
UNDANG BAWASLU, KPU KOTA KEDIRI LAKSANAKAN PLENO REKAPITULASI PDPB PERIODE MEI 2022
kediri-kota.kpu.go.id - Dalam Rapat Koordinasi Rekapitulasi Pemutakhiran Data pemilih berkelanjutan Periode Mei tahun 2022, dijelaskan oleh Nasrudin (divisi Perencanaan Data dan informasi) bahwa KPU Kota Kediri pada bulan ini memberikan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepada 114 pemilih dan menambahkan pemilih baru sebanyak 221 pemilih, selain itu juga didapatkan pemilih sengan status ubah data sebanyak 8 pemilih. "Status TMS yang diberikan kepada pemilih ada beberapa sebab antara lain meninggal dunia, pindah keluar Kota Kediri, dan adanya pemilih ganda. Untuk status pemilih ubah data, terdiri dari 3 jenis yaitu ubah data komponen, ubah alamat asal, dan ubah alamat tujuan. Untuk ubah data komponen merupakan ubah data seperti perubahan nama, NKK, maupun status lain sebagainya. Sedangkan untuk ubah alamat asal dan ubah alamat tujuan merupakan pemilih yang pindah domisili dengan cakupan wilayah masih berada di dalam Kota Kediri namun beda kelurahan maupun kecamatan," terangnya. Sehingga pada bulan Mei ini jumlah pemilih Laki-laki sebanyak 101.494 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 105.779 dengan total pemilih di Kota Kediri sebanyak 207.273 pemilih.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Kota Kediri, Pusporini Endah Palupi juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang selama ini telah berperan aktif dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini. "Saya berharap masukan dan informasi dari berbagai pihak dapat disampaikan kepada KPU Kota Kediri sehingga data pemilih bisa lebih update dan valid". dans