Berita Terkini

KPU KOTA KEDIRI TERIMA PENGAJUAN BAKAL CALON PKS DI HARI KE 11 PENGAJUAN BACALEG

kota-kediri.kpu.go.id – Hari ini Kamis (11/5), Hari ke 11 Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri Pemilu 2024, Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Kediri Mukti Wibowo, sekretaris Roby purnawirawan bersama Jajaran pengurus, LO dan Operator didampingi oleh pendukungnya mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kota Kediri pada Pemilu 2024.   Pengajuan diterima oleh Ketua  KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi dan Anggota Moch Wahyudi, Nasrudin, Nia Sari Reza Cristian didampingi Sekretaris KPU kota Kediri Fany Wijayanto. Turut hadir dalam proses tersebut Bawaslu Kota Kediri beserta jajarannya.  Sementara itu Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi dalam sambutannya mengungkapkan bahwa berkas administrasi yang dikumpulkan nantinya akan melewati sejumlah tahapan, termasuk didalamnya proses verifikasi, perbaikan dan juga verifikasi perbaikan sebelum nantinya menjadi Daftar calon sementara (DCS).  Menurut Ibu Ketua, langkah pertama yang dilakukan adalah cek dokumen kelengkapan berkas pengajuan harus lengkap, benar dan memenuhi syarat, sedangakan berkas persyaratan bakal calon harus lengkap. Batas waktu untuk pengajuan bakal calon  adalah hingga sampai 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wib. Sedangkan mulai tanggal 15 Mei 2023 KPU Kota Kediri melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen untuk memvalidasi kebenaran dan keabsahan dokumen. “Setelah dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap dalam SILON, KPU Kota Kediri akan menyampaikan tanda terima dan Berita Acara (BA) penerimaan pengajuan Bakal Calon kepada setiap pendaftar”, tegas Puspo. Pusporini juga menyampaikan bahwa partai bisa memberikan masukan kepada KPU mengingat KPU sebagai lembaga Pelayanan Publik. PKS Kota Kediri mengajukan 30 bakal calon dari 3 Dapil di Kota Kediri. Amr

KPU KOTA KEDIRI TERIMA PENGAJUAN BAKAL CALON PARTAI NASDEM DI HARI KE 11 PENGAJUAN BACALEG

kota-kediri.kpu.go.id – Hari ini Kamis (11/5), Hari ke 11 Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri Pemilu 2024, Ketua Partai Nasdem Kota Kediri Adi Suwono, sekretaris Choirudin Mustofa bersama Jajaran pengurus, LO dan Operator didampingi oleh pendukungnya mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kota Kediri pada Pemilu 2024.   Pengajuan diterima oleh Ketua  KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi dan Anggota Moch Wahyudi, Nasrudin, Nia Sari Reza Cristian didampingi Sekretaris KPU kota Kediri Fany Wijayanto. Turut hadir dalam proses tersebut Bawaslu Kota Kediri beserta jajarannya.  Sementara itu Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi dalam sambutannya mengungkapkan bahwa berkas administrasi yang dikumpulkan nantinya akan melewati sejumlah tahapan, termasuk didalamnya proses verifikasi, perbaikan dan juga verifikasi perbaikan sebelum nantinya menjadi Daftar calon sementara (DCS).  Menurut Ibu Ketua, langkah pertama yang dilakukan adalah cek dokumen kelengkapan berkas pengajuan harus lengkap, benar dan memenuhi syarat, sedangakan berkas persyaratan bakal calon harus lengkap. Batas waktu untuk pengajuan bakal calon  adalah hingga sampai 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wib. Sedangkan mulai tanggal 15 Mei 2023 KPU Kota Kediri melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen untuk memvalidasi kebenaran dan keabsahan dokumen. “Setelah dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap dalam SILON, KPU Kota Kediri akan menyampaikan tanda terima dan Berita Acara (BA) penerimaan pengajuan Bakal Calon kepada setiap pendaftar”, tegas Puspo. Pusporini juga menyampaikan bahwa partai bisa memberikan masukan kepada KPU mengingat KPU sebagai lembaga Pelayanan Publik.  Partai Nasdem Kota Kediri mengajukan 30 bakal calon dari 3 Dapil di Kota Kediri. Amr

KPU KOTA KEDIRI TERIMA PENGAJUAN BAKAL CALON PDI PERJUANGAN DI HARI KE 11 PENERIMAAN PENGAJUAN BACALEG

kota-kediri.kpu.go.id – Hari ini Kamis (11/5), Hari ke 11 Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri Pemilu 2024,PDI Perjuangan Kota Kediri Sunarsiwi Kurnia Ganik Pramana, sekretaris Purwanto bersama Jajaran pengurus, LO dan Operator didampingi oleh pendukungnya mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kota Kediri pada Pemilu 2024.   Pengajuan diterima oleh Ketua  KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi dan Anggota Moch Wahyudi, Nasrudin, Nia Sari Reza Cristian didampingi Sekretaris KPU kota Kediri Fany Wijayanto. Turut hadir dalam proses tersebut Bawaslu Kota Kediri beserta jajarannya.  Sementara itu Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi dalam sambutannya mengungkapkan bahwa berkas administrasi yang dikumpulkan nantinya akan melewati sejumlah tahapan, termasuk didalamnya proses verifikasi, perbaikan dan juga verifikasi perbaikan sebelum nantinya menjadi Daftar calon sementara (DCS).  Menurut Ibu Ketua, langkah pertama yang dilakukan adalah cek dokumen kelengkapan berkas pengajuan harus lengkap, benar dan memenuhi syarat, sedangakan berkas persyaratan bakal calon harus lengkap. Batas waktu untuk pengajuan bakal calon  adalah hingga sampai 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wib. Sedangkan mulai tanggal 15 Mei 2023 KPU Kota Kediri melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen untuk memvalidasi kebenaran dan keabsahan dokumen. “Setelah dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap dalam SILON, KPU Kota Kediri akan menyampaikan tanda terima dan Berita Acara (BA) penerimaan pengajuan Bakal Calon kepada setiap pendaftar”, tegas Puspo. Pusporini juga menyampaikan bahwa partai bisa memberikan masukan kepada KPU mengingat KPU sebagai lembaga Pelayanan Publik.  PDI Perjuangan Kota Kediri mengajukan 30 bakal calon dari 3 Dapil di Kota Kediri. Amr

KPU KOTA KEDIRI TERIMA PENGAJUAN BAKAL CALON PARTAI HANURA DI HARI KE 10 PENGAJUAN BACALEG

Kota-kediri.kpu.go.id – Hari ini Rabu (10/5), Hari ke 10 Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri Pemilu 2024, Ketua DPC Hanura Kota Kediri Bambang Giantoro, sekretaris Pujiono bersama Jajaran pengurus, LO dan Operator didampingi oleh pendukungnya mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kota Kediri pada Pemilu 2024.   Pengajuan diterima oleh Ketua  KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi dan Anggota Moch Wahyudi, Nasrudin, Nia Sari Reza Cristian didampingi Sekretaris KPU kota Kediri Fany Wijayanto. Turut hadir dalam proses tersebut Bawaslu Kota Kediri beserta jajarannya.  Sementara itu Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi dalam sambutannya mengungkapkan bahwa berkas administrasi yang dikumpulkan nantinya akan melewati sejumlah tahapan, termasuk didalamnya proses verifikasi, perbaikan dan juga verifikasi perbaikan sebelum nantinya menjadi calon sementara (DCS).    Menurut Ibu Ketua, langkah pertama yang dilakukan adalah cek dokumen kelengkapan berkas pengajuan telah lengkap apa belum lengkap. Batas waktu untuk pengajuan bakal calon  adalah hingga sampai 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wib. Sedangkan mulai tanggal 15 Mei 2023 KPU Kota Kediri melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen untuk memvalidasi kebenaran dan keabsahan dokumen. “Setelah dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap dalam SILON, KPU Kota Kediri akan menyampaikan tanda terima dan Berita Acara (BA) penerimaan pengajuan Bakal Calon kepada setiap pendaftar”, tegas Puspo. Pusporini juga menyampaikan bahwa partai bisa memberikan masukan kepada KPU mengingat KPU sebagai lembaga Pelayanan Publik. Partai Hanura Kota Kediri mengajukan 30 bakal calon dari 3 Dapil di Kota Kediri. Amr

KPU, BPJS dan Pemkot Kediri Koordinasi Perlindungan Sosial bagi Penyelenggara Pemilu.

Kediri- KPU Kota Kediri bersama BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Kota Kediri dan Bawaslu Kota Kediri melaksanakan Koordinasi bersama terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024 di Wilayah Kota Kediri. Kegiatan tersebut dilaksanakan di kantor BPJS Ketenagakerjaan, jl. Mayor Bismo 34 Kota Kediri.  Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Kediri, Ketua, anggota dan sekretaris KPU Kota Kediri, Kepala BPKAD Kota Kediri Sugeng Wahyu, dan Ketua Bawaslu Kota Kediri. Dalam rapat ini, dibahas usulan pembiayaan perlindungan  Ketenagakerjaan kepada penyelenggara pemilu. Kepala BPKAD Kota Kediri menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Kediri berharap untuk perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan ini bisa dimasukkan dalam Rencana Kebutuhan Biaya yang disusun oleh penyelenggara pemilu. Pemerintah kota Kediri berharap untuk besaran anggaran akan disesuaikan dengan jumlah personil yang ada, serta durasi kerjanya. Pemkot Kediri berkomitmen mendukung pelaksanaan perlindungan jaminan sosial kepada penyelenggara pemilu.  Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi menyampaikan bahwa KPU berharap Pemerintah Kota dapat difasilitasi dan ditanggung oleh Pemerintah Kota Kediri.  Untuk personil yang menjadi sasaran perlindungan jaminan sosialnya adalah Penyelenggara Pemilu tingkat TPS sampai tingkat Kota. Sedangkan untuk durasi perlindungan direncanakan akan dimulai pada pertengahan 2023 ini sampai dengan  pelaksanaan pemilu dan pilkada usai.  Pemerintah Kota Kediri berharap ini bisa segera diselesaikan seluruh persiapan, dokumen dan hal lainnya, karena bisa memberikan jaminan kepada penyelenggara pemilu yang bekerja.   Untuk pembayar jaminan kepada BPJS Ketenagakerjaan ini, KPU berharap bisa langsung dibayarkan oleh Pemerintah Kota Kediri, sedangkan penyelenggara pemilu sebagai penerima manfaat. Kepala BPKAD Kota Kediri menyampaikan bahwa Pihak Pemkot akan mengkoordinasikan dengan bagian pemerintahan dan melaporkan kepada Sekretaris Daerah dan Walikota Kediri. Pemkot akan melakukan pemetaan proses dan penganggaran sesegera mungkin. im

MAULIA KETUA PN KOTA KEDIRI : PELAYANAN CEPAT DEMI SUKSESKAN PEMILU 2024

kota-kediri.kpu.go.id – KPU Kota Kediri mengundang Ketua dan LO Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Kota Kediri pada kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Tata Cara Pemenuhan Dokumen Persyaratan Administrasi Bakal Calon DPRD Kota Kediri pada 4 Mei 2023. Narasumber materi adalah Ketua pengadilan Negeri Kota Kediri : Maulia Martwenty Ine, SH, MH yang menerangkan persyaratan yang harus dipenuhi mengenai surat pernyataan tidak pernah dipidana yang merupakan salah satu dokumen persyaratan bakal calon Anggota DPRD Kota Kediri dalam pemilu 2024. Maulia menyampaikan bahwa dalam rangka mendukung suksesnya Pemilu 2024, pihak Pengadilan negeri membuat link lokal khusus Kota Kediri dalam pelayanan pengurusan surat pernyataan tidak pernah dipidana dikarenakan server pusat overload. "Masyarakat tidak perlu membuang banyak waktu dengan hanya mengisi link tersebut, dan akan diproses oleh pihak IT pengadilan negeri. Sampai saat ini untuk Kota Kediri sudah ada 97 pengajuan melalui link tersebut," terangnya. Purwanto sekretaris PDI Perjuangan menuturkan bahwa penggunaan dari link lokal yg disediakan lancar, dan mengharapkan surat pernyataan tidak pernah dipidana bisa dibuat dengan cepat mengingat waktu pencalonan sudah berjalan. Hal yang sama disampaikan oleh Robi sekretaris PKS dimana pengurusan surat pernyataan tidak dipidana dari PN akan dilakukan secara kolektif. Lebih lanjut Maulia menjelaskan bahwa dalam proses surat pernyataan tidak pernah dipidana satunpersatu harus diverivikasi dan divalidasi dari berbagai persyaratan yg diajukan. Dan berkomitmen untuk memproses dengan cepat, maksimal 3 hari. "Kami mohon kerjasamanya juga kepada bapak/Ibu parpol agar dengan benar melengkapi dokumen sehingga proses akan lebih cepat,"tambah wakil Ketua PN Dr. Boedi Haryanto, SH,MH. nhi