KPU Kota Kediri- Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2021, KPU Kota Kediri menghapus 708 orang dari daftar pemilih karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lagi sebagai pemilih. Hal itu terungkap dalam Pleno Hasil PDPB yang dilaksanakan di RPP Kilisuci KPU Kota Kediri hari ini (30/12).
Rapat Pleno yang dilakukan secara hybrid tersebut selain dihadiri oleh Komisioner dan Sekretariat KPU Kota Kediri, juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Kediri secara offline , sedangkan perwakilan partai politik se-Kota Kediri, Polres, Kodim, KUA, Cabang Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan Kota Kediri, Kementerian Agama dan Kesbangpol Kota Kediri hadir secara online. Dari 708 orang tersebut, sebanyak 394 orang pemilih laki-laki dan 314 orang pemilih perempuan. Selain menghapus pemilih yang sudah TMS, KPU Kota Kediri juga memasukkan sebanyak 311 orang pemilih laki-laki dan 359 orang pemilih perempuan. Sehingga jumlah pemilih baru sebanyak 670 orang.
Pemilih yang dinyatakan TMS adalah pemilih yang telah meninggal dunia, pindah kependudukan, menjadi anggota TNI/Polri maupun karena dicabut hak pilihnya oleh pengadilan. Dilaporkan oleh Nasrudin divisi Perencanaan Data dan Informasi bahwa dalam memasukkan nama dalam DPB maupun mencoret dari DPB, KPU Kota Kediri menerima sejumlah masukan baik dari internal maupun eksternal lembaga. Lembaga eksternal yang memberikan sejumlah masukan data adalah Bawaslu Kota Kediri, Cabang Dinas Pendidikan Kota Kediri, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kediri. Sedangkan dari pihak internal, KPU Kota Kediri menerima informasi dari jajaran personil maupun dari data Sidalih.
Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan IV 2021 ini sebanyak 207.982 pemilih dengan rincian sebanyak 101.814 pemilih laki-laki dan 106.168 pemilih perempuan. Jumlah ini mengalami penurunan sebanyak 38 pemilih dari DPB Triwulan III sebanyak 208.020 orang pemilih. im