Berita Terkini

SEBELUM TUTUP PENDAFTARAN, BAKESBANGPOL PROV JATIM LAKUKAN SOSIALISASI TERAKHIR

KPU Kota Kediri - Divisi Perencanaan dan Data (Nasrudin) mewakili KPU Kota Kediri hadir dalam Undangan Sosialisasi Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu Tahun 2022-2027 yang diadakan oleh Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur di Surabaya hari ini Jum'at (12/11). Dalam sambutannya Kepala Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur R.Heru Wahono Santoso berharap masyarakat Jawa Timur banyak yang ikut serta dalam proses pendaftaran calon anggota KPU & BAWASLU 2022-2027 ini. "Kegiatan ini merupakan Sosialisasi yang terakhir, karena Senin (15 November 2021) nanti pendaftaran ditutup," ujar Heru. KPU Kota Kediri juga turut mensosialisasikan Pendaftaran Calon Anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 melalui website dan media sosial. Sosialisasi tersebut meliputi Tata cara pendaftaran dan tahapan pelaksanaannya. Hadir dalam acara Sosialisasi tersebut KPU Kota Kediri bersama perwakilan KPU Kab/ Kota se jatim sebanyak 25 peserta saja. nasr

AGENDA KEGIATAN KPU KOTA KEDIRI MINGGU III NOVEMBER 2021

NO HARI / TANGGAL KEGIATAN TEMPAT PESERTA 1 Senin, 15 November 2021 Pukul 09.00 WIB Rapat Evaluasi Kegiatan Minggu ke II dan perencanaan minggu III Bulan November 2021 RPP Kilisuci Komisioner, Sekretaris, Kasubbag Umum dan Logistik, Sub koordinator, Operator 2 Senin, 15 November 2021 Pukul 13.30 WIB Lanjutan Rapat Penyusunan Laporan Reformasi Birokrasi RPP Kilisuci Komisioner, Sekretaris, Kasubbag Umum dan Logistik, Sub koordinator, Operator 3 Selasa, 16 November 2021 Pukul 10.00 WIB zoom meeting Sosialisasi terkait Bank Garansi akhir tahun, KKP dan produk BRI lainnya   Daring PPK, PPSPM dan Pengelola Keuangan 4 Rabu, 17 November 2021 Pukul 09.00 Wib Sinau Bareng " PKPU Nomor 2 tahun 2021 Tentang tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota   RPP Kilisuci Komisioner dan Sekretariat 5 Rabu, 17 November 2021 Pukul 13.00 Wib Rapat pembahasan SOP bagian Teknis dan Hukum RPP Kilisuci Komisioner, Sekretaris dan Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik dan Sub Koordinator 6 Jum’at, 19 November 2021   Olahraga Bersama Lapangan KPU Kota Kediri Komisioner dan Sekretariat 7 Senin- Jum’at ,15- 19 November 2021 Layanan Masyarakat Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Online dan Offline   8 Senin- Jum’at ,15- 19 November 2021 Layanan Permintaan Data Kepemiluan Online dan Offline   9 Senin- Jum’at ,15- 19 November 2021 Sosialisasi Program dan Kegiatan KPU Kota Kediri melalui media sosial dan website     10 Senin- Jum’at ,15- 19 November 2021 Sosialisasi JDIH dan Produk Hukum KPU Sosial JDIH KPU Kota Kediri Online (Media Sosial dan Website)  

KOORDINASI PERSIAPAN PEMILU DAN PEMILIHAN 2024 BERSAMA PEMERINTAH KOTA KEDIRI

KPU Kota Kediri - Komisioner dan Sekretaris KPU Kota Kediri, Selasa (16/11/2021) mengadakan audiensi dengan Pemerintah Kota Kediri dan diterima langsung oleh Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar yang didampingi Asisten, Kepala Barenlitbang dan Kepala Kesbangpol. Pada pertemuan tersebut Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi menyampaikan beberapa hal penting yang perlu mendapatkan support dan fasilitasi dari Pemkot Kediri terutama untuk mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kota Kediri. Pertama terkait Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kota Kediri. Pusporini Endah Palupi mengungkapkan, bahwa hampir 3 bulan KPU Kota Kediri telah melakukan kegiatan pembahasan penyusunan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan telah di reviu KPU Prov Jatim. Harapannya Rencana Kebutuhan Biaya Pemilihan Tahun 2024 Kota Kediri yang sudah tersusun ini, menjadi informasi bagi Pemkot Kediri dalam rangka persiapan penganggaran Pemkot Kediri. Pusporini Endah Palupi juga berharap agar dipersiapkan pula, kebutuhan sarana prasarana badan adhoc dan kesekretariatan (komputer, ruang sekretariat, pakaian lapangan). Kemudian untuk kebutuhan KPU Kota Kediri, berharap agar ruang pertemuan dilakukan renovasi atau perbaikan karena atapnya banyak yang sudah lapuk. Abdullah Abu Bakar menyambut baik audensi ini dan kesiapan yang telah dilakukan KPU Kota Kediri. Pemkot Kediri akan mensupport kebutuhan yang diajukan KPU dan tentunya akan dilakukan koordinasi terus untuk mempersiapkan kebutuhan penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024 di Kota Kediri. Kemudian terkait penganggaran di komponen Alat Pelindung Diri (APD), Abdullah Abu Bakar minta untuk tidak dimasukkan dalam pengajuan anggaran, dan dikomponen kebutuhan APD tersebut akan difasilitasi langsung Pemda. Termasuk untuk perlindungan bagi penyelenggara/ badan adhoc. Pada komponen santunan kecelakaan kerja badan adhoc Walikota Kediri minta agar seluruh petugas penyelenggara dimasukkan ke BBJS ketenagakerjaan, sehingga penyelenggara adhoc lebih terlindungi, demikian tegasnya. Acara diakhiri dengan penyerahan hibah mobil dinas dari pemerintah Kota Kediri untuk operasional KPU Kota Kediri. srt

SIREKAP WUJUD AKUNTABILITAS KINERJA KPU

KPU Kota Kediri- Kediri (17/11) KPU Kota Kediri mengkuti “Webinar Penerapan Sirekap Pada Pemilu” yang diselenggarakan oleh KPU RI. Hadir dari KPU Kota Kediri yakni Komisioner KPU Kota Kediri beserta Sub Koordinator Teknis Hupmas. Dibuka tepat Jam 10.00 WIB oleh Ilham Saputra yang mengungkapkan “Sirekap dapat membantu kita para penyelenggara Pemilu dan Pemilihan untuk menciptakan transparansi hasil Pemilu dan Pemilihan kepada publik untuk diakses oleh masyarakat luas, dengan Sirekap informasi proses perhitungan suara menjadi lebih cepat.” webinar kali ini menghadirkan 2 narasumber yakni Harsanto Nursadi, Pakar Hukum dan Ramlan Surbakti, Pakar Kepemiluan dengan moderator Titi Anggraini dari Cetro. Pada sambutan pengantar, Evi Novida Ginting Manik, Anggota KPU RI menekankan urgensi dalam penggunaan teknologi informasi semacam Sirekap. “Penggunaan teknologi merupakan suatu tantangan bagi KPU dalam mempersiapkan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024, Sebagai Narasumber pertama, Harsanto Nursadi banyak menitikberatkan pada persoalan Hukum Administrasi Negara dalam penerapan SIREKAP”, Menurutnya, proses Sirekap adalah termasuk dalam tindakan administrasi pemerintahan. Ia menyarankan kepada masyarakat maupun KPU untuk tidak takut dalam menggunakan teknologi Sirekap dalam proses rekapitulasi dikarenakan Sirekap dapat menopang 3 akuntabilitas diantaranya adalah pertanggungjawaban hukum, pertanggungjawaban moral, dan pertanggungjawaban yang terhitung. Sedangkan, Ramlan Subakti dalam paparannya mengungkapkan penggunaan teknologi dalam Pemilu jangan sampai menghilangkan hal-hal baik yang sudah menjadi capaian dan best practice nya KPU namun dalam usaha peningkatan kepercayaan dan kredibilitas terhadap penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Teknologi seperti Sirekap menurutnya dapat membantu menjaga dari manipulasi, mempercepat masyarakat untuk mengetahui dan mengawal hasil Pemilu, dan profesionalisme penyelenggara menjadi semakin terbangun. Kegiatan webinar yang diikuti oleh komisioner KPU Seluruh Indonesia tersebut kemudian ditutup oleh closing statement dari Evi Novida Ginting, pemanfaatan teknologi dalam rekapitulasi adalah hal yang mendesak dan sangat dibutuhkan agar dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan dapat berjalan dengan mudah, murah, cepat, transparan, akuntabel, dan efisien. ars

SIREKAP WUJUD AKUNTABILITAS KINERJA KPU

KPU Kota Kediri- Kediri (17/11) KPU Kota Kediri mengkuti “Webinar Penerapan Sirekap Pada Pemilu” yang diselenggarakan oleh KPU RI. Hadir dari KPU Kota Kediri yakni Komisioner KPU Kota Kediri beserta Sub Koordinator Teknis Hupmas. Dibuka tepat Jam 10.00 WIB oleh Ilham Saputra yang mengungkapkan “Sirekap dapat membantu kita para penyelenggara Pemilu dan Pemilihan untuk menciptakan transparansi hasil Pemilu dan Pemilihan kepada publik untuk diakses oleh masyarakat luas, dengan Sirekap informasi proses perhitungan suara menjadi lebih cepat.” webinar kali ini menghadirkan 2 narasumber yakni Harsanto Nursadi, Pakar Hukum dan Ramlan Surbakti, Pakar Kepemiluan dengan moderator Titi Anggraini dari Cetro. Pada sambutan pengantar, Evi Novida Ginting Manik, Anggota KPU RI menekankan urgensi dalam penggunaan teknologi informasi semacam Sirekap. “Penggunaan teknologi merupakan suatu tantangan bagi KPU dalam mempersiapkan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024, Sebagai Narasumber pertama, Harsanto Nursadi banyak menitikberatkan pada persoalan Hukum Administrasi Negara dalam penerapan SIREKAP”, Menurutnya, proses Sirekap adalah termasuk dalam tindakan administrasi pemerintahan. Ia menyarankan kepada masyarakat maupun KPU untuk tidak takut dalam menggunakan teknologi Sirekap dalam proses rekapitulasi dikarenakan Sirekap dapat menopang 3 akuntabilitas diantaranya adalah pertanggungjawaban hukum, pertanggungjawaban moral, dan pertanggungjawaban yang terhitung. Sedangkan, Ramlan Subakti dalam paparannya mengungkapkan penggunaan teknologi dalam Pemilu jangan sampai menghilangkan hal-hal baik yang sudah menjadi capaian dan best practice nya KPU namun dalam usaha peningkatan kepercayaan dan kredibilitas terhadap penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Teknologi seperti Sirekap menurutnya dapat membantu menjaga dari manipulasi, mempercepat masyarakat untuk mengetahui dan mengawal hasil Pemilu, dan profesionalisme penyelenggara menjadi semakin terbangun. Kegiatan webinar yang diikuti oleh komisioner KPU Seluruh Indonesia tersebut kemudian ditutup oleh closing statement dari Evi Novida Ginting, pemanfaatan teknologi dalam rekapitulasi adalah hal yang mendesak dan sangat dibutuhkan agar dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan dapat berjalan dengan mudah, murah, cepat, transparan, akuntabel, dan efisien. ars

PASTIKAN IKUTI ATURAN, KPU KOTA KEDIRI SUSUN SOP KEGIATAN

KPU Kota Kediri -Rapat pembahasan SOP sub bagian hukum dan teknisdilaksanakan KPU Kota Kediri Kamis (18/11). Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kota Kediri pada pukul 9.30 WIB. Pertama sambutan disampaikan oleh Reza Cristian divisi Hukum dan Pengawasan. "SOP merupakan panduan atau tata cara yang diterapkan oleh KPU Kota Kediri dalam melaksanakan kegiatan," tutur Reza. Selanjutnya Henny Nurdiany sub koordinator hukum mempresentasikan draft SOP. Ada 3 draft yang disampaikan yaitu SOP JDIH. SOP Laporan Kartu Kendali SPIP dan SOP Penyusunan Keputusan . Dari ketiga draft tersebut masih diperlukan penyempurnaan. Dilanjutkan dari sub bagian teknis menyampaikan 3 draft SOP : SOP Penerbitan Informasi dan Materi Sosialisasi, SOP Layanan Pengaduan dan SOP PPID. Untuk selanjutnya, draft SOP tersebut akan ditetapkan ke dalam Rapat pleno pasca direvisi oleh masing masing sub bagian. Agenda pembahasan penyusunan SOP selanjutnya akan dibahas SOP Subbag Program dan Data dan SOP Subbagian Umum. Hen