Berita Terkini

KPU KOTA KEDIRI KERJASAMA DENGAN MA AL-MAHRUSIYAH, PERKENALKAN DEMOKRASI YANG BERKEADABAN

kota-kediri.kpu.go.id - KPU Kota Kediri dengan MA Almahrusiyah Lirboyo Kediri bekerjasama dalam rangka pelaksanaan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) guna memperkenalkan Demokrasi yang berkeadaban. Kerjasama ini diawali dengan kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih Pemilu 2024 dengan tema Suara Demokrasi yang Berkeadaban (Senin, 21/8) di Aula MA. Al-Mahrusiyah Lirboyo Kota Kediri. Menjadi narasumber pada kegiatan tersebut komisioner KPU Kota Kediri Divisi SOSDIKLIH Parmas dan SDM Moch. Wahyudi. Dalam penyampaiannya, Wahyudi menjelaskan bahwa kata Demokrasi sudah tidak asing lagi ditelinga masyarakat dan para siswa tetapi dalam implementasinya terkadang tidak sadar kalau sedang melaksanakan demokrasi. “Kunci utama demokrasi adalah Dari, Untuk dan Oleh Rakyat, Salah satu  implementasi dari demokrasi adalah Pemilu. Kalau di sekolah atau madrasah, Pemilihan Ketua kelas, pemilihan ketua osis merupakan bagian dari demokrasi” jelas wahyudi. Terkait dengan Pemilu 2024, Wahyudi berpesan kepada para siswa terutama yang berada didalam area pondok pesantren untuk proaktif memastikan bahwa mereka telah terdaftar sebagai pemilih dan bila dipastikan tidak bisa memberikan hak suaranya atau nyoblos pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 maka segera konfirmasi kepengurus pondok untuk difasilitasi pengurusan surat pindah memilih.  Sophan Sopiyan, siswa kelas XI saat sesi tanya jawab bagaimana seandainya dapam pemilu atau pemilihan ketua osis, calon yang kalah tidak terima dengan kekalahannya. Dijelaskan oleh Wahyudi bahwasannya dalam kontestasi pasi ada yang menang dan yang kalah maka dalam proses pemilu bagi calon yang merasa tidak puas akan hasil pemilu bisa mengajukan keberatan atau sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi. “Kalau di pemilihan ketua Osis, bila yang kalah tidak terima ya lapor ke panitia pemilihan atau ke guru atau pembina osis untuk dilakukan kajian dan investigasi seandainya memang ditemukan ada kesalahan atau kecurangan, Biar mereka yang menyelesaikan, asal jangan protes secara anarkhis”  Selain sosialisasi tahapan Pemilu 2024, kegiatan tersebut juga diisi dengan kuis dan tanya jawab tentang pemilu dan demokrasi yang berkeadaban. Bagi yang bisa menjawab dan yang beruntung, diberikan souvenir oleh KPU Kota Kediri.. sis

KEPUTUSAN KPU KOTA KEDIRI NOMOR 95 TAHUN 2023 TENTANG DCS ANGGOTA DPRD KOTA KEDIRI PADA PEMILU 2024

KEPUTUSAN KPU KOTA KEDIRI NOMOR 95 TAHUN 2023 TENTANG DCS ANGGOTA DPRD KOTA KEDIRI PADA PEMILU 2024, INFORMASI LENGKAP DAPAT DI DOWNLOAD DISINI Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapannya secara tertulis dengan mencantumkan identitas diri lengkap atas Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Kediri Pemilu 2024 melalui : 1. Website info pemilu KPU yaitu : https://infopemilu.kpu.go.id 2. Kantor KPU Kota Kediri dengan alamat JL. Jaksa Agung Suprapto No 32 Kota Kediri 3. Melalui email : kota_kediri@kpu.go.id atau menghubungi Hepldesk KPU Kota Kediri melalui nomor wa 085852241225 Masukan dan Tanggapan dapat dikirimkan mulai 19 - 28 Agustus 2023.

KPU KOTA KEDIRI TERIMA HASIL PENCERMATAN DCS DARI PARPOL

kota-kediri.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri telah menerima penyerahan daftar bakal calon anggota DPRD Kota Kediri perubahan pada masa pencermatan rancangan DCS dari seluruh partai politik peserta Pemilu 2024. “Alhamdulillah, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, dari 17 parpol peserta Pemilu 2024 sudah menyerahkan,” kata Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi di Kantor KPU Kota Kediri, Jum’at (11/08/2023)." Selanjutnya mulai 12 – 15 Agustus 2023 KPU Kota Kediri melakukan verifikasi terhadap dokumen Bakal Calon anggota DPRD Kota Kediri yang mengalami perubahan pasca pencermatan DCS. KPU Kota Kediri akan menetapkan DCS pada tanggal 18 Agustus dan Mengumumkan DCS selama 5 hari mulai 19 agustus  sampai dengan 23 Agustus. Terhadap pengumuman tersebut, KPU Kota Kediri mengharap tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Bakal Calon anggota DPRD Kota Kediri yang diumumkan. Perlu diketahui, sesuai dengan peraturan KPU nomor 10 tahun 2023, KPU Kota Kediri akan menyusun menetapkan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Kediri pada 4 Oktober sampai 3 November 2023 dan mengumumkannya pada 4 November 2023. yud

KPU KOTA KEDIRI MENERIMA PENYERAHAN DAFTAR BAKAL CALON ANGGOTA DPRD PERUBAHAN DARI SELURUH PARTAI POLITIK

Kota Kediri, kota-kediri.kpu.go.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri telah menerima penyerahan daftar bakal calon anggota DPRD Kota Kediri perubahan pada masa pencermatan rancangan DCS dari seluruh partai politik peserta Pemilu 2024. “Alhamdulillah, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, dari 17 parpol peserta Pemilu 2024 sudah menyerahkan,” kata Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi di Kantor KPU Kota Kediri, Jum’at (11/08/2023). Tujuh belas parpol tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN). Berikutnya, Partai Hanura, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), serta Partai Ummat. Sementara itu, menurut Nia Sari, Komisioner KPU kota Kediri Divisi Teknis penyelenggaraan menjelaskan bahwa semua partai wajib untuk melakukan pengajuan berkas bakal calon anggota DPRD baik yang ada perubahan maupun tidak. Untuk kategori perubahan, seperti nomor urut, penggantian calon, memperbaiki dokumen seperti pencantuman gelar. “setelah semua berkas diserahkan kepada KPU Kota Kediri, maka kami akan melakukan verifikasi terhadap semua dokumen sampai ditetapkan menjadi DCS,” jelasnya. Selanjutnya Penyusunan dan Penetapan DCS 12 Agustus 2023 hingga tanggal 18 Agustus 2023. Jadi selama 7 hari KPU Kota Kediri melakukan verifikasi terhadap parpol yang melakukan perubahan nama calon DPRD. KPU Kota Kediri melakukan penelitian atau verifikasi terhadap dokumen perubahan persyaratan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kota Kediri untuk menetapkan apakah persyaratan itu dapat dinyatakan memenuhi syarat atau tidak. Pada 18 Agustus 2023, KPU telah selesai melakukan tahapan verifikasi perubahan calon DPRD bakal caleg DPR yang diajukan partai politik peserta Pemilu 2024 dan akan ditetapkan menjadi DCS. Sesuai tahapan dan jadwal, penyusunan dan penetapan DCS anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berlangsung tujuh hari mulai 12-18 Agustus 2023.   Kemudian dilanjutkan dengan pengumuman DCS anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten /kota pada 19-23 Agustus 2023, serta masukan dan tanggapan masyarakat mulai 19-28 Agustus 2023.  

TINGKATKAN KAPASITAS PENYUSUNAN PRODUK HUKUM, KPU GELAR RAKOR

kota-kediri.kpu.go.id - KPU Kota Kediri dalam hal ini Divisi Hukum dan Pengawasan ( Reza Cristian )  serta Kasubbag Hukum dan SDM (Henny Nurdiany) hadiri Rapat Koordinasi KPU dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia Gelombang ke II yang diselenggarakan di Tangerang - Banten pada tanggal 6 sampai dengan 8 Agustus 2023. Sambutan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sekaligus membuka Acara  beliau mengatakan KPU sebagai penyelenggara pemilu perlu mempedomani beberapa hal yaitu, Undang-undang Pemilu, Undang-Undang pembentukan peraturan perundang-undangan, Peraturan KPU tentang tata naskah dinas KPU, Peraturan terkait pembentukan peraturan dan keputusan produk hukum, Peraturan KPU tentang teknis penyelenggaraan pemilu.  Turut hadir dalam acara tersebut Anggota KPU Yulianto Sudrajat, Idham Holik, Sekjen KPU Bapak Bernad Dermawan Sutrisno serta Divisi Hukum KPU RI Bapak Mochammad Afifuddin, dalam pengarahanya beliau berharap bahwa para peserta Rakor mendapat pemahaman yang komprehensif terhadap aturan hukum penyelenggaraan pemilu khususnya terkait mekanisme pembentukan produk hukum berupa keputusan dan berita acara. Beliau juga menjelaskan bahwa dalam membentuk produk hukum di Lingkungan KPU diperlukan profesionalitas, transparansi, kolaborasi dan juga koordinasi sebagai bentuk pencegahan. Sedangkan agenda di hari kedua adalah diskusi panel yang diawali dengan materi hierarki peraturan perundang-undangan dan materi pemetaan kerawanan terhadap produk hukum KPU yang berdampak pada potensi PAP dan FC produk hukum kemudian dilaksanakan post test. Selanjutnya di hari ketiga acara ditutup dengan evaluasi kegiatan dan penyusunan rekomendasi. HN

Penyerahan Hasil Akhir Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon DPRD Kota Kediri Pemilu 2024 Kepada Partai Politik (parpol)

kota-kediri.kpu.go.id  – Penyerahan Hasil Akhir Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon DPRD Kota Kediri Pemilu 2024 secara resmi diserahkan kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. “Tahapan vermin dokumen bacaleg sudah selesai sesuai jadwal yang ditetapkan, dan hari ini KPU Kota Kediri akan menyerahkan hasil akhir verifikasi dokumen persyaratan bakal calon DPRD Kota Kediri Pemilu 2024", ungkap Pusporini Endah Palupi, Ketua KPU Kota Kediri. Baca juga: JAGA INTEGRITAS DENGAN TETAP MELAKUKAN SOSIALISASI PEMILU 2024 DI HARI RAYA IDUL ADHA Pada acara penyerahan dokumen hasil akhir ini juga dirangkaikan dengan rapat koordinasi Pencermatan Rancangan, Penyusunan, dan Pengumuman Daftar Calon Sementara Anggota DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu Serentak Tahun 2024. Nia Sari, Komisioner KPU Kota Kediri divisi Teknis memaparkan bahwa jadwal untuk penyusunan dimulai dengan pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) dimulai pada tanggal 6 Agustus 2024 hingga 11 Agustus 2023. "KPU Kota Kediri akan melakukan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Pasca Pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) pada tanggal 12 Agustus 2023 hingga 15 Agustus 2023. Dan penetapan DCS pada tanggal 18 Agustus 2023." Ujarnya. Baca juga: KPU KOTA KEDIRI TERIMA ESTAFET KIRAB PEMILU 2024 Nia Sari menuturkan bahwa KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyusun rancangan DCS berdasarkan berita acara hasil akhir Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon menggunakan formulir MODEL RANCANGAN.DCS.DPR/DPRD PROV/DPRD KAB/KOTA. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan KPU yang memuat:nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu, nama Partai Politik Peserta Pemilu, tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu, nomor urut calon sementara, pas foto bakal calon sementara, nama lengkap calon sementara, jenis kelamin calon sementara; dan kabupaten/kota tempat tinggal calon sementara. Baca juga: KIRAB PEMILU 2024, GREBEK PASAR DAN LEDANG DI KECAMATAN PESANTREN Disela sela acara Rakor Pusporini Endah Palupi juga menyinggung mengenai himbauan pemasangan alat peraga sosialisasi sesuai yang telah disampaikan pada surat edaran KPU nomor Nomor 765/PL.01.6.-SD/05/2023 Tanggal 27 juli 2023 Perihal himbauan tidak memasang alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye di tempat ibadah, rumah sakit dan Gedung pemerintah termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD dan dalam rangka tertib pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Acara rakor diakhiri dengan penyerahan Penyerahan Berita Acara Hasil Vermin Bakal Calon DPRD Kota Kediri Pemilu 2024 kepada partai politik peserta Pemilu. AMR