Berita Terkini

H-1 COKLIT DATA PEMILIH BERAKHIR, KPU KOTA KEDIRI PASTIKAN E COKLIT TANPA KENDALA

kota-kediri.kpu.go.id. Pelaksanaan Coklit sesuai timeline tinggal selangkah lagi. KPU Kota Kediri memastikan bahwa pengisian data pemilih pada e-coklit berjalan tidak ada kendala. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Kota Kediri dari Divisi Perencanaan Data dan Informasi Nasrudin saat monitoring di Kecamatan kota pada Senin, 13 Maret 2023 saat Panitia pemilihan kecamatan (PPK) Kota Kediri melaksanakan rapat koordinasi evaluasi e-coklit pada. Acara ini bertujuan untuk menginventarisir kendala dilapangan ketika Pantarlih memasukkan data pada e-coklit. Kegiatan itu diikuti oleh Ketua PPS dan Pantarlih Kelurahan. Turut hadir pada acara tersebut Kasubbag Rendati  Anisaa Dyah serta Operator Sidalih Danu Prasetya. Menurut pengakuan ketua PPK Kota, Retno fitriah bahwa dalam evaluasi e-coklit ada sedikit kendala namun telah diselesaikan dengan baik. “Sedikit ada kendala seperti login ke aplikasi kadang susah, terus Sinkron terkendala jaringan yang buruk, namun semua sudah teratasi kok,” ungkap Retno.  Salsabila fara, salah satu petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) kelurahan Semampir menuturkan bahwa dirinya mempunyai trik (baca: strategi) agar e-coklit berjalan lancara tanpa kendala. “ Biasanya saya melakukan sinkron data pada e-coklit pada malam hari. Kemudian berbeda dengan teman-teman, saya melakukan sinkron satu-satu (setiap pemilih) tidak bersamaan, dan cara ini berhasil,” ungkap Salsa. Dalam melakukan mutarlih, Salsa mendapatkan sejumlah 295 daftar Pemilih yang harus dilakukan coklit di Kelurahan Semampir. “Ada sedikit kendala tetapi selesai juga. kendalanya orang pindah domisili dan tidak laporan RT setempat,” tutur Salsa. Dalam menggunakan dan mengisi  aplikasi E-Coklit Pantarlih diwajibkan eksekusi di rumah pemilih secara langsung. Sementara itu laporan hasil E-Coklit akan langsung terkirim secara otomatis kepada akun E-Coklit PPK  setelah Pantarlih melakukan sinkronisasi. Amr

KPU PROVINSI JATIM GELAR RAPAT EVALUASI PENATAAN DAPIL DAN ALOKASI KURSI

kota-kediri.kpu.go.id -  (13/3/2023) KPU Prov Jatim selenggarakan Rapat Evaluasi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab/Kota Pemilu Tahun 2024. Bertempat di Aula Lantai 2 KPU Kab Bojonegoro.  Dibuka oleh M Arbayanto (Div Hukum) tepat pukul 19.00 WIB, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam rentetan tahapan Dapil dari penataan, penghitungan hingga penyusunan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab/Kota perlu dilaksanakan evaluasi. penyusunan dapil dan alokasi tersebut, ditegaskan tujuh (7) prinsip penataan dapil dan alokasi kursi harus menjadi koridor dalam penyusunan dapil yakni, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan,” ujarnya. Hadir dalam kegiatan tersebut Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kasubbag Tekmas KPU Kota Kediri Bersama sejumlah 38 Kabupaten/Kota.  Sementara itu, Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani dalam arahannya menyatakan terkait dengan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota penting untuk diinternalisasi, dipublikasikan serta disosialisasikan sehingga pasca kegiatan ini diharapkan KPU Kab/Kota segera melaksanakan Sosialisasi PKPU 6 Tahun 2023. Kegiata ini sendiri berlangsung sampai dengan tanggal 15 Maret 2023, harapannya pasca kegiatan ini dapat disusun daftar inventaris masalah serta rekomendasi dalam penyusunan regulasi di tahapan penataan dapil pemilu 2029. Ars

PASTIKAN PEMILU 2024 KONDUSIF, KPU KOTA KEDIRI SILATURAHMI KE KAPOLRES KEDIRI KOTA

kota-kediri.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri berkunjung ke Polres Kediri Kota untuk melakukan audiensi dengan Kapolres terkait penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024, Senin 13/03/2023. Kunjungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri untuk menyampaikan penyelenggaraan tahapan serta bersinergi selama tahapan berlangsung.  Dalam perbincangan yang berjalan penuh keakraban tersebut Komisioner KPU Kota Kediri yang turut serta memperkenalkan diri dan menguraikan tugas dari masing masing divisi. "Kami hadir di Polres Kota Kediri dalam rangka silaturahmi dan sekaligus membicarakan hal terkait kerjasama yang bisa dilakukan dua institusi dan berkomitmen untuk siap bersinergi selama tahapan berlangsung hingga tahun 2024," kata Pusporini Endah Palupi (Ketua KPU Kota Kediri).  Lebih lanjut Ketua KPU menjelaskan, program kerja KPU Kota Kediri jelang Pemilu 2024. Selain itu, Pihak KPU berharap koordinasi yang sudah terjalin selama ini dapat berlanjut. “Kami berharap koordinasi yang sudah terjalin selama ini dapat berlanjut guna mendukung kegiatan Pemilu di Kota Kediri,” Ujarnya.  Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kota Kediri AKBP Teddy Chandra mengucapkan terima kasih atas kehadiran Ketua KPU Kota Kediri beserta anggota serta sekretaris. Apa yang menjadi maksud tujuan dari audiensi dan silaturahmi ini akan ditindaklanjuti. Hal ini akan semakin memantapkan kerjasama untuk saling mendukung bidang tugas yang ada, utamanya dalam menciptakan suasana aman, nyaman dan kondusif di Kota Kediri. Amr

KPU KOTA KEDIRI SOSIALISASIKAN DAPIL PEMILU 2024

kota-kediri.kpu.go.id - Bertempat di Hotel Grand Surya Kota Kediri, pada Rabu malam (8/3), KPU Kota Kediri melaksanakan kegiatan Sosialisasi PKPU 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Acara ini dihadiri oleh Partai Politik, Bawaslu, Kesbangpol, PPK, PPS dan sejumlah stakeholder.   Sejumlah Partai politik yang hadir menyampaikan untuk Kota Kediri di masa depan perlu ditata ulang terkait daerah administratifnya jika ingin merubah daerah pemilihan dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku. Namun untuk tahun 2024, tidak memungkinkan dilakukan perombakan daerah pemilihan. Pemilu 2024 di Kota Kediri akan terdiri dari 3 daerah pemilihan yang berbasis kecamatan.  Setelah sosialisasi daerah pemilihan, kemudian KPU Kota Kediri melaksanakan Evaluasi Verifikasi Faktual Kesatu Dukungan Calon Perseorangan DPD. Ini dilaksanakan untuk melihat seberapa jauh kinerja PPS atas pelaksanaan verifikasi faktual yang telah dilaksanakan. KPU juga melakukan evaluasi terhadap kinerja PPK dan PPS. im

BEDAH PKPU 7 TAHUN 2023, SAMAKAN PERSEPSI PROSES COKLIT DATA PEMILIH

kota-kediri.kpu.go.id. Digagas oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menyelenggarakan sinau bareng atas terbitnya peraturan KPU No 7 tahun 2023, Selasa (7/3) dengan materi disampaikan oleh Nasrudin divisi Perencanaan Data dan Informasi. Nasrudin menyampaikan bahwa pada dasarnya PKPU No.7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih membahas alur pemutakhiran data menuju Data Pemilih Tetap (DPT). Menurut Nasrudin, saat ini tahapan yang sedang berjalan adalah coklit daftar pemilih yang akan menjadi dasar Pemutakhiran Data. “Tata Laksana coklit adalah pantarlih meminta kepala keluarga atau anggota keluarga untuk menunjukkan KTP-el atau Kartu Keluarga,” tegas Nasrudin. Berkaitan dengan daftar pemilih yang akan di coklit, seperti halnya panduan coklit, ada beberapa kategori syarat pemilih. Diantaranya : Genap Berumur 17 (Tujuh Belas) Tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin; Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; Berdomisili di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el; Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor; Dalam hal Pemilih Belum Mempunyai Ktp-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Jika terdapat anggota keluarga yang terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih tetapi tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang sesuai dengan alamat pada KTP-el nya, maka Pantarlih menyampaikan kepada keluarga untuk mengingatkan kepada Pemilih tersebut untuk segera mengurus pindah memilih setelah penetapan DPT (22 Juni 2023 – 7 Februari 2024),” imbuh Nasrudin. “Ini berkaitan dengan pencoretan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), bahwa anggota keluarga dapat menunjukkan akta kematian atau surat keterangan kematian dari kepala desa atau lurah atau nama lainnya,” lanjutnya. Sedangkan jika Pantarlih menemukan Pemilih dengan identitas yang sama terdaftar lebih dari 1 (satu) kali di lingkup kerja Pantarlih, maka dilakukan pencoretan salah satu. Berkaitan dengan daftar potensial Pemilih, Nasrudin menjelaskan bahwa dalam hal Pemilih yang belum terdaftar tidak dapat ditemui secara langsung, maka pantarlih meminta keluarga pemilih untuk menunjukkan salinan KTP-el pemilih yang bersangkutan. Sedangkan dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el, Pantarlih dapat berkomunikasi melalui panggilan Video Atau Konferensi Video dalam waktu seketika yang memungkinkan Pantarlih dan Pemilih untuk saling bertatap muka, berbicara langsung, dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el. Reza Cristian selaku divisi hukum dan pengawasan memberikan padangannya hasil monitoring coklit di Kecamtan Mojoroto bahwa banyak pantarlih yang meminta kepada Kelurahan surat keterangan kematian atau akta kematian sebagai dasar pencoretan data TMS akan tetapi oleh pihak Kelurahan tidak memberikan. Senada dengan Bapak Reza, Bapak Wahyudi komisioner divisi sosdiklih parmas dan SDM dalam Sinau Bareng mempertanyakan tentang potensi warga masyarakat yang tidak tercoklit jika pelaksanaan coklit hanya mengandalkan daftar Pemilih. “akan sangat mungkin bagi rumah yang tidak didatangi oleh petugas akan berpotensi tidak tercatat sebagai pemilih. Jika rumahnya ada penghuninya,” kata Wahyudi. Berkenaan dengan akta kematian sebagai dasar pencoretan, Nasrudin menekankan bahwa secara Hukum (de jure) syarat pencoretan TMS kategori meninggal, wajib menggunakan surat keterangan dari Desa/Kelurahan atau akta kematian. Jadi yang bersangkutan tetap memenuhi syarat MS (hidup). Menanggapi argument dari Bapak Wahyudi, Nasrudin menjawab bahwa dasar pencoklitan bukan rumah ke rumah. Akan tetapi menggunakan mode A-Daftar pemilih. “Jadi saat coklit, pantarlih menggunkan dasar Daftar pemilih, baru terjun ke lapangan sesuai Daftar, tidak semua rumah didatangi oleh petugas,” tegas Nasrudin. Amr