
TINDAKLANJUTI REKOMENDASI BAWASLU, KPU KOTA KEDIRI TMS KAN 22 PEMILIH
kota-kediri.kpu.go.id - Bertempat di ruang rapat, KPU Kota Kediri menggelar Rapat Pleno dalam rangka menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kota Kediri tertanggal 20 Juni 2022 Nomor 032/PM.00.02/K.Jl-32/06/2022 terkait pemilih yang tidak memenuhi syarat dan pemilih baru (Selasa, 21/6). Ikut dalam rapat pleno tersebut Komisioner, Sekretaris dan Kasubag dilingkungan KPU Kota Kediri.
Ketua KPU Kota Kediri Pusporini saat membuka rapat pleno menjelaskan bahwa tanggal 20 Juni 2022 KPU Kota Kediri menerima rekomendasi Bawaslu, “Rapat Pleno hari ini merupakan tindaklanjut terhadap hal tersebut” kata Pusporini. Terkait dengan rekomendasi tersebut, Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Perencanaan, data dan Informasi (Nasrudin) menjelaskan bahwa Bawaslu Kota Kediri merekomendasikan untuk menghapus atau menyatakan tidak memuhi syarat terhadap 25 pemilih karena pindah keluar Kota Kediri serta 2 pemilih untuk dimasukkan sebagai pemilih baru di Kota Kediri. Dari Hasil pencermatan dan sanding data pada Sistem Data Pemilih (SIDALIH) Berkelanjutan tidak semua rekomendasi Bawaslu tersebut bisa di TMS kan atau ditambahkan dalam data Pemilih. “Operator Kita (Operator SIDALIH KPU Kota Kediri) telah menyandingkan data dari Bawaslu dengan Data Base Pemilih di SIDALIH Berkelanjutan, hasilnya 22 pemilih memang layak untuk di hapus dari daftar pemilih, Sedangkan 2 pemilih tidak bisa dimasukkan sebagai pemilih baru karena pemilih tersebut telah ada di Data Pemilih” jelas Nasrudin.
Berjalan sekitar 45 menit, Rapat pleno akhirnya menyepakati 22 pemilih untuk di hapus atau di TMS kan dari data pemilih KPU Kota Kediri. Selanjutnya Ketua KPU Kota Kediri mengingatkan untuk segera mengirimkan surat ke Bawaslu Kota Kediri sebagai bagian dari tindaklanjut rekomendasi. dans