Berita Terkini

KPU Kota Kediri Ikuti Rapat Persiapan Menuju Rekapitulasi PDPB Semester I Tahun 2025 Tingkat Provinsi Jawa Timur

Kediri, kota-kediri.kpu.go.id - Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2025 tingkat Provinsi Jawa Timur, KPU Kota Kediri mengikuti rapat persiapan yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Timur pada Kamis (3/7). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur melalui platform Zoom Meeting. Rapat dibuka oleh Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur, Eka Wisnu Wardhana, yang dalam sambutannya memberikan apresiasi atas terselenggaranya rekapitulasi PDPB Triwulan II secara serentak di tingkat Kabupaten/Kota pada 2 Juli 2025. Beliau menekankan pentingnya konsistensi dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih sebagai bagian dari amanat PKPU Nomor 1 Tahun 2025. “Penting untuk menjadi pengingat bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan amanat PKPU Nomor 1 Tahun 2025 yang harus terus dijalankan oleh KPU Kabupaten/Kota,” ujarnya. Sementara itu, Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Insan Qoriawan, menyampaikan bahwa sesuai Pasal 21 PKPU Nomor 1 Tahun 2025, hasil rekapitulasi PDPB wajib diumumkan kepada publik untuk memperoleh masukan dan tanggapan masyarakat. Hal ini merupakan bentuk transparansi dan keterbukaan informasi publik yang harus dijaga oleh setiap satuan kerja KPU di daerah. “Melalui rapat persiapan ini, kami berharap seluruh KPU Kabupaten/Kota dapat memahami dan memedomani ketentuan yang berlaku,” tegasnya. KPU Kota Kediri berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan PDPB secara berkala sebagai bagian dari upaya mewujudkan data pemilih yang mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. wsw

KPU Kota Kediri menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB: Tetapkan 219.738 Pemilih dalam Triwulan 2 Tahun 2025

Kediri, kota-kediri.kpu.go.id -  KPU Kota Kediri mengadakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Triwulan II Tahun 2025 di Tingkat Kota Kediri pada Rabu (2/7), bertempat di Ruang Pertemuan (RPP) KPU Kota Kediri. Rapat pleno terbuka ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Kediri, Reza Cristian. Dalam forum rapat ini turut serta dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait seperti Polres Kediri Kota, Kodim 0809 Kediri, Bawaslu Kota Kediri, Dispendukcapil Kota Kediri, dan Bakesbangpol Kota Kediri sebagai bentuk partisipasi dan transparansi dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). KPU Kota Kediri melalui rapat ini berkomitmen dalam memelihara dan memperbarui data Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara berkelanjutan dengan tujuan untuk memastikan tersusunnya DPT yang akurat, muatkhir, serta dapat dipertanggungjawabkan pada penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan mendatang. Tentunya dengan tetap menjaga kerahasiaan data pemilih serta sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dalam forum rapat ini, KPU Kota Kediri secara resmi menetapkan bahwa jumlah daftar pemilih hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Triwulan II Tahun 2025 di Tingkat Kota Kediri adalah sebanyak 219.738 pemilih. wsw

KPU Kota Kediri Lanjutkan Bedah PKPU Nomor 12 Tahun 2023. Bahas Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPU Kabupaten/Kota

Kediri, kota-kediri.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri kembali melaksanakan kegiatan “Bedah PKPU” pada Rabu, 2 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari agenda pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2023, yang merupakan perubahan kelima atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Bertempat di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kota Kediri, kegiatan ini diikuti oleh seluruh Komisioner dan Sekretariat KPU Kota Kediri, dengan perencanaan kegiatan oleh Subbagian Teknis Penyelenggaraan dan Hukum. Kegiatan dipimpin langsung oleh Imam Murofik, Anggota KPU Kota Kediri Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam pemaparannya, Imam menitikberatkan pada pembahasan Pasal 30 PKPU 12/2023 yang mengatur mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Kabupaten/Kota. Diskusi berlangsung interaktif. Nia Sari, Anggota KPU Kota Kediri Divisi Perencanaan Data dan Informasi, menyoroti ketentuan dalam Pasal 31 huruf p mengenai kategori rekomendasi Bawaslu yang wajib ditindaklanjuti oleh KPU. Ia mempertanyakan batasan atau kriteria rekomendasi yang harus segera direspons oleh KPU sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut. Sementara itu, Henny Nurdiany, Kepala Subbagian SDM dan Parmas, menanyakan tentang mekanisme penyampaian laporan kinerja anggota KPU sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3). Ia mempertimbangkan apakah laporan tersebut harus disampaikan dalam rapat pleno tersendiri atau cukup melalui rapat pleno mingguan rutin yang selama ini telah dilaksanakan. Menanggapi hal tersebut, Imam Murofik menyampaikan bahwa seluruh masukan dan pertanyaan akan diinventarisir dan selanjutnya akan dikonsultasikan kepada KPU Provinsi Jawa Timur sebagai tindak lanjut untuk mendapatkan kejelasan dan arahan resmi. Kegiatan “Bedah PKPU” ini akan terus berlanjut. Pada pertemuan mendatang, pembahasan akan dimulai dari Pasal 36 yang mengatur mengenai Pembentukan Koordinator Wilayah KPU Kabupaten/Kota. KPU Kota Kediri berkomitmen untuk terus memperkuat pemahaman internal terhadap regulasi, demi mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan yang profesional dan akuntabel. wsw

Meningkatkan Kinerja ASN: KPU Kota Kediri menggelar Bimbingan Teknis Internal Penyusunan SKP

Kediri, kota-kediri.kpu.go.id - Pada Selasa (1/7), KPU Kota Kediri menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bagi PPPK dan CPNS sebagai upaya mendorong pemahaman dan kemandirian dalam menyusun SKP yang selaras dengan perencanaan kinerja instansi. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Subbagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan SDM KPU Kota Kediri yang menyampaikan pentingnya penyusunan SKP sebagai salah satu kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN). SKP tidak hanya menjadi indikator capaian kinerja individu, tetapi juga berdampak langsung terhadap penilaian kinerja kelembagaan, termasuk KPU Kota dan KPU Provinsi. Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa SKP disusun dalam bentuk triwulanan dan tahunan. Penilaian SKP dilakukan oleh Kepala Subbagian tempat ASN bertugas, sementara bagi jabatan fungsional, penilaiannya dilakukan oleh Sekretaris KPU satker masing-masing. Selain menjadi instrumen penilaian kinerja, SKP juga berhubungan erat dengan pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin), sehingga ASN diharapkan dapat menyusun SKP-nya secara mandiri dan sesuai ketentuan. Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan penjelasan teknis serta demonstrasi penyusunan SKP melalui platform e-Kinerja. Para peserta tampak antusias mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab guna memperdalam pemahaman terkait penyusunan SKP secara tepat dan efektif. Melalui kegiatan ini, diharapkan PPPK dan CPNS KPU Kota Kediri dapat menyusun SKP secara akurat dan mendukung optimalisasi kinerja kelembagaan secara menyeluruh. wsw

KPU Kota Kediri Gelar Rapat Pleno Evaluasi Kegiatan Minggu ke-4 serta Perencanaan Kegiatan Minggu ke-5 Bulan Juni dan Minggu ke-1 Bulan Juli 2025

Kediri, kota-kediri.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri melaksanakan Rapat Pleno Evaluasi Kegiatan Minggu ke-4 serta Perencanaan Kegiatan Minggu ke-5 Bulan Juni dan Minggu ke-1 Bulan Juli Tahun 2025 pada Senin (30/6). Rapat ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap minggu dan diikuti oleh para Komisioner, Sekretaris, para Kepala Subbagian (Kasubbag), serta seluruh staf Sekretariat KPU Kota Kediri. Dalam rapat tersebut, masing-masing sub bagian menyampaikan laporan evaluasi kegiatan pada minggu ke-4 Juni 2025, yang mencatat sebanyak 17 kegiatan berhasil terlaksana dengan baik. Evaluasi ini mencakup berbagai bidang kerja di lingkungan KPU Kota Kediri dan menjadi dasar penyusunan agenda kegiatan minggu berikutnya. Untuk perencanaan kegiatan pada minggu ke-5 Juni 2025, direncanakan akan dilaksanakan 9 kegiatan, yang terbagi sebagai berikut: Sub Bagian Teknis dan Hukum: 2 kegiatan Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL): 1 kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin): 1 kegiatan Sub Bagian Partisipasi Masyarakat dan SDM (Parmas dan SDM): 5 kegiatan   Lalu untuk perencanaan kegiatan pada minggu ke-1 Juli 2025, direncanakan akan dilaksanakan 19 kegiatan, yang terbagi sebagai berikut: Sub Bagian Teknis dan Hukum: 3 kegiatan Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL): 6 kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin): 4 kegiatan Sub Bagian Partisipasi Masyarakat dan SDM (Parmas dan SDM): 6 kegiatan   Rapat pleno ini menjadi forum penting dalam menjaga kesinambungan pelaksanaan program kerja serta memastikan koordinasi antar-subbagian berjalan efektif demi kelancaran tahapan Pemilu dan Pemilihan yang akan datang. wsw

TEGASKAN DISIPLIN DAN KEKOMPAKAN, SEKRETARIS KPU KOTA KEDIRI PIMPIN APEL PAGI HARI SENIN

Kediri, kota-kediri.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menggelar Apel Pagi pada Senin (30/6), yang dipimpin langsung oleh Sekretaris KPU Kota Kediri, Fany Wijayanto, selaku pembina apel. Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor KPU Kota Kediri ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU, para Kepala Subbagian, serta seluruh Staf Sekretariat. Dalam amanatnya, Fany Wijayanto menekankan pentingnya menjaga dan meningkatkan kedisiplinan serta kekompakan di lingkungan kerja. Ia juga mengingatkan seluruh jajaran sekretariat untuk senantiasa menjaga kesehatan sebagai modal utama dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan. Lebih lanjut, Fany mengimbau agar seluruh pegawai KPU Kota Kediri selalu menjaga marwah dan integritas lembaga, tidak hanya di lingkungan kantor, tetapi juga di tengah masyarakat. “Kita adalah representasi lembaga. Di manapun kita berada, marwah KPU harus kita jaga bersama,” tegasnya. Apel pagi ini menjadi bagian dari upaya pembinaan internal serta penguatan soliditas organisasi dalam menghadapi berbagai agenda kepemiluan ke depan. wsw