Berita Terkini

KPU KOTA KEDIRI TERIMA PENGAJUAN BAKAL CALON PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) DI HARI KE 12 PENGAJUAN BACALEG

kota-kediri.kpu.go.id –Hari ke 12 Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri Pemilu 2024, Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Abdul M, Sekretaris DPC PPP Miftahul Huda, Petugas Penghubung/LO (Liaison Officer) dan Operator didampingi oleh pendukungnya mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kota Kediri pada Pemilu 2024, Jum’at (12/5) pada pukul 15.24 Wib.   Pengajuan diterima oleh Ketua  KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Moch Wahyudi, Divisi Perencanaan Data dan informasi Nasrudin, Divisi Teknis Penyelenggaraan Nia Sari, Divisi Hukum dan Pengawasan Reza Cristian didampingi Sekretaris KPU Kota Kediri Fany Wijayanto, serta disaksikan oleh Bawaslu Kota Kediri beserta jajarannya.  Sementara itu Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi dalam sambutannya mengungkapkan bahwa berkas administrasi yang dikumpulkan nantinya akan melewati sejumlah tahapan, termasuk didalamnya proses verifikasi, perbaikan dan juga verifikasi perbaikan sebelum nantinya menjadi calon sementara (DCS).  Menurut Ibu Ketua, langkah pertama yang dilakukan adalah cek dokumen kelengkapan berkas pengajuan telah lengkap apa belum lengkap. Batas waktu untuk pengajuan bakal calon  adalah hingga sampai 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wib. Sedangkan mulai tanggal 15 Mei 2023 KPU Kota Kediri melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen untuk memvalidasi kebenaran dan keabsahan dokumen. “Setelah dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap dalam SILON, KPU Kota Kediri akan menyampaikan tanda terima dan Berita Acara (BA) penerimaan pengajuan Bakal Calon kepada setiap pendaftar”, tegas Puspo. Pusporini juga menyampaikan bahwa partai bisa memberikan masukan kepada KPU mengingat KPU sebagai lembaga Pelayanan Publik. Partai PPP Kota Kediri datang ke KPU dengan mengajukan 29 bakal calon anggota DPRD. Berdasarkan hasil verifikasi oleh tim penerima berkas dan verifikator SILON KPU Kota Kediri menyatakan berkas Pendaftaran bakal calon anggota DPRD (bacaleg) dari Partai PPP sudah dinyatakan lengkap dan diterima. Amr  

KPU KOTA KEDIRI TERIMA PENGAJUAN BAKAL CALON PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN) DI HARI KE 12 PENGAJUAN BACALEG

kota-kediri.kpu.go.id –Hari ke 12 Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri Pemilu 2024, Ketua DPC Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Kediri Abdullah Abubakar, sekretaris Kolifi Yunin, Petugas Penghubung/LO (Liaison Officer) dan Operator didampingi oleh pendukungnya mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kota Kediri pada Pemilu 2024, Jumat (12/5).   Pengajuan diterima oleh Ketua  KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Moch Wahyudi, Divisi Perencanaan Data dan informasi Nasrudin, Divisi Teknis Penyelenggaraan Nia Sari, Divisi Hukum dan Pengawasan Reza Cristian didampingi Sekretaris KPU Kota Kediri Fany Wijayanto, serta disaksikan oleh Bawaslu Kota Kediri.  Sementara itu Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi dalam sambutannya mengungkapkan bahwa berkas administrasi yang dikumpulkan nantinya akan melewati sejumlah tahapan, termasuk didalamnya proses verifikasi, perbaikan dan juga verifikasi perbaikan sebelum nantinya menjadi calon sementara (DCS).  Menurut Ibu Ketua, langkah pertama yang dilakukan adalah cek dokumen kelengkapan berkas pengajuan telah lengkap apa belum lengkap. Batas waktu untuk pengajuan bakal calon  adalah hingga sampai 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wib. Sedangkan mulai tanggal 15 Mei 2023 KPU Kota Kediri melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen untuk memvalidasi kebenaran dan keabsahan dokumen. “Setelah dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap dalam SILON, KPU Kota Kediri akan menyampaikan tanda terima dan Berita Acara (BA) penerimaan pengajuan Bakal Calon kepada setiap pendaftar”, tegas Puspo. Pusporini juga menyampaikan bahwa partai bisa memberikan masukan kepada KPU mengingat KPU sebagai lembaga Pelayanan Publik. Partai PAN Kota Kediri datang ke KPU pada Pukul 13.00 Wib dengan mengajukan 30 bakal calon. Berdasarkan hasil verifikasi oleh tim penerima berkas dan verifikator SILON KPU Kota Kediri menyatakan berkas Pendaftaran bakal calon anggota DPRD (bacaleg) dari Partai PAN sudah dinyatakan lengkap dan diterima. Amr

KPU KOTA KEDIRI TERIMA PENGAJUAN BAKAL CALON PKS DI HARI KE 11 PENGAJUAN BACALEG

kota-kediri.kpu.go.id – Hari ini Kamis (11/5), Hari ke 11 Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri Pemilu 2024, Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Kediri Mukti Wibowo, sekretaris Roby purnawirawan bersama Jajaran pengurus, LO dan Operator didampingi oleh pendukungnya mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kota Kediri pada Pemilu 2024.   Pengajuan diterima oleh Ketua  KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi dan Anggota Moch Wahyudi, Nasrudin, Nia Sari Reza Cristian didampingi Sekretaris KPU kota Kediri Fany Wijayanto. Turut hadir dalam proses tersebut Bawaslu Kota Kediri beserta jajarannya.  Sementara itu Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi dalam sambutannya mengungkapkan bahwa berkas administrasi yang dikumpulkan nantinya akan melewati sejumlah tahapan, termasuk didalamnya proses verifikasi, perbaikan dan juga verifikasi perbaikan sebelum nantinya menjadi Daftar calon sementara (DCS).  Menurut Ibu Ketua, langkah pertama yang dilakukan adalah cek dokumen kelengkapan berkas pengajuan harus lengkap, benar dan memenuhi syarat, sedangakan berkas persyaratan bakal calon harus lengkap. Batas waktu untuk pengajuan bakal calon  adalah hingga sampai 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wib. Sedangkan mulai tanggal 15 Mei 2023 KPU Kota Kediri melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen untuk memvalidasi kebenaran dan keabsahan dokumen. “Setelah dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap dalam SILON, KPU Kota Kediri akan menyampaikan tanda terima dan Berita Acara (BA) penerimaan pengajuan Bakal Calon kepada setiap pendaftar”, tegas Puspo. Pusporini juga menyampaikan bahwa partai bisa memberikan masukan kepada KPU mengingat KPU sebagai lembaga Pelayanan Publik. PKS Kota Kediri mengajukan 30 bakal calon dari 3 Dapil di Kota Kediri. Amr

KPU KOTA KEDIRI TERIMA PENGAJUAN BAKAL CALON PARTAI NASDEM DI HARI KE 11 PENGAJUAN BACALEG

kota-kediri.kpu.go.id – Hari ini Kamis (11/5), Hari ke 11 Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri Pemilu 2024, Ketua Partai Nasdem Kota Kediri Adi Suwono, sekretaris Choirudin Mustofa bersama Jajaran pengurus, LO dan Operator didampingi oleh pendukungnya mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kota Kediri pada Pemilu 2024.   Pengajuan diterima oleh Ketua  KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi dan Anggota Moch Wahyudi, Nasrudin, Nia Sari Reza Cristian didampingi Sekretaris KPU kota Kediri Fany Wijayanto. Turut hadir dalam proses tersebut Bawaslu Kota Kediri beserta jajarannya.  Sementara itu Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi dalam sambutannya mengungkapkan bahwa berkas administrasi yang dikumpulkan nantinya akan melewati sejumlah tahapan, termasuk didalamnya proses verifikasi, perbaikan dan juga verifikasi perbaikan sebelum nantinya menjadi Daftar calon sementara (DCS).  Menurut Ibu Ketua, langkah pertama yang dilakukan adalah cek dokumen kelengkapan berkas pengajuan harus lengkap, benar dan memenuhi syarat, sedangakan berkas persyaratan bakal calon harus lengkap. Batas waktu untuk pengajuan bakal calon  adalah hingga sampai 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wib. Sedangkan mulai tanggal 15 Mei 2023 KPU Kota Kediri melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen untuk memvalidasi kebenaran dan keabsahan dokumen. “Setelah dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap dalam SILON, KPU Kota Kediri akan menyampaikan tanda terima dan Berita Acara (BA) penerimaan pengajuan Bakal Calon kepada setiap pendaftar”, tegas Puspo. Pusporini juga menyampaikan bahwa partai bisa memberikan masukan kepada KPU mengingat KPU sebagai lembaga Pelayanan Publik.  Partai Nasdem Kota Kediri mengajukan 30 bakal calon dari 3 Dapil di Kota Kediri. Amr

KPU KOTA KEDIRI TERIMA PENGAJUAN BAKAL CALON PDI PERJUANGAN DI HARI KE 11 PENERIMAAN PENGAJUAN BACALEG

kota-kediri.kpu.go.id – Hari ini Kamis (11/5), Hari ke 11 Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri Pemilu 2024,PDI Perjuangan Kota Kediri Sunarsiwi Kurnia Ganik Pramana, sekretaris Purwanto bersama Jajaran pengurus, LO dan Operator didampingi oleh pendukungnya mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kota Kediri pada Pemilu 2024.   Pengajuan diterima oleh Ketua  KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi dan Anggota Moch Wahyudi, Nasrudin, Nia Sari Reza Cristian didampingi Sekretaris KPU kota Kediri Fany Wijayanto. Turut hadir dalam proses tersebut Bawaslu Kota Kediri beserta jajarannya.  Sementara itu Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi dalam sambutannya mengungkapkan bahwa berkas administrasi yang dikumpulkan nantinya akan melewati sejumlah tahapan, termasuk didalamnya proses verifikasi, perbaikan dan juga verifikasi perbaikan sebelum nantinya menjadi Daftar calon sementara (DCS).  Menurut Ibu Ketua, langkah pertama yang dilakukan adalah cek dokumen kelengkapan berkas pengajuan harus lengkap, benar dan memenuhi syarat, sedangakan berkas persyaratan bakal calon harus lengkap. Batas waktu untuk pengajuan bakal calon  adalah hingga sampai 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wib. Sedangkan mulai tanggal 15 Mei 2023 KPU Kota Kediri melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen untuk memvalidasi kebenaran dan keabsahan dokumen. “Setelah dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap dalam SILON, KPU Kota Kediri akan menyampaikan tanda terima dan Berita Acara (BA) penerimaan pengajuan Bakal Calon kepada setiap pendaftar”, tegas Puspo. Pusporini juga menyampaikan bahwa partai bisa memberikan masukan kepada KPU mengingat KPU sebagai lembaga Pelayanan Publik.  PDI Perjuangan Kota Kediri mengajukan 30 bakal calon dari 3 Dapil di Kota Kediri. Amr

KPU KOTA KEDIRI TERIMA PENGAJUAN BAKAL CALON PARTAI HANURA DI HARI KE 10 PENGAJUAN BACALEG

Kota-kediri.kpu.go.id – Hari ini Rabu (10/5), Hari ke 10 Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri Pemilu 2024, Ketua DPC Hanura Kota Kediri Bambang Giantoro, sekretaris Pujiono bersama Jajaran pengurus, LO dan Operator didampingi oleh pendukungnya mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kota Kediri pada Pemilu 2024.   Pengajuan diterima oleh Ketua  KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi dan Anggota Moch Wahyudi, Nasrudin, Nia Sari Reza Cristian didampingi Sekretaris KPU kota Kediri Fany Wijayanto. Turut hadir dalam proses tersebut Bawaslu Kota Kediri beserta jajarannya.  Sementara itu Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi dalam sambutannya mengungkapkan bahwa berkas administrasi yang dikumpulkan nantinya akan melewati sejumlah tahapan, termasuk didalamnya proses verifikasi, perbaikan dan juga verifikasi perbaikan sebelum nantinya menjadi calon sementara (DCS).    Menurut Ibu Ketua, langkah pertama yang dilakukan adalah cek dokumen kelengkapan berkas pengajuan telah lengkap apa belum lengkap. Batas waktu untuk pengajuan bakal calon  adalah hingga sampai 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wib. Sedangkan mulai tanggal 15 Mei 2023 KPU Kota Kediri melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen untuk memvalidasi kebenaran dan keabsahan dokumen. “Setelah dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap dalam SILON, KPU Kota Kediri akan menyampaikan tanda terima dan Berita Acara (BA) penerimaan pengajuan Bakal Calon kepada setiap pendaftar”, tegas Puspo. Pusporini juga menyampaikan bahwa partai bisa memberikan masukan kepada KPU mengingat KPU sebagai lembaga Pelayanan Publik. Partai Hanura Kota Kediri mengajukan 30 bakal calon dari 3 Dapil di Kota Kediri. Amr