Berita Terkini

PASTIKAN AKURASI DPT, KPU GELAR RAKOR BERSAMA KPU PROVINSI DAN KPU KAB/KOTA SE INDONESIA

kota-kediri.kpu.go.id - KPU Kota Kediri melalui Divisi Rendatin dan Admin Sidalih mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh KPU RI selama lima (5) hari kedepan, Jumat - Selasa, 9 - 13 Juni 2023. Rakor nasional yang digelar di  Surabaya tersebut, melibatkan sebanyak seribu (1000) lebih penyelenggara pemilu yang terdiri dari Divisi Data dan Informasi serta Admin/Operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dari KPU Provinsi/KIP Aceh dan Kabupaten/Kota se-Indonesia. Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa tujuan KPU melakukan rakor ialah untuk persiapan penetapan daftar pemilih tetap Pemilu 2024, yang dijadwalkan pada tanggal 20 - 21 Juni 2023 untuk tingkat kabupaten/kota se-Indonesia. Beliau juga menyampaikan bahwa KPU terus melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga terkait lainnya untuk memastikan akurasi daftar dan data pemilih. Selanjutnya, terkait TPS di lokasi khusus, Hasyim menilai masih banyak kampus-kampus yang mengusulkan untuk didirikan TPS lokasi khusus. Hal tersebut menyimpulkan bahwa berarti masih ada kemungkinan mahasiswa-mahasiswa yang tidak pulang ke kampung halamannya pada hari pemungutan suara, dan meminta layanan untuk memilih dimana tempat menempuh studinya. "Melihat hal ini, KPU akan terus mencarikan solusinya sehingga DPT lebih komprehensif, valid dan mutakhir," ujarnya. dans

PERSIAPKAN DPSHP PEMILU 2024, KPU PROVINSI JATIM UNDANG KPU KAB/KOTA

kota-kediri.kpu.go.id - KPU Kota Kediri melalui Divisi Rendatin dan Opertor Sidalih menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Stakeholder dalam Rangka Persiapan Penyusunan Daftar Pemiih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir untuk Pemilu 2024, pada Selasa s.d. Rabu, 6-7 Juni 2023 di Gubeng Surabaya. Rakor yang digelar selama 2 (dua) hari ini memberikan kesempatan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota serta DP3AK Provinsi Jawa Timur dan Dukcapil Kabupaten/Kota serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur untuk duduk bersama membahas daftar pemilih Pemilu 2024. Sebagaimana disampaikan Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dalam sambutannya, bahwa rakor ini bertujuan untuk melakukan koordinasi dan membangun sinergisitas dalam menyusun daftar pemilih Pemilu Tahun 2024. Senada dengan Ketua, Nurul Amalia selaku Divisi Data dan Informasi KPU Jatim menyampaikan jika tahapan penyusunan daftar pemilih Pemilu Tahun 2024 akan memasuki tahapan penyusunan DPSHP akhir oleh KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 6 sampai 16 Juni 2023. Selanjutnya, Kepala DP3AK Provinsi Jawa Timur, Restu Novi Widiani sepakat membangun sinergisitas dengan KPU untuk mewujudkan pertukaran data secara sistemik melalui sistem pengenal tunggal dengan tetap menjamin kerahasiaan. Di akhir kegiatan dilakukan penandatanganan Berita Acara hasil kesimpulan rapat koordinasi, yang akan ditindaklanjuti selanjutnya oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota serta DP3AK Provinsi Jawa Timur dan Dukcapil Kabupaten/Kota. Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia dalam pengantarnya dihari kedua menyampaikan bahwa rakor tersebut bertujuan menyamakan persepsi antara KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota mengenai penyusunan daftar pemilih Pemilu Tahun 2024. Beliau juga meminta kepada Bawaslu Kabupaten/Kota pada rakor kali ini menyampaikan masukan ke KPU Kabupaten/Kota agar bisa diselesaikan dan dicarikan solusi bersama. Menanggapi Nurul, Kepala Bagian Pengawasan Pemilu Bawaslu Jatim, Lambok Wesly Simangunsong terhadap TPS di lokasi khusus memberikan masukan agar KPU Kabupaten/Kota memetakan atau memilah pemilih TPS di lokasi khusus untuk mendapatkan hal suara sesuai daerah pemilihannya. dans

IDHAM HOLIK : DIPERLUKAN KOMITMEN BERSAMA MEWUJUDKAN PEMILU 2024 YANG LANCAR, KONDUSIF DAN MINIM KONFLIK

kota-kediri.kpu.go.id – KPU Kota Kediri dalam hal ini Nia Sari (divisi teknis Penyelenggaraan Pemilu), Arif Suryawan (Kasubbag Teknis dan Hupmas) dan Operator Silon hadir dalam kegiatan Bimbingan Teknis Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan Kab/Kota di Jakarta pada 26-28 Mei 2023. KPU Kota Kediri hadir bersama 970 Peserta lainnya yang terdiri dari  Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Anggota KPU Provinsi Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Bagian Teknis dan Kepala Subbagian Teknis, serta Admin/Operator Silon pada KPU Provinsi/KIP Aceh beserta KPU/KIP Kabupaten/Kota pada 18 Provinsi. Anggota KPU Idham Kholik dalam arahanyya berharap atmosfer politik bisa lebih bergairah lagi supaya partisipasi politik lebih meningkat lagi dengan target diatas 82 % diatas Pemilu 2019.  “Untuk itu diperlukan komitmen bersama untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan baik, menciptakan Pemilu yang kondusif dan minim konflik, oleh karenanya KPU menjamin KPU di tingkat Provinsi dan Kab/Kota bekerja dengan nyaman sehingga diperlukan regulasi yang baik dan jelas pula,” terangnya. Lebih lanjut Idham menjelaskan dalam waktu dekat KPU Provinsi dan KPU kab/kota melaksanakan uji publik mengenai rancangan PKPU pemungutan dan penghitungan suara, supaya situasi dan kondisi di daerah mampu terpantau dari hasil uji publik tersebut. Idham Kholik menekankan kembali dalam arahannya bahwa membangun semangat yang sama dalam meminimalisir adanya sengketa, sehingga diperlukan pemahaman dan pelaksanaan penyelenggaraan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kegiatan Bimbingan Teknis berlangsung hingga tanggal 28 Mei ini terbagi menjadi beberapa kelas antara lain Penggunaan Aplikasi Silon dalam pelaksanaan Verifikasi Administrasi , Kebijakan terkait Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Evaluasi Kebijakan terkait Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. nhi

KPU Kota Kediri Sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 400 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas PPK dan PPS

Kediri, kota-kediri.kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menyelenggarakan sosialisasi atas terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 400 Tahun 2023, Kamis, 25 Mei 2023. Komisioner KPU Kota Kediri divisi Hukum dan Pengawasan, Bapak Reza Cristian menyampaikan bahwa pada dasarnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 400 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 42 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Dan Panitia Pemungutan Suara membahas tentang tata aturan Naskah Dinas surat menyurat pada tingkat PPK dan PPS. Menurut Reza, perbedaan mendasar dalam keputusan KPU nomor 400 dengankeputusan Nomor 42 tahun 2023 adalah pada BAB III pembuatan nasjah dinas.   Baca juga: SOSIALISASI DI SMAN 5 TARUNA BRAWIJAYA, KPU KOTA KEDIRI AJAK SISWA MENJADI PEMILIH CERDAS DAN AKTIF “Mengubah Lampiran I dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 42 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Luar Negeri, dan Panitia Pemungutan Suara, yakni pada huruf A angka 2 BAB III Pembuatan Naskah Dinas,” tegas Reza. Berkaitan dengan perubahan tersebut, Reza Cristian menghimbau kepada seluruh PPK untuk menyesuaikan, mengingat tata naskah dinas yang berkaitan dengan administrasi surat menyurat diatur detail dalam aturan tersebut. Pada huruf A angka 2 BAB III Pembuatan Naskah Dinas dijelaskan bahwa Kode Klasifikasi Arsip Tata Naskah Dinas PPK, PPLN, dan PPS berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang Kode Klasifikasi Arsip dan Pengkodean Naskah Dinas di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.  “Nah, aturan yang dipedomani dalam keputusan 400 ini adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 57 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip dan Pengkodean Naskah Dinas di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,” kata Reza.   Baca juga: Pendaftaran di Tutup, 17 Partai Telah Mendaftar di KPU Kota Kediri Sementara Kasubbag Hukum dan Pengawasan Henny Nurdiany menjelaskan bahwa PPK dan PPS dalam membuat penomoran surat harus memperhatikan tata naskah sesuai Keputusan KPU nomor 57 tahun 2022.  “Penomoran didasarkan pada jenis surat klasifikasi arsip dan tata naskah dinas, jadi tidak boleh sama,” Tegas Henny. Berkenaan dengan masih ditemukannya produk surat yang belum sesuai dengan tata aturan naskah dinas, KPU kota Kediri akan membuatkan rekapan penomoran yang bisa digunakan oleh PPK dan PPS sehingga akan seragam.

SOSIALISASI DI SMAN 5 TARUNA BRAWIJAYA, KPU KOTA KEDIRI AJAK SISWA MENJADI PEMILIH CERDAS DAN AKTIF

kota-kediri.kpu.go.id     KPU Kota Kediri melaksanakan Sosialisasi Pendidikan Pemilih dalam Pemilu 2024 di SMAN 5 Taruna Brawijaya berlokasi di Kelurahan Sukorame Kecamatan Mojoroto, Rabu 17 Mei 2023. Lokasi ini menjadi salah satu TPS Lokasi Khusus. Moch Wahyudi Anggota KPU Kota Kediri Divisi Sosdiklih Parmas menyampaikan kepada seluruh pelajar SMAN 5 Taruna, bahwa SMAN 5 Taruna Brawijaya akan ada TPS Lokasi Khusus. Banyaknya potensi pemilih baru adalah para Taruna dan Taruni yang sudah berusia 17 Tahun saat Penyelenggaraan Pemilu 2024. Tujuannya adalah untuk memudahkan para pelajar mendapatkan hak pilih tanpa harus pulang ke rumah asalnya. Dalam akhir penyampaiannya, beliau menegaskan untuk seluruh yang ada di SMAN 5 Taruna Brawijaya turut aktif dalam Pemilihan Umum 2024 dengan cek data diri. “Untuk teman-teman semua di SMAN 5 Taruna Brawijaya ini saya mengharapkan ikut berperan aktif dalam Pemilu 2024 serta menjadi pemilih yang cerdas dan cek data diri di cekdptonline.kpu.go.id”, tegas Wahyudi. Turut hadir Anggota KPU Kota Kediri Nasrudin dan Staff Sekretariat KPU Kota Kediri, dalam kegiatan Sosialisasi Tahapan Pemiilhan Umum 2024 di SMAN 5 Taruna Brawijaya. sis

Pendaftaran di Tutup, 17 Partai Telah Mendaftar di KPU Kota Kediri

Kota-kediri.kpu.go.id-Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Kediri telah menggelar Pleno penutupan Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri untuk Pemilu Tahun 2024 di Kantor KPU Kota Kediri. (14/5/2023) Hal ini sesuai dengan Undang-Undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota disampikan bahwa Proses Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri pada Pemilu tahun 2024 dilaksanakan selama 14 hari sejak tanggal 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wib. Hingga saat penutupan, 17 Partai Politik di Kota Kediri telah menyerahkan dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD dari 3 daerah pemilihan. Pusporini Endah Ketua KPU Kota Kediri mengatakan, partai politik terakhir yang mendaftar dalam pengajuan bakal calon ini adalah partai Garuda, “ terakhir mendaftar kemarin adalah partai Garuda yang melakukan registrasi pendaftaran bakal calon pukul 22. 47 WIB”, ujarnya. Lebih lanjut Pusporini menambahkan bahwa rekap bakal calon akan selesai pada hari Selasa 16/5/2023 karena masih ada 1 partai politik yang terkendala saat melakukan resgistrasi di Silon (Sistem Informasi Pencalonan), “ kemarin partai Gelora telah melakukan pendaftaran offline di KPU Kota Kediri tetapi dalam proses silon masih ada kendala, jadi kami tunggu pada hari ini (15/5/2023) hingga pukul 24. 00 WIB”, paparnya. Setelah proses pendaftaran bakal calon selesai, selanjutnya KPU kota Kediri akan melaksanakan proses verifikasi dokumen administrasi yang dimulai pada tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan 23 Juni 2023. Hasil akhir verifikasi dokumen administrasi tersebut, akan diserahkan kepada Partai Politik pada tanggal 24 Juni 2023 sampai dengan 25 Juni 2023. Selanjutnya partai politik akan diberi waktu untuk melakukan perbaikan dokumen administrasi Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri Pemilu 2024 dan menyerahkan kepada KPU Kota Kediri pada tanggal 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023.