan pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat PPS hingga PPK, Kamis 30 Maret hingga 2 April 2023. Dalam rapat pleno tersebut KPU Kota Kediri melakukan monitoring dan pengawasan pelaksanaan pleno dan mekanisme yang berlangsung saat adanya penyelenggaraan tahapan Pemilu tersebut berjalan sesuai arahan.
Nia Sari, komisioner KPU Kota Kediri mengatakan seluruh PPS melakukan tugas dan fungsi menggelar rapat pleno untuk bisa memberikan hasil kinerja Pantarlih saat berlangsungnya pencoklitan kepada masyarakat sebagai pemilih diwilayahnya.
"Dalam tahapan tersebut PPS juga mengumumkan hasil DPHP yang juga di saksikan oleh Panwas tingkat Kelurahan/ Desa dan juga perwakilan partai politik dan sejumlah instansi lainnya," katanya.
Sementara itu, Anggota KPU Kota Kediri, Divisi Perencanaan data dan Informasi, Nasrudin menyampaikan, bahwa setelah menuntaskan tahap pleno Rekapitulasi DPHP di 46 Kelurahan dan di 3 Kecamatan yang ada di Kota Kediri, tahap selanjutnya adalah pleno Rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota yang direncanakan tanggal 5 April 2023.
“Sedangkan pada tanggal 5 April 2023 mendatang, dilanjutkan dengan pleno di tingkat KPU Kota Kediri, sekaligus nanti Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS),” jelas Nasrudin.
Nasrudin mengucapkan terimakasih kepada Pantarlih, PPS dan PPK se-Kota Kediri yang sudah menjalankan tugas dengan baik.
Masyarakat masih bisa memberikan masukan terhadap pemutahiran data hasil coklit dari pantarlih jika masih dirasakan adanya kejanggalan dalam data yang sudah dirapatkan tersebut Perbaikan secara menyeluruh juga akan terjadi pada tahapan selanjutnya dari PPS dan PPK dengan memperhatikan masukan masyarakat dan temuan dari Bawaslu pada semua tingkatan.
Pleno DPHP oleh PPS di tingkat desa/kelurahan merupakan data hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhitan Data Pemilih (Pantarlih) berdasarkan data penduduk potensial pemilih (DP4), yang dilaksanakan dari tanggal 12 Februari sampai 14 Maret 2023 yang lalu.