Berita Terkini

KPU KOTA KEDIRI TERIMA PENGAJUAN BAKAL CALON PDI PERJUANGAN DI HARI KE 11 PENERIMAAN PENGAJUAN BACALEG

kota-kediri.kpu.go.id – Hari ini Kamis (11/5), Hari ke 11 Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri Pemilu 2024,PDI Perjuangan Kota Kediri Sunarsiwi Kurnia Ganik Pramana, sekretaris Purwanto bersama Jajaran pengurus, LO dan Operator didampingi oleh pendukungnya mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kota Kediri pada Pemilu 2024.   Pengajuan diterima oleh Ketua  KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi dan Anggota Moch Wahyudi, Nasrudin, Nia Sari Reza Cristian didampingi Sekretaris KPU kota Kediri Fany Wijayanto. Turut hadir dalam proses tersebut Bawaslu Kota Kediri beserta jajarannya.  Sementara itu Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi dalam sambutannya mengungkapkan bahwa berkas administrasi yang dikumpulkan nantinya akan melewati sejumlah tahapan, termasuk didalamnya proses verifikasi, perbaikan dan juga verifikasi perbaikan sebelum nantinya menjadi Daftar calon sementara (DCS).  Menurut Ibu Ketua, langkah pertama yang dilakukan adalah cek dokumen kelengkapan berkas pengajuan harus lengkap, benar dan memenuhi syarat, sedangakan berkas persyaratan bakal calon harus lengkap. Batas waktu untuk pengajuan bakal calon  adalah hingga sampai 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wib. Sedangkan mulai tanggal 15 Mei 2023 KPU Kota Kediri melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen untuk memvalidasi kebenaran dan keabsahan dokumen. “Setelah dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap dalam SILON, KPU Kota Kediri akan menyampaikan tanda terima dan Berita Acara (BA) penerimaan pengajuan Bakal Calon kepada setiap pendaftar”, tegas Puspo. Pusporini juga menyampaikan bahwa partai bisa memberikan masukan kepada KPU mengingat KPU sebagai lembaga Pelayanan Publik.  PDI Perjuangan Kota Kediri mengajukan 30 bakal calon dari 3 Dapil di Kota Kediri. Amr

KPU KOTA KEDIRI TERIMA PENGAJUAN BAKAL CALON PARTAI HANURA DI HARI KE 10 PENGAJUAN BACALEG

Kota-kediri.kpu.go.id – Hari ini Rabu (10/5), Hari ke 10 Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri Pemilu 2024, Ketua DPC Hanura Kota Kediri Bambang Giantoro, sekretaris Pujiono bersama Jajaran pengurus, LO dan Operator didampingi oleh pendukungnya mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kota Kediri pada Pemilu 2024.   Pengajuan diterima oleh Ketua  KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi dan Anggota Moch Wahyudi, Nasrudin, Nia Sari Reza Cristian didampingi Sekretaris KPU kota Kediri Fany Wijayanto. Turut hadir dalam proses tersebut Bawaslu Kota Kediri beserta jajarannya.  Sementara itu Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi dalam sambutannya mengungkapkan bahwa berkas administrasi yang dikumpulkan nantinya akan melewati sejumlah tahapan, termasuk didalamnya proses verifikasi, perbaikan dan juga verifikasi perbaikan sebelum nantinya menjadi calon sementara (DCS).    Menurut Ibu Ketua, langkah pertama yang dilakukan adalah cek dokumen kelengkapan berkas pengajuan telah lengkap apa belum lengkap. Batas waktu untuk pengajuan bakal calon  adalah hingga sampai 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wib. Sedangkan mulai tanggal 15 Mei 2023 KPU Kota Kediri melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen untuk memvalidasi kebenaran dan keabsahan dokumen. “Setelah dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap dalam SILON, KPU Kota Kediri akan menyampaikan tanda terima dan Berita Acara (BA) penerimaan pengajuan Bakal Calon kepada setiap pendaftar”, tegas Puspo. Pusporini juga menyampaikan bahwa partai bisa memberikan masukan kepada KPU mengingat KPU sebagai lembaga Pelayanan Publik. Partai Hanura Kota Kediri mengajukan 30 bakal calon dari 3 Dapil di Kota Kediri. Amr

KPU, BPJS dan Pemkot Kediri Koordinasi Perlindungan Sosial bagi Penyelenggara Pemilu.

Kediri- KPU Kota Kediri bersama BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Kota Kediri dan Bawaslu Kota Kediri melaksanakan Koordinasi bersama terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024 di Wilayah Kota Kediri. Kegiatan tersebut dilaksanakan di kantor BPJS Ketenagakerjaan, jl. Mayor Bismo 34 Kota Kediri.  Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Kediri, Ketua, anggota dan sekretaris KPU Kota Kediri, Kepala BPKAD Kota Kediri Sugeng Wahyu, dan Ketua Bawaslu Kota Kediri. Dalam rapat ini, dibahas usulan pembiayaan perlindungan  Ketenagakerjaan kepada penyelenggara pemilu. Kepala BPKAD Kota Kediri menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Kediri berharap untuk perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan ini bisa dimasukkan dalam Rencana Kebutuhan Biaya yang disusun oleh penyelenggara pemilu. Pemerintah kota Kediri berharap untuk besaran anggaran akan disesuaikan dengan jumlah personil yang ada, serta durasi kerjanya. Pemkot Kediri berkomitmen mendukung pelaksanaan perlindungan jaminan sosial kepada penyelenggara pemilu.  Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi menyampaikan bahwa KPU berharap Pemerintah Kota dapat difasilitasi dan ditanggung oleh Pemerintah Kota Kediri.  Untuk personil yang menjadi sasaran perlindungan jaminan sosialnya adalah Penyelenggara Pemilu tingkat TPS sampai tingkat Kota. Sedangkan untuk durasi perlindungan direncanakan akan dimulai pada pertengahan 2023 ini sampai dengan  pelaksanaan pemilu dan pilkada usai.  Pemerintah Kota Kediri berharap ini bisa segera diselesaikan seluruh persiapan, dokumen dan hal lainnya, karena bisa memberikan jaminan kepada penyelenggara pemilu yang bekerja.   Untuk pembayar jaminan kepada BPJS Ketenagakerjaan ini, KPU berharap bisa langsung dibayarkan oleh Pemerintah Kota Kediri, sedangkan penyelenggara pemilu sebagai penerima manfaat. Kepala BPKAD Kota Kediri menyampaikan bahwa Pihak Pemkot akan mengkoordinasikan dengan bagian pemerintahan dan melaporkan kepada Sekretaris Daerah dan Walikota Kediri. Pemkot akan melakukan pemetaan proses dan penganggaran sesegera mungkin. im

MAULIA KETUA PN KOTA KEDIRI : PELAYANAN CEPAT DEMI SUKSESKAN PEMILU 2024

kota-kediri.kpu.go.id – KPU Kota Kediri mengundang Ketua dan LO Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Kota Kediri pada kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Tata Cara Pemenuhan Dokumen Persyaratan Administrasi Bakal Calon DPRD Kota Kediri pada 4 Mei 2023. Narasumber materi adalah Ketua pengadilan Negeri Kota Kediri : Maulia Martwenty Ine, SH, MH yang menerangkan persyaratan yang harus dipenuhi mengenai surat pernyataan tidak pernah dipidana yang merupakan salah satu dokumen persyaratan bakal calon Anggota DPRD Kota Kediri dalam pemilu 2024. Maulia menyampaikan bahwa dalam rangka mendukung suksesnya Pemilu 2024, pihak Pengadilan negeri membuat link lokal khusus Kota Kediri dalam pelayanan pengurusan surat pernyataan tidak pernah dipidana dikarenakan server pusat overload. "Masyarakat tidak perlu membuang banyak waktu dengan hanya mengisi link tersebut, dan akan diproses oleh pihak IT pengadilan negeri. Sampai saat ini untuk Kota Kediri sudah ada 97 pengajuan melalui link tersebut," terangnya. Purwanto sekretaris PDI Perjuangan menuturkan bahwa penggunaan dari link lokal yg disediakan lancar, dan mengharapkan surat pernyataan tidak pernah dipidana bisa dibuat dengan cepat mengingat waktu pencalonan sudah berjalan. Hal yang sama disampaikan oleh Robi sekretaris PKS dimana pengurusan surat pernyataan tidak dipidana dari PN akan dilakukan secara kolektif. Lebih lanjut Maulia menjelaskan bahwa dalam proses surat pernyataan tidak pernah dipidana satunpersatu harus diverivikasi dan divalidasi dari berbagai persyaratan yg diajukan. Dan berkomitmen untuk memproses dengan cepat, maksimal 3 hari. "Kami mohon kerjasamanya juga kepada bapak/Ibu parpol agar dengan benar melengkapi dokumen sehingga proses akan lebih cepat,"tambah wakil Ketua PN Dr. Boedi Haryanto, SH,MH. nhi

Masuk Tahapan Pengajuan Pencalonan DPRD Kota Kediri, KPU Kota Kediri Gelar Audiensi

kota-kediri.kpu.go.id – KPU Kota Kediri melaksanakan kegiatan audiensi atau koordinasi bersama Dinas dan Instansi di Kota Kediri terkait Pengajuan Pencalonan Anggota DPRD Kota Kediri. Beberapa instansi yang didatangi oleh KPU Kota Kediri antara lain: Dinas Kesehatan, Kantor BNN, RS Bhayangkara, RSUD Gambiran, Pengadilan Negeri, serta Kementrian Agama Kota Kediri. Koordinasi yang dilakukan oleh KPU Kota Kediri guna memfasilitasi persyaratan adminstrasi yang harus dilengkapi oleh Bakal Calon. Salah satu yang menjadi perhatian khusus yakni terkait Surat Kesehatan baik Jasmani, Rohani/Jiwa, dan Bebas Narkoba. KPU Kota Kediri mengarahkan kepada RSU maupun Instansi yang menerbitkan redaksi Surat Keterangan Sehat harus sesuai dengan Juknis dari KPU. Nia Sari Anggota Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Teknis menyampaikan terkait Surat Bebas Narkoba harus menyatakan bahwa Bebas dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif sesuai juknis KPU. Selain audiensi terkait persyaratan Surat Kesehatan Bakal Calon, KPU Kota Kediri juga berkoordinasi terkait surat Bebas Pidana Bakal Calon dengan Pengadilan Negeri Kota Kediri. Koordinasi dengan Kementrian Agama juga terkait ijazah ataupun surat keterangan kelulusan tentang Legalisasi yang diterbitkan oleh Pondok maupun Madrasah. Turut hadir seluruh Komisioner KPU Kota Kediri dan Sekretaris dalam melakukan kegiatan audiensi kepada Dinas/ Lembaga yang berkaitan.sis

KPU KOTA KEDIRI HADIRI RAKOR PERSIAPAN PENERIMAAN PENGAJUAN BACALON ANGGOTA DPRD BERSMA 38 KPU KAB/KOTA SE JATIM

KPU Kota Kediri menghadiri rakor persiapan penerimaan pengajuan bakal calon (bacalon) anggota DPRD kabupaten/kota Bersama KPU Prov Jatim di KPU Kota Probolinggo. Rakor diselenggarakan bersama dengan 38 KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur. Hadir dari KPU Kota Kediri Nia Sari - Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kepala Subbagian (Kasubbag) Teknis Hupmas. berlangsung dua hari 29- 30 April 2023. Bertempat di Kantor KPU Kota Probolinggo, Jl. Panglima Sudirman Nomor 514 Kota Probolinggo. Dibuka oleh Ketua KPU Jatim Choirul Anam menyampaikan, “Sesuai aturan masa pengajuan Bacalon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota serta pendaftaran Bacalon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan dimulai pada 1 hingga 14 Mei 2023. bahwa dalam proses penerimaan pengajuan Bacalon Anggota DPRD Kabupaten/Kota harus berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU. Ia melanjutkan, sesuai dengan aturan tata kerja KPU, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten/Kota bertugas mengkoordinasikan, melaksanakan, menyelenggarakan, mengevaluasi dan melakukan supervisi terhadap daerah pemilihan dan alokasi kursi, verifikasi partai politik, pencalonan peserta pemilu yang akan menjadi diskusi pada hari ini, dana kampanye, pemungutan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan hasil pemilu, dan Pergantian Antar Waktu (PAW). “Artinya, divisi teknis sebagai pengampu pencalonan juga perlu mengkoordinasikan berbagai hal dengan divisi yang lain, misal terkait dengan keteranganbacalon sebagai daftar pemilih,” ujar Anam. Sesi pertama rakor, usai pengarahan umum dari komisioner KPU Provinsi, peserta berkesempatan diskusi dengan Bawaslu Jatim terkait dengan proses pengawasaan tahapan pencalonan dengan Narasumber Anggota Bawaslu Jatim Rusmi Fahrizal Rustam. Insan Qoriawan dalam Arahannya menyampaikan ,“Ada beberap hal dalam persyaratan administrasi pencalonan yang mungkin menjadi perhatian, di antaranya terkait ijazah SMA/sederajat, surat keterangan sehat jasmani rohani dan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah, penulisan nama yang tidak sesuai KTP, Putusan MK Nomor 87, serta jabatan atau profesi yang harus mengundurkan diri,” paparnya. Di hari kedua Rakor ditutup oleh Gogot Cahyo Baskoro dengan pesan-pesan singkat terkait dengan tata publikasi masa di masa penerimaan Bakal calon. Ars