Berita Terkini

KPU KOTA KEDIRI UNDANG BADAN ADHOC SE-KOTA KEDIRI DALAM RAKOR PENYUSUNAN DPTb PILKADA SERENTAK

Kediri, kota-kediri.kpu.go.id – Anggota KPU Kota Kediri Adib Zaimatu Sofi, Nia Sari, dan Imam Murofik membuka dan memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Serta Walikota dan Wakil Walikota Kediri Tahun 2024, di Kota Kediri, Senin (7/10/2024). Membuka kegiatan, Sofi menekankan pentingnya rakor ini untuk menyamakan persepsi, dan memastikan penyusunan DPTb akurat dan valid. Membidangi divisi perencanaan, data dan informasi, Nia menyampaikan syarat-syarat pemilih dapat mengurus pindah memilih yakni telah terdaftar pada DPT, berada pada keadaan tertentu, memiliki KTP-el/KK/biodata penduduk/IKD/dokumen pendukung pemilih pindah memilih sesuai alasan pindah memilih. Pemilih dapat mengurus pindah memilih melalui PPS, PPK, atau KPU Kab/Kota tempat asal atau tempat tujuan. Adapun batas waktu pindah memilih paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara untuk 9 alasan pindah memilih, dan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara untuk 4 alasan pindah memilih. Adapun 9 alasan pindah memilih yang dapat dilakukan paling lambat 30 hari antara lain: 1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, yang disertai dokumen pendukung dengan KTP/KK dan surat tugas dari instansi atau perusahaan 2. Menjalani rawat inap dan keluarga yang mendampingi, disertai dengan dokumen KTP/KK dan surat keterangan dari rumah sakit atau klinik (bagi pasien), serta surat pernyataan (bagi keluarga pasien)  3. Menjalani perawatan bagi disabilitas, disertai dengan dokumen KTP/KK dan surat keterangan dari Panti Sosial dan Balai Rehabilitasi Penyandang Disabilitas 4. Menjalani Rehabilitasi Narkoba, disertai dokumen pendukung dengan dokumen KTP/KK dan surat keterangan dari Balai Rehabilitasi Narkoba.  5. Menjadi tahanan lapas/rutan, disertai dokumen pendukung dengan KTP/KK dan surat keterangan dari Lapas atau Rumah Tahanan. 6. Tugas belajar, disertai dokumen pendukung dengan KTP/KK dan surat keterangan belajar dari sekolah atau perguruan tinggi. 7. Pindah Domisili, disertai dokumen pendukung dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK). 8. Tertimpa bencana alam, disertai dokumen pendukung dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah, atau pemberitaan dari media massa 9. Bekerja diluar domisili, disertai dokumen pendukung dengan KTP/KK dan surat tugas dari instansi atau perusahaan. Sementara itu, empat alasan pindah memilih yang dapat dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara (20 November 2024), dengan beberapa keadaan antara lain: 1. Menjalani tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara 2. Menjalani rawat inap di fasilitasi kesehatan dan keluarga yang mendampingi 3. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; dan/atau 4. Tertimpa bencana alam.  Turut hadir, Bawaslu Kota Kediri, Bakesbangpol Kota Kediri, PPK dan PPS se-Kota Kediri, serta jajaran Sekretariat KPU Kota Kediri.tnr

KPU KOTA KEDIRI GELAR SOSIALISASI DI LAPAS KELAS II A

Kediri, kota-kediri.kpu.go.id –KPU Kota Kediri menggelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih Bagi Warga Binaan Lapas Kelas IIA Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kediri Tahun 2024, di Kantor Lapas Kelas IIA Kediri, Sabtu (5/10/2024). Hadir pada sosialisasi, Anggota KPU Kota Kediri Roihatul Jannah, dan Adiba Zaimatu Sofi. KPU Kota Kediri mengundang narasumber Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Dr. Muh. Hambali, M.Ag.  Dalam paparan narasumber, Hambali mengingatkan tentang hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 yakni Rabu, 27 November 2024. Hambali menekankan pentingnya pemilih berpikir kritis, tidak terjebak hoaks, dan mencari informasi yang akurat, serta memilih sesuai pertimbangan bukan karena uang.  Membidangi divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Roihatul menyampaikan KPU Kota Kediri telah menetapkan dua TPS lokasi khusus di Lapas Kelas II Kediri untuk Pilkada 2024. Roihatul pun mengajak warga binaan turut menyukseskan Pilkada dengan menggunakan hak pilihnya. Sebelumnya, Kasi Binadik Lapas Kelas II A Kediri Harry Suryadi menyampaikan sebanyak 774 warga binaan telah terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada untuk disebar dalam dua TPS lokasi khusus.  Turut hadir, pejabat struktural Lapas Kelas II Kediri dan pegawai lapas, jajaran sekretariat KPU Kota Kediri, serta Warga Binaan Permasyarakatan.tnr

KPU KOTA KEDIRI TETAPKAN NOMOR URUT PASLON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA KEDIRI TAHUN 2024

kota-kediri.kpu.go.id - KPU Kota Kediri menggelar Sidang Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kediri Tahun 2024, di Gran Panglima Kota Kediri, Senin (23/09/2024).  Ketua KPU Kota Kediri Reza Cristian, Anggota KPU Kota Kediri Adiba Zaimatu Sofi, Nia Sari, Imam Murofik, Roihatul Jannah, bersama Sekretaris KPU Kota Kediri Fany Wijayanto memimpin jalannya sidang yang diawali dengan pengundian nomor antrean dan dilanjutkan pengundian nomor urut.  Berdasarkan pengundian tersebut, KPU Kota Kediri menetapkan Nomor Urut 1: Vinanda Prameswati, S.H., M.Kn, dan Qowimuddin, Nomor Urut 2: Ferry Silviana Feronica, S.P. dan Regina Nadya Suwono, S.M. seperti tertuang pada Berita Acara Nomor 345/PL.02.2-BA/3571/2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Kediri Nomor 380 Tahun 2024. Turut hadir, Pj. Walikota Kediri, Kapolres Kediri Kota, Dandim 0809, Ketua DPRD Kota Kediri, perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Pengadilan Negeri Kota Kediri, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Kediri, jajaran tim pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kediri beserta pendukungnya.