Berita Terkini

IDHAM HOLIK : DIPERLUKAN KOMITMEN BERSAMA MEWUJUDKAN PEMILU 2024 YANG LANCAR, KONDUSIF DAN MINIM KONFLIK

kota-kediri.kpu.go.id – KPU Kota Kediri dalam hal ini Nia Sari (divisi teknis Penyelenggaraan Pemilu), Arif Suryawan (Kasubbag Teknis dan Hupmas) dan Operator Silon hadir dalam kegiatan Bimbingan Teknis Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan Kab/Kota di Jakarta pada 26-28 Mei 2023. KPU Kota Kediri hadir bersama 970 Peserta lainnya yang terdiri dari  Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Anggota KPU Provinsi Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Bagian Teknis dan Kepala Subbagian Teknis, serta Admin/Operator Silon pada KPU Provinsi/KIP Aceh beserta KPU/KIP Kabupaten/Kota pada 18 Provinsi. Anggota KPU Idham Kholik dalam arahanyya berharap atmosfer politik bisa lebih bergairah lagi supaya partisipasi politik lebih meningkat lagi dengan target diatas 82 % diatas Pemilu 2019.  “Untuk itu diperlukan komitmen bersama untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan baik, menciptakan Pemilu yang kondusif dan minim konflik, oleh karenanya KPU menjamin KPU di tingkat Provinsi dan Kab/Kota bekerja dengan nyaman sehingga diperlukan regulasi yang baik dan jelas pula,” terangnya. Lebih lanjut Idham menjelaskan dalam waktu dekat KPU Provinsi dan KPU kab/kota melaksanakan uji publik mengenai rancangan PKPU pemungutan dan penghitungan suara, supaya situasi dan kondisi di daerah mampu terpantau dari hasil uji publik tersebut. Idham Kholik menekankan kembali dalam arahannya bahwa membangun semangat yang sama dalam meminimalisir adanya sengketa, sehingga diperlukan pemahaman dan pelaksanaan penyelenggaraan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kegiatan Bimbingan Teknis berlangsung hingga tanggal 28 Mei ini terbagi menjadi beberapa kelas antara lain Penggunaan Aplikasi Silon dalam pelaksanaan Verifikasi Administrasi , Kebijakan terkait Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Evaluasi Kebijakan terkait Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. nhi

KPU Kota Kediri Sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 400 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas PPK dan PPS

Kediri, kota-kediri.kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menyelenggarakan sosialisasi atas terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 400 Tahun 2023, Kamis, 25 Mei 2023. Komisioner KPU Kota Kediri divisi Hukum dan Pengawasan, Bapak Reza Cristian menyampaikan bahwa pada dasarnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 400 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 42 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Dan Panitia Pemungutan Suara membahas tentang tata aturan Naskah Dinas surat menyurat pada tingkat PPK dan PPS. Menurut Reza, perbedaan mendasar dalam keputusan KPU nomor 400 dengankeputusan Nomor 42 tahun 2023 adalah pada BAB III pembuatan nasjah dinas.   Baca juga: SOSIALISASI DI SMAN 5 TARUNA BRAWIJAYA, KPU KOTA KEDIRI AJAK SISWA MENJADI PEMILIH CERDAS DAN AKTIF “Mengubah Lampiran I dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 42 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Luar Negeri, dan Panitia Pemungutan Suara, yakni pada huruf A angka 2 BAB III Pembuatan Naskah Dinas,” tegas Reza. Berkaitan dengan perubahan tersebut, Reza Cristian menghimbau kepada seluruh PPK untuk menyesuaikan, mengingat tata naskah dinas yang berkaitan dengan administrasi surat menyurat diatur detail dalam aturan tersebut. Pada huruf A angka 2 BAB III Pembuatan Naskah Dinas dijelaskan bahwa Kode Klasifikasi Arsip Tata Naskah Dinas PPK, PPLN, dan PPS berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang Kode Klasifikasi Arsip dan Pengkodean Naskah Dinas di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.  “Nah, aturan yang dipedomani dalam keputusan 400 ini adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 57 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip dan Pengkodean Naskah Dinas di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,” kata Reza.   Baca juga: Pendaftaran di Tutup, 17 Partai Telah Mendaftar di KPU Kota Kediri Sementara Kasubbag Hukum dan Pengawasan Henny Nurdiany menjelaskan bahwa PPK dan PPS dalam membuat penomoran surat harus memperhatikan tata naskah sesuai Keputusan KPU nomor 57 tahun 2022.  “Penomoran didasarkan pada jenis surat klasifikasi arsip dan tata naskah dinas, jadi tidak boleh sama,” Tegas Henny. Berkenaan dengan masih ditemukannya produk surat yang belum sesuai dengan tata aturan naskah dinas, KPU kota Kediri akan membuatkan rekapan penomoran yang bisa digunakan oleh PPK dan PPS sehingga akan seragam.

SOSIALISASI DI SMAN 5 TARUNA BRAWIJAYA, KPU KOTA KEDIRI AJAK SISWA MENJADI PEMILIH CERDAS DAN AKTIF

kota-kediri.kpu.go.id     KPU Kota Kediri melaksanakan Sosialisasi Pendidikan Pemilih dalam Pemilu 2024 di SMAN 5 Taruna Brawijaya berlokasi di Kelurahan Sukorame Kecamatan Mojoroto, Rabu 17 Mei 2023. Lokasi ini menjadi salah satu TPS Lokasi Khusus. Moch Wahyudi Anggota KPU Kota Kediri Divisi Sosdiklih Parmas menyampaikan kepada seluruh pelajar SMAN 5 Taruna, bahwa SMAN 5 Taruna Brawijaya akan ada TPS Lokasi Khusus. Banyaknya potensi pemilih baru adalah para Taruna dan Taruni yang sudah berusia 17 Tahun saat Penyelenggaraan Pemilu 2024. Tujuannya adalah untuk memudahkan para pelajar mendapatkan hak pilih tanpa harus pulang ke rumah asalnya. Dalam akhir penyampaiannya, beliau menegaskan untuk seluruh yang ada di SMAN 5 Taruna Brawijaya turut aktif dalam Pemilihan Umum 2024 dengan cek data diri. “Untuk teman-teman semua di SMAN 5 Taruna Brawijaya ini saya mengharapkan ikut berperan aktif dalam Pemilu 2024 serta menjadi pemilih yang cerdas dan cek data diri di cekdptonline.kpu.go.id”, tegas Wahyudi. Turut hadir Anggota KPU Kota Kediri Nasrudin dan Staff Sekretariat KPU Kota Kediri, dalam kegiatan Sosialisasi Tahapan Pemiilhan Umum 2024 di SMAN 5 Taruna Brawijaya. sis

Pendaftaran di Tutup, 17 Partai Telah Mendaftar di KPU Kota Kediri

Kota-kediri.kpu.go.id-Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Kediri telah menggelar Pleno penutupan Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri untuk Pemilu Tahun 2024 di Kantor KPU Kota Kediri. (14/5/2023) Hal ini sesuai dengan Undang-Undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota disampikan bahwa Proses Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri pada Pemilu tahun 2024 dilaksanakan selama 14 hari sejak tanggal 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wib. Hingga saat penutupan, 17 Partai Politik di Kota Kediri telah menyerahkan dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD dari 3 daerah pemilihan. Pusporini Endah Ketua KPU Kota Kediri mengatakan, partai politik terakhir yang mendaftar dalam pengajuan bakal calon ini adalah partai Garuda, “ terakhir mendaftar kemarin adalah partai Garuda yang melakukan registrasi pendaftaran bakal calon pukul 22. 47 WIB”, ujarnya. Lebih lanjut Pusporini menambahkan bahwa rekap bakal calon akan selesai pada hari Selasa 16/5/2023 karena masih ada 1 partai politik yang terkendala saat melakukan resgistrasi di Silon (Sistem Informasi Pencalonan), “ kemarin partai Gelora telah melakukan pendaftaran offline di KPU Kota Kediri tetapi dalam proses silon masih ada kendala, jadi kami tunggu pada hari ini (15/5/2023) hingga pukul 24. 00 WIB”, paparnya. Setelah proses pendaftaran bakal calon selesai, selanjutnya KPU kota Kediri akan melaksanakan proses verifikasi dokumen administrasi yang dimulai pada tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan 23 Juni 2023. Hasil akhir verifikasi dokumen administrasi tersebut, akan diserahkan kepada Partai Politik pada tanggal 24 Juni 2023 sampai dengan 25 Juni 2023. Selanjutnya partai politik akan diberi waktu untuk melakukan perbaikan dokumen administrasi Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri Pemilu 2024 dan menyerahkan kepada KPU Kota Kediri pada tanggal 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023.

HARI TERAKHIR PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD, DPC PARTAI GARUDA AJUKAN BACALEG KE KPU KOTA KEDIRI

kota-kediri.kpu.go.id - Hari terakhir Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri Pemilu 2024, Ketua DPC Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Kota Kediri Pahlevi Yudi Setiawan, Sekretaris DPC Partai Garuda Kota Kediri Happy Prastyawan, Petugas Penghubung/LO (Liaison Officer) dan Operator didampingi oleh pendukungnya mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kota Kediri pada Pemilu 2024, Minggu (14/5). Pengajuan diterima oleh Ketua  KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Moch Wahyudi, Divisi Perencanaan Data dan informasi Nasrudin, Divisi Teknis Penyelenggaraan Nia Sari, Divisi Hukum dan Pengawasan Reza Cristian didampingi Sekretaris KPU Kota Kediri Fany Wijayanto, serta disaksikan oleh Bawaslu Kota Kediri beserta jajarannya.  Sementara itu Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi dalam sambutannya mengungkapkan bahwa berkas administrasi yang dikumpulkan nantinya akan melewati sejumlah tahapan, termasuk didalamnya proses verifikasi, perbaikan dan juga verifikasi perbaikan sebelum nantinya menjadi calon sementara (DCS).  Menurut Ibu Ketua, langkah pertama yang dilakukan adalah cek dokumen kelengkapan berkas pengajuan telah lengkap apa belum lengkap. Batas waktu untuk pengajuan bakal calon  adalah hingga sampai 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wib. Sedangkan mulai tanggal 15 Mei 2023 KPU Kota Kediri melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen untuk memvalidasi kebenaran dan keabsahan dokumen. “Setelah dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap dalam SILON, KPU Kota Kediri akan menyampaikan tanda terima dan Berita Acara (BA) penerimaan pengajuan Bakal Calon kepada setiap pendaftar”, tegas Puspo. Pusporini juga menyampaikan bahwa partai bisa memberikan masukan kepada KPU mengingat KPU sebagai lembaga Pelayanan Publik. Amr

HARI TERAKHIR PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD, DPD PARTAI GELORA AJUKAN BACALEG KE KPU KOTA KEDIRI

kota-kediri.kpu.go.id - Hari terakhir Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri Pemilu 2024, Ketua DPD Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Kota Kediri Riyanto Suyatmoko, Sekretaris DPD Partai Gelora Kota Kediri Bambang Kurniawan, Petugas Penghubung/LO (Liaison Officer) dan Operator didampingi oleh pendukungnya mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kota Kediri pada Pemilu 2024, Minggu (14/5). Pengajuan diterima oleh Ketua  KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Moch Wahyudi, Divisi Perencanaan Data dan informasi Nasrudin, Divisi Teknis Penyelenggaraan Nia Sari, Divisi Hukum dan Pengawasan Reza Cristian didampingi Sekretaris KPU Kota Kediri Fany Wijayanto, serta disaksikan oleh Bawaslu Kota Kediri beserta jajarannya.  Sementara itu Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi dalam sambutannya mengungkapkan bahwa berkas administrasi yang dikumpulkan nantinya akan melewati sejumlah tahapan, termasuk didalamnya proses verifikasi, perbaikan dan juga verifikasi perbaikan sebelum nantinya menjadi calon sementara (DCS).  Menurut Ibu Ketua, langkah pertama yang dilakukan adalah cek dokumen kelengkapan berkas pengajuan telah lengkap apa belum lengkap. Batas waktu untuk pengajuan bakal calon  adalah hingga sampai 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wib. Sedangkan mulai tanggal 15 Mei 2023 KPU Kota Kediri melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen untuk memvalidasi kebenaran dan keabsahan dokumen. “Setelah dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap dalam SILON, KPU Kota Kediri akan menyampaikan tanda terima dan Berita Acara (BA) penerimaan pengajuan Bakal Calon kepada setiap pendaftar”, tegas Puspo. Pusporini juga menyampaikan bahwa partai bisa memberikan masukan kepada KPU mengingat KPU sebagai lembaga Pelayanan Publik. DPD Partai Gelora datang ke KPU Kota Kediri dengan mengajukan 23 bakal calon anggota DPRD. Amr