Berita Terkini

SOSIALISASIKAN KEPUTUSAN KPU 308, KPU KOTA KEDIRI UNDANG PARPOL CALON PESERTA PEMILU 2024 DI KOTA KEDIRI

kota-kediri.kpu.go.id - Bertempat di Ballroom Lotus Garden Hotel Kediri, KPU Kota Kediri sosialisasikan Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilu dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan [eetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD. pada Rabu malam (31/8). Regulasi yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 308 Tahun 2022 tersebut merupakan perubahan dari Kerputusan KPU Nomor 259 Tahun 2022. Dalam acara tersebut, para pengurus partai politik di Kota Kediri hadir. Dari 20 pengurus partai politik yang diundang, tercatat 18 pengurus baik pengurus inti ataupun laison officer. 

Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi dalam sambutannya menyampaikan sejumlah kemajuan tahapan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik melalui Aplikasi SIPOL. Pusporini membeberkan data keanggotaan partai politik yang telah diunggah oleh masing-masing partai politik dan tindak lanjut apa yang harus dilaksanakan partai politik jika keanggotaan yang setelah diverifikasi melalui SIPOL ternyata belum memenuhi syarat (BMS). "Partai Politik nantinya apakah harus menindaklanjuti dengan melengkapi berkas, surat pernyataan maupun hal lainnya, bisa segera dikoordinasikan oleh para pengurus partai politik tingkat Kota Kediri dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing-masing partai politik.

Sementara itu, Anggota KPU Kota Kediri Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nia Sari mengharapkan partai politik segera menindaklanjuti setiap temuan verifikasi yang berpotensi membuat partai tidak lolos sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh KPU. "Kami harapkan partai politik bisa memanfaatkan waktu dengan baik untuk segera melengkapi berkas yang kurang maupun melakukan perbaikan berkas yang ada, supaya dapat mengikuti kontestasi Pemilu 2024" ungkapnya saat memberikan materi terkait perubahan keputusan KPU.

KPU memperpanjang masa tindaklanjut partai politik dalam menyampaikan surat pernyataan keanggotaan partai politik yang berpotensi BMS dari sebelumnya tanggal 19 sampai 26 Agustus 2022 menjadi 19 Agustus sampai 3 September 2022. "Perpanjangan waktu ini silahkan dimanfaatkan dengan baik oleh partai politik, karena tentunya partai politik menginginkan lolos tahapan verifikasi supaya bisa menjadi peserta pemilu 2024" jelas Nia Sari. im

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 31 kali