Berita Terkini

SOSIALISASI DI SMAN 5 TARUNA BRAWIJAYA, KPU KOTA KEDIRI AJAK SISWA MENJADI PEMILIH CERDAS DAN AKTIF

kota-kediri.kpu.go.id     KPU Kota Kediri melaksanakan Sosialisasi Pendidikan Pemilih dalam Pemilu 2024 di SMAN 5 Taruna Brawijaya berlokasi di Kelurahan Sukorame Kecamatan Mojoroto, Rabu 17 Mei 2023. Lokasi ini menjadi salah satu TPS Lokasi Khusus. Moch Wahyudi Anggota KPU Kota Kediri Divisi Sosdiklih Parmas menyampaikan kepada seluruh pelajar SMAN 5 Taruna, bahwa SMAN 5 Taruna Brawijaya akan ada TPS Lokasi Khusus. Banyaknya potensi pemilih baru adalah para Taruna dan Taruni yang sudah berusia 17 Tahun saat Penyelenggaraan Pemilu 2024. Tujuannya adalah untuk memudahkan para pelajar mendapatkan hak pilih tanpa harus pulang ke rumah asalnya. Dalam akhir penyampaiannya, beliau menegaskan untuk seluruh yang ada di SMAN 5 Taruna Brawijaya turut aktif dalam Pemilihan Umum 2024 dengan cek data diri. “Untuk teman-teman semua di SMAN 5 Taruna Brawijaya ini saya mengharapkan ikut berperan aktif dalam Pemilu 2024 serta menjadi pemilih yang cerdas dan cek data diri di cekdptonline.kpu.go.id”, tegas Wahyudi. Turut hadir Anggota KPU Kota Kediri Nasrudin dan Staff Sekretariat KPU Kota Kediri, dalam kegiatan Sosialisasi Tahapan Pemiilhan Umum 2024 di SMAN 5 Taruna Brawijaya. sis

Pendaftaran di Tutup, 17 Partai Telah Mendaftar di KPU Kota Kediri

Kota-kediri.kpu.go.id-Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Kediri telah menggelar Pleno penutupan Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri untuk Pemilu Tahun 2024 di Kantor KPU Kota Kediri. (14/5/2023) Hal ini sesuai dengan Undang-Undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota disampikan bahwa Proses Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri pada Pemilu tahun 2024 dilaksanakan selama 14 hari sejak tanggal 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wib. Hingga saat penutupan, 17 Partai Politik di Kota Kediri telah menyerahkan dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD dari 3 daerah pemilihan. Pusporini Endah Ketua KPU Kota Kediri mengatakan, partai politik terakhir yang mendaftar dalam pengajuan bakal calon ini adalah partai Garuda, “ terakhir mendaftar kemarin adalah partai Garuda yang melakukan registrasi pendaftaran bakal calon pukul 22. 47 WIB”, ujarnya. Lebih lanjut Pusporini menambahkan bahwa rekap bakal calon akan selesai pada hari Selasa 16/5/2023 karena masih ada 1 partai politik yang terkendala saat melakukan resgistrasi di Silon (Sistem Informasi Pencalonan), “ kemarin partai Gelora telah melakukan pendaftaran offline di KPU Kota Kediri tetapi dalam proses silon masih ada kendala, jadi kami tunggu pada hari ini (15/5/2023) hingga pukul 24. 00 WIB”, paparnya. Setelah proses pendaftaran bakal calon selesai, selanjutnya KPU kota Kediri akan melaksanakan proses verifikasi dokumen administrasi yang dimulai pada tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan 23 Juni 2023. Hasil akhir verifikasi dokumen administrasi tersebut, akan diserahkan kepada Partai Politik pada tanggal 24 Juni 2023 sampai dengan 25 Juni 2023. Selanjutnya partai politik akan diberi waktu untuk melakukan perbaikan dokumen administrasi Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri Pemilu 2024 dan menyerahkan kepada KPU Kota Kediri pada tanggal 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023.

HARI TERAKHIR PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD, DPC PARTAI GARUDA AJUKAN BACALEG KE KPU KOTA KEDIRI

kota-kediri.kpu.go.id - Hari terakhir Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri Pemilu 2024, Ketua DPC Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Kota Kediri Pahlevi Yudi Setiawan, Sekretaris DPC Partai Garuda Kota Kediri Happy Prastyawan, Petugas Penghubung/LO (Liaison Officer) dan Operator didampingi oleh pendukungnya mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kota Kediri pada Pemilu 2024, Minggu (14/5). Pengajuan diterima oleh Ketua  KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Moch Wahyudi, Divisi Perencanaan Data dan informasi Nasrudin, Divisi Teknis Penyelenggaraan Nia Sari, Divisi Hukum dan Pengawasan Reza Cristian didampingi Sekretaris KPU Kota Kediri Fany Wijayanto, serta disaksikan oleh Bawaslu Kota Kediri beserta jajarannya.  Sementara itu Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi dalam sambutannya mengungkapkan bahwa berkas administrasi yang dikumpulkan nantinya akan melewati sejumlah tahapan, termasuk didalamnya proses verifikasi, perbaikan dan juga verifikasi perbaikan sebelum nantinya menjadi calon sementara (DCS).  Menurut Ibu Ketua, langkah pertama yang dilakukan adalah cek dokumen kelengkapan berkas pengajuan telah lengkap apa belum lengkap. Batas waktu untuk pengajuan bakal calon  adalah hingga sampai 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wib. Sedangkan mulai tanggal 15 Mei 2023 KPU Kota Kediri melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen untuk memvalidasi kebenaran dan keabsahan dokumen. “Setelah dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap dalam SILON, KPU Kota Kediri akan menyampaikan tanda terima dan Berita Acara (BA) penerimaan pengajuan Bakal Calon kepada setiap pendaftar”, tegas Puspo. Pusporini juga menyampaikan bahwa partai bisa memberikan masukan kepada KPU mengingat KPU sebagai lembaga Pelayanan Publik. Amr

HARI TERAKHIR PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD, DPD PARTAI GELORA AJUKAN BACALEG KE KPU KOTA KEDIRI

kota-kediri.kpu.go.id - Hari terakhir Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri Pemilu 2024, Ketua DPD Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Kota Kediri Riyanto Suyatmoko, Sekretaris DPD Partai Gelora Kota Kediri Bambang Kurniawan, Petugas Penghubung/LO (Liaison Officer) dan Operator didampingi oleh pendukungnya mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kota Kediri pada Pemilu 2024, Minggu (14/5). Pengajuan diterima oleh Ketua  KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Moch Wahyudi, Divisi Perencanaan Data dan informasi Nasrudin, Divisi Teknis Penyelenggaraan Nia Sari, Divisi Hukum dan Pengawasan Reza Cristian didampingi Sekretaris KPU Kota Kediri Fany Wijayanto, serta disaksikan oleh Bawaslu Kota Kediri beserta jajarannya.  Sementara itu Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi dalam sambutannya mengungkapkan bahwa berkas administrasi yang dikumpulkan nantinya akan melewati sejumlah tahapan, termasuk didalamnya proses verifikasi, perbaikan dan juga verifikasi perbaikan sebelum nantinya menjadi calon sementara (DCS).  Menurut Ibu Ketua, langkah pertama yang dilakukan adalah cek dokumen kelengkapan berkas pengajuan telah lengkap apa belum lengkap. Batas waktu untuk pengajuan bakal calon  adalah hingga sampai 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wib. Sedangkan mulai tanggal 15 Mei 2023 KPU Kota Kediri melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen untuk memvalidasi kebenaran dan keabsahan dokumen. “Setelah dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap dalam SILON, KPU Kota Kediri akan menyampaikan tanda terima dan Berita Acara (BA) penerimaan pengajuan Bakal Calon kepada setiap pendaftar”, tegas Puspo. Pusporini juga menyampaikan bahwa partai bisa memberikan masukan kepada KPU mengingat KPU sebagai lembaga Pelayanan Publik. DPD Partai Gelora datang ke KPU Kota Kediri dengan mengajukan 23 bakal calon anggota DPRD. Amr

Hari Terakhir Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD, DPD Partai Gerindra Ajukan Bacaleg Ke KPU Kota Kediri

Kota-kediri.kpu.go.id –Hari terakhir Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri Pemilu 2024, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Kediri Katino, A.md, Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Kediri Helmy Yusuf, Petugas Penghubung/LO (Liaison Officer) dan Operator didampingi oleh pendukungnya mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kota Kediri pada Pemilu 2024, Minggu (14/5) pada pukul 20.45 Wib.   Pengajuan diterima oleh Ketua  KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Moch Wahyudi, Divisi Perencanaan Data dan informasi Nasrudin, Divisi Teknis Penyelenggaraan Nia Sari, Divisi Hukum dan Pengawasan Reza Cristian didampingi Sekretaris KPU Kota Kediri Fany Wijayanto, serta disaksikan oleh Bawaslu Kota Kediri beserta jajarannya.  Baca Juga : Hari Terakhir Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD, DPD Partai Demokrat Ajukan Bacaleg Ke KPU Kota Kediri Sementara itu Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi dalam sambutannya mengungkapkan bahwa berkas administrasi yang dikumpulkan nantinya akan melewati sejumlah tahapan, termasuk didalamnya proses verifikasi, perbaikan dan juga verifikasi perbaikan sebelum nantinya menjadi calon sementara (DCS).  Menurut Ibu Ketua, langkah pertama yang dilakukan adalah cek dokumen kelengkapan berkas pengajuan telah lengkap apa belum lengkap. Batas waktu untuk pengajuan bakal calon  adalah hingga sampai 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wib. Sedangkan mulai tanggal 15 Mei 2023 KPU Kota Kediri melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen untuk memvalidasi kebenaran dan keabsahan dokumen. Baca Juga : Hari Terakhir Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD, DPD Partai Perindo Ajukan Bacaleg Ke KPU Kota Kediri “Setelah dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap dalam SILON, KPU Kota Kediri akan menyampaikan tanda terima dan Berita Acara (BA) penerimaan pengajuan Bakal Calon kepada setiap pendaftar”, tegas Puspo. Pusporini juga menyampaikan bahwa partai bisa memberikan masukan kepada KPU mengingat KPU sebagai lembaga Pelayanan Publik. DPC Partai Gerindra datang ke KPU Kota Kediri dengan mengajukan 30 bakal calon anggota DPRD. Berdasarkan hasil verifikasi oleh tim penerima berkas dan verifikator SILON KPU Kota Kediri menyatakan berkas Pendaftaran bakal calon anggota DPRD (bacaleg) dari DPC Partai Gerindra Kota Kediri sudah dinyatakan lengkap dan diterima. Amr

Hari Terakhir Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD, DPD Partai Perindo Ajukan Bacaleg Ke KPU Kota Kediri

Kota-kediri.kpu.go.id –Hari terakhir Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri Pemilu 2024, Ketua DPD Partai Perindo Kota Kediri Gigih yusuf hartono, Sekretaris DPD Partai Perindo Kota Kediri Sumani, Petugas Penghubung/LO (Liaison Officer) dan Operator didampingi oleh pendukungnya mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kota Kediri pada Pemilu 2024, Minggu (14/5) pada pukul 15.55 Wib.   Pengajuan diterima oleh Ketua  KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Moch Wahyudi, Divisi Perencanaan Data dan informasi Nasrudin, Divisi Teknis Penyelenggaraan Nia Sari, Divisi Hukum dan Pengawasan Reza Cristian didampingi Sekretaris KPU Kota Kediri Fany Wijayanto, serta disaksikan oleh Bawaslu Kota Kediri beserta jajarannya.  Baca Juga : Hari Terakhir Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD, DPC Partai Demokrat Ajukan Bacaleg Ke KPU Kota Kediri Sementara itu Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi dalam sambutannya mengungkapkan bahwa berkas administrasi yang dikumpulkan nantinya akan melewati sejumlah tahapan, termasuk didalamnya proses verifikasi, perbaikan dan juga verifikasi perbaikan sebelum nantinya menjadi calon sementara (DCS).  Menurut Ibu Ketua, langkah pertama yang dilakukan adalah cek dokumen kelengkapan berkas pengajuan telah lengkap apa belum lengkap. Batas waktu untuk pengajuan bakal calon  adalah hingga sampai 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wib. Sedangkan mulai tanggal 15 Mei 2023 KPU Kota Kediri melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen untuk memvalidasi kebenaran dan keabsahan dokumen. Baca Juga : KPU Kota Kediri Terima Pengajuan Bakal Calon Dari DPD Partai Ummat Di Hari Ke 13 Pengajuan Bacaleg “Setelah dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap dalam SILON, KPU Kota Kediri akan menyampaikan tanda terima dan Berita Acara (BA) penerimaan pengajuan Bakal Calon kepada setiap pendaftar”, tegas Puspo. Pusporini juga menyampaikan bahwa partai bisa memberikan masukan kepada KPU mengingat KPU sebagai lembaga Pelayanan Publik. DPD Partai Perindo datang ke KPU Kota Kediri dengan mengajukan 7 bakal calon anggota DPRD. Berdasarkan hasil verifikasi oleh tim penerima berkas dan verifikator SILON KPU Kota Kediri menyatakan berkas Pendaftaran bakal calon anggota DPRD (bacaleg) dari DPD Partai Perindo Kota Kediri sudah dinyatakan lengkap dan diterima. Amr