
kota-kediri.kpu.go.id - Sabtu (10/2) KPU Kota Kediri mengundang Partai Politik Saksi Calon DPD Provinsi Jatim dan Saksi Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam kegiatan Persiapan Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilu 2024. Nia Sari menyampaikan bahwa dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS saksi dari partai ataupun saksi pasangan calon dan saksi DPD akan mendapatkan model C Salinan Hasil. Kemudian disepakati dengan partai politik di setiap kecamatan dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan terbagi menjadi maksimal 3 panel. Nia juga mengingatkan kepada partai politik, bahwa dalam pleno rekapitulasi saksi tidak boleh merangkap. kegiatan rapat koordinasi terbagi menjadi 2 agenda kegiatan ysitu dengan partai politik peserta pemilu 2024 dan PPK se kota kediri secara terpisah. Koordinasi dengan partai politik digelar untuk menyamakan persepsi kondisi proses pemungutan dan penghitungan suara, Rekapitulasi di tingkat PPK dan KPU Kab/Kota. Kemudian dalam rakor dengan PPK se Kota Kediri Nia menyampaikan surat edaran KPU nomor 272 tentang penjelasan teknis pemungutan dan penghitungan suara serta Draf PKPU Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. nhi