Berita Terkini

JAGA PROFESIONALITAS, NETRALITAS DAN INTEGRITAS

kota-kediri.kpu.go.id -  Dalam Apel Pagi Senin, 18 Juli 2022 Puspirini Endah Palupi (Ketua KPU Kota Kediri) selaku pengarah apel menyampaikan pentingnya menjaga profesionalitas, netralitas dan integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi menjelang Pemilu Serentak 2024, kebutuhan masyarakat terhadap informasi kepemiluan semakin meningkat. "Memberikan pelayanan dengan 3S : salam, senyum dan sapa terhadap siapapun itu," tegasnya. Baik terhadap peserta pemilu, pemilih maupun kepada masyarakat umum, dalam memberikan informasi tidak boleh pilih pilih. Kegiatan Apel dilaksanakan di halaman KPU Kota Kediri dan diikuti oleh Komisioner, Sekretariat, PPNPN dan mahasiswa magang serta PKL.

EVALUASI PERSIAPAN PEMILU DAN PEMILIHAN 2024, BAPPENAS UNDANG KPU PROV JATIM DAN KPU KAB/KOTA SE KARESIDENAN KEDIRI

kota-kediri.kpu.go.id - Jum'at (15/7) Ketua KPU Kota Kediri menghadiri undangan Forum Discussion Group (FGD) Persiapan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 bersama KPU Provinsi Jatim dan KPU Kab/Kota se Karesidenan Kediri yang diadakan oleh Bappenas bekerjasama dengan UIN SATU Tulungagung. Kegiatan yang dilaksanakan di UIN SATU Tulungagung tersebut menghadirkan narasumber dari  Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Prov. JATIM, kepala Bakesbangpol Provinsi Jatim, Dosen Ilmu Politik Univ Brawijaya. Dalam kegiatan tersebut turut hadir pula Ketua KPU Provinsi Jatim (Choirul Anam) memberikan sambutan. Dalam sambutannya Ketua KPU Prov Jatim tersebut menyampaikan kegiatan FGD ini sangat penting untuk dilaksanakan, koordinasi dalam mempersiapkan Pemilu dan Pemilihan Serentak di Tahun 2024 dapat berjalan dengan baik sehingga pemilu sukses. Bappenas dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan menjaring berbagai potensi permasalahan dalam Pemilu 2024 di Jawa Timur tentu dalam rangka suksesnya pemilu ini. Hal yang sama juga disampaikan oleh Deputi Administrasi KPU RI Purwoto Ruslan Hidayat yang juga menyampaikan terima kasih kepada Bappenas dan pemerintah provinsi Jatim telah mendukung sepenuhnya terselenggaranya Pemilu 2024. Disinggung dalam diskusi mengenai pengalaman negara2 maju dalam pelaksanaan pemilu secara e voting serta problematika pada pelaksanaan pemilu sebelumnya termasuk recruetmen badan adhoc dari segi SDM, kapasitas. Pusporini dalam sesi diskusi menyampaikan bahwa pengalaman dalam pemilu 2019 banyak pemilih tidak memberikan suaranya di 5 surat suara. Pemilih lebih banyak memberikan pilihannya hanya pada Presiden dan wakil presiden  serta DPRD tingkat Kab/Kota saja. Kemudian badan adhoc yang secara SDM dan kapasitas terbatas mempengaruhi kinerja mereka saat penghitungan suara di TPS. Pada akhir acara ditutup dengan kesimpulan oleh moderator bahwa Pemilu dan Pemilihan yang waktunya beririsan memiliki kompleksitas permasalahan dan berharap tidak terjadi permasalahan dengan melakukan evaluasi2 sehingga permasalahan yang akan timbul dapat dicegah. nhi

SAMAKAN PERSEPSI PEMAHAMAN TATA CARA PENYUSUNAN KEPUTUSAN KPU DAN SEKRETARIS KAB/KOTA

kediri-kota.kpu.go.id _ Kamis (14/7) digagas oleh divisi Hukum dan Pengawasan bersama Subbag Hukum dan SDM KPU Kota Kediri mengadakan kegiatan sinau Bareng PKPU 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Didaulat sebagai narasumber Reza Cristian divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam uraian yang disampaikan Reza membagi tahapan penyusunan keputusan menjadi 5 tahap yaitu : Pengusulan, Penyusunan, Penetapan, Pembuatan Salinan Keputusan dan Pengunggahan dan Penyebarluasan. "Dalam setiap tahapan, peran dari subbag hukum sebagai subbag penyusun sangatlah penting, tentu saja dengan bantuan dari subbag pengusul dimana draf awal sebuah rancangan keputusan disusun akan lebih baik apabila sudah sesuai dengan sistematika penyusunan keputusan dan berupa softcopy. Dengan memperhatikan pula detail dasar hukum dari sebuah keputusan. hal tersebut akan memberikan kemudahan bagi subbag penyusun," terangnya. Senada dengan yang disampaikan narasumber, Pusporini Endah Palupi Ketua KPU Kota Kediri menyampaikan bahwa perlu saling membantu dalam menyusun draf rancangan keputusan sampai pada keputusan ditetapkan.  Ditambahkan oleh Reza, bahwa apabila dalam penyusunan draf keputusan ternyata subbag penyusun mengalami kendala, dapat digelar rapat pembahasan mengenai rancangan keputusan tersebut dengan menghadirkan subbag penyusun, subbag pengusul, sekretaris, komisioner.  Diskusi yang berlangsung lebih kurang 2 jam tersebut diikuti oleh Komisioner dan PNS KPU Kota Kediri di ruang RPP Kilisuci. nhi  

UJICOBA APLIKASI SIMPEG BERSAMA KPU PROVINSI DAN KPU KAB/KOTA SE INDONESIA

kota-kediri.kpu.go.id - Rabu, 13/7 Kasubbag Hukum dan SDM serta Staf Pelaksana ( user admin) mengikuti Zoom uji coba  penggunaan aplikasi SIMPEG dilingkungan  Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU KIP Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU RI. Acara yang dimulai pukul 9.00 wib  tersebut dibimbing langsung oleh sdr. Rita selaku Kasubbag Hukum dan SDM KPU RI. Aplikasi SIMPEG merupakan sebuah perangkat lunak yang membantu dalam proses pengolahan data kepegawaian, memudahkan dalam melakukan fungsi analisis dan pengawasan kepegawaian terkait dengan update data kepegawaian terang Rita, Acara selanjutnya di bagi room untuk KPU Prov Jatim dan KPU Kab/kota Sejatim masuk room 3 acara   berlangsung dengan berdiskusi untuk menyampaikan permasalahan-permasalahan yang dialami oleh KPU Prov maupun KPU Kab/Kota.Uji coba ini dilakukan untuk mengetahui apakag seluruh pegawai bisa login ke Aplikasi SIMPEG atau belum. Untuk selanjutnya akan dilakukan Update data untuk menyesuaiakan data pegawai. Acara diakhiri pukul 15.45. HN

KPU TETAPKAN 292 KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK UNTUK KOTA KEDIRI

kota-kediri.kpu.go.id -  Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan syarat minimal keanggotaan Partai Politik untuk Kota Kediri sejumlah 292 anggota. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI nomor 194 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota disetiap Provinsi sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik. Selain syarat minimal keanggotaan, keputusan KPU tersebut juga memuat jumlah penduduk serta jumlah kecamatan tiap kabupaten kota. KPU akan membuka Pendaftaran partai politik tanggal 01 Agustus 2022 sampai dengan 14 Agustus 2022, terkait dengan pendaftaran tersebut sesuai dengan Undang-undang pemilu Tahun 2017 mensyaratkan keanggotaan partai politik partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kabupaten/kota. SK KPU Nomor 194 tahun 2022 menyebutkan bahwa jumlah penduduk Kota Kediri 292.363 sehingga seperseribu dari jumlah penduduk tersebut dengan pembulatan kebawah di angka 292. Selain keanggotaan, Partai Politik yang mendaftar sebagai peserta pemilu 2024 juga harus melampirkan dokumen Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum, keputusan pengurus pusat partai politik tentang pengurus tingkat provinsi dan pengurus tingkat kabupaten/kota, surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang kantor dan alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi, dan pengurus tingkat kabupaten/kota, surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politikserta salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komisioner KPU Kota Kediri divisi sosialisasi dan pendidikan pemilih (Wahyudi) menjelaskan bahwasannya untuk di Kota Kediri selain dibutuhkan dokumen pendukung atas 292 anggota, sesuai SK KPU194 Tahun 2022 juga dibutuhkan minimal kepengurusan di dua kecamatan. “Kepengurusan ditingkat kecamatan disyaratkan minimal 50 %  dari jumlah kecamatan, kalau Kota Kediri ada 3 kecamatan, maka minimal 2 kecamatan harus ada itupun kalau Kota Kediri digunakan sebagai salah satu bagian dalam pendaftaran Partai Politik yang bersangkutan” tutur Wahyudi. Perlu diketahui bahwa Partai Politik yang mendaftar sebagai peserta pemilu disyaratkan memenuhi persyaratan kepengurusan 75% (tujuh puluh lima persen)  jumlah kabupaten/kota di setiap provinsi dan kepengurusan 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan pada kabupaten/kota di setiap provinsi. Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi terhadap dukumen partai politik tersebut.

MEMPERKENALKAN DIRI, DPC PARSINDO KOTA KEDIRI SAMBANGI KPU KOTA KEDIRI

kota-kediri.kpu.go.id - Hari ini Selasa (12/7) KPU Kota Kediri menerima kedatangan pengurus DPC. Partai Suara Rakyat Indonesia (PARSINDO) Kota Kediri.  Digawangi oleh Ketua PARSINDO Irma Suryani Handayani menyampaikan  silaturrahim nya ke KPU Kota Kediri hari ini merupakan intruksi dari DPP dalam rangka persiapan pendaftaran partai poliitik peserta pemilu. "Saya, beserta sekretaris, bendahara dan bappilu mewakili pengurus DPC kesini melaksanakan perintah DPP" ungkap Irma . Selain itu Pengurus PARSINDO Kota Kediri tersebut juga menunjukkan berkas kelengkapan administrasi pendaftaran parpol yang mereka bawa untuk dikonsultasikan kepada KPU Kota Kediri.  Dijelaskan oleh Nia Sari anggota KPU Kota Kediri divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Kediri, bahwa perlu diperhatikan status kantor tetap, kuota 30% perempuan di kepengurusan, jumlah anggota, sebaran anggota serta kepemilikan KTA. "Kita tunggu tahapan dan jadwal pendaftaran di tingkat kabupaten/kota," terang Nia Sari. "Untuk partai politik baru, perlu diperhatikan pula bahwa nanti proses verifikasi ada administrasi dan faktual, sehingga harus benar benar dipersiapkan secara matang, supaya saat jadwal pendaftaran berlangsung tidak kerepotan," sambung Pusporini Endah Palupi Ketua KPU Kota Kediri. Diakhir silaturrahim, Pengurus DPC parsindo berharap dapat terus berkoordinasi dengan KPU Kota Kediri serta selalu dapat update informasi terkait kepemiluan dari KPU Kota Kediri. nhi