Berita Terkini

KPU Kota Kediri Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sejumlah 233.962 Pemilih

Kota Kediri - KPU Kota Kediri secara resmi menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 Kota Kediri sebanyak 233.962 Pemilih. DPT disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka di Aula Joyoboyo Pemerintah Kota Kediri, Rabu (21/6/2023). Menurut Ketua KPU Kota Kediri, Pusporini Endah Palupi bahwa perolehan data tersebut hingga proses ditetapkan menjadi DPT telah melalui banyak proses, mulai DP4, pencoklitan, penetapan DPS, masukan masyarakat, analisis kegandaan, sinkronisasi data, DPS, DPSHP, hingga DPSHP akhir.  Jumlah DPT sebanyak 233.962 Pemilih tersebut meningkat sebanyak 1.423 Pemilih jika dibandingkan data Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang ditetapkan pada Mei 2023 lalu. Sementara, Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS Reguler Kota Kediri sebanyak 218.282 Pemilih, meningkat 16.432 Pemilih jika dibandingkan dengan Pemilu 2019 sebanyak 201.850 Pemilih. Divisi Perencanaan dan Data Informasi KPU Kota Kediri, Nasrudin mengatakan, DPT Pemilu 2024 Kota Kediri baik TPS Reguler maupun Lokasi Khusus secara resmi ditetapkan sejumlah 233.962 Pemilih. Penetapan secara langsung disaksikan oleh partai politik, bawaslu, perwakilan pondok pesantren dan segenap tamu undangan.  Nasrudin mengatakan, dalam prosesnya hingga penetapan DPT juga banyak dilakukan pengurangan atau penetapan data tidak memenuhi syarat (TMS). Hal itu diketahui setelah adanya analisis kegandaan data serta mobilitas penduduk yang pindah keluar dan pindah masuk. Paling banyak penetapan TMS disebabkan orang meninggal dunia. "Jadi kami juga mendapatkan data dari Bawaslu Kota Kediri berupa TMS karena meninggal dunia. Mereka yang meninggal dunia tapi masih terdata, itu sudah kami eksekusi datanya," ungkapnya. Lanjut Nasrudin, DPT yang baru saja ditetapkan ini datanya sudah terkunci untuk Pemilu 2024. Jika masih ditemukan penduduk yang memenuhi syarat menjadi pemilih tetapi belum terdaftar sebagai pemilih maka akan ada proses lanjutan yaitu pada tahap Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang dimulai 22 Juni 2023 hingga 7 Februari 2024. Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Kediri, Mansyur, menekankan kepada pemilih terutama yang berada pada TPS lokasi Khusus pondok pesantren, bahwa pada saat pelaksanaan pemungutan suara 14 Februari 2024, pemilih membawa KTP Elektronik. “ Mengingat para pemilih di Pondok Pesantren banyak, berupa Data Pemilih Potensial non KTP elektronik, syarat pemilih adalah menunjukkan KTP Elektronik, maka pemilih segera mengurus KTP Elektronik,” Tegas mansyur.   Mansyur menilai data yang dihasilkan oleh KPU Kota Kediri berupa Data Pemilih Tetap (DPT) ini sudah cukup valid. Meskipun data terus bergerak dan mengalami perubahan akan tetapi semoga hingga 14 Februari 2024 nantinya data pemilih tidak ada yang bermasalah. Mansyur menekankan selanjutnya bahwa data Disabilitas di Kota Kediri cukup banyak, bahkan terbanyak di Jatim pada Pemilu 2019, maka KPU Kota Kediri harus memberikan aksesibilitas dan fasilitas di TPS untuk memudahkan saat proses pemungutan suara. Selanjutnya, Mansyur menyarankan agar data pemilih pensiunan TNI/Polri yang telah terdaftar di DPT agar selanjutnya diperhatikan sehingga nantinya tidak menimbulkan temuan masalah. “ TNI/Polri yang telah pensiun dan tercacat sebagai Pemilih, akan tetapi di KTP masih tertera TNI Polri aktif, belum sempat ganti KTP dan belum dirubah, sehingga kami memohon kepada pihak terkait seperti Polres dan Kodim agar data pensiun yang masih aktif untuk dirubah,” ungkap Mansyur. Kegiatan penetapan DPT dihadiri oleh Pusporini Endah Palupi Ketua KPU Kota Kediri, Divisi Keuangan, Umum dan Logistik, Moch. Wahyudi, SE, MM Anggota KPU, Divisi SDM, dan Partisipasi Masyarakat, Nasrudin, S.IP, M.Si. Anggota KPU, Div. Perencanaan, data dan Informasi. Hadir juga Ketua Bawaslu Kota Kediri Mansur, Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Polres Kediri Kota, Dandim 0809 Kediri, Pimpinan Partai Politik Kota Kediri, Dispendukcapil, PPK, Lapas Kelas II A, Kepala Ponpes Lirboyo Kediri, Kepala Ponpes Wali Barokah, Kepala Ponpes Al Mahrusiyah Ngampel dan Rekan Media. im  

HIMO KOTA KEDIRI UNDANG KPU DALAM SOSIALISASI PEMILU

kota-kediri.kpu.go.id KPU Kota Kediri menghadiri Seminar Sosialisasi Pemilu yang diadakan oleh HIMO (Himpunan Musyawarah OSIS) Kota Kediri bertempat di Aula SMAN 1 Kediri Senin, 19 Juni 2023. Anggota Komisioner KPU Kota Kediri Moch. Wahyudi Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM hadir sebagai narasumber dari acara Seminar Sosialisasi Pemilu yang bertema “Tentukan Pilihanmu dan Nyalakan Suara Demokrasimu”. KF Nuri Wulandari selaku Pembina HIMO dalam sambutannya mengatakan Sosialisasi Pemilu ini merupakan agenda yang dibuat oleh HIMO yang bertujuan untuk menambah pembelajaran siswa terhadap Politik Demokrasi. Seminar Sosialisasi Pemilu dibuka oleh Chairul Effendi Kepala Seksi PMA dan PK-PLK Cabang Dinas Provinsi Jawa Timur. Beliau menyampaikan beberapa hal manfaat terkait kegiatan Sosialisasi Pemilu ini agar siswa mampu meningkatkan kesadaran politik dalam demokrasi Pemilu dan siswa diharapkan mampu belajar berfikir secara kritis terhadap demokrasi. Dilanjutkan sesi materi yang disampaikan oleh Narasumber, dalam judul materi “Pemilih Cerdas Untuk Pemilu Berkualitas”. Dalam isi materi yang disampaikan ialah tentang pengenalan Pemilu 2024, diawali dari pelaksanaan Pemilu yang dilihat dari sisi positif dan negatif hingga Lembaga-lembaga penyelenggara. Lanjut pengenalan Partai Politik Pemilu 2024 dan penjelasan Tahapan Pemilu 2024, mulai dari masa penyusunan Peraturan KPU hingga Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. Peserta juga dijelaskan terkait Dapil DPRD Kota Kediri dalam Pemilu 2024, dan Moch. Wahyudi juga menyampaikan terkait cek DPT peserta seminar, “bagi siswa yang hafal NIK nya masing-masing, silahkan cek dengan cara membuka situs di layanan kami cekdptonline.kpu.go.id cek NIK keluarga juga dan jika belum terdaftar silahkan datang ke KPU Kota Kediri”, ujar Wahyudi. Dalam sesi tanya jawab, dijelaskan juga pelayanan terhadap Disabilitas dalam pemungutan suara dan Pemilih yang tidak bisa mencoblos karena berada di luar kota, “jadi contohnya teman-teman yang ada di SMA Karang Taruna dan berasal luar kota bisa memilih di sekolahan karena ada TPS Lokasi Khusus”, jelas Wahyudi. Turut hadir peserta seminar dari perwakilan SMA/Sederajat se-Kota Kediri, Pembina HIMO, dan Sekretariat KPU Kota Kediri. sis

PASTIKAN AKURASI DPT, KPU GELAR RAKOR BERSAMA KPU PROVINSI DAN KPU KAB/KOTA SE INDONESIA

kota-kediri.kpu.go.id - KPU Kota Kediri melalui Divisi Rendatin dan Admin Sidalih mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh KPU RI selama lima (5) hari kedepan, Jumat - Selasa, 9 - 13 Juni 2023. Rakor nasional yang digelar di  Surabaya tersebut, melibatkan sebanyak seribu (1000) lebih penyelenggara pemilu yang terdiri dari Divisi Data dan Informasi serta Admin/Operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dari KPU Provinsi/KIP Aceh dan Kabupaten/Kota se-Indonesia. Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa tujuan KPU melakukan rakor ialah untuk persiapan penetapan daftar pemilih tetap Pemilu 2024, yang dijadwalkan pada tanggal 20 - 21 Juni 2023 untuk tingkat kabupaten/kota se-Indonesia. Beliau juga menyampaikan bahwa KPU terus melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga terkait lainnya untuk memastikan akurasi daftar dan data pemilih. Selanjutnya, terkait TPS di lokasi khusus, Hasyim menilai masih banyak kampus-kampus yang mengusulkan untuk didirikan TPS lokasi khusus. Hal tersebut menyimpulkan bahwa berarti masih ada kemungkinan mahasiswa-mahasiswa yang tidak pulang ke kampung halamannya pada hari pemungutan suara, dan meminta layanan untuk memilih dimana tempat menempuh studinya. "Melihat hal ini, KPU akan terus mencarikan solusinya sehingga DPT lebih komprehensif, valid dan mutakhir," ujarnya. dans

PERSIAPKAN DPSHP PEMILU 2024, KPU PROVINSI JATIM UNDANG KPU KAB/KOTA

kota-kediri.kpu.go.id - KPU Kota Kediri melalui Divisi Rendatin dan Opertor Sidalih menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Stakeholder dalam Rangka Persiapan Penyusunan Daftar Pemiih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir untuk Pemilu 2024, pada Selasa s.d. Rabu, 6-7 Juni 2023 di Gubeng Surabaya. Rakor yang digelar selama 2 (dua) hari ini memberikan kesempatan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota serta DP3AK Provinsi Jawa Timur dan Dukcapil Kabupaten/Kota serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur untuk duduk bersama membahas daftar pemilih Pemilu 2024. Sebagaimana disampaikan Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dalam sambutannya, bahwa rakor ini bertujuan untuk melakukan koordinasi dan membangun sinergisitas dalam menyusun daftar pemilih Pemilu Tahun 2024. Senada dengan Ketua, Nurul Amalia selaku Divisi Data dan Informasi KPU Jatim menyampaikan jika tahapan penyusunan daftar pemilih Pemilu Tahun 2024 akan memasuki tahapan penyusunan DPSHP akhir oleh KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 6 sampai 16 Juni 2023. Selanjutnya, Kepala DP3AK Provinsi Jawa Timur, Restu Novi Widiani sepakat membangun sinergisitas dengan KPU untuk mewujudkan pertukaran data secara sistemik melalui sistem pengenal tunggal dengan tetap menjamin kerahasiaan. Di akhir kegiatan dilakukan penandatanganan Berita Acara hasil kesimpulan rapat koordinasi, yang akan ditindaklanjuti selanjutnya oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota serta DP3AK Provinsi Jawa Timur dan Dukcapil Kabupaten/Kota. Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia dalam pengantarnya dihari kedua menyampaikan bahwa rakor tersebut bertujuan menyamakan persepsi antara KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota mengenai penyusunan daftar pemilih Pemilu Tahun 2024. Beliau juga meminta kepada Bawaslu Kabupaten/Kota pada rakor kali ini menyampaikan masukan ke KPU Kabupaten/Kota agar bisa diselesaikan dan dicarikan solusi bersama. Menanggapi Nurul, Kepala Bagian Pengawasan Pemilu Bawaslu Jatim, Lambok Wesly Simangunsong terhadap TPS di lokasi khusus memberikan masukan agar KPU Kabupaten/Kota memetakan atau memilah pemilih TPS di lokasi khusus untuk mendapatkan hal suara sesuai daerah pemilihannya. dans

IDHAM HOLIK : DIPERLUKAN KOMITMEN BERSAMA MEWUJUDKAN PEMILU 2024 YANG LANCAR, KONDUSIF DAN MINIM KONFLIK

kota-kediri.kpu.go.id – KPU Kota Kediri dalam hal ini Nia Sari (divisi teknis Penyelenggaraan Pemilu), Arif Suryawan (Kasubbag Teknis dan Hupmas) dan Operator Silon hadir dalam kegiatan Bimbingan Teknis Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan Kab/Kota di Jakarta pada 26-28 Mei 2023. KPU Kota Kediri hadir bersama 970 Peserta lainnya yang terdiri dari  Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Anggota KPU Provinsi Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Bagian Teknis dan Kepala Subbagian Teknis, serta Admin/Operator Silon pada KPU Provinsi/KIP Aceh beserta KPU/KIP Kabupaten/Kota pada 18 Provinsi. Anggota KPU Idham Kholik dalam arahanyya berharap atmosfer politik bisa lebih bergairah lagi supaya partisipasi politik lebih meningkat lagi dengan target diatas 82 % diatas Pemilu 2019.  “Untuk itu diperlukan komitmen bersama untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan baik, menciptakan Pemilu yang kondusif dan minim konflik, oleh karenanya KPU menjamin KPU di tingkat Provinsi dan Kab/Kota bekerja dengan nyaman sehingga diperlukan regulasi yang baik dan jelas pula,” terangnya. Lebih lanjut Idham menjelaskan dalam waktu dekat KPU Provinsi dan KPU kab/kota melaksanakan uji publik mengenai rancangan PKPU pemungutan dan penghitungan suara, supaya situasi dan kondisi di daerah mampu terpantau dari hasil uji publik tersebut. Idham Kholik menekankan kembali dalam arahannya bahwa membangun semangat yang sama dalam meminimalisir adanya sengketa, sehingga diperlukan pemahaman dan pelaksanaan penyelenggaraan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kegiatan Bimbingan Teknis berlangsung hingga tanggal 28 Mei ini terbagi menjadi beberapa kelas antara lain Penggunaan Aplikasi Silon dalam pelaksanaan Verifikasi Administrasi , Kebijakan terkait Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Evaluasi Kebijakan terkait Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. nhi

KPU Kota Kediri Sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 400 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas PPK dan PPS

Kediri, kota-kediri.kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menyelenggarakan sosialisasi atas terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 400 Tahun 2023, Kamis, 25 Mei 2023. Komisioner KPU Kota Kediri divisi Hukum dan Pengawasan, Bapak Reza Cristian menyampaikan bahwa pada dasarnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 400 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 42 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Dan Panitia Pemungutan Suara membahas tentang tata aturan Naskah Dinas surat menyurat pada tingkat PPK dan PPS. Menurut Reza, perbedaan mendasar dalam keputusan KPU nomor 400 dengankeputusan Nomor 42 tahun 2023 adalah pada BAB III pembuatan nasjah dinas.   Baca juga: SOSIALISASI DI SMAN 5 TARUNA BRAWIJAYA, KPU KOTA KEDIRI AJAK SISWA MENJADI PEMILIH CERDAS DAN AKTIF “Mengubah Lampiran I dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 42 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Luar Negeri, dan Panitia Pemungutan Suara, yakni pada huruf A angka 2 BAB III Pembuatan Naskah Dinas,” tegas Reza. Berkaitan dengan perubahan tersebut, Reza Cristian menghimbau kepada seluruh PPK untuk menyesuaikan, mengingat tata naskah dinas yang berkaitan dengan administrasi surat menyurat diatur detail dalam aturan tersebut. Pada huruf A angka 2 BAB III Pembuatan Naskah Dinas dijelaskan bahwa Kode Klasifikasi Arsip Tata Naskah Dinas PPK, PPLN, dan PPS berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang Kode Klasifikasi Arsip dan Pengkodean Naskah Dinas di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.  “Nah, aturan yang dipedomani dalam keputusan 400 ini adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 57 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip dan Pengkodean Naskah Dinas di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,” kata Reza.   Baca juga: Pendaftaran di Tutup, 17 Partai Telah Mendaftar di KPU Kota Kediri Sementara Kasubbag Hukum dan Pengawasan Henny Nurdiany menjelaskan bahwa PPK dan PPS dalam membuat penomoran surat harus memperhatikan tata naskah sesuai Keputusan KPU nomor 57 tahun 2022.  “Penomoran didasarkan pada jenis surat klasifikasi arsip dan tata naskah dinas, jadi tidak boleh sama,” Tegas Henny. Berkenaan dengan masih ditemukannya produk surat yang belum sesuai dengan tata aturan naskah dinas, KPU kota Kediri akan membuatkan rekapan penomoran yang bisa digunakan oleh PPK dan PPS sehingga akan seragam.