
kota-kediri.kpu.go.id – KPU Kota Kediri mengundang PPK se-Kota Kediri pada acara Rapat Koordinasi Pengawasan Internal Dalam Rangka Penegakan Kode Etik Badan Adhoc (Rabu/1203). Dalam sambutan pembukaan, Reza Cristian Anggota Komisioner Divisi Hukum dan Pengawsan menyampaikan bahwa tujuan rapat koordinasi ini guna meningkatkan kinerja penyelenggara Badan Adhoc PPK maupun PPS pada masa Tahapan Pemilu 2024 dan rutinitas laporan kinerja dari PPK maupun PPS kepada KPU Kota Kediri. Materi disampaikan oleh Moch. Wahyudi Anggota Komisioner KPU Kota Kediri Divisi SDM dan Parmas tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelanggara Pemilu. Moch. Wahyudi memaparkan Kode Etik dan Perilaku sudah tertuang pada Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 dan Peraturan KPU No. 8 Tahun 2019. Kode Etik dan Perilaku bertujuan untuk meningkatkan Intergritas dan Profesionalitas dengan menjalankan prinsip-prinsipnya. Dijelaskan juga Tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ruang lingkup alur atau proses penanganan pelanggaran diantaranya Pengawasan Internal; Penerimaan aduan dan/atau laporan; Verifikasi dan Klarifikasi; Pemeriksaan; Pengambilan keputusan.sis