Berita Terkini

KPU Kota Kediri Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon DPRD Dari Partai Kebangkitan Nusantara Kota Kediri

kota-kediri.kpu.go.id – Hari ini Minggu (09/07), Penerimaan Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri Pemilu 2024, Ketua DPC Partai Kebangkitan Nusantara Kota Kediri Effendi didampingi para pengurus partai, Petugas Penghubung/LO (Liaison Officer) dan Operator mengajukan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri pada Pemilu 2024 pada pukul 16.15 Wib.  Baca juga: KPU Kota Kediri Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon DPRD Dari Partai Nasdem Kota Kediri Pengajuan diterima oleh Ketua  KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi, Anggota KPU Kota Kediri Nasrudin dan Nia Sari  didampingi Sekretaris KPU Kota Kediri Fany Wijayanto. Berkas penerimaan Perbaikan dokumen yang dikumpulkan nantinya akan melewati sejumlah tahapan verifikasi perbaikan sebelum nantinya menjadi Daftar calon sementara (DCS) pada tanggal 18 Agustus 2023.  Baca juga: KPU KOTA KEDIRI TERIMA ESTAFET KIRAB PEMILU 2024 Dokumen yang telah diserahkan selanjutnya dilakukan adalah cek dokumen kelengkapan berkas pengajuan. Batas waktu untuk Penerimaan Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon adalah 26 Juni 2023 hingga 09 Juli 2023 pukul 23.59 Wib.  Sedangkan mulai tanggal 10 Juli 2023 hingga 6 Agustus 2023 KPU Kota Kediri melakukan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon terhadap dokumen untuk memvalidasi kebenaran dan keabsahan dokumen. Baca juga: KPU Kota Kediri Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon DPRD Dari PDI Perjuangan Kota Kediri Setelah dokumen Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD dinyatakan lengkap dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON), KPU Kota Kediri akan menyampaikan tanda terima dan Berita Acara (BA) penerimaan Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD kepada setiap partai yang melakukan pengajuan perbaikan dokumen.

KPU Kota Kediri Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon DPRD Dari Partai Keadilan Sejahtera Kota Kediri

kota-kediri.kpu.go.id – Hari ini Minggu (09/07), Penerimaan Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri Pemilu 2024, Ketua DPC Partai Keadilan Sejahtera Kota Kediri Mukti Wibowo dan Sekretaris Roby P, Petugas Penghubung/LO (Liaison Officer) dan Operator mengajukan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri pada Pemilu 2024 pada pukul 14.45 Wib.  Baca juga: KPU Kota Kediri Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon DPRD Dari Partai Nasdem Kota Kediri Pengajuan diterima oleh Ketua  KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi, Anggota KPU Kota Kediri Nasrudin dan Nia Sari  didampingi Sekretaris KPU Kota Kediri Fany Wijayanto. Berkas penerimaan Perbaikan dokumen yang dikumpulkan nantinya akan melewati sejumlah tahapan verifikasi perbaikan sebelum nantinya menjadi Daftar calon sementara (DCS) pada tanggal 18 Agustus 2023.  Baca juga: KPU KOTA KEDIRI TERIMA ESTAFET KIRAB PEMILU 2024 Dokumen yang telah diserahkan selanjutnya dilakukan adalah cek dokumen kelengkapan berkas pengajuan. Batas waktu untuk Penerimaan Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon adalah 26 Juni 2023 hingga 09 Juli 2023 pukul 23.59 Wib.  Sedangkan mulai tanggal 10 Juli 2023 hingga 6 Agustus 2023 KPU Kota Kediri melakukan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon terhadap dokumen untuk memvalidasi kebenaran dan keabsahan dokumen. Baca juga: KPU Kota Kediri Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon DPRD Dari PDI Perjuangan Kota Kediri Setelah dokumen Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD dinyatakan lengkap dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON), KPU Kota Kediri akan menyampaikan tanda terima dan Berita Acara (BA) penerimaan Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD kepada setiap partai yang melakukan pengajuan perbaikan dokumen.  

KPU Kota Kediri Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon DPRD Dari Partai Nasdem Kota Kediri

kota-kediri.kpu.go.id – Hari ini Minggu (09/07), Penerimaan Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri Pemilu 2024, Ketua DPC Partai Nasdem Kota Kediri Adi Suwono dan Bapilu B. Budiarto, Petugas Penghubung/LO (Liaison Officer) dan Operator mengajukan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri pada Pemilu 2024 pada pukul 14.14 Wib.  Baca juga: KPU Kota Kediri Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon DPRD Dari DPC PKB Kota Kediri Pengajuan diterima oleh Ketua  KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi, Anggota KPU Kota Kediri Nasrudin dan Nia Sari  didampingi Sekretaris KPU Kota Kediri Fany Wijayanto. Berkas penerimaan Perbaikan dokumen yang dikumpulkan nantinya akan melewati sejumlah tahapan verifikasi perbaikan sebelum nantinya menjadi Daftar calon sementara (DCS) pada tanggal 18 Agustus 2023.  Baca juga: KPU KOTA KEDIRI TERIMA ESTAFET KIRAB PEMILU 2024 Dokumen yang telah diserahkan selanjutnya dilakukan adalah cek dokumen kelengkapan berkas pengajuan. Batas waktu untuk Penerimaan Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon adalah 26 Juni 2023 hingga 09 Juli 2023 pukul 23.59 Wib. Sedangkan mulai tanggal 10 Juli 2023 hingga 6 Agustus 2023 KPU Kota Kediri melakukan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon terhadap dokumen untuk memvalidasi kebenaran dan keabsahan dokumen. Baca juga: KPU Kota Kediri Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon DPRD Dari PDI Perjuangan Kota Kediri Setelah dokumen Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD dinyatakan lengkap dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON), KPU Kota Kediri akan menyampaikan tanda terima dan Berita Acara (BA) penerimaan Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD kepada setiap partai yang melakukan pengajuan perbaikan dokumen.

KPU Kota Kediri Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon DPRD Dari Partai Hanura Kota Kediri

kota-kediri.kpu.go.id – Hari ini Minggu (09/07), Penerimaan Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri Pemilu 2024, Ketua DPC Partai Hanura Kota Kediri Bambang Giantoro dan Sekretaris Pujiono, Petugas Penghubung/LO (Liaison Officer) dan Operator mengajukan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri pada Pemilu 2024 pada pukul 11.51 Wib.  Baca juga: KPU Kota Kediri Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon DPRD Dari Partai Ummat Kota Kediri Pengajuan diterima oleh Ketua  KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi, Nasrudin dan Nia Sari  didampingi Sekretaris KPU Kota Kediri Fany Wijayanto. Berkas penerimaan Perbaikan dokumen yang dikumpulkan nantinya akan melewati sejumlah tahapan verifikasi perbaikan sebelum nantinya menjadi Daftar calon sementara (DCS) pada tanggal 18 Agustus 2023.  Baca juga: KPU KOTA KEDIRI TERIMA ESTAFET KIRAB PEMILU 2024 Dokumen yang telah diserahkan selanjutnya dilakukan adalah cek dokumen kelengkapan berkas pengajuan. Batas waktu untuk Penerimaan Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon adalah 26 Juni 2023 hingga 09 Juli 2023 pukul 23.59 Wib. Sedangkan mulai tanggal 10 Juli 2023 hingga 6 Agustus 2023 KPU Kota Kediri melakukan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon terhadap dokumen untuk memvalidasi kebenaran dan keabsahan dokumen. Baca juga: KPU Kota Kediri Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon DPRD Dari PDI Perjuangan Kota Kediri Setelah dokumen Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD dinyatakan lengkap dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON), KPU Kota Kediri akan menyampaikan tanda terima dan Berita Acara (BA) penerimaan Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD kepada setiap partai yang melakukan pengajuan perbaikan dokumen.  

KPU Kota Kediri Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon DPRD Dari Partai Amanat Nasional Kota Kediri

kota-kediri.kpu.go.id – Hari ini Minggu (09/07), Penerimaan Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri Pemilu 2024, Ketua DPC Parai Amanat Nasional (PAN) Kota Kediri Firdaus, Petugas Penghubung/LO (Liaison Officer) dan Operator mengajukan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri pada Pemilu 2024 pada pukul 11.19 Wib.  Baca juga: KPU Kota Kediri Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon DPRD Dari DPC PKB Kota Kediri Pengajuan diterima oleh Ketua  KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi, Anggota KPU Kota Kediri Nasrudin dan Nia Sari  didampingi Sekretaris KPU Kota Kediri Fany Wijayanto. Berkas penerimaan Perbaikan dokumen yang dikumpulkan nantinya akan melewati sejumlah tahapan verifikasi perbaikan sebelum nantinya menjadi Daftar calon sementara (DCS) pada tanggal 18 Agustus 2023.  Baca juga: KPU KOTA KEDIRI TERIMA ESTAFET KIRAB PEMILU 2024 Dokumen yang telah diserahkan selanjutnya dilakukan adalah cek dokumen kelengkapan berkas pengajuan. Batas waktu untuk Penerimaan Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon adalah 26 Juni 2023 hingga 09 Juli 2023 pukul 23.59 Wib. Sedangkan mulai tanggal 10 Juli 2023 hingga 6 Agustus 2023 KPU Kota Kediri melakukan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon terhadap dokumen untuk memvalidasi kebenaran dan keabsahan dokumen. Baca juga: KPU Kota Kediri Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon DPRD Dari PDI Perjuangan Kota Kediri Setelah dokumen Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD dinyatakan lengkap dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON), KPU Kota Kediri akan menyampaikan tanda terima dan Berita Acara (BA) penerimaan Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD kepada setiap partai yang melakukan pengajuan perbaikan dokumen.  

KPU Kota Kediri Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon DPRD Dari Partai Ummat Kota Kediri

kota-kediri.kpu.go.id – Hari ini Minggu (09/07), Penerimaan Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri Pemilu 2024, Ketua DPC Partai Ummat Kota Kediri Bapak Suprapto, Petugas Penghubung/LO (Liaison Officer) dan Operator mengajukan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri pada Pemilu 2024 pada pukul 10.04 Wib.  Baca juga: KPU Kota Kediri Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon DPRD Dari DPC PKB Kota Kediri Pengajuan diterima oleh Ketua  KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi, Anggota KPU Kota Kediri Nasrudin dan Nia Sari  didampingi Sekretaris KPU Kota Kediri Fany Wijayanto. Berkas penerimaan Perbaikan dokumen yang dikumpulkan nantinya akan melewati sejumlah tahapan verifikasi perbaikan sebelum nantinya menjadi Daftar calon sementara (DCS) pada tanggal 18 Agustus 2023.  Baca juga: KPU KOTA KEDIRI TERIMA ESTAFET KIRAB PEMILU 2024 Dokumen yang telah diserahkan selanjutnya dilakukan adalah cek dokumen kelengkapan berkas pengajuan. Batas waktu untuk Penerimaan Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon adalah 26 Juni 2023 hingga 09 Juli 2023 pukul 23.59 Wib. Sedangkan mulai tanggal 10 Juli 2023 hingga 6 Agustus 2023 KPU Kota Kediri melakukan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon terhadap dokumen untuk memvalidasi kebenaran dan keabsahan dokumen. Baca juga: KPU Kota Kediri Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon DPRD Dari PDI Perjuangan Kota Kediri Setelah dokumen Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD dinyatakan lengkap dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON), KPU Kota Kediri akan menyampaikan tanda terima dan Berita Acara (BA) penerimaan Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD kepada setiap partai yang melakukan pengajuan perbaikan dokumen.