
RESTRUKTURISASI PEMETAAN TPS, KPU KOTA KEDIRI UNDANG PPK DAN PPS
kota-kediri.kpu.go.id - Senin (06/02) KPU Kota Kediri mengundung Ketua PPK, divisi Perencanaan data dan Ketua PPS se-Kota Kediri dalam koordinasi terkait Restrukturisasi Pemetaan TPS untuk Pemilu Tahun 2024.
Nasrudin divisi perencanaan data dan informasi mengungkapkan berdasarkan Surat KPU RI Nomor 147/PL.01.-SD/14/2023, KPU/KIP Kabupaten/Kota harus melakukan restrukturisasi dengan memaksimalkan pemilih per TPS. Serta tetap memperhatikan kondisi geografis dan mengacu pada peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Diharapkan pemetaan TPS di Kota Kediri dapat segera terselesaikan. Dan pemilih dapat memberikan suaranya di TPS sesuai dengan daerah masing – masing. nand