Berita Terkini

SUPERVISI PENERAPAN REFORMASI BIROKRASI KPU KAB/KOTA, KPU PROVINSI JATIM LAKUKAN MONEV

KPU Kota Kediri - Selasa (21/12) KPU Kota Kediri menerima kehadiran Tim Monev Reformasi Birokrasi (RB) KPU Provinsi Jawa Timur. Tim Monev yang terdiri dari Miftahur Rozaq (divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jatim), Nurita Amalia (Kasubbag Program dan Data KPU Prov. Jatim dan Staf). Agenda monitoring dan evaluasi reformasi birokrasi tersebut berlangsung selama selasa-rabu (21-22 Desember 2021). Bertempat di ruang RPP Kilisuci, Miftahur Rozaq menyampaikan tujuan diadakannya Monev RB adalah untuk memberikan dukungan/dorongan kepada KPU Kab/Kota terhadap pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungannya. "Reformasi Birokrasi selain berupa Pelaporan yang disampaikan ke KPU Provinsi juga kondisi real yang dilakukan oleh KPU Kota Kediri dalam mewujudkannya. Ini yang coba kita dorong terus,"terang Miftahur Rozaq. Beberapa pertanyaan diajukan oleh Nurita Amalia dalam sesi evaluasi. "Bersama sama mari mewujudkan penegakan reformasi birokrasi di lingkungan kerja kita masing masing" ungkap Nurita. Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi menyampaikan terima kasih atas kehadiran KPU Provinsi Jatim dan mengharapkan monitoring evaluasi seperti ini lebih sering dilakukan oleh KPU Provinsi Jatim dalam memacu semangat KPU Kab/Kota mewujudkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungannya. nels

PASTIKAN IKUTI ATURAN, KPU KOTA KEDIRI SOSIALISASIKAN SOP KEGIATAN

KPU Kota Kediri -Rapat pembahasan SOP sub bagian hukum dan teknis dilaksanakan KPU Kota Kediri Kamis (18/11). Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kota Kediri pada pukul 9.30 WIB. Pertama sambutan disampaikan oleh Reza Cristian divisi Hukum dan Pengawasan. "SOP merupakan panduan atau tata cara yang diterapkan oleh KPU Kota Kediri dalam melaksanakan kegiatan," tutur Reza. Selanjutnya Henny Nurdiany sub koordinator hukum mempresentasikan draft SOP. Ada 3 draft yang disampaikan yaitu SOP JDIH. SOP Laporan Kartu Kendali SPIP dan SOP Penyusunan Keputusan . Dari ketiga draft tersebut masih diperlukan penyempurnaan. Dilanjutkan dari sub bagian teknis menyampaikan 3 draft SOP : SOP Penerbitan Informasi dan Materi Sosialisasi, SOP Layanan Pengaduan dan SOP PPID. Untuk selanjutnya, draft SOP tersebut akan ditetapkan ke dalam Rapat pleno pasca direvisi oleh masing masing sub bagian. Agenda pembahasan penyusunan SOP selanjutnya akan dibahas SOP Subbag Program dan Data dan SOP Subbagian Umum. Hen

PANTAU PENERAPAN REFORMASI BIROKRASI KPU KAB/KOTA, KPU PROVINSI JATIM LAKUKAN MONEV

KPU Kota Kediri - Selasa (21/12) KPU Kota Kediri menerima kehadiran Tim Monev Reformasi Birokrasi (RB) KPU Provinsi Jawa Timur. Tim Monev yang terdiri dari Miftahur Rozaq (divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jatim), Nurita Amalia (Kasubbag Program dan Data KPU Prov. Jatim dan Staf). Agenda monitoring dan evaluasi reformasi birokrasi tersebut berlangsung selama selasa-rabu (21-22 Desember 2021). Bertempat di ruang RPP Kilisuci, Miftahur Rozaq menyampaikan tujuan diadakannya Monev RB adalah untuk memberikan dukungan/dorongan kepada KPU Kab/Kota terhadap pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungannya. "Reformasi Birokrasi selain berupa Pelaporan yang disampaikan ke KPU Provinsi juga kondisi real yang dilakukan oleh KPU Kota Kediri dalam mewujudkannya. Ini yang coba kita dorong terus,"terang Miftahur Rozaq. Beberapa pertanyaan diajukan oleh Nurita Amalia dalam sesi evaluasi. "KPU Kota Kediri memberikan pelaporan yang baik, akan tetapi ada beberapa bukti dukung yang masih perlu dilengkapi," ungkap Nurita. KPU provinsi Jatim memberikan kesempatan kepada KPU Kota Kediri untuk melengkapi bukti dukung pelaporan tersebut. Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi menyampaikan terima kasih atas kehadiran KPU Provinsi Jatim dan mengharapkan monitoring evaluasi seperti ini lebih sering dilakukan oleh KPU Provinsi Jatim dalam memacu semangat KPU Kab/Kota mewujudkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungannya. nels

Triwulan IV 2021, KPU Kota Kediri Hapus 708 Pemilih dari DPB

KPU Kota Kediri- Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2021, KPU Kota Kediri menghapus 708 orang dari daftar pemilih karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lagi sebagai pemilih. Hal itu terungkap dalam Pleno Hasil PDPB yang dilaksanakan di RPP Kilisuci KPU Kota Kediri hari ini (30/12). Rapat Pleno yang dilakukan secara hybrid tersebut selain dihadiri oleh Komisioner dan Sekretariat KPU Kota Kediri, juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Kediri secara offline , sedangkan perwakilan partai politik se-Kota Kediri, Polres, Kodim, KUA, Cabang Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan Kota Kediri, Kementerian Agama dan Kesbangpol Kota Kediri hadir secara online. Dari 708 orang tersebut, sebanyak 394 orang pemilih laki-laki dan 314 orang pemilih perempuan. Selain menghapus pemilih yang sudah TMS, KPU Kota Kediri juga memasukkan sebanyak 311 orang pemilih laki-laki dan 359 orang pemilih perempuan. Sehingga jumlah pemilih baru sebanyak 670 orang. Pemilih yang dinyatakan TMS adalah pemilih yang telah meninggal dunia, pindah kependudukan, menjadi anggota TNI/Polri maupun karena dicabut hak pilihnya oleh pengadilan. Dilaporkan oleh Nasrudin divisi Perencanaan Data dan Informasi bahwa dalam memasukkan nama dalam DPB maupun mencoret dari DPB, KPU Kota Kediri menerima sejumlah masukan baik dari internal maupun eksternal lembaga. Lembaga eksternal yang memberikan sejumlah masukan data adalah Bawaslu Kota Kediri, Cabang Dinas Pendidikan Kota Kediri, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kediri. Sedangkan dari pihak internal, KPU Kota Kediri menerima informasi dari jajaran personil maupun dari data Sidalih. Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan IV 2021 ini sebanyak 207.982 pemilih dengan rincian sebanyak 101.814 pemilih laki-laki dan 106.168 pemilih perempuan. Jumlah ini mengalami penurunan sebanyak 38 pemilih dari DPB Triwulan III sebanyak 208.020 orang pemilih. im