Berita Terkini

HADIRI UNDANGAN BAWASLU, KPU KOTA KEDIRI SAMAKAN PERSEPSI TERKAIT PENDAFTARAN DAN VERIFIKASI PARPOL

kota-kediri.kpu.go.id _ Bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kota Kediri (Selasa, 2/8), KPU Kota Kediri menghadiri undangan Bawaslu Kota Kediri terkait koordinasi dalam rangka menyamakan persepsi proses pendaftaran dan verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Hadir lengkap lima komisioner KPU Kota Kediri serta Ketua Bawaslu Kota Kediri (Mansur) serta Komisioner Bawaslu Kota Kediri yang membidangi hukum, penindakan dan penyelesaian sengketa (Yudi Agung Nugraha). Dalam Rapat tersebut Pusporini Endah Palupi Ketua KPU Kota Kediri menyampaikan bahwasannya pendaftaran partai politik telah dimulai pada tanggal 1 Agustus dan berakhir pada 14 Agustus 2022 sedangkan verifikasi administrasi dilaksanakan mulai 2 Agustus sampai dengan 11 September sehingga dibutuhkan pemahaman yang sama terkait tahapan tersebut. “Dengan koodinasi ini, harapannya tidak ada mis komunikasi antara KPU dan Bawaslu Kota Kediri” ungkap Puspo. Dijelaskan juga oleh Nia Sari Komisioner KPU Kota Kediri divisi teknis penyelenggaran terkait dengan keterlibatan Bawaslu dalam proses verifikasi tertuang dalam PKPU 4 Tahun 2022 di pasal 88 yang menyebutkan bahwa dalam melaksanakan Verifikasi Faktual keanggotaan KPU Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual dapat didampingi Bawaslu Kabupaten/Kota serta di lampiran terkait lembar kerja verifikasi faktual terdapat kolom yang bisa ditandatangani oleh personil Bawaslu yang mengikuti proses verifikasi. Senada dengan Niasari, Ketua Bawaslu Kota Kediri dan diperjelas oleh Yudi Agung Nugraha Komisioner Bawaslu Kota Kediri yang membidangi hukum, penindakan dan penyelesaian sengketa menyampaikan terkait dengan proses pendaftaran dan verifikasi KPU harus cermat dalam prosesnya sehingga hasil akhirnya tidak akan disengketakan oleh peserta pemilu. “Kita (Bawaslu Kota Kediri) sudah menyiapkan personil untuk mendampingi KPU dalam verifikasi baik di administrasi ataupun vaktual, tetapi terkait dengan pengisian formulir di PKPU 4 2022, Kita masih menunggu petunjuk dari Pimpinan” jelas Yudi. Perlu diketahui terkait dengan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024 yang dimulai pada tanggal 1 Agustus sampai 14 Agustus 2022 sesuai dengan PKPU 4 tahun 2022 pendaftaran dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia adapun untuk mempermudah proses pendaftaran tersebut KPU RI menyiapkan sistem aplikasi yang dinamakan SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). yud

SOSIALISASI SE SEKJEND KPU KEPATUHAN KEHADIRAN DAN LAPORAN KINERJA PEGAWAI

kota-kediri.kpu.go.id - Acara dibuka oleh kasubbag Hukum dan SDM KPU Kota Kediri ( Henny Nurdiany) selanjutnya Pembinaan dan sosialisasi SE Sekretaris Jenderal KPU RI Tanggal 1 Juli 2022 Nomor 1450/SDM.03.5-SD/04/2022 Perihal Kepatuhan Kehadiran dan Laporan Kinerja Pegawai di lakukan oleh Suroto selaku Sekretaris KPU Kota Kediri.  Dalam Pembinaan Suroto mengatakan bahwa Seluruh Perintah/Instruksi atasan baik dari KPU RI maupun KPU Provinsi KPU Kota Kediri  yang di Instruksikan melalui WA Grup ataupun surat resmi harus segera di tindaklanjuti , jangan sampai terlambat, dalam artian harus tepat waktu.Terkait dengan Kedisiplnan Pegawai KPU Kota Kediri sudah bagus namun perlu ditingkatkan lagi sehingga lebih bagus lagi. Ditambahkan oleh Henny yaitu terkait informasi-informasi yang sudah di share di grup jangan hanya dibaca judulnya saja namun harus dibaca isinya sehingga jika ada perintah yang sifatnya segera dapat segera diTL, Kemudian terkait dengan Data kepegawaian diharapkan seluruh Pegawai tertib administrasi sehingga jika sewaktu dibutuhkan data sudah siap. Dan terkait informasi seputar Pemilu silahkan buka medsos JDIH maupun KPU Kota Kediri yang setiap hari update. HN

Konsultasi dan Koordinasi Kasubbag SDM KPU Provinsi dan Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timu

kota-kediri.kpu.go.id - Selasa 2/8 , Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kota kediri mengikuti acara Konsultasi dan Koordinasi Kasubbag SDM KPU Provinsi dan Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur yang diselenggarakan melalui Daring. Hadir dalam acara tersebut Divisi SDM dan Litbang KPU Prov Jatim Rochani dan Sekreatis KPU Prov jatim Nanik Karsini yang sekaligus membuka acara.  Rochani dalam sambutanya mengatakan bahwa acara serupa akan dilakukan secara rutin setiap pekan pada hari jumat , hal ini dilakukan harapanya adalah untuk mrmonitor invertarisir masalah yang ada dikabupaten kota khususnya terkait dengan SDM dalam hal ini bisa berupa kepemimpinan, Kepangkatan kepegawaian dan lain sebagainya sehingga jika diperlukan solusi bisa segera di lakukan Tinaklanjutnya. Kasubbag SDM KPU Prov Jatim Andrie Susanto selaku nara sumber melakukan pemaparan terkait SDM kemudian dibuka sesi Pemyampaian DIM oleh Kab/Kota untuk dicari solusi terbaik, acara ditutup pukul 12.45 WIB. HN

DUA PULUH DUA PARTAI POLITIK HADIRI SOSIALISASI PKPU 4 TAHUN 2022

kota-kediri.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Kota Kediri hari ini (29/7) menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD di Rumah Pintar Pemilu (RPP) Kilisuci KPU Kota Kediri. Acara ini dihadiri para Pengurus dari sebanyak dua puluh dua partai politik lama dan baru.  Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi menyampaikan bahwa dalam proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024, berbeda dengan tahun 2019. "Pada pendaftaran yang akan dilaksanakan mulai tanggal 1 sampai dengan 14 Agustus 2022, pendaftaran akan dilakukan oleh DPP di KPU RI di Jakarta. Sedangkan KPU Kabupaten/Kota membantu KPU RI untuk melakukan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik di tingkat Kabupaten/ Kota menggunakan aplikasi SIPOL dan melakukan verifikasi faktual keanggotaan " ungkapnya.  Dalam Sosialisasi PKPU 4 Tahun 2022, Divisi Teknis Pemilu KPU Kota Kediri Nia Sari menyatakan bahwa dalam kegiatan verifikasi keanggotaan partai politik, untuk di Kota Kediri diperlukan paling sedikit 292 keanggotaan yang harus diunggah oleh partai politik yang tersebar setidaknya di dua kecamatan di Kota Kediri. "KPU akan menggunakan metode pengambilan sampel keanggotaan dengan metode krejcie dan morgan yang dioperasionalkan dengan aplikasi dalam pengambilan sampel keanggotaan yang akan diverifikasi faktual" jelas Nia. Jika pada pengambilan sampel pertama ternyata membuat partai politik dinyatakan belum memenuhi syarat, maka partai politik harus menyerahkan kembali daftar nama anggota baru untuk kembali diverifikasi. Nia Sari juga mengingatkan supaya partai politik bisa mengunggah data keanggotaan dengan benar dan memanfaatkan waktu yang ada. "Silahkan Partai Politik di Kota Kediri berkoordinasi dengan DPP masing-masing dalam mengunggah data keanggotaan dan pastikan anggota yang didaftarkan bukan berstatus TNI/Polri maupun ASN. Selain itu, jangan lupa untuk memastikan setiap anggota yang didaftarkan telah terdaftar di Daftar Pemilih yang bisa dicek di aplikasi LindungiHakmu" jelasnya. Untuk membantu proses pendaftaran partai politik di tingkat pusat, KPU Kota Kediri juga membentuk Tim Helpdesk yang akan membantu partai politik di Kota Kediri untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. Im

MANTABKAN PERSIAPAN PENDAFTARAN PARTAI POLITIK, KPU KOTA KEDIRI UNDANG BAWASLU KOTA KEDIRI SINAU BARENG PKPU 4 TAHUN 2022

kota-kediri.kpu.go.id - Kamis (28/7) KPU Kota Kediri mengundang Bawaslu Kota Kediri dalam rangka Sinau Bareng PKPU 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah.  Sebagai narasumber, Nia Sari divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu mengupas PKPU 4 Tahun 2022. Dengan menggunakan aplikasi sipol, Pemilu 2024 ini mengurangi penggunaan kertas dan lebih sistematis,  sehingga diharapkan dapat mempermudah penyelenggaraan Pemilu 2024. "Terdapat perbedaan dengan Pemilu di Tahun 2019, antara lain adalah dalam verifikasi administrasi keanggotaan harus disandingkan dengan Daftar Pemilih Berkelanjutan. Sehingga partai politik harus memastikan bahwa anggotanya tersebut sudah terdaftar kedalam Daftar Pemilih. Dan ini bisa dicek melalui aplikasi Lindungihakmu," tutur Nia Sari.  Mansur Ketua Bawaslu Kota Kediri memastikan bahwa akan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu. Kemudian untuk pengawasan melalui aplikasi SiPOl, dipastikan Bawaslu akan mendapatkan akses terhadap aplikasi SIPOL. Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi mengharapkan kegiatan Sinau Bareng PKPU ataupun Perbawaslu dapat terus dipertahankan, supaya dapat memahami peraturan penyelenggaraan pemilu baik itu KPU maupun Bawaslu. nhi