Berita Terkini

KPU Kota Kediri Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon DPRD Dari DPC PSI Kota Kediri

kota-kediri.kpu.go.id – Hari ini Minggu (09/07), Penerimaan Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri Pemilu 2024, Ketua DPC Partai Solidaritas Indonesia yang dimandatkan kepada saudara Denys dan Kukuh, Petugas Penghubung/LO (Liaison Officer) dan Operator mengajukan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri pada Pemilu 2024 pada pukul 09.11 Wib.  Baca juga: KPU Kota Kediri Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon DPRD Dari DPC PKB Kota Kediri Pengajuan diterima oleh Ketua  KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi dan Nia Sari  didampingi Sekretaris KPU Kota Kediri Fany Wijayanto. Berkas penerimaan Perbaikan dokumen yang dikumpulkan nantinya akan melewati sejumlah tahapan verifikasi perbaikan sebelum nantinya menjadi Daftar calon sementara (DCS) pada tanggal 18 Agustus 2023.  Baca juga: KPU KOTA KEDIRI TERIMA ESTAFET KIRAB PEMILU 2024 Dokumen yang telah diserahkan selanjutnya dilakukan adalah cek dokumen kelengkapan berkas pengajuan. Batas waktu untuk Penerimaan Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon adalah 26 Juni 2023 hingga 09 Juli 2023 pukul 23.59 Wib. Sedangkan mulai tanggal 10 Juli 2023 hingga 6 Agustus 2023 KPU Kota Kediri melakukan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon terhadap dokumen untuk memvalidasi kebenaran dan keabsahan dokumen. Baca juga: KPU Kota Kediri Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon DPRD Dari PDI Perjuangan Kota Kediri Setelah dokumen Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD dinyatakan lengkap dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON), KPU Kota Kediri akan menyampaikan tanda terima dan Berita Acara (BA) penerimaan Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD kepada setiap partai yang melakukan pengajuan perbaikan dokumen.

KPU Kota Kediri Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon DPRD Dari DPC PKB Kota Kediri

kota-kediri.kpu.go.id – Hari ini Sabtu (08/07), Penerimaan Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri Pemilu 2024, Ketua DPC Partai PKB yang dimandatkan kepada M. Saiful Azis, Petugas Penghubung/LO (Liaison Officer) dan Operator mengajukan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri pada Pemilu 2024, Sabtu (08/07).  Pengajuan diterima oleh Ketua  KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi dan Anggota Moch Wahyudi, Nasrudin, Nia Sari  didampingi Sekretaris KPU Kota Kediri Fany Wijayanto. Baca juga: SOSIALISASI DI SMAN 5 TARUNA BRAWIJAYA, KPU KOTA KEDIRI AJAK SISWA MENJADI PEMILIH CERDAS DAN AKTIF Berkas penerimaan Perbaikan dokumen yang dikumpulkan nantinya akan melewati sejumlah tahapan verifikasi perbaikan sebelum nantinya menjadi Daftar calon sementara (DCS) pada tanggal 18 Agustus 2023.  Dokumen yang telah diserahkan selanjutnya dilakukan adalah cek dokumen kelengkapan berkas pengajuan. Batas waktu untuk Penerimaan Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon adalah 26 Juni 2023 hingga 09 Juli 2023 pukul 23.59 Wib. Sedangkan mulai tanggal 10 Juli 2023 hingga 6 Agustus 2023 KPU Kota Kediri melakukan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon terhadap dokumen untuk memvalidasi kebenaran dan keabsahan dokumen. Baca juga: Pendaftaran di Tutup, 17 Partai Telah Mendaftar di KPU Kota Kediri Setelah dokumen Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD dinyatakan lengkap dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON), KPU Kota Kediri akan menyampaikan tanda terima dan Berita Acara (BA) penerimaan Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD kepada setiap partai yang melakukan pengajuan perbaikan dokumen.  

KPU Kota Kediri Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon DPRD Dari DPC PPP Kota Kediri

kota-kediri.kpu.go.id – Hari ini Sabtu (08/07), Penerimaan Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri Pemilu 2024, Sekretaris DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Miftahul Huda, Petugas Penghubung/LO (Liaison Officer) dan Operator mengajukan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri pada Pemilu 2024, Sabtu (08/07) pada pukul 13.57 Wib.   Pengajuan diterima oleh Ketua  KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi dan Anggota Moch Wahyudi, Nasrudin, Nia Sari  didampingi Sekretaris KPU Kota Kediri Fany Wijayanto. Baca juga: KPU Kota Kediri Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon DPRD Dari DPC PBB Kota Kediri Berkas penerimaan Perbaikan dokumen yang dikumpulkan nantinya akan melewati sejumlah tahapan verifikasi perbaikan sebelum nantinya menjadi Daftar calon sementara (DCS) pada tanggal 18 Agustus 2023.  Dokumen yang telah diserahkan selanjutnya dilakukan adalah cek dokumen kelengkapan berkas pengajuan. Batas waktu untuk Penerimaan Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon adalah 26 Juni 2023 hingga 09 Juli 2023 pukul 23.59 Wib. Sedangkan mulai tanggal 10 Juli 2023 hingga 6 Agustus 2023 KPU Kota Kediri melakukan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon terhadap dokumen untuk memvalidasi kebenaran dan keabsahan dokumen. Baca juga: KPU Kota Kediri Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon DPRD Dari PDI Perjuangan Kota Kediri Setelah dokumen Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD dinyatakan lengkap dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON), KPU Kota Kediri akan menyampaikan tanda terima dan Berita Acara (BA) penerimaan Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD kepada setiap partai yang melakukan pengajuan perbaikan dokumen. Amr

KPU Kota Kediri Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon DPRD Dari DPC PBB Kota Kediri

kota-kediri.kpu.go.id – Hari ini Sabtu (08/07), Penerimaan Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri Pemilu 2024, Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Kediri H. Yudi Tatang Sujana, Sekretaris DPC PBB Rohmad, Petugas Penghubung/LO (Liaison Officer) dan Operator mengajukan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri pada Pemilu 2024 pada pukul 13.11 Wib.   Pengajuan diterima oleh Ketua  KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi dan Anggota Moch Wahyudi, Nasrudin, Nia Sari  didampingi Sekretaris KPU Kota Kediri Fany Wijayanto. Baca juga: SOSIALISASI DI SMAN 5 TARUNA BRAWIJAYA, KPU KOTA KEDIRI AJAK SISWA MENJADI PEMILIH CERDAS DAN AKTIF Berkas penerimaan Perbaikan dokumen yang dikumpulkan nantinya akan melewati sejumlah tahapan verifikasi perbaikan sebelum nantinya menjadi Daftar calon sementara (DCS) pada tanggal 18 Agustus 2023.  Dokumen yang telah diserahkan selanjutnya dilakukan adalah cek dokumen kelengkapan berkas pengajuan. Batas waktu untuk Penerimaan Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon adalah 26 Juni 2023 hingga 09 Juli 2023 pukul 23.59 Wib. Sedangkan mulai tanggal 10 Juli 2023 hingga 6 Agustus 2023 KPU Kota Kediri melakukan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon terhadap dokumen untuk memvalidasi kebenaran dan keabsahan dokumen. Baca juga: Pendaftaran di Tutup, 17 Partai Telah Mendaftar di KPU Kota Kediri Setelah dokumen Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD dinyatakan lengkap dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON), KPU Kota Kediri akan menyampaikan tanda terima dan Berita Acara (BA) penerimaan Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD kepada setiap partai yang melakukan pengajuan perbaikan dokumen. Amr  

KPU Kota Kediri Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon DPRD Dari PDI Perjuangan Kota Kediri

kota-kediri.kpu.go.id – Hari ini Sabtu (09/07), Penerimaan Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri Pemilu 2024, Ketua PDI Perjuangan Kota Kediri H. Gus Sunoto, IM, sekretaris Purwanto bersama jajaran pengurus, LO dan Operator mengajukan Perbaikan Dokumen bakal calon Anggota DPRD Kota Kediri pada Pemilu 2024.  Baca juga: SOSIALISASI DI SMAN 5 TARUNA BRAWIJAYA, KPU KOTA KEDIRI AJAK SISWA MENJADI PEMILIH CERDAS DAN AKTIF Pengajuan diterima oleh Ketua  KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi dan Anggota Moch Wahyudi, Nasrudin, Nia Sari  didampingi Sekretaris KPU Kota Kediri Fany Wijayanto. Berkas penerimaan Perbaikan dokumen yang dikumpulkan nantinya akan melewati sejumlah tahapan verifikasi perbaikan sebelum nantinya menjadi Daftar calon sementara (DCS) pada tanggal 18 Agustus 2023.  Baca juga: Pendaftaran di Tutup, 17 Partai Telah Mendaftar di KPU Kota Kediri Dokumen yang telah diserahkan selanjutnya dilakukan adalah cek dokumen kelengkapan berkas pengajuan. Batas waktu untuk Penerimaan Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon adalah 26 Juni 2023 hingga 09 Juli 2023 pukul 23.59 Wib. Sedangkan mulai tanggal 10 Juli 2023 hingga 6 Agustus 2023 KPU Kota Kediri melakukan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon terhadap dokumen untuk memvalidasi kebenaran dan keabsahan dokumen. Baca Juga : SERAHKAN BENDERA KIRAB PEMILU 2024 , KPU KOTA KEDIRI BERKONVOI MENUJU KPU KAB. TULUNGAGUNG Setelah dokumen Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD dinyatakan lengkap dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON), KPU Kota Kediri akan menyampaikan tanda terima dan Berita Acara (BA) penerimaan Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD kepada setiap partai yang melakukan pengajuan perbaikan dokumen. Amr

SERAHKAN BENDERA KIRAB PEMILU 2024 , KPU KOTA KEDIRI BERKONVOI MENUJU KPU KAB. TULUNGAGUNG

kota-kediri.kpu.go.id - Hari ini (30/6) KPU Kota Kediri serahkan bendera Kirab Pemilu 2024 kepada KPU Kab. Tulungagung sebagai penerus estafet selanjutnya. Sebelum berangkat, terlebih dahulu diadakan Apel pemberangkatan di halaman Kantor KPU Kota Kediri yang diikuti oleh Komisioner, Sekretariat dan Komunitas vespa Kota Kediri yang akan mengiringi keberangkatan KPU Kota Kediri nantinya. Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi menyampaikan bahwa KPU Kota Kediri telah melaksanakan rangkaian agenda Kirab Pemilu 2024 mulai dari 24 Juni 2023 hingga saat ini terjadwal untuk pemberangkatan penyerahan bendera Kirab Pemilu 2024 ke Kabupaten Tulungagung. Dimana Sebelumnya KPU Kota Kediri bersama PPK dan PPS bahu membahu melaksanakan rangkaian kegiatan antara lain Car Free Day, Grebek pasar dan Ledang di 3 Kecamatan dan terakhir Sosialisasi sekaligus Sholat Idul Adha saat Hari Raya Idul Adha di masjid Agung Kota Kediri paad 29 Juni 2023 kemaren. Tak lupa Pusporini menyampaikan banyak terima kasih kepada seluruh jajaran yang telah membatu terselenggaranya agenda kegiatan Kirab Pemilu 2024. Disambung dengan pengarahan dari  Moch.  Wahyudi divisi SDM, Sosdiklih dan Parmas yang menyampaikan jalur yang akan ditempuh hinga sampai di Pendopo Kab. Tulungagung. Moch Wahyudi menjelaskan bahwa nanti rombongan akan berurutan sesuai dengan aturannya dan konvoi vespa berada diurutan belakang untuk menyertai rombongan inti hingga disambut oleh patwal dari KPu Kab. Tulungagung Ketika sudah memasuki Kawasan Kab. Tulungagung dan kemudian menuju alun alun, Setelah itu berjalan kaki mengikuti pasukan paskibra yang membawa bendera peserta Pemilu 2024 menuju pendopo Kab. Tulungagung. Diakhir, Moch Wahyudi mengharapkan dengan serangkaian kegiatan Kirab Pemilu 2024 yang telah diselenggarakan di Kota Kediri mampu meningkatkan pemahaman masyarakat Kota Kediri mengenai Pelaksanaan Pemilu dan tentu saja berimbas pada kualitas Pemilu 2024 nanti. nhi