
KPU Kota Kediri menghadiri rakor persiapan penerimaan pengajuan bakal calon (bacalon) anggota DPRD kabupaten/kota Bersama KPU Prov Jatim di KPU Kota Probolinggo. Rakor diselenggarakan bersama dengan 38 KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur. Hadir dari KPU Kota Kediri Nia Sari - Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kepala Subbagian (Kasubbag) Teknis Hupmas. berlangsung dua hari 29- 30 April 2023. Bertempat di Kantor KPU Kota Probolinggo, Jl. Panglima Sudirman Nomor 514 Kota Probolinggo. Dibuka oleh Ketua KPU Jatim Choirul Anam menyampaikan, “Sesuai aturan masa pengajuan Bacalon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota serta pendaftaran Bacalon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan dimulai pada 1 hingga 14 Mei 2023. bahwa dalam proses penerimaan pengajuan Bacalon Anggota DPRD Kabupaten/Kota harus berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU. Ia melanjutkan, sesuai dengan aturan tata kerja KPU, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten/Kota bertugas mengkoordinasikan, melaksanakan, menyelenggarakan, mengevaluasi dan melakukan supervisi terhadap daerah pemilihan dan alokasi kursi, verifikasi partai politik, pencalonan peserta pemilu yang akan menjadi diskusi pada hari ini, dana kampanye, pemungutan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan hasil pemilu, dan Pergantian Antar Waktu (PAW). “Artinya, divisi teknis sebagai pengampu pencalonan juga perlu mengkoordinasikan berbagai hal dengan divisi yang lain, misal terkait dengan keteranganbacalon sebagai daftar pemilih,” ujar Anam. Sesi pertama rakor, usai pengarahan umum dari komisioner KPU Provinsi, peserta berkesempatan diskusi dengan Bawaslu Jatim terkait dengan proses pengawasaan tahapan pencalonan dengan Narasumber Anggota Bawaslu Jatim Rusmi Fahrizal Rustam. Insan Qoriawan dalam Arahannya menyampaikan ,“Ada beberap hal dalam persyaratan administrasi pencalonan yang mungkin menjadi perhatian, di antaranya terkait ijazah SMA/sederajat, surat keterangan sehat jasmani rohani dan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah, penulisan nama yang tidak sesuai KTP, Putusan MK Nomor 87, serta jabatan atau profesi yang harus mengundurkan diri,” paparnya. Di hari kedua Rakor ditutup oleh Gogot Cahyo Baskoro dengan pesan-pesan singkat terkait dengan tata publikasi masa di masa penerimaan Bakal calon. Ars