Berita Terkini

ANTISIPASI PELANGGARAN ADMINISTRASI DAN SENGKETA PROSES PEMILU 2024

KPU Kota Kediri, Dalam hal ini  Divisi Hukum dan Pengawasan Reza Cristian bersama Kepala Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia Henny Nurdiany menghadiri Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Proses Pemilu yang diselenggarakan oleh KPU RI di Kota Batam, Kepulauan Riau pada hari selasa sampai kamis 4 – 6 April 2023. Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU RI, Dalam sambutan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan Anggota KPU Mochammad Afifuddin didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima menyampaikan bahwa kegiatan ini penting untuk dilaksanakan sebagai upaya menyamakan persepsi terhadap potensi permasalahan hukum pada tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dan bertujuan untuk memperkokoh daya tahan KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu dalam menghadapi berbagai macam laporan, gugatan maupun permohonan ke berbagai lembaga peradilan. Hasyim juga berpesan agar setelah bimtek para peserta dapat terampil dalam menyusun argumentasi, pemetaan permasalahan, hingga penyiapan alat bukti dalam perkara yang dihadapi. Setelah kegiatan pembukaan, dilanjutkan diskusi panel dengan narasumber dari Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Tio Alamsyah, Kasubdit Penyelenggaraan Pemerintahan Jamdatun Kejaksaan Agung Hari Wahyudi,  dan Praktisi Hukum Heru Widodo. Di hari selanjutnya juga dilaksanakan Praktik Beracara dari masing-masing Provinsi yang memperaktikkan Posisi Majelis Pemeriksa, Panitera, Termohon, Terlapor, Pelapor, Pemohon dan Ahli.(HN

KPU KOTA KEDIRI TETAPKAN DPS PEMILU 2024 SEJUMLAH 232.459 PEMILIH

kota- kediri.kpu.go.id - KPU Kota Kediri menetapkan 232.459 pemilih ke dalam daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu 2024. Daftar itu ditetapkan dalam rapat pleno yang dihadiri juga oleh perwakilan tiap pengurus partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024,Bawaslu, Lapas kelas II A dan Pondok Pesantren, Rabu (5/4/2023). "Sebagai gambaran, DPS total se-Kota Kediri sebanyak 232.459 pemilih sementara," jelas Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi. Selain DPS, hasil rapat pleno yang dituangkan ke dalam berita acara tersebut juga menetapkan jumlah TPS se-Kota Kediri sebanyak 844. "Itu sudah termasuk 44 TPS khusus yang tersebar di tiga pondok Pesantren dan Lapas Kelas II A," jelasnya. Ia menjelaskan, DPS yang ditetapkan dalam rapat pleno tersebut juga diserahkan kepada tiap perwakilan pengurus parpol dan pihak terkait seperti Bawaslu, Polres, dan Kodim. Daftar ini juga diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kesbangpol dan Lapas Kelas II A Kota Kediri. "Agar bersama-sama mencermati (DPS). Sama-sama melakukan koreksi bila ada yang perlu dikoreksi untuk ditindaklanjuti," ujar Puspo. Terkait koreksi atau penelitian lebih lanjut terhadap DPS, menurutnya, ada beberapa hal utama yang perlu mendapatkan perhatian. Salah satunya DPS untuk pemilih di TPS khusus bagi warga binaan pada Lapas Kelas II A Kota Kediri. Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Kediri, Mansyur, mengatakan, pengawasan tahun ini berbeda dengan sebelumnya. Bawaslu tidak memiliki data yang lengkap seperti daftar pemilih yang digunakan untuk coklit. Meski begitu, mansyur mengatakan bahwa keterbatasan data tersebut bukanlah suatu masalah utama dalam melakukan pengawasan dan memberikan saran perbaikan kepada KPU dan jajaran jika terjadi kekeliruan. Mansyur menekankan agar KPU Kota Kediri benar-benar mengawal pemilih kususnya di pondok pesantren yang merupakan lokasi Khusus. “ Bawaslu mengawal hak pilih dalam hal potensi (penduduk) yang tidak terakomodir menjadi pemilih. Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan Kemenag dan Pondok Pesantren, ada potensi penambahan jumlah pemilih dan jumlah TPS Khusus di Pondok Pesantren ,” ungkap mansyur. Menurutnya, berdasarkan temuan hasil koordinasi, data yang direkap oleh KPU Kota Kediri sebanyak 12.000 pemilih ponpes. Padahal kemungkinan data pesantren di Ponpes lirboyo 14.000 santri (pemilih), hidayatul  dan PPRQ dan HMQ ketika masuk menjadi sekitar 15.000 tambahan pemilih, dan Wali Barokah menjadi 800 pemilih. “ Jadi ada potensi TPS di Lokasi Khusus sebanyak 50 TPS. agar KPU Kota Kediri selanjutnya terus berkoordinasi dengan pihak Pondok pesantren mengingat adanya potensi penambahan jumlah pemilih,” tambah mansyur. Terkait data pemilih terutama data meninggal, Mansyur memberikan masukan kepada partai politik agar konstituen diwilayahnya untuk mengadu ke posko pengaduan bawaslu. Bagi konstituen yang meninggal dan belum memiliki surat kematian, bisa diadukan ke posko pengaduan kawal hak pilih untuk ditindaklanjuti oleh bawaslu dan dilakukan upaya pengujian secara fakta dilapangan. “Orang meninggal secara de jure harus ada surat kematian, menurut PKPU 7 2022 selama tidak ada surat keterangan kematian maka tidak bisa dicoret untuk di TMS kan, nah ini menimbulkan pemilih “pocong” (mati tapi tercatat sebagai pemilih) ,” jelas mansyur. Kegiatan rapat pleno rekap DPS yang dihadiri, Pusporini Endah Palupi Ketua KPU Kota Kediri, Divisi Keuangan, Umum dan Logistik, Moch. Wahyudi, SE, MM Anggota KPU, Divisi SDM, dan Partisipasi Masyarakat, Nasrudin, S.IP, M.Si. Anggota KPU, Div. Perencanaan, data dan Informasi, dan Fany Wijayanto Sekretaris KPU Kota Kediri. Hadir juga Ketua Bawaslu Kota Kediri Mansur, Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Polres Kediri Kota, Dandim 0809 Kediri, Pimpinan Partai Politik Kota Kediri, Dispendukcapil, Kesbangpol, PPK, Lapas Kelas II A, Kepala Ponpes Lirboyo Kediri, Kepala Ponpes Wali Barokah, Kepala Ponpes Al Mahrusiyah Ngampel dan Rekan Media. Amr  

PASTIKAN BADAN ADHOC LAKSANAKAN SESUAI ARAHAN, KPU KOTA KEDIRI MONITORING PELAKSANAAN PLENO DPHP DI TINGKAT PPS DAN PPK

kota-kediri.kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum Kota Kediri melaksanakan Monitoring terhadap pelaksanaan pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat PPS hingga PPK, Kamis 30 Maret hingga 2 April 2023. Dalam rapat pleno tersebut KPU Kota Kediri melakukan monitoring dan pengawasan pelaksanaan pleno dan mekanisme yang berlangsung saat adanya penyelenggaraan tahapan Pemilu tersebut berjalan sesuai arahan.  Nia Sari, komisioner KPU Kota Kediri mengatakan seluruh PPS melakukan tugas dan fungsi menggelar rapat pleno untuk bisa memberikan hasil kinerja Pantarlih saat berlangsungnya pencoklitan kepada masyarakat sebagai pemilih diwilayahnya.  "Dalam tahapan tersebut PPS juga mengumumkan hasil DPHP yang juga di saksikan oleh Panwas tingkat Kelurahan/ Desa dan juga perwakilan partai politik dan sejumlah instansi lainnya," katanya.  Sementara itu, Anggota KPU Kota Kediri, Divisi Perencanaan data dan Informasi, Nasrudin menyampaikan, bahwa setelah menuntaskan tahap pleno Rekapitulasi DPHP di 46 Kelurahan dan di 3 Kecamatan yang ada di Kota Kediri, tahap selanjutnya  adalah pleno Rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota yang direncanakan tanggal 5 April 2023. “Sedangkan pada tanggal 5 April 2023 mendatang, dilanjutkan dengan pleno di tingkat KPU Kota Kediri, sekaligus nanti Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS),” jelas Nasrudin. Nasrudin mengucapkan terimakasih kepada Pantarlih, PPS dan PPK se-Kota Kediri  yang sudah menjalankan tugas dengan baik. Masyarakat masih bisa memberikan masukan terhadap pemutahiran data hasil coklit dari pantarlih jika masih dirasakan adanya kejanggalan dalam data yang sudah dirapatkan tersebut Perbaikan secara menyeluruh juga akan terjadi pada tahapan selanjutnya dari PPS dan PPK dengan memperhatikan masukan masyarakat dan temuan dari Bawaslu pada semua tingkatan. Pleno DPHP oleh PPS di tingkat desa/kelurahan merupakan data hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhitan Data Pemilih (Pantarlih) berdasarkan data penduduk potensial pemilih (DP4), yang dilaksanakan dari tanggal 12 Februari sampai 14 Maret 2023 yang lalu.

KOORDINASIKAN TPS LOKASI KHUSUS, KPU KOTA KEDIRI UNDANG PENGURUS PONDOK PESANTREN DAN LAPAS KELAS II A

kota-kediri.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menggelar Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Berita Acara TPS di lokasi khusus untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilaksanakan pada Rabu (29/03). Rakor ini bertujuan untuk memberikan ketegasan TPS di lokasi khusus bagi pemilih yang tidak bisa hadir ke TPS sesuai alamat KTP, Pemilih yang dimaksud diantaranya adalah pemilih yang berada di Pondok Pesantren dan Lapas, dimana saat hari pemungutan suara mereka tidak berada di lokasi sesuai KTP.  Dalam sambutan pembuka, Ketua KPU Kota Kediri menyampaikan bahwa rakor ini penting untuk memastikan pelayanan kepada pemilih terutama bagi yang berada di Pondok Pesantren dan Lembaga Pemasyarakatan dapat terpenuhi dengan baik. "Koordinasi ini penting dalam rangka untuk memastikan langkah-langkah pelayanan kepada pemilih yang berada tempat khusus, seperti di Ponpes dan Lapas di beberapa tempat," kata Pusporini. TPS khusus ini dibentuk agar pemilik hak pilih yang berada pada lembaga tersebut bisa menyalurkan suaranya pada Pemilu 2024 mendatang. Selain juga demi meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilu 2024 yang menjadi prioritas program kerja KPU Kota Kediri. “Penandatanganan berita acara terkait tentang pembentukan tempat khusus pada Pemilu 2024, tentunya merupakan upaya-upaya KPU bersama lembaga terkait, agar mereka bisa menyalurkan hak pilih,” imbuh Pusporini. Nasrudin, Divisi Rendatin menjelaskan bahwa dalam hal terdapat kegandaan antara Data pemilih pada TPS  reguler dan Data Pemilih TPS di lokasi khusus, maka memastikan data pemilih di lokasi khusus yang dimaksud tetap ada di dalam Sidalih, melakukan penyaringan (TMS) dengan kategorisasi sebagai ganda dan mengisi keterangan sumber data sebagai lokasi khusus. “Terhadap kegandaan itu, Data Pemilih yang ganda, maka mencoret Data pemilih pada TPS  reguler karena berkaitan dengan domisili pemilih di lokasi khusus,” tegas Nasrudin. Kegiatan Rapat Koordinasi membahas beberapa hal diantaranya, mengenai penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus, memproses data daftar pemilih ganda TPS di lokasi khusus di Kota Kediri dan Penandatanganan Berita Acara (BA) TPS Lokasi khusus. Diadakannya rapat ini bertujuan untuk mengkoordinir TPS di lokasi khusus seperti Lapas dan pondok pesantren. Hadir dalam koordinasi tersebut yaitu Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi, Divisi Sosdiklih parmas dan SDM Moch Wahyudi, Divisi Teknis Penyelenggaraan Nia Sari, Divisi Hukum dan Pengawasan Reza Cristian, dan  Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Nasrudin serta undangan yang hadir diantaranya Bawaslu Kota Kediri, Lapas Kelas II A, Kepala Ponpes Lirboyo Kediri, Kepala Ponpes Wali Barokah, Kepala Ponpes Al Mahrusiyah Ngampel,  Ketua PPK dan PPS. Amr

KPU KOTA KEDIRI GELAR RAKOR PERSIAPAN VERFAK KEDUA CALON DPD PEMILU 2024

  kota-kediri.kpu.go.id - KPU Kota Kediri mengundang PPK se Kota Kediri pada 28 Maret 2023 dalam kegiatan Rapat koordinasi Persiapan Verifikasi Faktual Kedua Calon Anggota DPD Pemilu 2024 bertempat di Ewok Café. Kegiatan diawali dengan sambutan dari Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi. Dalam sambutannya Puspo memastikan bahwa honor pantarlih telah disalurkan tanpa ada pengurangan apapun. Materi Rakor disampaikan oleh Nia Sari divisi Teknis Penyelenggaraan dimana lebih mengingatkan kembali bahwa verifikasi faktual kedua ini merupakan penentu bagi calon DPD apakah syarat dukungannya memenuhi atau tidak. Verifikasi factual dilakukan terhadap 6 indikator pendukung yaitu: Nama, NIK, Tanggal Lahir, Alamat, Jenis Kelamin dan Pekerjaan. Hasil dari verifikasi dituangkan kedalam lembar kerja yang diunduh melalui aplikasi SILON. Untuk diketahui bahwa dalam verifikasi Faktual kedua ini, KPU Kota Kediri melakukan verifikasi faktual terhadap 74 pendukung dari 3 calon : Adilla Azis, Kunjung Wahyudi dan Lia Istifhama dengan sebaran merata di 3 kecamatan. nhi  

KPU GOES TO CAMPUS IAIN KEDIRI

kota-kediri.kpu.go.id - Jumat, 24 Maret 2023 melanjutkan agenda minggu kemaren kali ini KPU goes to kampus diadakan di IAIN Kediri dengan narasumber Reza Cristian divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Kediri. Dalam materinya, disampaikan tentang Tahapan Pemilu 2024 dan dasar hukum pelaksanaan Pemilu 2024. Diakhir pemaparanya Reza Christian mengajak para mahasiswa untuk bisa ikut andil dalam penyelenggara pemilu 2024 untuk tahapan selanjutnya diantaranya bisa menjadi pemantau pemilu maupun KPPS ataupun datang ke TPS sebagai Pemilih. dhin