KPU Kota Kediri - Diwakili oleh Reza Cristian, Div hukum dan pengawasan, KPU Kota Kediri mengikuti Webinar dan diskusi dengan tema "Legalitas Dokumen Elektronik Dalam Kepemiluan" secara daring, memenuhi undangan dari KPU Jawa Timur, dimana sebagai penyelenggara acara tersebut adalah Bawaslu Jawa Timur. Hadir secara luring, Choirul Anam, Ketua KPU Jatim, dan peserta yang mengikuti yaitu KPU dan Bawaslu Kab/Ko seJatim, Kesbangpol Jatim, Kesbangpol Kab/Ko seJatim, dan Parpol.
webinar dan diskusi tersebut dibuka oleh Purnomo Pringgodigdo, anggota Bawaslu Jatim Div Datin, dan menghadirkan tiga narasumber yaitu Arif Budiman, anggota KPU, Muhidin, Panitera Mahkamah Konstitusi, dan Josua Sitompul, Koordinator Hukum Kementerian Kominfo.
Arif Budiman menyampaikan materi tentang pentingnya dokumen elektronik dalam pelaksanaan pemilu, seperti sirekap dan silon.
KPU sudah mengusulkan agar sirekap menjadi dokumen resmi, tetapi belum disepakati. Oleh karena itu sirekap dijadikan alat bantu untuk informasi publik dan sebagai kontrol bagi KPU sampai di tingkat kecamatan.
Reza Cristian divisi hukum dan pengawasan KPU Kota Kediri saat mengikuti webinar Legalitas Dokumen Elektronik Dalam Kepemiluan (20/12)
Panitera MK, Muhidin, menyampaikan materi tentang Peran MK dalam Perselisihan Proses dan Perselisihan Hasil Pemilu yang dalam konteks ini kaitannya dengan dokumen elektronik.
Josua Situmpol, sebagai pemateri ketiga menyampaikan bahwa digitalisasi penyelenggaraan pemilu yang kompleks, yang pelaksanaannya membutuhkan pendekatan multidimensi.
"Acara tersebut banyak memberikan pengetahuan regulasi tentang kedudukan dokumentasi elektronik dalam penyelenggaraan pemilu", kata Reza setelah mengikuti acara tersebut. (rez)