Berita Terkini

Penyerahan Hasil Akhir Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon DPRD Kota Kediri Pemilu 2024 Kepada Partai Politik (parpol)

kota-kediri.kpu.go.id  – Penyerahan Hasil Akhir Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon DPRD Kota Kediri Pemilu 2024 secara resmi diserahkan kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

“Tahapan vermin dokumen bacaleg sudah selesai sesuai jadwal yang ditetapkan, dan hari ini KPU Kota Kediri akan menyerahkan hasil akhir verifikasi dokumen persyaratan bakal calon DPRD Kota Kediri Pemilu 2024", ungkap Pusporini Endah Palupi, Ketua KPU Kota Kediri.

Baca juga: JAGA INTEGRITAS DENGAN TETAP MELAKUKAN SOSIALISASI PEMILU 2024 DI HARI RAYA IDUL ADHA

Pada acara penyerahan dokumen hasil akhir ini juga dirangkaikan dengan rapat koordinasi Pencermatan Rancangan, Penyusunan, dan Pengumuman Daftar Calon Sementara Anggota DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu Serentak Tahun 2024.

Nia Sari, Komisioner KPU Kota Kediri divisi Teknis memaparkan bahwa jadwal untuk penyusunan dimulai dengan pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) dimulai pada tanggal 6 Agustus 2024 hingga 11 Agustus 2023.

"KPU Kota Kediri akan melakukan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Pasca Pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) pada tanggal 12 Agustus 2023 hingga 15 Agustus 2023. Dan penetapan DCS pada tanggal 18 Agustus 2023." Ujarnya.

Baca juga: KPU KOTA KEDIRI TERIMA ESTAFET KIRAB PEMILU 2024

Nia Sari menuturkan bahwa KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyusun rancangan DCS berdasarkan berita acara hasil akhir Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon menggunakan formulir MODEL RANCANGAN.DCS.DPR/DPRD PROV/DPRD KAB/KOTA.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan KPU yang memuat:nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu, nama Partai Politik Peserta Pemilu, tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu, nomor urut calon sementara, pas foto bakal calon sementara, nama lengkap calon sementara, jenis kelamin calon sementara; dan kabupaten/kota tempat tinggal calon sementara.

Baca juga: KIRAB PEMILU 2024, GREBEK PASAR DAN LEDANG DI KECAMATAN PESANTREN

Disela sela acara Rakor Pusporini Endah Palupi juga menyinggung mengenai himbauan pemasangan alat peraga sosialisasi sesuai yang telah disampaikan pada surat edaran KPU nomor Nomor 765/PL.01.6.-SD/05/2023 Tanggal 27 juli 2023 Perihal himbauan tidak memasang alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye di tempat ibadah, rumah sakit dan Gedung pemerintah termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD dan dalam rangka tertib pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Acara rakor diakhiri dengan penyerahan Penyerahan Berita Acara Hasil Vermin Bakal Calon DPRD Kota Kediri Pemilu 2024 kepada partai politik peserta Pemilu. AMR

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 134 kali