Berita Terkini

KPU KOTA KEDIRI GELAR SIMULASI PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PILKADA SERENTAK 2024

Kediri, kota-kediri.kpu.go.id – KPU Kota Kediri menggelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tingkat TPS pada Minggu, 17 November 2024 di Aula Kelurahan Semampir Kota Kediri. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan supaya Adhoc (PPK, PPS dan KPPS) memiliki persepsi yang sama dalam pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS nanti. Selain itu juga untuk membekali PPK dan PPS Se Kota Kediri dalam memberikan Bimbingan Teknis kepada KPPS nanti. Ketua KPU Kota Kediri Reza Cristian bersama Anggota KPU Kota Kediri Nia Sari, Adib Zaimatu Sofi, Imam Murofik membuka acara pada kegiatan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tingkat TPS.  “Berpedoman pada PKPU 17 Tahun 2024 kita melaksanakan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tingkat TPS ini adalah untuk memastikan bahwa PPK,PPS maupun KPPS memahami dan berpegang pada Regulasi dalam melaksanakan tugasnya nanti,” Tegas Reza Cristian Ketua KPU Kota Kediri membuka Acara. “Simulasi ini ditayangkan secara live di kanal Youtube KPU Kota Kediri, sehingga masyarakat ataupun KPPS yang tidak dapat hadir bisa menyaksikan bagaiman proses Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS berlangsung,” imbuhnya. Simulasi dipandu langsung oleh Adib Zaimatu Sofi Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Kota Kediri melibatkan langsung PPK, PPS dan KPPS dalam Simulasi. Berperan sebagai KPPS, Saksi dan Linmas adalah PPK Se Kota Kediri sedangkan Pemilih adalah PPS Se Kota Kediri dan KPPS sejumlah 264 pemilih.  “Memang kita melibatkan adhoc, supaya merasakan langsung dan berdiskusi bersama potensi masalah yang timbul pada proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS nanti selain sebagai sarana pelatihan juga bagi mereka” ucap Sofi. Turut hadir Sekretaris dan jajaran sekretariat KPU Kota Kediri beserta undangan Forkopimda, Bawaslu serta LO Paslon Walikota dan Wakil Walikota Kediri Tahun 2024 untuk turut menyaksikan gelaran Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024 tersebut.nhi

SIAPKAN BADAN ADHOC DALAM PILKADA 2024, KPU KOTA KEDIRI BERIKAN BIMTEK TUNGSURA

kota-kediri.kpu.go.id - Berlangsung selama 13-14 November 2024, KPU Kota Kediri melakanakan Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara kepada PPK dan PPS Se Kota Kediri. Dihari Pertama, Nia Sari divisi Perencanaan Data dan Informasi mengupas PKPU 17 Tahun 2024 Pasal pasal yang berkaitan dengan Data Pemilih. Sebelumnya, Adib Zaimatu Sofi divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan paparan mengenai teknis pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Pemaparan ini disampaikan kepada PPK dengan harapan Adhoc di tingkat kecamatan ini memiliki kesamaan pemahaman dalam pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara nanti. Pada Hari Kedua, sesuai dengan kesepakatan, PPK memberikan pemaparan kepada PPS. Perwakilan dari masing masing kecamatan memberikan penjelasan kepada PPS mengenai Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS. Diakhir, diadakan Simulasi Pengisian Form C Plano yang kemudian dilakukan koreksi secara bersama pengisiannya. Hadir dalam Bimtek antara lain Ketua KPU Kota Kediri Reza Cristian, Divisi Sosdiklih SDM Parmas Roihatul Jannah, Divisi Hukum dan Pengawasan Imam Murofik serta segenap jajaran Sekretariat KPU Kota Kediri.

SOSIALISASIKAN KEPUTUSAN KPU 1531, KPU KOTA KEDIRI UNDANG BADAN ADHOC SE KOTA KEDIRI

kota-kediri.kpu.go.id -  Bertempat di Lotus Hotel Kediri, KPU Kota Kediri sosialisasikan Keputusan KPU Nomor 1531 tahun 2024 tentang tentang Pedoman Teknis Penanganan dan Penyelesaian Pelanggaran administrasi pada Selasa (5/11). Dalam kegiatan tersebut KPU Kota Kediri mengundang Bawaslu Kota Kediri dan PPK PPS Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kediri Tahun 2024 Se Kota Kediri.  Imam Murofik divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Kediri menerangkan bahwa Potensi sengketa hukum dalam pelaksanaan Pilkada sering muncul, khususnya terkait ketidakpuasan pihak-pihak terhadap prosedur dan keputusan KPU dalam tahapan pemilihan. Dalam Penanganan Pelanggaran Administrasi KPU berkoordinasi dengan Bawaslu Kota kediri  untuk menerima panggilan klarifikasi dan memperoleh dokumen pendukung seperti salinan pokok laporan atau temuan dugaan pelanggaran. Selain itu Imam Murofik juga menekankan bahwa, pentingnya mendokumentasikan dokumen dokumen dengan baik, yang berguna ketika KPU menghadapi sengketa.  Selain mensosialisasikan Keputusan 1531, KPU Kota Kediri juga berkoordinasi dengan PPK PPS dalam persiapan Pelantikan KPPS yang dilaksanakan pada 7 November secara serentak. Persiapan Pelantikan KPPS dipimpin langsung oleh Roihatul Jannah divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas. Icha (sapaan Akrab Roihatul Jannah) menyampaikan hasil Rakor bersama Provinsi Jawa Timur sebelumnya yang dilaksanakan pada 3-4 November di Sidoarjo. Dijelaskan lebih jauh oleh Roihatul Jannah bahwa PPS dalam Penetapan KPPS Pilkada 2024 mekanismenya melalui Rapat Pleno yang kemudian hasilnya dituangkan ke dalam Berita Acara dan Keputusan PPS atas nama KPU Kota Kediri sekaligus pada Tanggal 7 November tersebut. "Kemudian Ketua KPPS ditetapkan paling lambat pada tanggal 8 November, nama KPPS terpilih juga wajib diumumkan oleh PPS," terangnya. Kegiatan Sosialisasi juga dihadiri oleh Adib Zaimatu Sofi divisi Teknis Penyelenggaraan dan Sekretaris KPU Kota Kediri Fany Wijayanto serta jajaran Sekretariat KPU Kota Kediri.

KPU KOTA KEDIRI GELAR NOBAR FILM "TEPATILAH JANJI" DI PONPES WALI BAROKAH

Kediri, kota-kediri.kpu.go.id – Dalam rangka memperingati Hari Santri, KPU Kota Kediri menggelar kegiatan KPU Goes To Pesantren Nonton Bareng Film "Tepatilah Janji" Pondok Pesantren Wali Barokah Kota Kediri, Selasa, (22/10/2024).  Dalam sambutannya, selaku membidangi divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM, Anggota KPU Kota Kediri Roihatul Jannah menyampaikan film Tepatilah Janji sebagai upaya KPU melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih mengenai Pilkada. Sebelumnya perwakilan pimpinan Ponpes Wali Barokah H. Agung Rianto mengucapkan terima kasih kepada KPU Kota Kediri yang melibatkan Ponpes Wali Barokah dalam kegiatan Nobar. Kemudian dilanjutkan nonton bareng film "Tepatilah Janji" dan kesan-kesan para santri terhadap film tersebut. Turut hadir, jajaran Kasubag dan sekretariat KPU Kota Kediri, mewakili Pimpinan Pondok Pesantren Wali Barokah, H. Agung Riyanto, serta santri Pondok Pesantren Wali Barokah Kota Kediri. (tnr)

KPU KOTA KEDIRI UNDANG BADAN ADHOC SE-KOTA KEDIRI DALAM RAKOR PENYUSUNAN DPTb PILKADA SERENTAK

Kediri, kota-kediri.kpu.go.id – Anggota KPU Kota Kediri Adib Zaimatu Sofi, Nia Sari, dan Imam Murofik membuka dan memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Serta Walikota dan Wakil Walikota Kediri Tahun 2024, di Kota Kediri, Senin (7/10/2024). Membuka kegiatan, Sofi menekankan pentingnya rakor ini untuk menyamakan persepsi, dan memastikan penyusunan DPTb akurat dan valid. Membidangi divisi perencanaan, data dan informasi, Nia menyampaikan syarat-syarat pemilih dapat mengurus pindah memilih yakni telah terdaftar pada DPT, berada pada keadaan tertentu, memiliki KTP-el/KK/biodata penduduk/IKD/dokumen pendukung pemilih pindah memilih sesuai alasan pindah memilih. Pemilih dapat mengurus pindah memilih melalui PPS, PPK, atau KPU Kab/Kota tempat asal atau tempat tujuan. Adapun batas waktu pindah memilih paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara untuk 9 alasan pindah memilih, dan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara untuk 4 alasan pindah memilih. Adapun 9 alasan pindah memilih yang dapat dilakukan paling lambat 30 hari antara lain: 1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, yang disertai dokumen pendukung dengan KTP/KK dan surat tugas dari instansi atau perusahaan 2. Menjalani rawat inap dan keluarga yang mendampingi, disertai dengan dokumen KTP/KK dan surat keterangan dari rumah sakit atau klinik (bagi pasien), serta surat pernyataan (bagi keluarga pasien)  3. Menjalani perawatan bagi disabilitas, disertai dengan dokumen KTP/KK dan surat keterangan dari Panti Sosial dan Balai Rehabilitasi Penyandang Disabilitas 4. Menjalani Rehabilitasi Narkoba, disertai dokumen pendukung dengan dokumen KTP/KK dan surat keterangan dari Balai Rehabilitasi Narkoba.  5. Menjadi tahanan lapas/rutan, disertai dokumen pendukung dengan KTP/KK dan surat keterangan dari Lapas atau Rumah Tahanan. 6. Tugas belajar, disertai dokumen pendukung dengan KTP/KK dan surat keterangan belajar dari sekolah atau perguruan tinggi. 7. Pindah Domisili, disertai dokumen pendukung dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK). 8. Tertimpa bencana alam, disertai dokumen pendukung dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah, atau pemberitaan dari media massa 9. Bekerja diluar domisili, disertai dokumen pendukung dengan KTP/KK dan surat tugas dari instansi atau perusahaan. Sementara itu, empat alasan pindah memilih yang dapat dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara (20 November 2024), dengan beberapa keadaan antara lain: 1. Menjalani tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara 2. Menjalani rawat inap di fasilitasi kesehatan dan keluarga yang mendampingi 3. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; dan/atau 4. Tertimpa bencana alam.  Turut hadir, Bawaslu Kota Kediri, Bakesbangpol Kota Kediri, PPK dan PPS se-Kota Kediri, serta jajaran Sekretariat KPU Kota Kediri.tnr

🔊 Putar Suara