Berita Terkini

KPU KOTA KEDIRI AJAK PPK DAN PPS KELOLA MEDIA SOSIAL

kota-kediri.kpu.go.id - KPU Kota Kediri melaksanakan bimbingan teknis kepada PPK dan PPS pengelolaan media sosial pada hari ini (13/07) di gedung KPU Kota Kediri. PPK dan PPS diajak untuk bisa mengelola media sosial mulai dari instagram, tiktok dan media sosial lainnya. Pengelolaan media sosial ini meliputi pembuatan konten grafis yang dapat dibuat oleh setiap PPK dan PPS untuk diunggah di media sosial masing-masing.  "Pelatihan ini lebih fokus pada pembuatan desain infografis yang dapat dibuat oleh PPK dan PPS, mulai dari jumlah pemilih di masing-masing kelurahan maupun info lainnya" ungkap Moch Wahyudi, Divisi Sosdiklih Parmas KPU Kota Kediri. PPK dan PPS harus mampu mengelola media sosial karena pemilih yang berlatarbelakang generasi milenial dan generasi Z di Kota Kediri berjumlah lebih dari 40 peersen dari total pemilih. "Sehingga ini harus disikapi dengan melaksanakan sosialsiasi yang menyesuaikan karakter generasinya" ungkap Wahyudi. Sosialisasi ini sendiri dibagi menjadi tiga sesi yaitu pada Kamis sebanyak dua sesi dan hari jumat sebanyak satu sesi. Peserta dari setiap sesi adalah PPK dan PPS dari masing-masing kecamatan.  Wahyudi sendiri mengharapkan dengan pelatihan ini, setidaknya PPK dan PPS dapat membuat konten media sosial setidaknya dua konten setiap minggunya. "PPK dan PPS dalam pelatihan ini coba diarahkan dengan membuat konten yang mudah dan murah, yang dapat dikerjakan dengan laptop maupun smartphone, sehingga mereka bisa kapan saja dapat membuat konten untuk diunggah di media sosial PPK dan PPS masing-masing" tekannya. Im

KPU KOTA KEDIRI HADIRI RAPAT KOORDINASI POTENSI SENGKETA TAHAPAN PENDAFTARAN CALON SEMENTARA BERSAMA KPU PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA SE- JAWA TIMUR

kota-kediri.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri Divisi SDM Hukum dan Pengawasan  Reza Cristian diwakili oleh Div Perencanaan Data dan Informasi Nasrudin serta Kasubag Hukum dan SDM  Henny Nurdiany mengikuti Rapat Koordinasi Potensi Sengketa Tahapan Pendaftaran Calon Sementara bersama KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Se- Jawa Timur pada Selasa s.d Rabu, 11 s.d 12 Juli 2023. Di Kantor KPU Kabupaten Mojokerto, Jalan Raak Adinegoro, Mergelo,Sooko,Kec Sooko, Kabupaten Mojokerto. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam serta didaulat sebagai pemateri pada hari pertama Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Bapak  Insan Qoriawan, menyampaikan materi mengenai Mekanisme tahapan pendaftran dan pengumuman DCS maupun DCT dan potensi-potensi yang bisa ada sengketakan . Kegiatan akan dilanjutkan dihari kedua dengan materi yang di sampaikan oleh Kabag Hukum dan Sumber Daya Manusia – Popong Anjarseno terkait tata cata pengisian Laman JDIH KPU.hn

KPU Kota Kediri Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon DPRD Dari Partai Gelora Kota Kediri

kota-kediri.kpu.go.id – Hari ini Minggu (09/07), Penerimaan Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri Pemilu 2024, Ketua DPC Partai Gelora Kota Kediri  Riyanto S, Petugas Penghubung/LO (Liaison Officer) dan Operator mengajukan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri pada Pemilu 2024 pada pukul 23.02 Wib.  Baca juga: JAGA INTEGRITAS DENGAN TETAP MELAKUKAN SOSIALISASI PEMILU 2024 DI HARI RAYA IDUL ADHA Pengajuan diterima oleh Ketua  KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi, Anggota KPU Kota Kediri Nia Sari  didampingi Sekretaris KPU Kota Kediri Fany Wijayanto. Berkas penerimaan Perbaikan dokumen yang dikumpulkan nantinya akan melewati sejumlah tahapan verifikasi perbaikan sebelum nantinya menjadi Daftar calon sementara (DCS) pada tanggal 18 Agustus 2023.  Baca juga: KPU KOTA KEDIRI TERIMA ESTAFET KIRAB PEMILU 2024 Dokumen yang telah diserahkan selanjutnya dilakukan adalah cek dokumen kelengkapan berkas pengajuan. Batas waktu untuk Penerimaan Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon adalah 26 Juni 2023 hingga 09 Juli 2023 pukul 23.59 Wib.  Sedangkan mulai tanggal 10 Juli 2023 hingga 6 Agustus 2023 KPU Kota Kediri melakukan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon terhadap dokumen untuk memvalidasi kebenaran dan keabsahan dokumen. Baca juga: KIRAB PEMILU 2024, GREBEK PASAR DAN LEDANG DI KECAMATAN PESANTREN Setelah dokumen Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD dinyatakan lengkap dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON), KPU Kota Kediri akan menyampaikan tanda terima dan Berita Acara (BA) penerimaan Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD kepada setiap partai yang melakukan pengajuan perbaikan dokumen. Amr  

KPU Kota Kediri Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon DPRD Dari Partai Garuda Kota Kediri

kota-kediri.kpu.go.id – Hari ini Minggu (09/07), Penerimaan Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri Pemilu 2024, Ketua DPC Partai Garuda Kota Kediri yang dimandatkan kepada Bapak Ruli, Petugas Penghubung/LO (Liaison Officer) dan Operator mengajukan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri pada Pemilu 2024 pada pukul 23.45 Wib.  Baca juga: JAGA INTEGRITAS DENGAN TETAP MELAKUKAN SOSIALISASI PEMILU 2024 DI HARI RAYA IDUL ADHA Pengajuan diterima oleh Ketua  KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi, Anggota KPU Kota Kediri Nia Sari  didampingi Sekretaris KPU Kota Kediri Fany Wijayanto. Berkas penerimaan Perbaikan dokumen yang dikumpulkan nantinya akan melewati sejumlah tahapan verifikasi perbaikan sebelum nantinya menjadi Daftar calon sementara (DCS) pada tanggal 18 Agustus 2023.  Baca juga: KPU KOTA KEDIRI TERIMA ESTAFET KIRAB PEMILU 2024 Dokumen yang telah diserahkan selanjutnya dilakukan adalah cek dokumen kelengkapan berkas pengajuan. Batas waktu untuk Penerimaan Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon adalah 26 Juni 2023 hingga 09 Juli 2023 pukul 23.59 Wib.  Sedangkan mulai tanggal 10 Juli 2023 hingga 6 Agustus 2023 KPU Kota Kediri melakukan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon terhadap dokumen untuk memvalidasi kebenaran dan keabsahan dokumen. Baca juga: KIRAB PEMILU 2024, GREBEK PASAR DAN LEDANG DI KECAMATAN PESANTREN Setelah dokumen Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD dinyatakan lengkap dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON), KPU Kota Kediri akan menyampaikan tanda terima dan Berita Acara (BA) penerimaan Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD kepada setiap partai yang melakukan pengajuan perbaikan dokumen. Amr  

KPU Kota Kediri Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon DPRD Dari Partai Perindo Kota Kediri

kota-kediri.kpu.go.id – Hari ini Minggu (09/07), Penerimaan Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri Pemilu 2024, Ketua DPC Partai Perindo Kota Kediri yang dimandatkan kepada Sumani, Petugas Penghubung/LO (Liaison Officer) dan Operator mengajukan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri pada Pemilu 2024 pada pukul 21.27 Wib.  Baca juga: JAGA INTEGRITAS DENGAN TETAP MELAKUKAN SOSIALISASI PEMILU 2024 DI HARI RAYA IDUL ADHA Pengajuan diterima oleh Ketua  KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi, Anggota KPU Kota Kediri Nia Sari  didampingi Sekretaris KPU Kota Kediri Fany Wijayanto. Berkas penerimaan Perbaikan dokumen yang dikumpulkan nantinya akan melewati sejumlah tahapan verifikasi perbaikan sebelum nantinya menjadi Daftar calon sementara (DCS) pada tanggal 18 Agustus 2023.  Baca juga: KPU KOTA KEDIRI TERIMA ESTAFET KIRAB PEMILU 2024 Dokumen yang telah diserahkan selanjutnya dilakukan adalah cek dokumen kelengkapan berkas pengajuan. Batas waktu untuk Penerimaan Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon adalah 26 Juni 2023 hingga 09 Juli 2023 pukul 23.59 Wib.  Sedangkan mulai tanggal 10 Juli 2023 hingga 6 Agustus 2023 KPU Kota Kediri melakukan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon terhadap dokumen untuk memvalidasi kebenaran dan keabsahan dokumen. Baca juga: KIRAB PEMILU 2024, GREBEK PASAR DAN LEDANG DI KECAMATAN PESANTREN Setelah dokumen Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD dinyatakan lengkap dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON), KPU Kota Kediri akan menyampaikan tanda terima dan Berita Acara (BA) penerimaan Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD kepada setiap partai yang melakukan pengajuan perbaikan dokumen.

KPU Kota Kediri Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon DPRD Dari Partai Gerindra Kota Kediri

kota-kediri.kpu.go.id – Hari ini Minggu (09/07), Penerimaan Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri Pemilu 2024, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Kediri Katino Amd, Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Kediri Helmy Yusuf, Petugas Penghubung/LO (Liaison Officer) dan Operator mengajukan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri pada Pemilu 2024 pada pukul 20.33 Wib.  Baca juga: JAGA INTEGRITAS DENGAN TETAP MELAKUKAN SOSIALISASI PEMILU 2024 DI HARI RAYA IDUL ADHA Pengajuan diterima oleh Ketua  KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi, Anggota KPU Kota Kediri Nasrudin dan Nia Sari  didampingi Sekretaris KPU Kota Kediri Fany Wijayanto. Berkas penerimaan Perbaikan dokumen yang dikumpulkan nantinya akan melewati sejumlah tahapan verifikasi perbaikan sebelum nantinya menjadi Daftar calon sementara (DCS) pada tanggal 18 Agustus 2023.  Baca juga: KPU KOTA KEDIRI TERIMA ESTAFET KIRAB PEMILU 2024 Dokumen yang telah diserahkan selanjutnya dilakukan adalah cek dokumen kelengkapan berkas pengajuan. Batas waktu untuk Penerimaan Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon adalah 26 Juni 2023 hingga 09 Juli 2023 pukul 23.59 Wib.  Sedangkan mulai tanggal 10 Juli 2023 hingga 6 Agustus 2023 KPU Kota Kediri melakukan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon terhadap dokumen untuk memvalidasi kebenaran dan keabsahan dokumen. Baca juga: KIRAB PEMILU 2024, GREBEK PASAR DAN LEDANG DI KECAMATAN PESANTREN Setelah dokumen Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD dinyatakan lengkap dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON), KPU Kota Kediri akan menyampaikan tanda terima dan Berita Acara (BA) penerimaan Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD kepada setiap partai yang melakukan pengajuan perbaikan dokumen