Berita Terkini

800 PARTARLIH KOTA KEDIRI DILANTIK SERENTAK HARI INI

kota-kediri.kpu.go.id - Bertempat di Balai kelurahan se-Kota Kediri, Komisi Pemilihan Umum Kota Kediri hari ini (Minggu, 12/2) melalui Panitia Pemungutan Suara secara serentak malaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah janji terhadap 800 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). 800 Pantarlih tersebut merupakan hasil seleksi berdasarkan restrukturisasi dan pemetaan TPS yang dilaksanakan oleh PPS bersama KPU Kota Kediri mulai 5 – 11 februari 2023.  Wahyudi Komisioner divisi Sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM KPU Kota Kediri menjelaskan terkait dengan rekruitmen Pantarlih sesuai dengan SK. KPU Nomor 476 Tahun 2022 diawali dengan pendaftaran Pantarlih pada tanggal 26 sampai 31 Januari 2023 di masing-masing kelurahan oleh PPS dan  hasil seleksi Pantarlih diumumkan pada 3 februari 2023. Sebelum dilakukan penetapan yang jadwalnya tanggal 5 Februari 2023, KPU RI mengeluarkan SK Nomor 67 Tahun 2023 yang memerintahkan kepada KPU kabupaten Kota untuk melaksanakan restrukturisasi dan pemetaan TPS serta menunda penetapan Pantarlih yang sedianya dilaksanakan pada tanggal 5 Februari menjadi 11 Februari 2023.  “Restrukturisasi dan Pemetaan TPS dilakukan guna mengalokasikan pemilih dari yang sebelumnya per TPS dikisaran 220 – 250 pemilih menjadi kisaran 270 – 280 pemilih per TPS, hal ini menjadikan rencana jumlah TPS di Kota Kediri berkurang 147, dari yang awalnya direncanakan 947 TPS menjadi 800 TPS” jelas Wahyudi. Ditambahkan oleh Wahyudi bahwa Restrukturisasi dan pemetaan TPS tersebut berimplikasi terhadap jumlah Pantarlih dari 947 orang yang diumumkan terpilih, hanya 800 orang yang ditetapkan sebagai Pantarlih pasca Restrukturisasi dan pemetaan TPS. “Alhamdulillah hari ini sudah kita lantik semuanya dan sudah mulaih bekerja” ungkap Wahyudi. Perlu diketahui bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022, tugas Petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) diantaranya membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih serta melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih. Adapun Masa kerja Pantarlih terhitung mulai 12 februari 2023 sampai dengan 11 April 2023. yud

APEL SERENTAK PANTARLIH PEMILU 2024

Kota Kediri, kota-kediri.kpu.go.id. KPU Kota Kediri menggelar Apel Kesiapan Pantarlih Pemilu 2024 secara serentak di 3 kecamatan di wilayah Kota Kediri, Minggu (12/2/2023). Apel Kesiapan Pantarlih Pemilu 2024  ini menandai kesiapan pantarlih dalam melaksanakan Coklit yang telah dicanangkan KPU Republik Indonesia.  Coklit merupakan salah satu tahapan penyusunan daftar pemilih yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilihan Umum. Diharapkan, pemutakhiran data berjalan dengan baik dikarenakan pemutakhiran data pemilih menentukan bagi tahapan pemilu selanjutnya. Dalam PKPU Nomor 7 tahun 2022, petugas pemutakhiram data pemilih (Pantarlih) mempunyai peranan sangat krusial. Hal ini dikarenakan, pantarlih akan melaksanakan pencoocokan dan penelitian (coklit) untuk memastikan data pemilh valid, mutakhir dan bisa dipertanggungjawabkan. KPU Kota Kediri melaksanakan Apel serentak bersama PPK, PPS dan forkopimcam serta tokoh masyarakat yang terkonsentrasi di 3 kecamtan, yatitu Kecamatan Kota, Kecamatan Mojoroto dan Kecamatan Pesantren. Sesuai arahan ketua KPU RI, Bapak Hasyim Asy’ari bahwa pantarlih merupakan ujung tombak dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Beberapa kesiapan yang harus dilakukan pantarlih diantaranya: berkoordinasi dengan tokoh masyarakat lokal, pantarlih wajib menggunakan atribut/kelengkapan pantarlih, megisi buku kerja untuk mencatat semua aktivitas yang dilakukan. Pesan Bapak Nasrudin, Komisioner pengampu perenecanaan, Data dan Informasi KPU Kota Kediri, bahwa KPU berupaya meningkatkan kualitas penyusunan daftar pemilih. “Semoga pemutakhiran data berjalan dengan baik dikarenakan pemutakhiran data pemilih menentukan bagi tahapan pemilu selanjutnya”, tegas Nasrudin. Untuk diketahui, 800 Pantarlih di Kota Kediri ditugaskan untuk melaksanakn coklit di seluruh kelurahan Kota Kediri setelah melaksanakan pelantikan dan bimbingan teknis yang dilakukan oleh PPS. Pantarlih juga dilengkapi dengan alat kerja berupa topi, rompi, buku kerja. Amr

MATANGKAN PERSIAPAN VERFAK DUKUNGAN CALON DPD DAN APEL PANTARLIH, KPU KOTA KEDIRI UNDANG PPK SE KOTA KEDIRI

kota-kediri.kpu.go.id - KPU Kota Kediri mengundang PPK dalam kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Faktual Dukungan DPD dan Apel Pantarlih Pemilu 2024 pada Kamis (9/2). Nia Sari divisi teknis penyelenggaraan menekankan kembali kepada PPK untuk disampaikan kepada PPS bahwa saat verifikasi faktual dukungan DPD yang perlu dicocokkan adalah nama,nik, alamat, jenis kelamin dan pekerjaan dari pendukung kemudian dipastikan apakah memberikan dukungan atau tidak. Data pendukung yang diberikan kepada PPS melalui PPK tersebut merupakan hasil olah data dan unduh dari aplikasi SILON. Di lain pihak, Nasrudin divisi perencanaan data dan informasi membahas terkait persiapan Apel Pantarlih. Nasrudin mengharapkan PPK dapat memastikan kesiapan dari PPS dalam menyelenggarakan Apel dan pelantikan Pantarlih. Wahyudi divisi Sosdiklih Parmas – SDM memaparkan format Berita Acara yang harus disusun oleh PPS sebelum diadakan Apel dan Pelatikan. Rakor yang berlangsung selama 2 jam ini dilaksanakan dalam rangka mematangkan kesiapan PPK dan PPS dalam melaksanakan kegiatan baik Verfak dukungan calon DPD maupun Apel bagi Pantarlih. nand

KPU KOTA KEDIRI HADIRI BIMTEK KEHUMASAN ANTAR LEMBAGA

kota-kediri.kpu.go.id - KPU Kota Kediri mengikuti Bimtek Kehumasan dan hubungan antar Lembaga pada Rabu 08 Februari 2023 di KPU Kab. Sidoarjo. Acara yang diselenggarakan oleh KPU Prov Jawa Timur tersebut diikuti dengan peserta Ketua dan Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kab/Kota Se-Jawa Timur. Hadir dari KPU Kota Kediri yakni Pusporini Endah Palupi, Moch. Wahyudi (Divisi Sosdiklih Parmas - SDM KPU Kota Kediri) dan Ar. Suryawan (Kasubbag Teknis Hupmas). Gogot C Baskoro (Divisi Sosdiklih Parmas KPU Jatim) pada sesinya menyampaikan bahwa PKPU No 09 Tahun 2022 tentang Parmas norma, tujuan dan asas sebagian besar sama dengan PKPU No 10 Tahun 2018 pada Pemilihan Kepala Daerah. Pada PKPU Parmas kali ini Pemerintah Daerah tidak masuk sebagai subjek pelaksana Partisipasi Masyarakat namun hanya sebagai subjek fasilitasi kegiatan Parmas, ujar Gogot C Baskoro.  Dalam mengawali program Parmas hendaknya KPU Kab/Kota hendaknya melakukan pemetaan untuk kategori 10 besar TPS dengan tk Parmas terendah, Daerah rawan konflik, Daerah kepulauan & Daerah minim akses  Bimtek Kehumasan dan Hubungan antar lembaga diselenggarakan KPU Prov Jatim Sekaligus sarana Sosialisasi PKPU No 09 Tahun 2022 kepada KPU Kab/Kota sebagai panduan bagi KPU Kab/Kota melaksanakan Program Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat menghadapi Pemilu 2024. Ars

KPU TETAPKAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI DAN DPRD KAB/KOTA PEMILU 2024

kota-kediri.kpu.go.id - Terbagi menjadi 2 Tahapan, Penetapan dan Penyusunan Daerah Pemilihan (DAPIL) dan Alokasi Kursi Anggota DPR,DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota diawali dengan Tahapan Persiapan dimana KPU menerima data kependudukan berupa data agregat kependudukan per kecamatan, data wilayah administrasi pemerintahan; dan peta wilayah administrasi pemerintahan pada 14 Oktober 2022. Data tersebut digunakan sebagai dasar penyusunan dapil dan alokasi kursi setelah dilakukan pencermatan dan sinkronisasi. Dalam Penetapan dan Penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi baik untuk DPR, DPRD Provinsi maupun DPRD Kab/Kota KPU berpedoman pada 7 prinsip : 1. kesetaraan nilai suara; 2. .ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional; 3. proporsionalitas; 4. integralitas wilayah; 5. berada dalam cakupan wilayah yang sama; 6. kohesivitas; dan 7. kesinambungan Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh) kursi dan paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi. Sedangkan Alokasi Kursi setiap Dapil paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi. Melalui aplikasi Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil) KPU Kab/Kota menyampaikan usulan rancangan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kab/kota. Kemudian rancangan tersebut dilakukan Uji Publik, dimana KPU Kab/Kota menghadirkan partai politik, tokoh masyarakat dan dinas instansi terkait untuk mendapatkan tanggapan. KPU Kota Kediri menyampaikan Rancangan dan alokasi kursi sama dengan Pemilu 2019 (Eksisting) dikarenakan tidak memungkinkan melakukan pemecahan Dapil mengingat jumlah penduduk di Kota Kediri tercatat sebanyak 293.287. Saat ini KPU menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 : PEMILIHAN UMUM DAERAH PEMILIHAN ALOKASI KURSI WILAYAH DAPIL (KABUPATEN/KOTA/KECAMATAN DPR JATIM VI 9 1. Tulungagung 2. Blitar 3. Kediri 4. Kota Kediri 5. Kota Blitar DPRD Provinsi Jawa Timur Jawa Timur 8 6 1. Kediri 2. Kota Kediri DPRD Kota Kediri Kota Kediri 1 9 Kecamatan Kota   Kota Kediri 2 9 Kecamatan Pesantren   Kota Kediri 3 12 Kecamatan Mojoroto Secara lengkap PKPU 6 tahun 2023 dapat di download disini