Berita Terkini

MOCH WAHYUDI : TANGGAPAN MASYARAKAT SEBAGAI BENTUK PARTISIPASI MASYARAKAT TERHADAP PEMILU 2024

kota-kediri.kpu.go.id - KPU Kota Kediri pada tanggal 18 Agustus 2023 telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Kediri untuk Pemilu Tahun 2024. Sebagaimana diketahui pengumuman DCS anggota DPRD Kota Kediri telah dilakukan pada tanggal 19-23 Agustus 2023 di berbagai media cetak, elektronik dan laman KPU.  Dari hasil penetapan DCS tersebut diperoleh 362 nama calon anggota DPRD Kota Kediri yang diperoleh dari 17 partai politik. adapun 1 partai Politik tidak mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri. Komposisi 362 nama DCS tersebut terdiri dari 217 laki-laki dan 145 perempuan, dengan persentase keterwakilan perempuan rata-rata sebesar 40%.  Sebagaimana yang telah menjadi pengumuman KPU Kota Kediri. Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat menyampaikan tanggapan terhadap nama-nama dalam DCS tersebut adalah tanggal 19—28 Agustus 2023 melalui portal website https://infopemilu.kpu.go.id, email, surat maupun datang langsung ke kantor KPU Kota Kediri. Semua Masukan yang masuk akan diterima dan diproses oleh KPU untuk kemudian disampaikan kepada partai politik sebagai peserta pemilu yang mengusung para calon. Menurut Wahyudi, Divisi Sosialisasi, pendidikan Pemilih dan Partisipasi masyarakat serta SDM KPU Kota Kediri (29/8), menyampaikan bahwa masukan masyarakat terhadap DCS sangat penting karena akan mempengaruhi calon memenuhi syarat atau tidak. ‘’Masukan masyarakat bisa memungkinkan menjadikan DCS tidak memenuhi syarat dan tidak akan ditetapkan menjadi DCT, tanggapan dan masukan masyarakat tersebut merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam pemilu 1024" tegasnya. Sejak pengumuman dibuka KPU Kota Kediri hingga hari terakhir tanggal 28 Agustus 2023, menerima satu tanggapan dan masukan masyarakat atas meninggalnya Bakal Calon yang ada di DCS. Hal tersebut disampaikan melalui portal infopemilu.kpu.go.id. “Betul, Kami menerima satu tanggapan masukan dari masyarakat" jelas Wahyudi. Hari ini KPU Kota Kediri telah melakukan rekapitulasi atas tanggapan dan masukan tersebut untuk mendapatkan klarifikasi dari Partai Politik. Selanjutnya sesuai PKPU 10 tahun 2023, KPU Kota Kediri akan menetapkan Daftar Calon Tetap pada 3 November dan mengumumkan DCT tersebut pada 4 November 2023. Ars

SIAPKAN UPAYA PREVENTIF GUNA MENGHADAPI PERMASALAHAN HUKUM DALAM PEMILU 2024

kota-kediri.kpu.go.id - Manado (28/8), KPU Mengundang seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka Rapat Koordinasi Pemetaan potensi permasalahan hukum yang dihadiri oleh 668 orang KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia gelombang II, termasuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Dalam hal ini Divisi Hukum Dan Pengawasan Reza Cristian serta Henny Nurdiany Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kota Kediri hadir mengikuti Rapat tersebut.  Kegiatan yang digelar di Novotel hotels and resort kota Menado ini dibuka oleh Ketua KPU RI Hasyi As’ari ini diawali dengan penyerahan sertifikat ISO Yang di peroleh oleh Biro HPS dan Biro Perundang Undangan yaitu layanan Advokasi Hukum dan pendapat Hukum dan pembentukan perundang undangan. Dengan dicapainya pernghargaan ini menunjukkan semakin baiknya manajemen penyusunan perundang-undangan di lingkungan KPU RI sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara Pemilu ini. Kegiatan ini berlangsung mulai dari 28-30 Agustus 2023 ini membahas berbagai hal dan mendatangkan pemateri dari lembaga lain diantara Ketua DKPP dengan materi tentang penanganan kode etik penyelenggara pemilu; Ketua PTTUN dengan materi tentang penanganan sengketa proses pemilu; deputi bidang dukungan teknis memberikan materi tentang potensi sengketa pemilu dan Inspektur utama yang akan menyampaikan tentang akuntabilitas penggunaan anggaran Pemilu 2024 serta dilengkapi dengan tata cara mediasi sengekta Pemilu serta dilakukan simulasi gelar perkara . Output kegiatan ini para peserta, KPU Provinsi dan KPU Kabukten/Kota dapat melakukan mediasi dan menyelesaikan sengketa sesuai dengan aturan yang berlaku. HN

PEMILIH CERDAS PEMILU BERKUALITAS

kota-kediri.kpu.go.id -  Senin (28/8), Nia Sari divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Moch. Wahyudi divisi SDM, Sosdiklih dan Parmas KPU Kota Kediri mensosialisasikan Pemilu di SMA Negeri 7 Kota Kediri. Dalam pemaparannya, Nia Sari menyampaikan bahwa KPU bersama Bawaslu dan DKPP adalah penyelengara Pemilu dengan fungsi masing masing sesuai dengan tingkatannya. Kemudian menerangkan mengenai asas pelaksanaan Pemilu serta Tahapan yang saat ini dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. " Gen Z, Generasi sekarang ini harus mempunyai peranan penting dalam mendukung suksesnya Penyelenggaraan Pemilu 2024, dengan menjadi penyelenggara mungkin di tingkat PPS, KPPS dan menjadi pemilih tentunya. Memastikan dirinya sudah terdaftar dalam DPT, " terang Nia Sari. Menyambung dari apa yang disampaikan Nia Sari, Moch Wahyudi juga menjelaskan Gen Z ini harus menjadi pemilih yang cerdas, yang artinya pemilih yang paham dengan apa yang dipilihnya, bukan asal pilih saja. "Bagaimana caranya supaya tahu apa yang dipilihnya, bisa melalui media sosial, dimana banyak calon calon saat ini yang menggunakan media sosial sebagai ajang memperkenalkan diri mereka, profil dan prestasinya," beber Wahyudi. Media sosial dipilih karena selain murah juga bisa menjangkau berbagai lapisan masyarakat termasuk anak muda. "Sebenarnya dalam lingkup sekolah, penerapan Pemilu yang demokratis juga sudah diterapkan, antara lain saat pemilihan Ketua kelas, pemlihan OSIS," imbuh Wahyudi. Kemudian kegiatan ditutup dengan seruan bahwa Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dan memastikan diri sudah terdaftar di DPT melalui cekdptonline.kpu.go.id. fa

BELAJAR PEMILU SEJAK DINI

kota-kediri.kpu.go.id – Nasrudin divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Kediri hadir di MTS Negeri 2 Kota Kediri Senin (28/8). Dalam kesempatan tersebut, Nasrudin menyampaikan bahwa belajar tentang Demokrasi sejak dini penting dilakukan. Di lingkungan sekolah bahkan di rumah kehidupan Demokrasi sudah diterapkan, misalnya pemilihan Ketua kelas, Ketua OSIS,” terang Nasrudin. KPU bersama Bawaslu dan DKPP adalah penyelenggara Pemilu. Di tingkatan Kecamatan (PPK), Kelurahan (PPS) bahkan tingkat TPS (KPPS) juga ada badan adhoc  yang dibentuk dalam pelaksanakan Tahapan Pemilu. Selain penyelenggara Pemilu, Nasrudin juga menyampaikan proses penyusunan Daftar Pemilih, alu penyusunannya.  “ Saya harapkan nanti jika adik adik semua sudah genap 17 tahun bisa turut berperan dalam pelaksanaan Pemilu di Indonesia, baik sebagai penyelenggara, peserta maupun pemilih ” pungkas Nasrudin. aut

KENALKAN PEMILU DAN PILKADA, KETUA KPU KOTA KEDIRI HADIR DI KEGIATAN SMA 6 KOTA KEDIRI

kota-kediri.kpu.go.id - Kamis, (24/8) Pusporini Endah Palupi Ketua KPU Kota Kediri menghadiri Kegiatan Projek Penguatan Profil Belajar Pancasila “Suara Demokrasi Suaramu Ekspresimu” di SMAN 6 Kota Kediri.  “Ada 2 pemilihan serentak selama tahun 2024 besok, yaitu Pemilu dan Pilkada Serentak. Pemilu Serentak yaitu kita memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk jenis Pilkada kita memilih  Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota”, jelas Pusporini. Memastikan bahwa peserta sudah jelas menerima materi yang disampaikan, Puspo mengajak siswa SMA 6 untuk diskusi dua arah. "Supaya tidak membosankan saya coba tanya ya, nanti yang bisa jawab ada hadiahnya," sela Puspo disambut riuh peserta. Selain menyampaikan perbedaan Pemilu dan Pilkada yang akan dilaksanakan dalam tahun 2024, Pusporini juga menyinggung mengenai tata cara pindah memilih dan mengajak semua siswa yang termasuk dalam Pemilih Pemula untuk tidak golput jika sudah memiliki hak pilih. "Kenali calonnya, bisa melalui berbagai media yang saat ini banyak diakses oleh anak anak muda seperti tiktok, instagram dimana banyak calon calon yang memperkenalkan program kerjanya melalui media tersebut. sehingga tidak ada alasan untuk golput karena tidak tahu calonnya. KPU juga melalui infopemilu.kpu.go.id memperkenalkan calon calon secara singkat. Anak muda tidak boleh juga gampang termakan berita hoaks, selidiki dulu, cari dari sumber terpercaya," Jelas Puspo menutup kegiatan. Dans  

TINGKATKAN PEMAHAMAN TENTANG SPIP DAN KAPASITAS PENYUSUNAN PRODUK HUKUM, KPU PROV JATIM UNDANG KPU KAB/KOTA SE JATIM

kota-kediri.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur adakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum bagi KPU Kabupaten/Kota yang dilaksanakan di KPU Kabupaten Tulungagung pada tanggal 22 sampai dengan 23 Agustus 2023. Divisi Hukum dan Pengawasan Reza Cristian, dan Kepala Subbagian Hukum dan SDM Henny Nurdiany hadir mewakili KPU Kota Kediri. Acara sambutan sekaligus pembukaan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa SPIP tidak hanya sekedar menjadi rutinitas dan formalitas saja. Namun, penyelenggara harus memahami bagaimana pengelolaan kegiatan dijalankan dengan baik dan penuh tanggung jawab sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). "Semua perencanaan kegiatan yang dilakukan oleh KPU berawal dari rapat pleno, semua kebijakan dalam pleno itu harus dilaksanakan, dan apa yang sudah menjadi keputusan pleno itu wajib untuk dilaksanakan" Tambahnya” Setelah Pembukaan acara dilanjut dengan pengarahan dari seluruh Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur serta Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur Nanik Karsini. pada hari pertama   acara  diskusi dengan materi Pengelolaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pada hari kedua yaitu diskusi dengan materi tentang Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum. HN