Berita Terkini

KPU KOTA KEDIRI TERIMA PENGAJUAN BAKAL CALON DARI PKB DI HARI KE 13 PENGAJUAN BACALEG

Kota-kediri.kpu.go.id –Hari ke 13 Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri Pemilu 2024, Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Kediri O’ing Abdul Muid, Sekretaris DPC PKB Zubadu Rohman, Petugas Penghubung/LO (Liaison Officer) dan Operator didampingi oleh pendukungnya mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kota Kediri pada Pemilu 2024, Sabtu (13/5) pada pukul 14.36 Wib.   Pengajuan diterima oleh Ketua  KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Moch Wahyudi, Divisi Perencanaan Data dan informasi Nasrudin, Divisi Teknis Penyelenggaraan Nia Sari, Divisi Hukum dan Pengawasan Reza Cristian didampingi Sekretaris KPU Kota Kediri Fany Wijayanto, serta disaksikan oleh Bawaslu Kota Kediri beserta jajarannya.  Baca Juga : KPU Kota Kediri terima Pengajuan Bakal Calon Dari PBB Di Hari ke 13 pengajuan Bacaleg Sementara itu Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi dalam sambutannya mengungkapkan bahwa berkas administrasi yang dikumpulkan nantinya akan melewati sejumlah tahapan, termasuk didalamnya proses verifikasi, perbaikan dan juga verifikasi perbaikan sebelum nantinya menjadi calon sementara (DCS).  Menurut Ibu Ketua, langkah pertama yang dilakukan adalah cek dokumen kelengkapan berkas pengajuan telah lengkap apa belum lengkap. Batas waktu untuk pengajuan bakal calon  adalah hingga sampai 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wib. Sedangkan mulai tanggal 15 Mei 2023 KPU Kota Kediri melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen untuk memvalidasi kebenaran dan keabsahan dokumen. Baca Juga : KPU KOTA KEDIRI TETAPKAN 232.539 PEMILIH DALAM RAPAT PLENO DPSHP PEMILU 2024. “Setelah dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap dalam SILON, KPU Kota Kediri akan menyampaikan tanda terima dan Berita Acara (BA) penerimaan pengajuan Bakal Calon kepada setiap pendaftar”, tegas Puspo. Pusporini juga menyampaikan bahwa partai bisa memberikan masukan kepada KPU mengingat KPU sebagai lembaga Pelayanan Publik. DPC PKB Kota Kediri datang ke KPU Kota Kediri dengan mengajukan 30 bakal calon anggota DPRD. Berdasarkan hasil verifikasi oleh tim penerima berkas dan verifikator SILON KPU Kota Kediri menyatakan berkas Pendaftaran bakal calon anggota DPRD (bacaleg) dari Partai PKB sudah dinyatakan lengkap dan diterima. Amr

KPU Kota Kediri Terima Pengajuan Bakal Calon Dari DPD Partai PSI Di Hari Ke 13 Pengajuan Bacaleg

Kota-kediri.kpu.go.id –Hari ke 13 Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri Pemilu 2024, Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Kediri Ronny Siswanto, Sekretaris DPD PSI Hasanuddin, Petugas Penghubung/LO (Liaison Officer) dan Operator didampingi oleh pendukungnya mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kota Kediri pada Pemilu 2024, Sabtu (13/5) pada pukul 14.16 Wib.   Pengajuan diterima oleh Ketua  KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Moch Wahyudi, Divisi Perencanaan Data dan informasi Nasrudin, Divisi Teknis Penyelenggaraan Nia Sari, Divisi Hukum dan Pengawasan Reza Cristian didampingi Sekretaris KPU Kota Kediri Fany Wijayanto, serta disaksikan oleh Bawaslu Kota Kediri beserta jajarannya.  Baca Juga : KPU KOTA KEDIRI TETAPKAN 232.539 PEMILIH DALAM RAPAT PLENO DPSHP PEMILU 2024. Sementara itu Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi dalam sambutannya mengungkapkan bahwa berkas administrasi yang dikumpulkan nantinya akan melewati sejumlah tahapan, termasuk didalamnya proses verifikasi, perbaikan dan juga verifikasi perbaikan sebelum nantinya menjadi calon sementara (DCS).  Menurut Ibu Ketua, langkah pertama yang dilakukan adalah cek dokumen kelengkapan berkas pengajuan telah lengkap apa belum lengkap. Batas waktu untuk pengajuan bakal calon  adalah hingga sampai 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wib. Sedangkan mulai tanggal 15 Mei 2023 KPU Kota Kediri melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen untuk memvalidasi kebenaran dan keabsahan dokumen. Baca Juga : KPU KOTA KEDIRI TERIMA PENGAJUAN BAKAL CALON PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) DI HARI KE 12 PENGAJUAN BACALEG “Setelah dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap dalam SILON, KPU Kota Kediri akan menyampaikan tanda terima dan Berita Acara (BA) penerimaan pengajuan Bakal Calon kepada setiap pendaftar”, tegas Puspo. Pusporini juga menyampaikan bahwa partai bisa memberikan masukan kepada KPU mengingat KPU sebagai lembaga Pelayanan Publik. DPD Partai PSI Kota Kediri datang ke KPU Kota Kediri dengan mengajukan 15 bakal calon anggota DPRD. Berdasarkan hasil verifikasi oleh tim penerima berkas dan verifikator SILON KPU Kota Kediri menyatakan berkas Pendaftaran bakal calon anggota DPRD (bacaleg) dari DPD Partai PSI sudah dinyatakan lengkap dan diterima. Amr      

KPU KOTA KEDIRI TERIMA PENGAJUAN BAKAL CALON DARI PBB DI HARI KE 13 PENGAJUAN BACALEG

kota-kediri.kpu.go.id - Hari ke 13, Sabtu (13/5) Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri Pemilu 2024, Ketua  DPC Partai Bulan Bintang (PBB)  Yudi Tatang Sujana, Sekretaris Nita Kursiasari, Petugas Penghubung/LO (Liaison Officer) dan Operator didampingi oleh pendukungnya mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kota Kediri pada Pemilu 2024.  Pengajuan diterima oleh Ketua  KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Moch Wahyudi, Divisi Perencanaan Data dan informasi Nasrudin, Divisi Teknis Penyelenggaraan Nia Sari, Divisi Hukum dan Pengawasan Reza Cristian didampingi Sekretaris KPU Kota Kediri Fany Wijayanto, serta disaksikan oleh Bawaslu Kota Kediri beserta jajarannya.  Sementara itu Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi dalam sambutannya mengungkapkan bahwa berkas administrasi yang dikumpulkan nantinya akan melewati sejumlah tahapan, termasuk didalamnya proses verifikasi, perbaikan dan juga verifikasi perbaikan sebelum nantinya menjadi calon sementara (DCS). Menurut Ibu Ketua, langkah pertama yang dilakukan adalah cek dokumen kelengkapan berkas pengajuan telah lengkap apa belum lengkap. Batas waktu untuk pengajuan bakal calon  adalah hingga sampai 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wib. Sedangkan mulai tanggal 15 Mei 2023 KPU Kota Kediri melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen untuk memvalidasi kebenaran dan keabsahan dokumen. “Setelah dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap dalam SILON, KPU Kota Kediri akan menyampaikan tanda terima dan Berita Acara (BA) penerimaan pengajuan Bakal Calon kepada setiap pendaftar”, tegas Puspo. Pusporini juga menyampaikan bahwa partai bisa memberikan masukan kepada KPU mengingat KPU sebagai lembaga Pelayanan Publik. PBB Kota Kediri datang ke KPU Kota Kediri dengan mengajukan 30 bakal calon anggota DPRD dari 3 Dapil di Kota Kediri. Amr

KPU KOTA Kediri Tetapkan 232.539 Pemilih Dalam Rapat Pleno DPSHP Pemilu 2024.

Kota-kediri.kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menetapkan 232.539 pemilih ke dalam daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) untuk Pemilu 2024 pada Jum’at (12/5).   Ketua KPU Kota Kediri, Pusporini Endah Palupi menjelaskan bahwa kegiatan data mempunyai alur yang panjang. Tahapan Pleno DPSHP merupakan hasil dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebelum nantinya pada tanggal 21 Juni akan ditetapkan menjadi Daftar pemilih Tetap (DPT).   Baca Juga: KPU KOTA KEDIRI TERIMA PENGAJUAN BAKAL CALON PARTAI NASDEM DI HARI KE 11 PENGAJUAN BACALEG   “Untuk rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPSHP hari ini yang dilakukan oleh KPU Kota Kediri merupakan tindak lanjut dari DPS yang sudah kita tetapkan di bulan April tahun 2023,” tegas Ibu Ketua.   Semua proses data mencapai puncaknya pada tanggal 21 Juni 2023 saat ditetapkan menjadi DPT. Ia menekankan perlunya tanggapan dan masukan dari masyarakat, unsur partai politik dan Bawaslu. Terlebih lagi kepada partai politik untuk memberikan tanggapan dan masukan kepada KPU Kota Kediri untuk memastikan bahwa konstituen-nya tercatat sebagai pemilih di Kota Kediri.   Baca Juga: KPU KOTA KEDIRI TERIMA PENGAJUAN BAKAL CALON PARTAI PDIP DI HARI KE 11 PENGAJUAN BACALEG   “Usai Pleno DPS, dilanjutkan dengan tanggapan dan masukan masyarakat kemudian di tanggal 6 sampai dengan 7 mei 2023 kemarin kita juga rekap di PPS kemudian untuk DPSHP di tingkat kecamatan juga melaksanakan rekap tanggal 9 sampai 10 mei 2023 kemudian di tingkat KPU itu tanggal 12 mei 2023 sekarang ini,” ungkapnya.   Lanjut ibu Ketua, Tanggapan dan masukan bisa juga diberikan kepada seluruh penyelenggara pemilu tahun 2024. Masukan dan tanggapan tersebut sangat penting untuk kepentingan perbaikan data, sehingga data yang dihasilkan (output) menjadi data yang akurat.   Disisi lain, Divisi Perencanaan Data Dan Informasi Bapak Nasrudin memaparkan bahwa KPU Kota Kediri telah Melakukan pencermatan perubahan data pemilih untuk menganalisa potensi kegandaan, anggota keluarga yang terpisah TPS, salah penempatan TPS, dan elemen data invalid. Yang selanjutnya rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan DPS.   “untuk TPS yang ada di Kota Kediri yang reguler 800 kemudian yang TPS lokasi khusus ada 48, jumlah pemilih kita yang reguler 219.048 kemudian pemilih TPS lokasi khusus 13.491 pemilih,” ungkap Nasrudin.   Baca Juga: KPU KOTA KEDIRI TERIMA PENGAJUAN BAKAL CALON PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) DI HARI KE 12 PENGAJUAN BACALEG   Di Kota Kediri pemilih di TPS terbagi menjadi dua, yaitu pemilih TPS reguler dan TPS Lokasi khusus.   “berdasarkan rekapitulasi PPS dan PPK, maka hasil DPSHP Kota Kediri sejumlah 232.539 pemilih dengan rincian 97.068 Pemilih ada di Kecamatan Mojoroto, 67.419 pemilih ada di Kecamatan Kota, dan 68.052 ada di kecamatan Pesantren,” jelas Nasrudin.   Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Kediri, Bapak Mansur, memberikan tanggapan yang dialamatkan kepada Dinas Dispendukcapil agar sekiranya bisa memberikan data progress kependudukan yang berupa data pindah masuk dan pindah keluar. Data yang dimaksud bisa memperbaiki data dan bisa meningkatkan angka partisipasi masyarakat.   “Saya melanjutkan, bahwa ada potensi tambahan pemilih di SMK taruna dan penambahan TPS di Pondok Pesantren Lirboyo. Kami mohon KPU terus berkoordinasi dengan pihak lokasi Khusus,” ungkap Mansyur.   Mansur menekankan agar KPU Kota Kediri benar-benar mengawal pemilih khususnya di pondok pesantren dan SMA Taruna yang merupakan lokasi Khusus.    “Selain itu untuk data TMS Meninggal, jajaran Bawaslu Kebawah hingga sampai tingkat kelurahan turut memberikan pengawasan, yaitu PKD berkoordinasi dengan pihak perangkat desa (Modin) untuk data-data kematian,” ungkap mansur.    Sementara itu, perwakilan dari partai PKS mempertanyakan terkait data TMS yang masih banyak di Kota Kediri. Ada sejumlah 951 pemilih TMS di Kota Kediri.    Baca Juga: KPU KOTA KEDIRI TERIMA PENGAJUAN BAKAL CALON PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN) DI HARI KE 12 PENGAJUAN BACALEG   Terkait data TMS, Nasrudin Divisi Perencanaan Data dan Informasi menjabarkan bahwa 951 TMS terinci sebagai berikut, meninggal 272 Pemilih, Pemilih Ganda 334 Pemilih, pindah domisili 343 Pemilih, 2 pemilih TNI Polri.    Hadir dalam kegiatan Pleno DPSHP  Bawaslu Kota Kediri , Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Polres Kediri Kota, Dandim 0809 Kediri, Pimpinan Partai Politik Kota Kediri, Dispendukcapil, PPK, Lapas Kelas II A, Kepala Ponpes Lirboyo Kediri, Kepala Ponpes Wali Barokah, Kepala Ponpes Al Mahrusiyah Ngampel dan Rekan Media. Amr

KPU KOTA KEDIRI TERIMA PENGAJUAN BAKAL CALON PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) DI HARI KE 12 PENGAJUAN BACALEG

kota-kediri.kpu.go.id –Hari ke 12 Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri Pemilu 2024, Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Abdul M, Sekretaris DPC PPP Miftahul Huda, Petugas Penghubung/LO (Liaison Officer) dan Operator didampingi oleh pendukungnya mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kota Kediri pada Pemilu 2024, Jum’at (12/5) pada pukul 15.24 Wib.   Pengajuan diterima oleh Ketua  KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Moch Wahyudi, Divisi Perencanaan Data dan informasi Nasrudin, Divisi Teknis Penyelenggaraan Nia Sari, Divisi Hukum dan Pengawasan Reza Cristian didampingi Sekretaris KPU Kota Kediri Fany Wijayanto, serta disaksikan oleh Bawaslu Kota Kediri beserta jajarannya.  Sementara itu Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi dalam sambutannya mengungkapkan bahwa berkas administrasi yang dikumpulkan nantinya akan melewati sejumlah tahapan, termasuk didalamnya proses verifikasi, perbaikan dan juga verifikasi perbaikan sebelum nantinya menjadi calon sementara (DCS).  Menurut Ibu Ketua, langkah pertama yang dilakukan adalah cek dokumen kelengkapan berkas pengajuan telah lengkap apa belum lengkap. Batas waktu untuk pengajuan bakal calon  adalah hingga sampai 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wib. Sedangkan mulai tanggal 15 Mei 2023 KPU Kota Kediri melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen untuk memvalidasi kebenaran dan keabsahan dokumen. “Setelah dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap dalam SILON, KPU Kota Kediri akan menyampaikan tanda terima dan Berita Acara (BA) penerimaan pengajuan Bakal Calon kepada setiap pendaftar”, tegas Puspo. Pusporini juga menyampaikan bahwa partai bisa memberikan masukan kepada KPU mengingat KPU sebagai lembaga Pelayanan Publik. Partai PPP Kota Kediri datang ke KPU dengan mengajukan 29 bakal calon anggota DPRD. Berdasarkan hasil verifikasi oleh tim penerima berkas dan verifikator SILON KPU Kota Kediri menyatakan berkas Pendaftaran bakal calon anggota DPRD (bacaleg) dari Partai PPP sudah dinyatakan lengkap dan diterima. Amr  

KPU KOTA KEDIRI TERIMA PENGAJUAN BAKAL CALON PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN) DI HARI KE 12 PENGAJUAN BACALEG

kota-kediri.kpu.go.id –Hari ke 12 Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri Pemilu 2024, Ketua DPC Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Kediri Abdullah Abubakar, sekretaris Kolifi Yunin, Petugas Penghubung/LO (Liaison Officer) dan Operator didampingi oleh pendukungnya mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kota Kediri pada Pemilu 2024, Jumat (12/5).   Pengajuan diterima oleh Ketua  KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Moch Wahyudi, Divisi Perencanaan Data dan informasi Nasrudin, Divisi Teknis Penyelenggaraan Nia Sari, Divisi Hukum dan Pengawasan Reza Cristian didampingi Sekretaris KPU Kota Kediri Fany Wijayanto, serta disaksikan oleh Bawaslu Kota Kediri.  Sementara itu Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi dalam sambutannya mengungkapkan bahwa berkas administrasi yang dikumpulkan nantinya akan melewati sejumlah tahapan, termasuk didalamnya proses verifikasi, perbaikan dan juga verifikasi perbaikan sebelum nantinya menjadi calon sementara (DCS).  Menurut Ibu Ketua, langkah pertama yang dilakukan adalah cek dokumen kelengkapan berkas pengajuan telah lengkap apa belum lengkap. Batas waktu untuk pengajuan bakal calon  adalah hingga sampai 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wib. Sedangkan mulai tanggal 15 Mei 2023 KPU Kota Kediri melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen untuk memvalidasi kebenaran dan keabsahan dokumen. “Setelah dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap dalam SILON, KPU Kota Kediri akan menyampaikan tanda terima dan Berita Acara (BA) penerimaan pengajuan Bakal Calon kepada setiap pendaftar”, tegas Puspo. Pusporini juga menyampaikan bahwa partai bisa memberikan masukan kepada KPU mengingat KPU sebagai lembaga Pelayanan Publik. Partai PAN Kota Kediri datang ke KPU pada Pukul 13.00 Wib dengan mengajukan 30 bakal calon. Berdasarkan hasil verifikasi oleh tim penerima berkas dan verifikator SILON KPU Kota Kediri menyatakan berkas Pendaftaran bakal calon anggota DPRD (bacaleg) dari Partai PAN sudah dinyatakan lengkap dan diterima. Amr