Berita Terkini

TERTIBKAN DOMAIN HOSTING WEBSITE NONAKTIF LEMBAGA NEGARA, KOMINFO UNDANG KPU KOTA KEDIRI

kediri-kota.kpu.go.id - Kediri (30/05) Hari ini KPU Kota Kediri menghadiri Undangan Koordinasi Domain-hosting website lembaga Negara bersama Dinas Kominfo pemerintah Kota Kediri. Bertempat di Ruang Balai Kota Kediri, hadir dalam kegiatan tersebut adalah Divisi Sosdiklih Parmas dan Kasubbag Teknis KPU Kota Kediri. 
Rapat dipimpin oleh Bayu Prastyanto  Administrator Media Online Pemerintah Kota Kediri tepat jam 08.50 WIB. Dalam rapat tersebut Bayu memaparkan tentang kondisi Domain-hosting website-website lembaga Negara yang mengikuti domain pemerintah kota Kediri. Pembahasan tersebut dimaksudkan untuk menertibkan beberapa domain inaktif yang sudah lama tidak dipakai pemilik website lembaga untuk dibersihkan. “beberapa hari ini Dinas Kominfo Provinsi Jatim melakukan monitoring cyber terhadap keberadaan domain-hosting lembaga Negara yang tidak aktif untuk dilakukan konfirmasi dan penghapusan domain-hosting yang tidak aktif” ujar Bayu.

KPU Kota Kediri sejak Februari 2022 telah memigrasikan website lembaga ke KPU RI, sehingga alamat web dan domain yang dulu sudah tidak terpakai. Hal ini karena KPU Kota Kediri menindaklanjuti instruksi KPU RI Surat Nomor 776/TIK.02-SD/01/KPU/VIII/2021 perihal pemantauan perkembangan migrasi web template. "Pembaharuan tersebut berkonsekuensi pada bergantinya alamat Web dari www.kpu-Kedirikota.go.id ke www.kota-kediri.kpu.go.id," terang Suryawan (Kasubbag Teknis Hubmas KPU Kota Kediri). Sehingga bagi KPU Kota Kediri tidak memiliki kendala berarti apabila domain –hosting yang lama nantinya akan dihapuskan oleh Dinas Kominfo. Akhirnya pertemuan tersebut kemudian diakhiri dengan koordinasi lanjutan antar operator masing-masing untuk memastikan keamanan data dapat terback up lebih dahulu. Ars

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 46 kali