
kota- kediri.kpu.go.id - KPU Kota Kediri menetapkan 232.459 pemilih ke dalam daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu 2024. Daftar itu ditetapkan dalam rapat pleno yang dihadiri juga oleh perwakilan tiap pengurus partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024,Bawaslu, Lapas kelas II A dan Pondok Pesantren, Rabu (5/4/2023). "Sebagai gambaran, DPS total se-Kota Kediri sebanyak 232.459 pemilih sementara," jelas Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi. Selain DPS, hasil rapat pleno yang dituangkan ke dalam berita acara tersebut juga menetapkan jumlah TPS se-Kota Kediri sebanyak 844. "Itu sudah termasuk 44 TPS khusus yang tersebar di tiga pondok Pesantren dan Lapas Kelas II A," jelasnya. Ia menjelaskan, DPS yang ditetapkan dalam rapat pleno tersebut juga diserahkan kepada tiap perwakilan pengurus parpol dan pihak terkait seperti Bawaslu, Polres, dan Kodim. Daftar ini juga diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kesbangpol dan Lapas Kelas II A Kota Kediri. "Agar bersama-sama mencermati (DPS). Sama-sama melakukan koreksi bila ada yang perlu dikoreksi untuk ditindaklanjuti," ujar Puspo. Terkait koreksi atau penelitian lebih lanjut terhadap DPS, menurutnya, ada beberapa hal utama yang perlu mendapatkan perhatian. Salah satunya DPS untuk pemilih di TPS khusus bagi warga binaan pada Lapas Kelas II A Kota Kediri. Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Kediri, Mansyur, mengatakan, pengawasan tahun ini berbeda dengan sebelumnya. Bawaslu tidak memiliki data yang lengkap seperti daftar pemilih yang digunakan untuk coklit. Meski begitu, mansyur mengatakan bahwa keterbatasan data tersebut bukanlah suatu masalah utama dalam melakukan pengawasan dan memberikan saran perbaikan kepada KPU dan jajaran jika terjadi kekeliruan. Mansyur menekankan agar KPU Kota Kediri benar-benar mengawal pemilih kususnya di pondok pesantren yang merupakan lokasi Khusus. “ Bawaslu mengawal hak pilih dalam hal potensi (penduduk) yang tidak terakomodir menjadi pemilih. Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan Kemenag dan Pondok Pesantren, ada potensi penambahan jumlah pemilih dan jumlah TPS Khusus di Pondok Pesantren ,” ungkap mansyur. Menurutnya, berdasarkan temuan hasil koordinasi, data yang direkap oleh KPU Kota Kediri sebanyak 12.000 pemilih ponpes. Padahal kemungkinan data pesantren di Ponpes lirboyo 14.000 santri (pemilih), hidayatul dan PPRQ dan HMQ ketika masuk menjadi sekitar 15.000 tambahan pemilih, dan Wali Barokah menjadi 800 pemilih. “ Jadi ada potensi TPS di Lokasi Khusus sebanyak 50 TPS. agar KPU Kota Kediri selanjutnya terus berkoordinasi dengan pihak Pondok pesantren mengingat adanya potensi penambahan jumlah pemilih,” tambah mansyur. Terkait data pemilih terutama data meninggal, Mansyur memberikan masukan kepada partai politik agar konstituen diwilayahnya untuk mengadu ke posko pengaduan bawaslu. Bagi konstituen yang meninggal dan belum memiliki surat kematian, bisa diadukan ke posko pengaduan kawal hak pilih untuk ditindaklanjuti oleh bawaslu dan dilakukan upaya pengujian secara fakta dilapangan. “Orang meninggal secara de jure harus ada surat kematian, menurut PKPU 7 2022 selama tidak ada surat keterangan kematian maka tidak bisa dicoret untuk di TMS kan, nah ini menimbulkan pemilih “pocong” (mati tapi tercatat sebagai pemilih) ,” jelas mansyur. Kegiatan rapat pleno rekap DPS yang dihadiri, Pusporini Endah Palupi Ketua KPU Kota Kediri, Divisi Keuangan, Umum dan Logistik, Moch. Wahyudi, SE, MM Anggota KPU, Divisi SDM, dan Partisipasi Masyarakat, Nasrudin, S.IP, M.Si. Anggota KPU, Div. Perencanaan, data dan Informasi, dan Fany Wijayanto Sekretaris KPU Kota Kediri. Hadir juga Ketua Bawaslu Kota Kediri Mansur, Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Polres Kediri Kota, Dandim 0809 Kediri, Pimpinan Partai Politik Kota Kediri, Dispendukcapil, Kesbangpol, PPK, Lapas Kelas II A, Kepala Ponpes Lirboyo Kediri, Kepala Ponpes Wali Barokah, Kepala Ponpes Al Mahrusiyah Ngampel dan Rekan Media. Amr