Opini

TERBESAR SE INDONESIA, KPU KOTA KEDIRI DENGAN 56 TPS DI LOKASI KHUSUS

TERBESAR SE INDONESIA, KPU KOTA KEDIRI DENGAN 56 TPS DI LOKASI KHUSUS Oleh : NASRUDIN, S.IP, M.Si (Anggota KPU Kota Kediri Devisi Perencanaan, Data & Informasi) Salah satu kegiatan tahapan Pemilu terpanjang dan melibatkan banyak orang adalah Pemutakhiran Data Pemilih & Penyusunan Daftar Pemilih. Di dalam PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu Tahun 2024, tercatat kurang lebih delapan bulan proses pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dilakukan, mulai dari Rabu 14 Oktober 2022 sampai dengan Kamis 21 Juni 2023. Proses ini diawali dengan penyerahan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) oleh Kemendagri kepada KPU, berisikan data penduduk memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan, dan diakhiri dengan penetapan DPT oleh KPU Kota-Kabupaten melalui mekanisme rapat pleno terbuka. Kemudian dari sisi SDM yang terlibat juga terbilang sangat banyak karena mengikutsertakan PPDP atau Pantarlih (Panitia Pemutahiran Data Pemilih) disetiap RT-RW sesuai dengan alokasi jumlah TPS dimasing-masing desa-kelurahan. Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan pemilihan terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten-Kota dengan dibantu oleh PPK, PPLN, PPS, dan Pantarlih. Sementara itu guna mendapatkan data pemilih yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan maka penyusunan daftar pemilih harus berpedoman pada prinsip-prinsip ;  komprehensif, insklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data diri dan aksesibel. Konsep memperbaharui data pemilih dalam pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih setidaknya mengandung tiga rumusan utama pertama menambahkan data pemilih baru. Kedua, melakukan ubah data pemilih, dan ketiga, mengeluarkan data pemilih karena tidak memenuhi syarat (TMS). Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih & penyusunan daftar pemilih pada Pemilu tahun 2024 ini sedikit berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Perbedaan itu antara lain; digunakannya E-coklit sebagai alat bantu Pantarlih dalam melakukan Coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih diwilayah masing-masing, penggunaan konsep de jure sebagai basis updating data pemilih, dan pendekatan TPS di loksus bagi pemilih yang karena suatu hal tidak bisa melakukan pencoblosan di tempat asal.   Selengkapnya dapat dibaca/ didownload disini  

PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN UNTUK DATA PEMILIH BERKUALITAS

Oleh : MOCH. WAHYUDI* Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia merilis hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan semester 1 tahun 2022 sejumlah 190.022.169 terjadi penurunan sejumlah 637.179 pemilih dari data pemilih berkelanjutan semester II tahun 2021. Penurunan tersebut dikarenakan adanya pemilih baru dan pemilih yang tidak memenuhi syarat selam proses pemutakhiran. Apa Data Pemilih berkelanjutan (DPB), siapa yang melaksanakan dan bagaimana prosesnya, berikut ulasannya. Undang-undang 7 Tahun 2017 pasal 14 tentang kewajiban Komisi Pemilihan Umum poin L menyebutkan bahwa KPU berkewajiban untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Guna menjalankan bunyi undang-undang tersebut KPU mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). PKPU tersebut menjelaskan bahwa Data Pemilih  merupakan data perseorangan dan/atau data agregat penduduk yang terstruktur yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih, sedangkan Data Pemilih Berkelanjutan merupakan Data Pemilih hasil pemutakhiran dan penyusunan yang berlangsung secara terus-menerus. Untuk menghasilkan Data pemilih berkelanjutan tersebut KPU melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dengan cara memperbaharui Data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional.  Sasaran dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)  adalah warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau di luar negeri memenuhi persyaratan menjadi pemilih yaitu genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,  berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan KTP-el dan/atau paspor jika berdomisili di luar negeri.  Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el, dapat menggunakan Surat Keterangan dari instansi terkait untuk dapat masuk dalam daftar pemilih. Selain itu Pemilih yang bisa masuk daftar pemilih tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dilaksanakan oleh KPU dengan menggunakan sistem informasi berbasis IT dengan nama Sistem Informasi Data pemilih atau biasa disebut SIDALIH yang telah diperbarui pasca pelaksanaan pemilu 2019 dan pemilihan 2020. SIDALIH tersebut telah ditambah dengan beberapa fitur terbaru diantaranya  klasifikasi dan rekapitulasi Pemilih berdasarkan kepemilikan Dokumen Kependudukan dan Pemilih yang tidak memiliki data kependudukan, klasifikasi dan rekapitulasi Pemilih disabilitas, keterangan mengenai nama tempat, lokasi dan/atau unit organisasi masyarakat sesuai ciri khas daerah, identifikasi catatan penggunaan hak pilih dari Pemilih serta deteksi kegandaan dan kategorinya. Hal ini dilakukan dalam rangka untuk  mempermudah menyusun, mengonsolidasi, memutakhirkan, mengumumkan, mengelola dan memelihara Daftar Pemilih berkelanjutan.  Selain menggunakan SIDALIH, proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan juga melibatkan masyarakat untuk berperan aktif. KPU RI telah meluncurkan aplikasi berbasis android dengan nama LINDUNGI HAKMU yang bisa di download di Play Store maupun App Store. Masyarakat dapat mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum, melihat rekalitulasi daftar pemilih berkelanjutan mulai tingkat nasional sampai TPS dan mendaftar secara mandiri sebagai pemilih jika belum terdaftar. KPU Kota Kediri sebagai bagian dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melaksanakan Pemutakhiran data Pemilih berkelanjutan dengan menyandingkan data pemilih dari pemilu 2019 dengan data dari hasil forum koordinasi PDPB dan Data Pemilih yang diolah dari formulir Data Pemilih yang ada dalam kotak suara tersegel pada pemilu 2019, membagi atau memisahkan data tersebut ke dalam data per kecamatan, kelurahan dan TPS. Selanjutnya KPU Kota Kediri melakukan pemutakhiran Data Pemilih dengan cara menambahkan Pemilih baru dan memutakhirkan Data Pemilih. Koordinasi dilakukan KPU Kota Kediri dengan banyak pihak, diantaranya dengan Cabang dinas pendidikan Provinsi Jawa Timur di Kota Kediri dalam rangka melakukan pendataan terhadap pemilih baru dari unsur siswa siswi SMA dan SMK di Kota Kediri. Pada semester I tahun 2022, KPU Kota Kediri memperoleh data siswa SMA dan SMK se-Kota Kediri yang masuk usia 17 tahun sejumlah 9.384 siswa. Dari jumlah tersebut pasca dilakukan verifikasi dan sinkronisasi dengan Sidalih, terdapat 4.629 telah ada di Daftar Pemilih berkelanjutan, 2.332 secara bertahap akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan serta 2.360 siswa belum bisa dimasukkan dalam Data Pemilih Kerkelanjutan karena belum melaksanakan rekam KTP-el. Adapun sisanya merupakan siswa yang beralamat luar Kota Kediri. Koordinasi juga dilakukan oleh KPU Kota Kediri dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kediri guna memperoleh data sirkulasi penduduk masuk dan keluar serta meninggal dunia, Polres Kediri Kota dan Kodim 0809 terkait data purnawirawan serta anggota TNI/Polri Baru, Kantor Kementerian Agama Kota Kediri terkait data siswa madrasah Aliyah dan perkawinan dibawah usia 17 tahun serta Dinas Sosial Kota Kediri terkait data masyarakat meninggal dunia. KPU Kota Kediri juga meakukan koordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri guna memastikan warga binaan Lapas sudah terdaftar dalam daftar pemilih atau belum. Selain itu Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Kediri setap bulan juga merekomendasikan pemilih baru dan pemilih tidak memenuhi syarat untuk dilakukan perubahan dalam daftar pemilih berkelanjutan. KPU Kota Kediri juga membuka layanan pendaftaran pemilih baru, perubahan data pemilih dan laporan pemilih tidak memenuhi syarat website KPU Kota Kediri di https://kota-kediri.kpu.go.id pada menu Mutarlih berkelanjutan. Rekapitulasi Daftar pemilih berkelanjutan pada semester 1 Tahun 2022 oleh KPU Kota Kediri menghasilkan 206.259 pemilih dengan rincian 100.994 pemilih laki-laki dan 105.265 pemilih perempuan. Persebaran pemilih tersebut berada di Kecamatan Kota  64.199 pemilih, Kecamatan Pesantren 62.824 pemilih dan Kecamatan Mojoroto 79.234 pemilih. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sejumlah 4.409 pemilih bila dibandingkan dengan daftar pemilih tetap Kota Kediri pada pemilu 2019 sejumlah 801.850 pemilih. KPU Kota Kediri dengan semangat melayani dan berintegritas 24 jam berusaha semaksimal mungkin melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dalam rangka menghasilkan data pemilih yang berkualitas.  *Penulis adalah Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi masyarakat dan SDM  Sumber : 1.    UU 7 Tahun 2017 2.    PKPU 6 Tahun 2021 3.    SK KPU Nomor 223 tahun 2022 4.    Berita acara rekapitulasi PDB KPU Kota Kediri Nomor: 50/PL.01.2-BA/3571/2022

KPU KOTA KEDIRI SELALU PATUHI REGULASI

kota- kediri.kpu.go.id  Tahapan pemilu 2024 sudah dimulai sejak kegiatan peluncuran tahapan pemilu 2024 oleh KPU RI (14/6) yang lalu, sejalan juga dengan jargon KPU yang diperbarui dan digunakan selama tahapan pemilu yaitu "KPU Siap Melayani dan Berintegritas 24 jam", maka KPU Kota Kediri juga telah siap melaksanakan tahapan pemilu 2024. Seiring dengan hal diatas, ternyata masih banyak masyarakat yang belum percaya terhadap pelaksanaan pemilu yang berintegritas, terutama terhadap KPU sebagai penyelenggara. Hal ini juga masih sering dijadikan bahan perbincangan, baik di kelas warung kopi sampai kelas seminar nasional, dimana (kecurigaan terhadap) kecurangan di pemilu-pemilu lalu yang (mungkin) dilakukan oleh "hanya segelintir oknum" penyelenggara pemilu, membuat masyarakat resah, meragukan dan menyimpulkan bahwa lembaga KPU tidak berintegritas! Isu diatas tidak luput menjadi perhatian utama bagi KPU, terutama KPU Kota Kediri pada khususnya. Dimana sebagai penyelenggara pemilu, KPU Kota Kediri selain siap untuk melaksanakan setiap tahapan pada Pemilu 2024, juga berkomitmen untuk melaksanakan pemilu sesuai dengan regulasi yang berlaku. Komitmen ini tentu saja tidak sekedar diucapkan, tetapi juga dilaksanakan. Hal tersebut diwujudkan oleh KPU Kota Kediri dengan diadakannya "sinau bareng" secara rutin guna memahami bersama dan berdiskusi terhadap sebuah regulasi baru, baik Undang-undang maupun peraturan, terutama peraturan KPU (PKPU), untuk kemudian dilaksanakan dan menjadi pedoman bagi setiap kegiatan yang dilakukan oleh KPU Kota Kediri. Pelaksanaan dari perintah regulasi tersebut, tidak serta merta dilaksanakan begitu saja oleh jajaran KPU Kota Kediri tanpa ada pengawasan. Disinilah salah satu tugas dan fungsi dari Divisi Hukum dan Pengawasan. Dimana sesuai dengan Pasal 35 ayat 5 huruf d, PKPU No. 8 Tahun 2019 (yang telah mengalami dua kali perubahan) tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang menyebutkan bahwa Divisi Hukum dan Pengawasan mempunyai tugas mengordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi dan evaluasi terkait kebijakan : (d) pengawasan dan pengendalian internal. Artinya bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan oleh KPU Kota Kediri serta jajarannya selalu dalam pengawasan agar tetap terlaksana sesuai dengan regulasi, dan harus ada pengendalian ketika sudah tidak sesuai atau menyimpang dari regulasi. Selain itu, KPU RI juga terus berinovasi dan membuat perbaikan setiap tahunnya, baik berupa kebijakan (melalui peraturan, surat keputusan, ataupun surat edaran) dan perbaikan infrastruktur lainnya. Sebagai contoh adalah Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), yang dilaksanakan guna meminimalisir kesalahan DPT, dimana DPT tersebut sampai saat ini masih menjadi salah satu "isu sexy" untuk terjadinya sengketa, kemudian Sistem Informasi Partai Politik (sipol) yang baru saja diluncurkan oleh KPU RI (24/6), juga sistem-sistem baru lainnya. Hal-hal diatas merupakan contoh langkah-langkah atau upaya (yang serius) dari KPU untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas, serta bertujuan agar dapat meminimalisir kecurangan-kecurangan dalam pelaksanaan pemilu. Dan tentu saja upaya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Pemilu Indonesia pada umumnya dan kepada KPU pada khususnya sebagai penyelenggara pemilu. Untuk itu, KPU Kota Kediri mengajak masyarakat, terutama masyarakat Kota Kediri untuk turut berperan aktif, agar Pemilu 2024 berintegritas dan dapat terlaksana dengan sukses, lancar, baik dan terpilihnya pemimpin-pemimpin terbaik yang amanah, bisa mewakili suara rakyat, untuk bersama rakyat membangun bangsa dan negera tercinta ini. Salam Demokrasi! (Reza Cristian SH, Div Hukum dan Pengawasan KPU Kota Kediri)

Populer

Belum ada data.