Berita Terkini

MUTAKHIRKAN DATA PEMILIH, KPU KOTA KEDIRI HAPUS 838 ORANG PADA TRIWULAN 1 2022

kota-kediri.kpu.go.id - Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2022, KPU Kota Kediri menghapus 838 orang dari daftar pemilih karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lagi sebagai pemilih. Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi DPB Kota Kediri yang dilaksanakan di RPP Kilisuci KPU Kota Kediri hari ini (30/03). Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh sejumlah instansi yang selama ini memberikan dukungan kepada KPU Kota Kediri dalam pelaksanaan PDPB diantaranya Bawaslu Kota Kediri, Kesbangpol Kota Kediri, Dispendukcapil Kota Kediri, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kediri, Kodim 0809, Polres Kediri,, Kantor Kementerian Agama Kota Kediri, dan KUA se-Kota Kediri.  Pada Triwulan I 2022 ini, jumlah DPB sebanyak 207.300 pemilih. Jumlah ini berkurang jika dibandingkan dengan Akhir Tahun 2021 dimana DPB sebanyak 207.982 pemilih. Sedangkan untuk pemilih baru di Kota Kediri tercatat sebanyak 156 pemilih.  Pada Rapat Koordinasi ini juga dari pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kediri menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tidak bisa menyuplai data seperti waktu sebelumnya karena terdapat kebijakan dari pusat dan penataan data jelang penyerahan DAK2 kepada KPU RI untuk keperluan Pemilu 2024.  Sementara itu, Kesbangpol Kota Kediri mengapresiasi penggunaan aplikasi lindungihakmu yang dapat diakses secara online, dan berharap seluruh pihak dapat mendukung pengenalan aplikasi ini kepada khalayak.im

RAKOR PERENCANAAN PROGRAM DAN ANGGARAN TAHUN 2022 KPU PROVINSI JATIM DAN KPU KAB/KOTA SE- JATIM

kota-kediri.kpu.go.id - Perencanaan adalah ujung tombak dari pelaksanaan kegiatan. Dimana didalamnya perlu merumuskan tujuan yang akan dicapai, strategi dan langkah konkrit yang harus dilakukan. Dalam rangka hal tersebut,  KPU Provinsi melaksakan rapat koordinasi perencanaan program dan anggaran bersama 38 KPU kab/kota se jawa timur pada hari Rabu (30/3) “ Bicara mengenai anggaran tentunya kita diharapkan bisa menggunakan anggaran yang ada secara efektif, efisien dan transparan sesuai dengan aturan kementrian keuangan” kata Nurul Amalia (Plh. Ketua KPU Jatim) saat memberikan sambutan pada pembukaan acara. Rakor yang dilaksanakan secara daring dimulai pukul 10.00 WIB dihadiri oleh Anggota KPU divisi perencanaan, sekretaris, dan kasubag rendatin KPU Kab/Kota se-jawa timur. “Di tahun 2022 ini kita sudah memasuki awal masa tahapan pemilu 2024, maka kita harus bisa memetakan mana anggaran kebutuhan untuk tahapan pemilu dan kebutuhan diluar tahapan pemilu,” tegas Nurul Amalia kemudian. "Saat ini KPU RI sedang mempersiapkan rancangan anggaran dukungan pemilu Tahun 2023, mohon dukungan KPU Prov dan kab/kota semua untuk terus berkoordinasi tentang pelaksanaan anggaran agar tidak terjadi ketidaksinkronan penggunaan anggaran", jelas Suryadi, Kabiro perencanaan dan organisasi KPU RI dalam paparannya. Pemateri dari Biro Perencanaan dan Organisasi KPU, Markus Krisdiono menambahkan, aturan dalam pelaksanaan DIPA Anggaran Tahun 2022 ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, maka diharapkan KPU Kab/kota mempedomani juknis DIPA dan aturan keuangan yang berlaku saat ini. adk

REZA CRISTIAN : TERTIB LAKSANAKAN TUGAS RUTIN DITENGAH TAHAPAN PEMILU 2024

kota-kediri.kpu.go.id - Senin (28/3), KPU Kota Kediri melaksanakan kegiatan rutin tiap senin pagi yaitu apel pagi. Pada apel pagi ini dihadiri komplit oleh Komisioner, sekretariat dan PPNPN KPU Kota Kediri. Pengarah pada kegiatan tersebut adalah Reza Cristian, komisioner KPU Kota Kediri divisi Hukum dan Pengawasan yang menyampaikan pentingnya menjalankan kegiatan rutin meskipun sebentar lagi masuk tahapan pemilu 2024. " Hal ini saya sampaikan pada pagi ini, karena kita juga tidak boleh lalai dalam menjalankan rutinitas seperti laporan bulanan, triwulan terutama SPIP. Karena SPIP merupakan salah satu komponen penting dalam pemenuhan pelaksanakan Reformasi Birokrasi di KPU Kota Kediri." Dalam arahananya Reza juga menyampaikan perlunya dukungan dan kerjasama dari berbagi pihak dalam menyelesaikan tugas rutin yang dijalankan. nhi

HIMPUN DATA KEMATIAN PENDUDUK, KPU KOTA KEDIRI GANDENG DINAS SIOSIAL

kota-kediri.kpu.go.id - Ketua (Pusporini Endah Palupi) bersama divisi Perencanaan Data dan Informasi (Nasrudin) didampingi oleh Kasubbag Program dan Data (Annisa Dyah Kusuma) serta Operator Sidalih (Danu Prasetyo) bersilaturahmi ke Dinas Sosial Kota Kediri (24/3). Silaturahmi yang digagas oleh KPU Kota Kediri ini masih dalam rangkaian pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang telah diprogramkan oleh KPU.  "Dari Dinas Sosial Kota Kediri, diharapkan data mengenai penduduk yang meninggal dunia bisa diakses oleh KPU Kota Kediri, karena berkaitan dengan program santunan kematian yang selama ini dikelola oleh Dinas Sosial," demikian disampaikan oleh Nasrudin. Ditemui langsung oleh kepala dinas sosial (M. Ferry Djatmiko beerta jajarannya, Ketua KPU Kota Kediri juga mengharapkan dinas sosial nantinya dengan terbuka membantu program PDPB ini. "Tentu kami siap membantu apa yang dibutuhkan oleh KPU," jelas Kadinsos tersebut.  KPU Kota Kediri terus berusaha mensukseskan program PDPB dengan menghimpun data pemilih dari berbagai dinas/instansi di kota kediri, seperti cabang dinas kota kediri dan dinas sosial. dans

SINAU BARENG PENGKODEAN ARSIP

kota-kediri.kpu.go.id-Seiring dengan diterbitkannya Keputusan KPU Nomor 57 Tahun 2022Tentang Kode Klasifikasi Arsip dan Pengkodean Naskah Dinas di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, KPU Kota Kediri melaksanakan kegiatan belajar bersama terkait regulasi tersebut.  Dalam kegiatan yang dinarasumberi oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Reza Cristian, acara dihadiri oleh para Komisioner dan sekretariat KPU Kota Kediri.  Sinau bareng kearsipan yang dilaksanakan di RPP Kilisuci KPU Kota Kediri pada hari ini (22/03) ini ditujukan untuk memberikan pemahaman serta sosialisasi aturan baru terkait pengelolaan arsip di lingkungan KPU Kota Kediri. "Belajar bersama terkait aturan kearsipan yang selalu dinamis ini perlu dilakukan supaya satuan kerja kita tidak salah dalam penomoran naskah dinas baik untuk kebutuhan internal maupun eksternal" ungkap Reza. Naskah dinas yang terdiri dari naskah dinas pengaturan,  penetapan,  dan korespondensi merujuk dari Keputusan KPU memang memiliki variasi masing-masing. Ini ditujukan untuk memberikan ciri masing-masing naskah dinas, sehingga ketika melihat kode naskahnya,  orang akan dapat mengetahui naskah dinas tersebut masuk pada jenis yang mana. Selain itu,kode pada naskah dinas akan memudahkan mengetahui naskah dinas ini dikeluarkan dalam tugas pokok dan fungsi bagian maupun sub bagian di masing-masing satuan kerja.   "Pemahaman tentang pengkodean ini harus segera dilakukan karena regulasi ini sudah ditetapkan oleh KPU,  sehingga KPU Kabupaten/Kota perlu segera menyesuaikan diri dengan aturan ini" harap Reza. im