Kota Kediri, kota-kediri.kpu.go.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri telah menerima penyerahan daftar bakal calon anggota DPRD Kota Kediri perubahan pada masa pencermatan rancangan DCS dari seluruh partai politik peserta Pemilu 2024.
“Alhamdulillah, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, dari 17 parpol peserta Pemilu 2024 sudah menyerahkan,” kata Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi di Kantor KPU Kota Kediri, Jum’at (11/08/2023).
Tujuh belas parpol tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN).
Berikutnya, Partai Hanura, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), serta Partai Ummat.
Sementara itu, menurut Nia Sari, Komisioner KPU kota Kediri Divisi Teknis penyelenggaraan menjelaskan bahwa semua partai wajib untuk melakukan pengajuan berkas bakal calon anggota DPRD baik yang ada perubahan maupun tidak.
Untuk kategori perubahan, seperti nomor urut, penggantian calon, memperbaiki dokumen seperti pencantuman gelar.
“setelah semua berkas diserahkan kepada KPU Kota Kediri, maka kami akan melakukan verifikasi terhadap semua dokumen sampai ditetapkan menjadi DCS,” jelasnya.
Selanjutnya Penyusunan dan Penetapan DCS 12 Agustus 2023 hingga tanggal 18 Agustus 2023. Jadi selama 7 hari KPU Kota Kediri melakukan verifikasi terhadap parpol yang melakukan perubahan nama calon DPRD.
KPU Kota Kediri melakukan penelitian atau verifikasi terhadap dokumen perubahan persyaratan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kota Kediri untuk menetapkan apakah persyaratan itu dapat dinyatakan memenuhi syarat atau tidak.
Pada 18 Agustus 2023, KPU telah selesai melakukan tahapan verifikasi perubahan calon DPRD bakal caleg DPR yang diajukan partai politik peserta Pemilu 2024 dan akan ditetapkan menjadi DCS.
Sesuai tahapan dan jadwal, penyusunan dan penetapan DCS anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berlangsung tujuh hari mulai 12-18 Agustus 2023.
Kemudian dilanjutkan dengan pengumuman DCS anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten /kota pada 19-23 Agustus 2023, serta masukan dan tanggapan masyarakat mulai 19-28 Agustus 2023.