
PENGAWASAN INTERNAL DALAM PENEGAKAN ETIK BADAN ADHOC
KPU Kota Kediri Dalam hal ini Ketua, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Divisi hukum dan Pengawasan, Sekretaris dan Kasubbag Hukum dan SDM hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Internal dalam Rangka Penegakan Etik Badan Ad-hoc KPU kabupaten/kota se-Jawa Timur yang diselenggarakan oleh KPU Jawa Timur, Jum'at-Minggu (7-9/04/2023).
Kegiatan rakor yang digelar di lantai 2 Aula KPU Kabupaten Pasuruan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas sekaligus menyamakan persepsi bagi KPU kabupaten/kota se-Jawa Timur dalam melakukan pengawasan internal dan penegakan etik terhadap badan ad-hoc yang berada di bawah koordinasinya.
Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut adalah Anggota DKPP, Tio Aliansyah dengan tema "Mekanisme dan Tata Beracara Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu".
Berkaitan dengan sikap etik, Tio mengibaratkan bahwa KPU seperti sebuah rumah yang wajib dijaga kebersihannya. Jika ada pihak yang mengotori pasti sang pemilik rumah akan marah.
"Ketika kita sudah menikmati pekerjaan ini maka akan timbul rasa cinta, yaitu mencintai rumah ini. Dan saya menganggap KPU itu sebagai rumah. Maka jika sudah menganggapnya sebagai rumah pasti kita tidak akan mau untuk mengotori rumah kita. Dan saya pasti akan marah ketika rumah itu ada yang mengotori," ungkapnya.
Oleh karena itu, ia berpesan agar seluruh elemen KPU harus benar-benar mampu melaksanakan tugas, kewajiban, dan wewenang dengan baik. Sekaligus ia berharap agar dalam menyelenggarakan tugas kepemiluan KPU bisa bersih, sehingga tidak ada lagi laporan ke DKPP.
Di hari selanjutnya juga dilaksanakan Praktik Beracara dari masing-masing Kabupaten/Kota yang terbagi dalam 2 kelompok untuk mperaktikkan Posisi Majelis Pemeriksa, Panitera, Termohon, Terlapor, Pelapor, Pemohon dan Ahli.(HN)