Berita Terkini

SINAU BARENG "PKPU PENCALONAN" KPU KOTA KEDIRI KUMPULKAN KOMISIONER DAN SEKRETARIAT

Kediri, kota-kediri.kpu.go.id –  Rabu (17/7) KPU Kota Kediri menggelar kegiatan bedah PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang dihadiri oleh Komisioner dan Sekretariat KPU Kota Kediri.
Tujuan diadakannya kegiatan Sinau Bareng ini selain sebagai kegiatan rutin yang digawangi oleh divisi Hukum dan pengawasan, juga agar seluruh jajaran KPU Kota Kediri memiliki kesamaan pemahaman dalam hal proses pencalonan walikota dan wakil walikota. 
Adib Zaimatu Sofi divisi teknis penyelenggaraan menerangkan bahwa dalam proses pencalonan terbagi menjadi 2 syarat yaitu syarat pencalonan dan syarat calon. "Sesuai dengan pasal 11, partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon adalah yang memperoleh kursi pada Pemilu Anggota DPRD Kota Kediri Tahun 2024 yaitu 20% dari Jumlah Total Kursi. Untuk Kota Kediri 20%nya adalah 6 Kursi." terang Sofi.
Nia Sari divisi Perencanaan Data dan Informasi memberikan catatan penting bahwa perlu menginventarisir pengurus (Ketua dan Sekretaris di tingkat Pusat dan Tingkat Kab/Kota sehingga KPU Kota Kediri akan lebih mudah dalam proses verifikasi dokumen pencalonan saat proses pendaftaran dimulai.
Sebagai tambahan informasi, Imam Murofik divisi Hukum dan Pengawasan didaulat sebagai moderator pada kegiatan sinau bareng ini.nhi

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 656 kali