kota-kediri.kpu.go.id. Digagas oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menyelenggarakan sinau bareng atas terbitnya peraturan KPU No 7 tahun 2023, Selasa (7/3) dengan materi disampaikan oleh Nasrudin divisi Perencanaan Data dan Informasi.
Nasrudin menyampaikan bahwa pada dasarnya PKPU No.7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih membahas alur pemutakhiran data menuju Data Pemilih Tetap (DPT).
Menurut Nasrudin, saat ini tahapan yang sedang berjalan adalah coklit daftar pemilih yang akan menjadi dasar Pemutakhiran Data.
“Tata Laksana coklit adalah pantarlih meminta kepala keluarga atau anggota keluarga untuk menunjukkan KTP-el atau Kartu Keluarga,” tegas Nasrudin.
Berkaitan dengan daftar pemilih yang akan di coklit, seperti halnya panduan coklit, ada beberapa kategori syarat pemilih. Diantaranya :
Genap Berumur 17 (Tujuh Belas) Tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Berdomisili di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
Dalam hal Pemilih Belum Mempunyai Ktp-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Jika terdapat anggota keluarga yang terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih tetapi tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang sesuai dengan alamat pada KTP-el nya, maka Pantarlih menyampaikan kepada keluarga untuk mengingatkan kepada Pemilih tersebut untuk segera mengurus pindah memilih setelah penetapan DPT (22 Juni 2023 – 7 Februari 2024),” imbuh Nasrudin.
“Ini berkaitan dengan pencoretan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), bahwa anggota keluarga dapat menunjukkan akta kematian atau surat keterangan kematian dari kepala desa atau lurah atau nama lainnya,” lanjutnya.
Sedangkan jika Pantarlih menemukan Pemilih dengan identitas yang sama terdaftar lebih dari 1 (satu) kali di lingkup kerja Pantarlih, maka dilakukan pencoretan salah satu.
Berkaitan dengan daftar potensial Pemilih, Nasrudin menjelaskan bahwa dalam hal Pemilih yang belum terdaftar tidak dapat ditemui secara langsung, maka pantarlih meminta keluarga pemilih untuk menunjukkan salinan KTP-el pemilih yang bersangkutan.
Sedangkan dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el, Pantarlih dapat berkomunikasi melalui panggilan Video Atau Konferensi Video dalam waktu seketika yang memungkinkan Pantarlih dan Pemilih untuk saling bertatap muka, berbicara langsung, dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el.
Reza Cristian selaku divisi hukum dan pengawasan memberikan padangannya hasil monitoring coklit di Kecamtan Mojoroto bahwa banyak pantarlih yang meminta kepada Kelurahan surat keterangan kematian atau akta kematian sebagai dasar pencoretan data TMS akan tetapi oleh pihak Kelurahan tidak memberikan.
Senada dengan Bapak Reza, Bapak Wahyudi komisioner divisi sosdiklih parmas dan SDM dalam Sinau Bareng mempertanyakan tentang potensi warga masyarakat yang tidak tercoklit jika pelaksanaan coklit hanya mengandalkan daftar Pemilih.
“akan sangat mungkin bagi rumah yang tidak didatangi oleh petugas akan berpotensi tidak tercatat sebagai pemilih. Jika rumahnya ada penghuninya,” kata Wahyudi.
Berkenaan dengan akta kematian sebagai dasar pencoretan, Nasrudin menekankan bahwa secara Hukum (de jure) syarat pencoretan TMS kategori meninggal, wajib menggunakan surat keterangan dari Desa/Kelurahan atau akta kematian. Jadi yang bersangkutan tetap memenuhi syarat MS (hidup).
Menanggapi argument dari Bapak Wahyudi, Nasrudin menjawab bahwa dasar pencoklitan bukan rumah ke rumah. Akan tetapi menggunakan mode A-Daftar pemilih.
“Jadi saat coklit, pantarlih menggunkan dasar Daftar pemilih, baru terjun ke lapangan sesuai Daftar, tidak semua rumah didatangi oleh petugas,” tegas Nasrudin. Amr