Berita Terkini

KPU PROVINSI JATIM GELAR BIMTEK TATA CARA PENGAJUAN BAKAL CALON DPR,DPRD PROVINSI DAN DPRD KAB/KOTA

Kediri (15/4/2023) KPU Kota Kediri mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, di KPU Kab. Madiun,. Berlangsung dua hari 15-16 April 2023 di Madiun, hadir sebagai narasumber Insan Qoriawan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Prov. Jawa Timur. Hadir sebagai peserta yakni Nia Sari (Divisi Teknis Penyelenggaraan) dan Kasubbag Tekmas KPU Kota Kediri Membuka acara, Choirul Anam menjelaskan kegiatan ini penting dilaksanakan guna memberikan pemahaman aspek regulasi. Maka dari itu ia berharap agar seluruh peserta 38 KPU Kabupaten/kota dapat mengikuti dengan tuntas. "Seperti mengenali formulir-formulir dan apa saja yang harus diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan atau Silon," jelasnya. Selanjutnya, Insan Qoriawan dalam arahannya segera pasca kegiatan Bimtek agar segera mempersiapkan tim helpdesk. Pembentukan helpdesk untuk memberikan pelayanan kepada operator partai politik dalam proses operasionalisasi aplikasi SILON. Di laksanakan dua hari, pada hari kedua Insan Qoriawan  memberi kesempatan diskusi dan tanya jawab pada aspek regulasi. Ars

KPU KOTA KEDIRI GELAR RAPAT KOORDINASI PENGAWASAN INTERNAL TERHADAP BADAN ADHOC TENTANG PENEGAKAN KODE ETIK

kota-kediri.kpu.go.id – KPU Kota Kediri mengundang PPK se-Kota Kediri pada acara Rapat Koordinasi Pengawasan Internal Dalam Rangka Penegakan Kode Etik Badan Adhoc (Rabu/1203). Dalam sambutan pembukaan, Reza Cristian Anggota Komisioner Divisi Hukum dan Pengawsan menyampaikan bahwa tujuan rapat koordinasi ini guna meningkatkan kinerja penyelenggara Badan Adhoc PPK maupun PPS pada masa Tahapan Pemilu 2024 dan rutinitas laporan kinerja dari PPK maupun PPS kepada KPU Kota Kediri. Materi disampaikan oleh Moch. Wahyudi Anggota Komisioner KPU Kota Kediri Divisi SDM dan Parmas tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelanggara Pemilu. Moch. Wahyudi memaparkan Kode Etik dan Perilaku sudah tertuang pada Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 dan Peraturan KPU No. 8 Tahun 2019. Kode Etik dan Perilaku bertujuan untuk meningkatkan Intergritas dan Profesionalitas dengan menjalankan prinsip-prinsipnya. Dijelaskan juga Tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan  Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara  Pemungutan Suara.  Ruang lingkup alur atau proses penanganan pelanggaran diantaranya Pengawasan Internal; Penerimaan aduan dan/atau laporan; Verifikasi dan Klarifikasi; Pemeriksaan; Pengambilan keputusan.sis

SELURUH TAHAPAN VERFAK CALON DPD BERAKHIR, KPU KOTA KEDIRI GELAR RAPAT EVALUASI

kota-kediri.kpu.go.id – Tahapan Verifikasi Faktual Kesatu-Kedua Calon DPD Peseorangan Pemilu 2024 telah usai, KPU Kota Kediri mengundang PPK Se-Kota Kediri dan Bawaslu serta tamu undangan dalam rangka Rapat Evaluasi Tahapan Verifikasi Faktual Calon DPD Perseorangan Pemilu 2024. Ketua KPU Kota Kediri menyampaikan tentang jumlah bakal calon yang bisa mendaftarkan pada tanggal 1-14 Mei sebanyak 15 Calon dan untuk Kota Kediri proses Verifikasi Faktual masih aman. Rapat Evaluasi dilakukan untuk mendapatkan laporan selama tahapan Verfak yang sudah dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu sebagai pengawas proses Verfak. Nia Sari, anggota Komisioner KPU Kota Kediri menyampaikan beberapa poin-poin yang dihasilkan dari masukan PPK pada saat proses Verifikasi Faktual diantaranya; meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat dan stakeholder agar proses verifikasi berjalan dengan lancar dan mengetahui KPU sedang melakukan proses Verifikasi Faktual, pemakaian atribut lengkap pada saat proses verifikasi, melakukan koordinasi yang lebih spesifik kepada Kelurahan, RT/RW terkait proses verifikasi, dan memastikan pernyataan masyarakat terkait dukungan atau tidak.sis

PEMBERIAN SANTUNAN ANAK YATIM OLEH KPU KEDIRI SECARA SERENTAK

kota-kediri.kpu.go.id – Bersama anak-anak yatim setempat, Rabu sore (12/04) KPU Kota Kediri melaksanakan kegiatan Pemberian Santunan Anak Yatim yang dilakukan secara serentak. Merupakan himbauan dari Sekjen KPU RI kepada seluruh Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh maupun KIP/KPU Kabupaten/Kota dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan solidaritas terhadap sesama. Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi, menyampaikan rasa terima kasih kepada anak-anak yang turut hadir dalam kegiatan tersebut. Beliau juga berpesan kepada anak-anak untuk tetap rajin beribadah (Sholat) dan belajar. Puspo juga menambahkan dalam akhir sambutan, kegiatan Pemberian Santunan Anak Yatim ini semoga membawa berkah, dan Tahapan Pemilu 2024 diberi kelancaran. Dilanjutkan pemberian santunan yang diberikan secara simbiolis oleh Pusporini Endah Palupi dan Sekretaris KPU Kota Kediri Fany Wijayanto. Hadir juga Anggota Komisioner KPU Kota Kediri Nia Sari, Moch Wahyudi, dan Reza Cristian beserta jajaran Sekretariat KPU Kota Kediri dalam acara Kegiatan Pemberian Santunan Anak Yatim di Lingkungan KPU dan Masyarakat Kota Kediri.sis

KPU KOTA KEDIRI SAMPAIKAN HASIL VERIFIKASI FAKTUAL KEDUA

kota-kediri.kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menyelenggarakan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kedua Pencalonan Perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2024 di wilayah Kota Kediri bertempat Ruang RPP KPU Kota Kediri, mengundang LO Bacalon DPD yang ada di Kota Kediri, Ketua Bawaslu beserta PPK dan Divisi Teknis, Senin (10/4/2023). Dalam sambutan pembukaan, Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi menjelaskan bahwa Verifikasi Faktual (Verfak) dukungan terhadap 5 bakal calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia telah selesai dilaksanakan. Setelah selesai verfak maka KPU Kota Kediri melaksanakan rekapitulasi hasil verfak dukungan yang masuk sampel. KPU kota kediri mendapatkan sejumlah 84 dukungan dari 5 calon DPD untuk dilakukan verifikasi faktual. Nia Sari, Divisi Teknis Penyelenggara menambahkan 5 bakal calon diantaranya Adilla Aziz, Aisyah Aleena, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama, Siti Rafika. Bacalon sudah mendapatkan dukungan dengan menghasilkan dari jumlah 84 dengan terbagi TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dan MS (Memenuhi Syarat). Turut hadir dalam kegiatan Rekapitulasi Moch Wahyudi divisi Sodiklih, SDM dan Parmas, Reza Cristian divisi Hukum dan Pengawasan, Nasrudin divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Kediri.sis

PENGAWASAN INTERNAL DALAM PENEGAKAN ETIK BADAN ADHOC

KPU Kota Kediri Dalam hal ini   Ketua, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Divisi hukum dan Pengawasan, Sekretaris dan Kasubbag Hukum dan SDM hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Internal dalam Rangka Penegakan Etik Badan Ad-hoc KPU kabupaten/kota se-Jawa Timur yang diselenggarakan oleh KPU Jawa Timur, Jum'at-Minggu (7-9/04/2023). Kegiatan rakor yang digelar di lantai 2 Aula KPU Kabupaten Pasuruan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas sekaligus menyamakan persepsi bagi KPU kabupaten/kota se-Jawa Timur dalam melakukan pengawasan internal dan penegakan etik terhadap badan ad-hoc yang berada di bawah koordinasinya. Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut adalah  Anggota DKPP, Tio Aliansyah dengan tema "Mekanisme dan Tata Beracara Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu". Berkaitan dengan sikap etik, Tio mengibaratkan bahwa KPU seperti sebuah rumah yang wajib dijaga kebersihannya. Jika ada pihak yang mengotori pasti sang pemilik rumah akan marah. "Ketika kita sudah menikmati pekerjaan ini maka akan timbul rasa cinta, yaitu mencintai rumah ini. Dan saya menganggap KPU itu sebagai rumah. Maka jika sudah menganggapnya sebagai rumah pasti kita tidak akan mau untuk mengotori rumah kita. Dan saya pasti akan marah ketika rumah itu ada yang mengotori," ungkapnya. Oleh karena itu, ia berpesan agar seluruh elemen KPU harus benar-benar mampu melaksanakan tugas, kewajiban, dan wewenang dengan baik. Sekaligus ia berharap agar dalam menyelenggarakan tugas kepemiluan KPU bisa bersih, sehingga tidak ada lagi laporan ke DKPP. Di hari selanjutnya juga dilaksanakan Praktik Beracara dari masing-masing Kabupaten/Kota yang terbagi dalam 2 kelompok  untuk mperaktikkan Posisi Majelis Pemeriksa, Panitera, Termohon, Terlapor, Pelapor, Pemohon dan Ahli.(HN)