
PASTIKAN TIDAK SALAH DALAM KLARIFIKASI TANGGAPAN MASYARAKAT, KPU KOTA KEDIRI KONSULTASI KE PEROVINSI
kota-kediri.kpu.go.id- KPU Kota Kediri terdiri dari Niasari divisi teknis penyelenggaraan , Reza Cristian divisi hukum Pengawasan dan Wahyudi divisi sosialisasi dan pendidikan pemilih konsultasi ke KPU Provinsi Jatim terkait pelaksanaan klarifikasi atas tanggapan masyarakat terhadap keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 (selasa, 13/9)
Sesuai dengan surat edaran KPU RI nomor 670 tahun 2022 KPU Kabupaten Kota melaksanakan klarifikasi kepada masyarakat yang menyampaikan tanggapan atas terdaftarnya sebagai anggota partai politik calon peserta pemilu 2024 untuk termin pertama mulai 1 agustus sampai dengan 14 september 2022 dan dilanjutkan ke termin termi berikutnya sampai 7 Desember 2022.
Menurut Niasari, di Kota Kediri sampai dengan tanggal 12 september terdapat 5 warga yang menyampaikan tanggapan masyarakat karena telah didaftarkan sebagai anggota partai politik calon peserta pemilu 2024. Latar belakang dari masyarakat yang memberikan tanggapan berbeda-beda, ada ASN, wiraswasta, masyarakat biasa dan ada juga pegawai BUMD. " Mereka tahu pasca nge cek dihttps://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan kemudian mengisi tanggapan masyarakat baik online atau offline dwngan datang ke KPU Kota Kediri" ungkap Niasari.
" Sebelum Kita laksanakan klarifikasi maka kita konsultasi ke KPU Provinsi terkait skenario klarifikasi dan dokumen yang perlu disiapkan untuk proses klarifikasi tersebut" tambah Niasari.
Sementara itu Arbayanto Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur yang membidangi Hukum dan Pengawasan menjelaskan bahwa terkait klarifikasi atas tanggapan masyarakat memang tidak ada form pasti untuk proses klarifikasinya tetapi pasca klarifikasi KPU Kabupaten Kota harus membuat berita acara hasil klarifikasi dan disampaikan ke Parpol, Bawaslu dan diunggah di SIPOL. "Walau tidak ada dokumennya, tapi usahakan ada notulen saat dilakukan klarifikasi dan didokumentasikan entah dalam bentuk foto, video atau rekaman lainnya" jelas arbayanto.
Pasca konsultasi tersebut KPU Kota Kediri menindaklanjutinya dengan mengundang masyarakat yang memberikan tanggapan masyarakat teraebut serta partai politik yang mendaftarkan mereka dalam SIPOL sebagai anggota.
Terkait dengan termin proses klarifikasi, Nia Sari menjelaskan bila yang bersangkutan tidak bisa hadir sesuai dengan undangan yang disampaikan oleh KPU Kota Kediri maka akan diundang lagi ditermin berikutnya sampai berakhirnya masa klarifikasi, selain itu masih terbuka kesempatan juga bagi masyarakat yang merasa bukan anggota partai politik tetapi di sistem aplikasi pendaftaran partai politik terdaftar sebagai anggota partai politik untuk memberikan tanggapan. Hal tersebut bisa dilakukan sampai 07 desember 2022. yud