Berita Terkini

Hari Terakhir Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD, DPD Partai Gerindra Ajukan Bacaleg Ke KPU Kota Kediri

Kota-kediri.kpu.go.id –Hari terakhir Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri Pemilu 2024, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Kediri Katino, A.md, Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Kediri Helmy Yusuf, Petugas Penghubung/LO (Liaison Officer) dan Operator didampingi oleh pendukungnya mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kota Kediri pada Pemilu 2024, Minggu (14/5) pada pukul 20.45 Wib.   Pengajuan diterima oleh Ketua  KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Moch Wahyudi, Divisi Perencanaan Data dan informasi Nasrudin, Divisi Teknis Penyelenggaraan Nia Sari, Divisi Hukum dan Pengawasan Reza Cristian didampingi Sekretaris KPU Kota Kediri Fany Wijayanto, serta disaksikan oleh Bawaslu Kota Kediri beserta jajarannya.  Baca Juga : Hari Terakhir Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD, DPD Partai Demokrat Ajukan Bacaleg Ke KPU Kota Kediri Sementara itu Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi dalam sambutannya mengungkapkan bahwa berkas administrasi yang dikumpulkan nantinya akan melewati sejumlah tahapan, termasuk didalamnya proses verifikasi, perbaikan dan juga verifikasi perbaikan sebelum nantinya menjadi calon sementara (DCS).  Menurut Ibu Ketua, langkah pertama yang dilakukan adalah cek dokumen kelengkapan berkas pengajuan telah lengkap apa belum lengkap. Batas waktu untuk pengajuan bakal calon  adalah hingga sampai 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wib. Sedangkan mulai tanggal 15 Mei 2023 KPU Kota Kediri melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen untuk memvalidasi kebenaran dan keabsahan dokumen. Baca Juga : Hari Terakhir Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD, DPD Partai Perindo Ajukan Bacaleg Ke KPU Kota Kediri “Setelah dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap dalam SILON, KPU Kota Kediri akan menyampaikan tanda terima dan Berita Acara (BA) penerimaan pengajuan Bakal Calon kepada setiap pendaftar”, tegas Puspo. Pusporini juga menyampaikan bahwa partai bisa memberikan masukan kepada KPU mengingat KPU sebagai lembaga Pelayanan Publik. DPC Partai Gerindra datang ke KPU Kota Kediri dengan mengajukan 30 bakal calon anggota DPRD. Berdasarkan hasil verifikasi oleh tim penerima berkas dan verifikator SILON KPU Kota Kediri menyatakan berkas Pendaftaran bakal calon anggota DPRD (bacaleg) dari DPC Partai Gerindra Kota Kediri sudah dinyatakan lengkap dan diterima. Amr

Hari Terakhir Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD, DPD Partai Perindo Ajukan Bacaleg Ke KPU Kota Kediri

Kota-kediri.kpu.go.id –Hari terakhir Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri Pemilu 2024, Ketua DPD Partai Perindo Kota Kediri Gigih yusuf hartono, Sekretaris DPD Partai Perindo Kota Kediri Sumani, Petugas Penghubung/LO (Liaison Officer) dan Operator didampingi oleh pendukungnya mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kota Kediri pada Pemilu 2024, Minggu (14/5) pada pukul 15.55 Wib.   Pengajuan diterima oleh Ketua  KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Moch Wahyudi, Divisi Perencanaan Data dan informasi Nasrudin, Divisi Teknis Penyelenggaraan Nia Sari, Divisi Hukum dan Pengawasan Reza Cristian didampingi Sekretaris KPU Kota Kediri Fany Wijayanto, serta disaksikan oleh Bawaslu Kota Kediri beserta jajarannya.  Baca Juga : Hari Terakhir Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD, DPC Partai Demokrat Ajukan Bacaleg Ke KPU Kota Kediri Sementara itu Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi dalam sambutannya mengungkapkan bahwa berkas administrasi yang dikumpulkan nantinya akan melewati sejumlah tahapan, termasuk didalamnya proses verifikasi, perbaikan dan juga verifikasi perbaikan sebelum nantinya menjadi calon sementara (DCS).  Menurut Ibu Ketua, langkah pertama yang dilakukan adalah cek dokumen kelengkapan berkas pengajuan telah lengkap apa belum lengkap. Batas waktu untuk pengajuan bakal calon  adalah hingga sampai 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wib. Sedangkan mulai tanggal 15 Mei 2023 KPU Kota Kediri melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen untuk memvalidasi kebenaran dan keabsahan dokumen. Baca Juga : KPU Kota Kediri Terima Pengajuan Bakal Calon Dari DPD Partai Ummat Di Hari Ke 13 Pengajuan Bacaleg “Setelah dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap dalam SILON, KPU Kota Kediri akan menyampaikan tanda terima dan Berita Acara (BA) penerimaan pengajuan Bakal Calon kepada setiap pendaftar”, tegas Puspo. Pusporini juga menyampaikan bahwa partai bisa memberikan masukan kepada KPU mengingat KPU sebagai lembaga Pelayanan Publik. DPD Partai Perindo datang ke KPU Kota Kediri dengan mengajukan 7 bakal calon anggota DPRD. Berdasarkan hasil verifikasi oleh tim penerima berkas dan verifikator SILON KPU Kota Kediri menyatakan berkas Pendaftaran bakal calon anggota DPRD (bacaleg) dari DPD Partai Perindo Kota Kediri sudah dinyatakan lengkap dan diterima. Amr

Hari Terakhir Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD, DPC Partai Demokrat Ajukan Bacaleg Ke KPU Kota Kediri

Kota-kediri.kpu.go.id –Hari terakhir pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri Pemilu 2024, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Kediri H. Ashari, Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Kediri Bani Rochman, Petugas Penghubung/LO (Liaison Officer) dan Operator didampingi oleh pendukungnya mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kota Kediri pada Pemilu 2024, Minggu (14/5) pada pukul 14.14 Wib.   Pengajuan diterima oleh Ketua  KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Moch Wahyudi, Divisi Perencanaan Data dan informasi Nasrudin, Divisi Teknis Penyelenggaraan Nia Sari, Divisi Hukum dan Pengawasan Reza Cristian didampingi Sekretaris KPU Kota Kediri Fany Wijayanto, serta disaksikan oleh Bawaslu Kota Kediri beserta jajarannya.  Baca Juga : Hari Terakhir Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD, DPD PKN Ajukan Bacaleg Ke KPU Kota Kediri Sementara itu Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi dalam sambutannya mengungkapkan bahwa berkas administrasi yang dikumpulkan nantinya akan melewati sejumlah tahapan, termasuk didalamnya proses verifikasi, perbaikan dan juga verifikasi perbaikan sebelum nantinya menjadi calon sementara (DCS).  Menurut Ibu Ketua, langkah pertama yang dilakukan adalah cek dokumen kelengkapan berkas pengajuan telah lengkap apa belum lengkap. Batas waktu untuk pengajuan bakal calon  adalah hingga sampai 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wib. Sedangkan mulai tanggal 15 Mei 2023 KPU Kota Kediri melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen untuk memvalidasi kebenaran dan keabsahan dokumen. Baca Juga :KPU Kota Kediri Terima Pengajuan Bakal Calon Dari PKB Di Hari Ke 13 Pengajuan Bacaleg “Setelah dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap dalam SILON, KPU Kota Kediri akan menyampaikan tanda terima dan Berita Acara (BA) penerimaan pengajuan Bakal Calon kepada setiap pendaftar”, tegas Puspo. Pusporini juga menyampaikan bahwa partai bisa memberikan masukan kepada KPU mengingat KPU sebagai lembaga Pelayanan Publik. DPC Partai Demokrat datang ke KPU Kota Kediri dengan mengajukan 30 bakal calon anggota DPRD. Berdasarkan hasil verifikasi oleh tim penerima berkas dan verifikator SILON KPU Kota Kediri menyatakan berkas Pendaftaran bakal calon anggota DPRD (bacaleg) dari DPC Partai Demokrat Kota Kediri sudah dinyatakan lengkap dan diterima. Amr

HARI TERAKHIR PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD, DPD PARTAI GOLKAR AJUKAN BACALEG KE KPU KOTA KEDIRI

kota-kediri.kpu.go.id –Di hari terakhir Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri Pemilu 2024, Ketua DPD Partai Golongan Karya (GOLKAR) Kota Kediri Sudjono Teguh Widjaja , Sekretaris DPD Partai Golkar Drs. Suyoso , Petugas Penghubung/LO (Liaison Officer) dan Operator didampingi oleh pendukungnya mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kota Kediri pada Pemilu 2024, Minggu (14/5).   Pengajuan diterima oleh Ketua  KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Moch Wahyudi, Divisi Perencanaan Data dan informasi Nasrudin, Divisi Teknis Penyelenggaraan Nia Sari, Divisi Hukum dan Pengawasan Reza Cristian didampingi Sekretaris KPU Kota Kediri Fany Wijayanto, serta disaksikan oleh Bawaslu Kota Kediri beserta jajarannya.  Sementara itu Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi dalam sambutannya mengungkapkan bahwa berkas administrasi yang dikumpulkan nantinya akan melewati sejumlah tahapan, termasuk didalamnya proses verifikasi, perbaikan dan juga verifikasi perbaikan sebelum nantinya menjadi calon sementara (DCS).  Menurut Ibu Ketua, langkah pertama yang dilakukan adalah cek dokumen kelengkapan berkas pengajuan telah lengkap apa belum lengkap. Batas waktu untuk pengajuan bakal calon  adalah hingga sampai 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wib. Sedangkan mulai tanggal 15 Mei 2023 KPU Kota Kediri melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen untuk memvalidasi kebenaran dan keabsahan dokumen. “Setelah dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap dalam SILON, KPU Kota Kediri akan menyampaikan tanda terima dan Berita Acara (BA) penerimaan pengajuan Bakal Calon kepada setiap pendaftar”, tegas Puspo. Pusporini juga menyampaikan bahwa partai bisa memberikan masukan kepada KPU mengingat KPU sebagai lembaga Pelayanan Publik. Partai Golkar  Kota Kediri datang ke KPU dengan mengajukan 30  bakal calon anggota DPRD Kota Kediri.Amr

HARI TERAKHIR PENGAJUAN BAKAL CALON, ANGGOTA DPRD, DPC PKN AJUKAN BACALEG KE KPU KOTA KEDIRI

kota-kediri.kpu.go.id –Di hari terakhir Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri Pemilu 2024, Ketua DPC Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Efendi, Sekretaris DPC PKN Norahmad, Petugas Penghubung/LO (Liaison Officer) dan Operator didampingi oleh pendukungnya mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kota Kediri pada Pemilu 2024, Minggu (14/5).   Pengajuan diterima oleh Ketua  KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Moch Wahyudi, Divisi Perencanaan Data dan informasi Nasrudin, Divisi Teknis Penyelenggaraan Nia Sari, Divisi Hukum dan Pengawasan Reza Cristian didampingi Sekretaris KPU Kota Kediri Fany Wijayanto, serta disaksikan oleh Bawaslu Kota Kediri beserta jajarannya.  Sementara itu Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi dalam sambutannya mengungkapkan bahwa berkas administrasi yang dikumpulkan nantinya akan melewati sejumlah tahapan, termasuk didalamnya proses verifikasi, perbaikan dan juga verifikasi perbaikan sebelum nantinya menjadi calon sementara (DCS).  Menurut Ibu Ketua, langkah pertama yang dilakukan adalah cek dokumen kelengkapan berkas pengajuan telah lengkap apa belum lengkap. Batas waktu untuk pengajuan bakal calon  adalah hingga sampai 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wib. Sedangkan mulai tanggal 15 Mei 2023 KPU Kota Kediri melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen untuk memvalidasi kebenaran dan keabsahan dokumen. “Setelah dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap dalam SILON, KPU Kota Kediri akan menyampaikan tanda terima dan Berita Acara (BA) penerimaan pengajuan Bakal Calon kepada setiap pendaftar”, tegas Puspo. Pusporini juga menyampaikan bahwa partai bisa memberikan masukan kepada KPU mengingat KPU sebagai lembaga Pelayanan Publik. PKN Kota Kediri datang ke KPU dengan mengajukan 12  bakal calon anggota DPRD Kota Kediri.Amr

KPU Kota Kediri Terima Pengajuan Bakal Calon Dari DPD Partai Ummat Di Hari Ke 13 Pengajuan Bacaleg

Kota-kediri.kpu.go.id –Hari ke 13 Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri Pemilu 2024, Ketua DPD Partai Ummat Kota Kediri Suprapto, Sekretaris DPD Partai Ummat Budhi Utomo, Petugas Penghubung/LO (Liaison Officer) dan Operator didampingi oleh pendukungnya mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kota Kediri pada Pemilu 2024, Sabtu (13/5) pada pukul 15.32 Wib.   Pengajuan diterima oleh Ketua  KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Moch Wahyudi, Divisi Perencanaan Data dan informasi Nasrudin, Divisi Teknis Penyelenggaraan Nia Sari, Divisi Hukum dan Pengawasan Reza Cristian didampingi Sekretaris KPU Kota Kediri Fany Wijayanto, serta disaksikan oleh Bawaslu Kota Kediri beserta jajarannya.  Baca Juga : KPU Kota Kediri Terima Pengajuan Bakal Calon Dari DPD Partai PSI Di Hari Ke 13 Pengajuan Bacaleg Sementara itu Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi dalam sambutannya mengungkapkan bahwa berkas administrasi yang dikumpulkan nantinya akan melewati sejumlah tahapan, termasuk didalamnya proses verifikasi, perbaikan dan juga verifikasi perbaikan sebelum nantinya menjadi calon sementara (DCS).  Menurut Ibu Ketua, langkah pertama yang dilakukan adalah cek dokumen kelengkapan berkas pengajuan telah lengkap apa belum lengkap. Batas waktu untuk pengajuan bakal calon  adalah hingga sampai 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wib. Sedangkan mulai tanggal 15 Mei 2023 KPU Kota Kediri melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen untuk memvalidasi kebenaran dan keabsahan dokumen. Baca Juga : KPU Kota Kediri Tetapkan 232.539 Pemilih Dalam Rapat Pleno DPSHP Pemilu 2024 “Setelah dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap dalam SILON, KPU Kota Kediri akan menyampaikan tanda terima dan Berita Acara (BA) penerimaan pengajuan Bakal Calon kepada setiap pendaftar”, tegas Puspo. Pusporini juga menyampaikan bahwa partai bisa memberikan masukan kepada KPU mengingat KPU sebagai lembaga Pelayanan Publik. DPD Partai Ummat Kota Kediri datang ke KPU Kota Kediri dengan mengajukan 9 bakal calon anggota DPRD. Berdasarkan hasil verifikasi oleh tim penerima berkas dan verifikator SILON KPU Kota Kediri menyatakan berkas Pendaftaran bakal calon anggota DPRD (bacaleg) dari DPD Partai Ummat sudah dinyatakan lengkap dan diterima. Amr