Berita Terkini

PASTIKAN ASN KPU KOTA KEDIRI PAHAMI MEKANISME PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA, SUB BAGIAN HUKUM GELAR SINAU BARENG SK 326 TAHUN 2022

kota-kediri.kpu.go.id - Peraturan pemberian tunjangan kinerja yang tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 326 Tahun 2022 perlu disosialisaikan kepada ASN di KPU Kota Kediri sehingga mempunyai pemahaman yang sama. Digawangi oleh Subbag Hukum dan Sumber Daya Manusia, kegiatan persamaan pemahaman SK 326 Tahun 2022 dilakukan pada Senin 18 Maret 2022 di ruang RPP Kilisuci dengan peserta ASN KPU Kota Kediri. Pada pembukaan kegiatan Suroto (Sekretaris KPU Kota Kediri ) menekankan agar peraturan tersebut dipedomani dan dipahami. Beberapa perubahan mendasar peraturan pemberian tunjangan kinerja dari SK Nomor 66 Tahun 2021 yang kemudian diubah dalam SK 326 Tahun 2022 dibahas dalam kegiatan sinau bareng tersebut. Pembahasan dalam diskusi meliputi pemberian tunjangan kinerja, pencatatan kehadiran, alokasi anggaran dan pembayaran tunjangan kinerja. Komposisi penghitungan tunjangan kinerja terbagi menjadi dua yaitu jumlah kehadiran sebanyak 50% dan Kinerja 50%. Kemudian untuk menertibkan administrasi pencatatan kinerja harian pegawai, dibuat form yang bisa diisikan oleh masing masing pegawai. "Form ini bisa diisikan melalui ponsel masing masing pegawai untuk mempermudah pencatatan kinerja harian," terang Imam Subkhi staff subbag hukum dan SDM. Ditekankan pula oleh Henny Nurdiany (Kasubbag Hukum dan SDM bahwa pengisian kinerja harian ini sifatnya wajib, jika tidak membuat/mengisi maka akan mempengaruhi tunjangan kinerja yang diberikan sama seperti absensi elektronik.  Suroto mengharapkan bahwa ASN di KPU Kota Kediri dapat melaksanakan dengan baik keputusan tersebut, dan saling mengingatkan apabila ada yang belum mengisi form kinerja harian ataupun absensi elektronik. nhi

BIMTEK PENYUSUNAN SOP BERSAMA KPU PROVINSI DAN KPU KAB/KOTA SE JATIM

kota-kediri.kpu.go.id - Kamis (14 April 2022) Komisioner KPU Kota Kediri (Pengarah Tim Reformasi Birokrasi) dan Sekretariat (Tim Reformasi Birokrasi) mengikuti Bimbingan Teknis Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur dan diikuti oleh Tim Reformasi Birokrasi KPU Kab/Kota Se Jatim melalui media daring. Diawal pembukaan, Choirul Anam (Ketua KPU Prov, Jatim) menyampaikan bahwa Reformasi Birokrasi merupakaa kebiasaan yang harus diterapkan di lingkungan kerja. "Dalam prosesnya sebuah reformasi birokrasi yang sedang dilakukan oleh KPU saat ini adalah perubahan tata laksana. Berkaitan dengan hal itu kita harus menyusun SOP sebagai acuan agar reformasi birokrasi bisa berjalan dengan efektif dan efisien." papar Anam. "Dengan SOP pekerjaan kita jadi terukur," imbuhnya.  Senada dengan Choirul Anam, Rochani divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa penyusunan SOP untuk mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi sehingga perubahan tata laksana bisa berjalan. "Saya berharap Kegiatan Bimtek ini mampu mengyegarkan ingatan kita tentang pentingnya mematuhi SOP sehingga reformasi birokrasi nisa berjalan secara konsisten, terarah dan berkelanjutan," harapnya. Disamping Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik Karsini (Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur) juga turut memberikan arahanmengenai pentingnya mematuhi SOP dan tujuan disusunnya SOP, yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi bimtek penyusunan SOP oleh KPU RI. nhi

TINDAKLANJUTI SINKRONISASI DPB DENGAN SIAK, KPU RI GELAR KOORDINASI VIRTUAL

kota-kediri. kpu.go.id - Sabtu (09/04) KPU Kota Kediri melalui Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Nasrudin) dan Operator Sidalih Berkelanjutan (Danu Prasetyo) dengan seluruh KPU Provinsi/KIP Aceh dan Kabupaten/Kota se-Indonesia mengikuti Rapat Tindaklanjut Hasil Sinkronisasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dengan Data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Acara tersebut diselenggarakan dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting pukul 14.00 WIB. Viryan Aziz selaku Anggota Divisi Data dan Informasi KPU RI menyampaikan bahwa, "Rakor merupakan persiapan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, dimana di Tahun 2022 ini sudah mulai memasuki tahapan, sehingga diharapkan seluruh KPU Provinsi/KIP Aceh dan Kabupaten/Kota se-Indonesia dapat melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan baik serta dapat menginformasikan kepada seluruh masyarakat apa itu pemutakhiran berkelanjutan agar dapat meningkatkan kepercayaan stakeholder dan masyarakat akan data pemilih yang mutakhir", dalam pengarahaannya. Viryan juga menyampaikan untuk semakin berkomitmen dalam menguatkan pemutakhiran berkelanjutan yang dampaknya dapat mengurangi data tidak valid dan menghadirkan DPT yang lebih baik. Turut hadir menyampaikan penjelasan, Plt. Kapusdatin Setjen KPU RI, Andre Putra Hermawan. Dalam pemaparaanya, Andre menjelaskan beberapa poin terkait pemutakhiran pemilih berkelanjutan yang salah satunya yaitu bagaimana proses awal PDB dari tingkat KPU Kab./Kota hingga data diolah di tingkat Pusat. Selain itu, Andre juga menyampaikan beberapa kendala yang sudah ditampung dari seluruh KPU Kab./Kota se-Indonesia, sehingga diharapkan dapat menyempurnakan kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. dans