Berita Terkini

KPU Kota Kediri Gelar Rapat Pleno Evaluasi dan Perencanaan Kegiatan Mingguan

Kediri, kota-kediri.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menggelar Rapat Pleno Evaluasi Kegiatan Minggu ke-2 dan Perencanaan Kegiatan Minggu ke-3 Bulan Juni Tahun 2025 pada hari Senin, 16 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan agenda rutin mingguan yang dilaksanakan sebagai bentuk komitmen KPU Kota Kediri dalam menjaga efektivitas pelaksanaan program serta memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai rencana. Rapat pleno yang berlangsung di ruang rapat kantor KPU Kota Kediri ini dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan dan sekretariat, termasuk para Komisioner, Sekretaris, serta para Kepala Subbagian (Kasubbag). Masing-masing subbagian memaparkan hasil pelaksanaan kegiatan selama satu minggu sebelumnya serta menyampaikan rencana kerja yang akan dijalankan pada minggu berikutnya. Dalam laporan evaluasi, terungkap bahwa selama Minggu ke-2 Bulan Juni 2025 telah dilaksanakan sebanyak 19 kegiatan yang berjalan dengan baik dan sesuai target. Sementara itu, untuk perencanaan kegiatan Minggu ke-3 Bulan Juni 2025, tercatat sebanyak 20 kegiatan yang akan dilaksanakan oleh seluruh unit kerja yang ada di lingkungan KPU Kota Kediri. Secara rinci, perencanaan kegiatan tersebut terbagi sebagai berikut: Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum: 4 kegiatan Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL): 5 kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin): 6 kegiatan Sub Bagian Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Parmas dan SDM): 5 kegiatan Rapat ini menjadi wadah penting bagi koordinasi internal dalam memastikan setiap program kerja berjalan tepat waktu dan sesuai dengan standar kualitas layanan kelembagaan. Dengan adanya rapat evaluasi dan perencanaan secara berkala, KPU Kota Kediri terus berupaya meningkatkan kinerja organisasi dalam rangka mendukung suksesnya penyelenggaraan pemilu dan pelayanan publik yang prima. wsw

KPU Kota Kediri Gelar Apel Pagi, Tekankan Pentingnya Menjaga Kesehatan, Disiplin, dan Integritas Pegawai

Kediri, kota-kediri.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri melaksanakan kegiatan rutin Apel Pagi pada hari Senin, 16 Juni 2025, yang berlangsung di halaman Kantor KPU Kota Kediri. Apel kali ini dipimpin oleh Anggota KPU Kota Kediri Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM), Roihatul Jannah, yang bertindak sebagai pembina apel. Dalam amanatnya, Roihatul Jannah menyampaikan beberapa pesan penting kepada seluruh jajaran sekretariat dan komisioner. Ia menekankan agar seluruh pegawai KPU Kota Kediri senantiasa menjaga kesehatan, menjunjung tinggi kedisiplinan dalam bekerja, serta terus memelihara integritas sebagai bagian dari penyelenggara pemilu yang profesional dan berkomitmen. Selain itu, Roihatul juga memberikan perhatian khusus kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru bergabung dengan KPU Kota Kediri. Ia mendorong para CPNS untuk segera beradaptasi dengan lingkungan kerja, memahami tugas dan tanggung jawab kelembagaan, serta menjalin komunikasi yang baik dengan seluruh elemen di lingkungan sekretariat. Apel pagi tersebut diikuti secara langsung oleh seluruh jajaran KPU Kota Kediri, mulai dari para Komisioner, Sekretaris, Kepala Subbagian (Kasubbag), hingga seluruh staf sekretariat. Kegiatan apel pagi ini merupakan salah satu upaya KPU Kota Kediri dalam membangun budaya kerja yang positif dan produktif, serta memperkuat sinergi antarbagian dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. wsw

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), KPU RI Laksanakan Bimtek Lanjutan via Daring

Kediri, kota-kediri.go.id - Selasa (10/6) KPU mengundang Komisioner, Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi, serta Admin/Operator Sidalih KPU Kab/Kota Se-Indonesia dalam acara Bimbingan Teknis Lanjutan Tindak Lanjut Mekanisme Data PDPB. Bimtek yang dilaksanakan secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting tersebut membahas persiapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dengan beberapa poin yaitu, mencoret pemilih yang sudah meninggal dunia, menambahkan pemilih baru untuk pemilih yang baru berusia 17 tahun, dan melakukan perbaikan elemen data pemilih. Selanjutnya, untuk Tingkat KPU Kabupaten/Kota melakukan Pemutakhiran dan di Rapat Plenokan setiap 3 bulan sekali serta Tingkat KPU Provinsi di Rapat Plenokan setiap 6 bulan sekali yang selanjutnya akan di Rapat Plenokan di Tingkat Pusat. [dn]

SEGENAP JAJARAN KPU KOTA KEDIRI MENERIMA DAN MEMBERIKAN ARAHAN KEPADA 7 ORANG CPNS YANG BARU BERGABUNG DI SEKRETARIAT KPU KOTA KEDIRI

Kediri, kota-kediri.kpu.go.id - KPU Kota Kediri melaksanakan kegiatan Penerimaan dan Perkenalan sekaligus memberikan arahan langsung kepada CPNS KPU Kota Kediri yang baru bergabung di Sekretariat KPU Kota Kediri pada Selasa (10/06). Segenap jajaran KPU Kota Kediri mengucapkan selamat kepada 7 (tujuh) orang CPNS yang bergabung di satuan kerja KPU Kota Kediri, yang kemudian juga telah dibagi dan ditugaskan di masing-masing sub bagian. Harapannya supaya dapat menjalankan tugas serta memberikan kontribusi terbaik demi kemajuan KPU Kota Kediri. wsw

KPU KOTA KEDIRI GELAR RAPAT PLENO EVALUASI KEGIATAN DAN PERENCANAAN MINGGUAN

Kediri, kota-kediri.kpu.go.id - KPU Kota Kediri menyelenggarakan Rapat Pleno Evaluasi Kegiatan Minggu ke-1 Bulan Juni dan Perencanaan Kegiatan Minggu ke-2 Bulan Juni Tahun 2025 pada hari Selasa, 10 Juni 2025. Rapat ini merupakan agenda rutin mingguan dan diikuti oleh Komisioner, Sekretaris, Kasubbag, dan Staf Sekretariat. Masing-masing sub-bagian melaporkan bahwa pada Minggu ke-1 bulan Juni 2025 terdapat 18 kegiatan terlaksana dengan baik, sedangkan perencanaan kegiatan Minggu ke-2 Bulan Juni 2025 berjumlah 17 kegiatan dengan masing-masing sub-bagian: Sub Bagian Teknis dan Hukum 3 berjumlah 3 kegiatan, Sub Bagian KUL berjumlah 4 kegiatan, Sub Bagian Rendatin berjumlah 6 kegiatan, dan Sub Bagian Parmas dan SDM berjumlah 4 kegiatan. wsw

BEDAH PKPU 1 TAHUN 2025, KPU KOTA KEDIRI TIDAK SENDIRI, PDPB MEMERLUKAN KETERLIBATAN DINAS/INSTANSI DAN MASYARAKAT

kota-kediri.kpu.go.id - Rabu (4/6) KPU Kota Kediri kembali menggelar "Bedah PKPU" sebagai kegiatan lanjutan dari minggu sebelumnya. Kali ini pembahasan dimulai dari pasal 9 BAB III PKPU Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Bedah PKPU merupakan kegiatan yang digawangi oleh divisi Hukum dan Pengawasan dan merupakan program rutin dari divisi tersebut yang disepakati dalam Rapat Pleno Evaluasi dan Perencanaan Kegiatan Mingguan KPU Kota Kediri. Imam Murofik dalam penjelasannya mengenai PDPB sesuai dengan Pasal 9 bahwa KPU penyelenggaraan PDPB dilakukan secara berjenjang. " KPU Kabupaten/Kota paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali; KPU Provinsi paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali; dan KPU paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali. Dan PDPB tidak dilaksanakan pada saat Tahapan Pemilu dan Pemilihan maupun Pemilu dan Pemilihan Ulang." terangnya. Ditambahkan oleh Nia Sari divisi Perencanaan Data dan Informasi, bahwa PDPB ini tidak bisa dilaksanakan oleh KPU sendiri, akan tetapi harus bekerjasama atau berkoordinasi dengan dinas/Instansi lain seperti Dispendukcapil, TNI/POLRI, Pemerintahan Tingkat Kecamatan, Kelurahan bahkan RT/RW. "Selain dinas/instansi kita juga memerlukan kerjasama dari masyarakat Kediri dalam memutakhirkan Data Pemilih secara berkelanjutan ini. masyarakat bisa melaporkan perubahan data diri baik melalui Dispendukcapil ataupun melalui KPU misalnya memasuki usia 17 tahun, sudah menikah, pindah domisili dan sebagainya," papar Nia Sari. "Keterbatasan anggaran bukan menjadi penghalang tentunya, kita bisa menyebarluaskan informasi mengenai PDPB ini melalui grup grup wa, media sosial yang tidak berbayar tapi jangkauannya luas," imbuhnya. Dijelaskan pula bahwa selama ini memang KPU Kota Kediri telah berkoordinasi dengan berbagai dinas/instansi seperti Dispendukcapi dan TNI/POLRI dalam proses pemutakhiran Data Pemilih ini sehingga harapannya setelah Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota usai, koordinasi ini dapat berjalan kembali seperti sebelumnya. Pada Bedah PKPU 1 Tahun 2025 kali ini dilakukan pembahasan sampai pasal terakhir dan lampiran VIII yaitu formulir yang harus dipersiapkan oleh KPU Kota Kediri apabila ada masyarakat yang datang langsung ke Kantor KPU Kota Kediri dalam memberikan tanggapannya mengenai PDPB. Reza Cristian Ketua KPU Kota Kediri meminta agar Sekretariat terutama front desk siap menerima tanggapan masyarakat mengenai PDPB ini, juga kepada operator Aplikasi SIDALIH untuk bersiap. nh    

🔊 Putar Suara