Berita Terkini

Masuk Tahapan Pengajuan Pencalonan DPRD Kota Kediri, KPU Kota Kediri Gelar Audiensi

kota-kediri.kpu.go.id – KPU Kota Kediri melaksanakan kegiatan audiensi atau koordinasi bersama Dinas dan Instansi di Kota Kediri terkait Pengajuan Pencalonan Anggota DPRD Kota Kediri. Beberapa instansi yang didatangi oleh KPU Kota Kediri antara lain: Dinas Kesehatan, Kantor BNN, RS Bhayangkara, RSUD Gambiran, Pengadilan Negeri, serta Kementrian Agama Kota Kediri. Koordinasi yang dilakukan oleh KPU Kota Kediri guna memfasilitasi persyaratan adminstrasi yang harus dilengkapi oleh Bakal Calon. Salah satu yang menjadi perhatian khusus yakni terkait Surat Kesehatan baik Jasmani, Rohani/Jiwa, dan Bebas Narkoba. KPU Kota Kediri mengarahkan kepada RSU maupun Instansi yang menerbitkan redaksi Surat Keterangan Sehat harus sesuai dengan Juknis dari KPU. Nia Sari Anggota Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Teknis menyampaikan terkait Surat Bebas Narkoba harus menyatakan bahwa Bebas dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif sesuai juknis KPU. Selain audiensi terkait persyaratan Surat Kesehatan Bakal Calon, KPU Kota Kediri juga berkoordinasi terkait surat Bebas Pidana Bakal Calon dengan Pengadilan Negeri Kota Kediri. Koordinasi dengan Kementrian Agama juga terkait ijazah ataupun surat keterangan kelulusan tentang Legalisasi yang diterbitkan oleh Pondok maupun Madrasah. Turut hadir seluruh Komisioner KPU Kota Kediri dan Sekretaris dalam melakukan kegiatan audiensi kepada Dinas/ Lembaga yang berkaitan.sis

KPU KOTA KEDIRI HADIRI RAKOR PERSIAPAN PENERIMAAN PENGAJUAN BACALON ANGGOTA DPRD BERSMA 38 KPU KAB/KOTA SE JATIM

KPU Kota Kediri menghadiri rakor persiapan penerimaan pengajuan bakal calon (bacalon) anggota DPRD kabupaten/kota Bersama KPU Prov Jatim di KPU Kota Probolinggo. Rakor diselenggarakan bersama dengan 38 KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur. Hadir dari KPU Kota Kediri Nia Sari - Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kepala Subbagian (Kasubbag) Teknis Hupmas. berlangsung dua hari 29- 30 April 2023. Bertempat di Kantor KPU Kota Probolinggo, Jl. Panglima Sudirman Nomor 514 Kota Probolinggo. Dibuka oleh Ketua KPU Jatim Choirul Anam menyampaikan, “Sesuai aturan masa pengajuan Bacalon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota serta pendaftaran Bacalon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan dimulai pada 1 hingga 14 Mei 2023. bahwa dalam proses penerimaan pengajuan Bacalon Anggota DPRD Kabupaten/Kota harus berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU. Ia melanjutkan, sesuai dengan aturan tata kerja KPU, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten/Kota bertugas mengkoordinasikan, melaksanakan, menyelenggarakan, mengevaluasi dan melakukan supervisi terhadap daerah pemilihan dan alokasi kursi, verifikasi partai politik, pencalonan peserta pemilu yang akan menjadi diskusi pada hari ini, dana kampanye, pemungutan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan hasil pemilu, dan Pergantian Antar Waktu (PAW). “Artinya, divisi teknis sebagai pengampu pencalonan juga perlu mengkoordinasikan berbagai hal dengan divisi yang lain, misal terkait dengan keteranganbacalon sebagai daftar pemilih,” ujar Anam. Sesi pertama rakor, usai pengarahan umum dari komisioner KPU Provinsi, peserta berkesempatan diskusi dengan Bawaslu Jatim terkait dengan proses pengawasaan tahapan pencalonan dengan Narasumber Anggota Bawaslu Jatim Rusmi Fahrizal Rustam. Insan Qoriawan dalam Arahannya menyampaikan ,“Ada beberap hal dalam persyaratan administrasi pencalonan yang mungkin menjadi perhatian, di antaranya terkait ijazah SMA/sederajat, surat keterangan sehat jasmani rohani dan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah, penulisan nama yang tidak sesuai KTP, Putusan MK Nomor 87, serta jabatan atau profesi yang harus mengundurkan diri,” paparnya. Di hari kedua Rakor ditutup oleh Gogot Cahyo Baskoro dengan pesan-pesan singkat terkait dengan tata publikasi masa di masa penerimaan Bakal calon. Ars

KPU KOTA KEDIRI SOSIALISASIKAN TATA CARA PENCALONAN ANGGOTA DPRD KAB/KOTA PEMILU 2024

kota-kediri.kpu.go.id - Selasa (18/4), KPU Kota Kediri melaksanakan sosialisasi tata cara pencalonan anggota DPRD Pemilu 2024. Hadir dalam acara ini para pengurus partai politik dan laison officer (LO) partai politik, Forkopimda, Bawaslu, RSUD, RS Bhayangkara, Kesbangpol, FKUB, Ormas dan sejumlah instansi lainnya di Kota Kediri. Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi menekankan kepada partai politik untuk jangan sampai terjadi kegandaan kepengurusan supaya tidak menjadi masalah dalam proses pencalonan kedepan. Sedangkan materi mengenai peraturan dalam pencalonan DPRD disampaikan oleh Nia Sari divisi teknis penyelenggaraan. Nia mengupas apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh partai politik dan setiap calon dalam proses pencalonan tersebut. Sementara itu, untuk para LO Partai Politik, KPU Kota Kediri memberikan bimbingan teknis dalam pengeperasian aplikasi SILON yang menjadi aplikasi utama dalam proses pencalonan anggota DPRD. Partai melalui LO masing-masing nantinya harus mengunggah persyaratan dan mencetak dokumen pendaftaran dari aplikasi SILON. Maka dari itu, LO partai wajib memahami tata cara penggunaan aplikasi ini. "KPU Kota Kediri akan membantu partai politik untuk dapat menggunakan aplikasi ini agar tidak terhambat dalam proses pencalonannya" tekan Puspo. Amr

KPU KOTA KEDIRI BERIKAN BIMTEK SILON KEPADA OPERATOR PARPOL PESERTA PEMILU 2024 KOTA KEDIRI

kota-kediri.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri melaksanakan Kegiatan Bimtek Tata Cara Pengajuan Penggunaan SILON kepada parpol peserta Pemilu Tahun 2024, Selasa (18/04/2023). Kegiatan yang dilaksanakan pararel bersamaan dengan Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon DPRD Kota Kediri dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman kepada operator parpol yang akan menjadi admin atau operator pengajuan bakal calon. bertempat di Hall Grand Surya Kediri Kegiatan Bimtek dilaksanakan dengan mengundang operator SILON Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan dengan metode pararel dimana Ruang 1 digunakan untuk sesi Sosialisasi peraturan KPU No 10 tahun 2023 sedang Ruang 2 untuk sesi Bimbingan Teknis bagi operator SILON parpol.  dibuka oleh Ketua KPU Kota Kediri, Pusporini. Dalam sambutannya Pusporini menekankan tentang tujuan pelaksanaan kegiatan sosialiasi. Beberapa dokumen persyaratan serta tahapan yang segera akan dimulai diharapkan menjadi perhatian serius dari partai politik. Selanjutnya pada Sesi Ruang  2 Bimbingn Teknis disampaikan oleh Ar Suryawan S (Kasubbag Tekmas KPU Kota Kediri. Penekanan materi disampaikan pada bagaimana operator parpol dapat memahami fitur-fitur aplikasi SILON serta bagaimana input data calon secara kolketif maupun individual. Di akhir sesi para operator SILON diminta untuk intens berkomuikasi dengan helpdesk KPU Kota Kediri karena aplikasi yang masih dimungkinkan penambahan fitur sehingga perlu ada singkronisasi pemahaman terkait tata cara penggunaannya, pungkas Surya. Ars

UNDANG KASUBBAG DAN OPERATOR SILON, KPU PROVINSI GELAR BIMTEK

KPU Kota Kediri menghadiri Bimbingan Teknis Tata cara Pengajuan Bakal Calon DPRD dan Penggunaan SILON yang di gelar oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Pada 17 April 2023.  Bertempat di KPU Provinsi Jawa Timur. Acara dimulai pukul 14.30 WIB dengan dihadiri oleh Operator Silon KPU Kab/Kota Se Jawa Timur. Hadir dari KPU Kota Kediri Ar Suryawan S (Kasubbag Tekmas) dan Operator SILON KPU Kota Kediri. Acara tersebut menghadirkan Narasumber Edy Prayitno Admin SILON KPU Prov Jatim sebagai narasumber. Edy dalam penyampaian materinya menjelaskan tentang alur Admin KPU Kab/Kota membuatkan akun sampai dengan mengaktivasi akun KPU Kab/Kota. Edy dalam hal penyampaian bersama dengan Bintang Dirga sebagai Co dalam penyampaian materi mengungkapkan akan masih ada pengembangan dalam aspek aplikasi sehingga akan masih pemunculan beberapa fitur yang hari ini masih belum tersedia, pungkas Bintang.