Berita Terkini

KENALKAN PEMILU DAN PILKADA, KETUA KPU KOTA KEDIRI HADIR DI KEGIATAN SMA 6 KOTA KEDIRI

kota-kediri.kpu.go.id - Kamis, (24/8) Pusporini Endah Palupi Ketua KPU Kota Kediri menghadiri Kegiatan Projek Penguatan Profil Belajar Pancasila “Suara Demokrasi Suaramu Ekspresimu” di SMAN 6 Kota Kediri.  “Ada 2 pemilihan serentak selama tahun 2024 besok, yaitu Pemilu dan Pilkada Serentak. Pemilu Serentak yaitu kita memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk jenis Pilkada kita memilih  Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota”, jelas Pusporini. Memastikan bahwa peserta sudah jelas menerima materi yang disampaikan, Puspo mengajak siswa SMA 6 untuk diskusi dua arah. "Supaya tidak membosankan saya coba tanya ya, nanti yang bisa jawab ada hadiahnya," sela Puspo disambut riuh peserta. Selain menyampaikan perbedaan Pemilu dan Pilkada yang akan dilaksanakan dalam tahun 2024, Pusporini juga menyinggung mengenai tata cara pindah memilih dan mengajak semua siswa yang termasuk dalam Pemilih Pemula untuk tidak golput jika sudah memiliki hak pilih. "Kenali calonnya, bisa melalui berbagai media yang saat ini banyak diakses oleh anak anak muda seperti tiktok, instagram dimana banyak calon calon yang memperkenalkan program kerjanya melalui media tersebut. sehingga tidak ada alasan untuk golput karena tidak tahu calonnya. KPU juga melalui infopemilu.kpu.go.id memperkenalkan calon calon secara singkat. Anak muda tidak boleh juga gampang termakan berita hoaks, selidiki dulu, cari dari sumber terpercaya," Jelas Puspo menutup kegiatan. Dans  

TINGKATKAN PEMAHAMAN TENTANG SPIP DAN KAPASITAS PENYUSUNAN PRODUK HUKUM, KPU PROV JATIM UNDANG KPU KAB/KOTA SE JATIM

kota-kediri.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur adakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum bagi KPU Kabupaten/Kota yang dilaksanakan di KPU Kabupaten Tulungagung pada tanggal 22 sampai dengan 23 Agustus 2023. Divisi Hukum dan Pengawasan Reza Cristian, dan Kepala Subbagian Hukum dan SDM Henny Nurdiany hadir mewakili KPU Kota Kediri. Acara sambutan sekaligus pembukaan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa SPIP tidak hanya sekedar menjadi rutinitas dan formalitas saja. Namun, penyelenggara harus memahami bagaimana pengelolaan kegiatan dijalankan dengan baik dan penuh tanggung jawab sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). "Semua perencanaan kegiatan yang dilakukan oleh KPU berawal dari rapat pleno, semua kebijakan dalam pleno itu harus dilaksanakan, dan apa yang sudah menjadi keputusan pleno itu wajib untuk dilaksanakan" Tambahnya” Setelah Pembukaan acara dilanjut dengan pengarahan dari seluruh Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur serta Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur Nanik Karsini. pada hari pertama   acara  diskusi dengan materi Pengelolaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pada hari kedua yaitu diskusi dengan materi tentang Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum. HN

KPU KOTA KEDIRI KERJASAMA DENGAN MA AL-MAHRUSIYAH, PERKENALKAN DEMOKRASI YANG BERKEADABAN

kota-kediri.kpu.go.id - KPU Kota Kediri dengan MA Almahrusiyah Lirboyo Kediri bekerjasama dalam rangka pelaksanaan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) guna memperkenalkan Demokrasi yang berkeadaban. Kerjasama ini diawali dengan kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih Pemilu 2024 dengan tema Suara Demokrasi yang Berkeadaban (Senin, 21/8) di Aula MA. Al-Mahrusiyah Lirboyo Kota Kediri. Menjadi narasumber pada kegiatan tersebut komisioner KPU Kota Kediri Divisi SOSDIKLIH Parmas dan SDM Moch. Wahyudi. Dalam penyampaiannya, Wahyudi menjelaskan bahwa kata Demokrasi sudah tidak asing lagi ditelinga masyarakat dan para siswa tetapi dalam implementasinya terkadang tidak sadar kalau sedang melaksanakan demokrasi. “Kunci utama demokrasi adalah Dari, Untuk dan Oleh Rakyat, Salah satu  implementasi dari demokrasi adalah Pemilu. Kalau di sekolah atau madrasah, Pemilihan Ketua kelas, pemilihan ketua osis merupakan bagian dari demokrasi” jelas wahyudi. Terkait dengan Pemilu 2024, Wahyudi berpesan kepada para siswa terutama yang berada didalam area pondok pesantren untuk proaktif memastikan bahwa mereka telah terdaftar sebagai pemilih dan bila dipastikan tidak bisa memberikan hak suaranya atau nyoblos pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 maka segera konfirmasi kepengurus pondok untuk difasilitasi pengurusan surat pindah memilih.  Sophan Sopiyan, siswa kelas XI saat sesi tanya jawab bagaimana seandainya dapam pemilu atau pemilihan ketua osis, calon yang kalah tidak terima dengan kekalahannya. Dijelaskan oleh Wahyudi bahwasannya dalam kontestasi pasi ada yang menang dan yang kalah maka dalam proses pemilu bagi calon yang merasa tidak puas akan hasil pemilu bisa mengajukan keberatan atau sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi. “Kalau di pemilihan ketua Osis, bila yang kalah tidak terima ya lapor ke panitia pemilihan atau ke guru atau pembina osis untuk dilakukan kajian dan investigasi seandainya memang ditemukan ada kesalahan atau kecurangan, Biar mereka yang menyelesaikan, asal jangan protes secara anarkhis”  Selain sosialisasi tahapan Pemilu 2024, kegiatan tersebut juga diisi dengan kuis dan tanya jawab tentang pemilu dan demokrasi yang berkeadaban. Bagi yang bisa menjawab dan yang beruntung, diberikan souvenir oleh KPU Kota Kediri.. sis

KEPUTUSAN KPU KOTA KEDIRI NOMOR 95 TAHUN 2023 TENTANG DCS ANGGOTA DPRD KOTA KEDIRI PADA PEMILU 2024

KEPUTUSAN KPU KOTA KEDIRI NOMOR 95 TAHUN 2023 TENTANG DCS ANGGOTA DPRD KOTA KEDIRI PADA PEMILU 2024, INFORMASI LENGKAP DAPAT DI DOWNLOAD DISINI Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapannya secara tertulis dengan mencantumkan identitas diri lengkap atas Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Kediri Pemilu 2024 melalui : 1. Website info pemilu KPU yaitu : https://infopemilu.kpu.go.id 2. Kantor KPU Kota Kediri dengan alamat JL. Jaksa Agung Suprapto No 32 Kota Kediri 3. Melalui email : kota_kediri@kpu.go.id atau menghubungi Hepldesk KPU Kota Kediri melalui nomor wa 085852241225 Masukan dan Tanggapan dapat dikirimkan mulai 19 - 28 Agustus 2023.

KPU KOTA KEDIRI TERIMA HASIL PENCERMATAN DCS DARI PARPOL

kota-kediri.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri telah menerima penyerahan daftar bakal calon anggota DPRD Kota Kediri perubahan pada masa pencermatan rancangan DCS dari seluruh partai politik peserta Pemilu 2024. “Alhamdulillah, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, dari 17 parpol peserta Pemilu 2024 sudah menyerahkan,” kata Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi di Kantor KPU Kota Kediri, Jum’at (11/08/2023)." Selanjutnya mulai 12 – 15 Agustus 2023 KPU Kota Kediri melakukan verifikasi terhadap dokumen Bakal Calon anggota DPRD Kota Kediri yang mengalami perubahan pasca pencermatan DCS. KPU Kota Kediri akan menetapkan DCS pada tanggal 18 Agustus dan Mengumumkan DCS selama 5 hari mulai 19 agustus  sampai dengan 23 Agustus. Terhadap pengumuman tersebut, KPU Kota Kediri mengharap tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Bakal Calon anggota DPRD Kota Kediri yang diumumkan. Perlu diketahui, sesuai dengan peraturan KPU nomor 10 tahun 2023, KPU Kota Kediri akan menyusun menetapkan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Kediri pada 4 Oktober sampai 3 November 2023 dan mengumumkannya pada 4 November 2023. yud

KPU KOTA KEDIRI MENERIMA PENYERAHAN DAFTAR BAKAL CALON ANGGOTA DPRD PERUBAHAN DARI SELURUH PARTAI POLITIK

Kota Kediri, kota-kediri.kpu.go.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri telah menerima penyerahan daftar bakal calon anggota DPRD Kota Kediri perubahan pada masa pencermatan rancangan DCS dari seluruh partai politik peserta Pemilu 2024. “Alhamdulillah, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, dari 17 parpol peserta Pemilu 2024 sudah menyerahkan,” kata Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi di Kantor KPU Kota Kediri, Jum’at (11/08/2023). Tujuh belas parpol tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN). Berikutnya, Partai Hanura, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), serta Partai Ummat. Sementara itu, menurut Nia Sari, Komisioner KPU kota Kediri Divisi Teknis penyelenggaraan menjelaskan bahwa semua partai wajib untuk melakukan pengajuan berkas bakal calon anggota DPRD baik yang ada perubahan maupun tidak. Untuk kategori perubahan, seperti nomor urut, penggantian calon, memperbaiki dokumen seperti pencantuman gelar. “setelah semua berkas diserahkan kepada KPU Kota Kediri, maka kami akan melakukan verifikasi terhadap semua dokumen sampai ditetapkan menjadi DCS,” jelasnya. Selanjutnya Penyusunan dan Penetapan DCS 12 Agustus 2023 hingga tanggal 18 Agustus 2023. Jadi selama 7 hari KPU Kota Kediri melakukan verifikasi terhadap parpol yang melakukan perubahan nama calon DPRD. KPU Kota Kediri melakukan penelitian atau verifikasi terhadap dokumen perubahan persyaratan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kota Kediri untuk menetapkan apakah persyaratan itu dapat dinyatakan memenuhi syarat atau tidak. Pada 18 Agustus 2023, KPU telah selesai melakukan tahapan verifikasi perubahan calon DPRD bakal caleg DPR yang diajukan partai politik peserta Pemilu 2024 dan akan ditetapkan menjadi DCS. Sesuai tahapan dan jadwal, penyusunan dan penetapan DCS anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berlangsung tujuh hari mulai 12-18 Agustus 2023.   Kemudian dilanjutkan dengan pengumuman DCS anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten /kota pada 19-23 Agustus 2023, serta masukan dan tanggapan masyarakat mulai 19-28 Agustus 2023.