Berita Terkini

DISKUSIKAN SOP PDPB, KPU KOTA KEDIRI INGIN MASYARAKAT LEBIH PAHAMI ALUR PDPB

kota-kediri.kpu.go.id  Kamis (16/06) KPU Kota Kediri melaksanakan Rapat Pleno Penyusunan Standar Operasional Prosedur Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Lingkungan KPU Kota Kediri. Rapat pleno yang dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris, Kasubbag, dan Operator tersebut dilaksanakan mulai pukul 09.00 hingga pukul 11.30 WIB secara luring di Ruang KPU Kota Kediri. Pusporini Endah Palupi Ketua KPU Kota Kediri dalam pembukaan rapat menyampaikan, SOP ini merupakan hal yang wajib di susun agar kedepannya dalam melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), KPU Kota Kediri memiliki alur yang terarah dan efisiensi waktu. Sehingga masyarakat umum paham dalam meng-update data mereka sebagai pemilih seperti melaporkan untuk TMS, menambah pemilih baru, maupun untuk ubah data pemilih. Senada dengan Pusporini, Nasrudin Divisi Rendatin KPU Kota Kediri menyampaikan bahwa dalam melaksanakan kegiatan PDPB harus memiliki alur SOP yang jelas. Sehingga, pemohon dalam hal ini masyarakat umum maupun instansi/lembaga yang akan menyampaikan update data ataupun memberikan rekomendasi dapat memahami bahwa proses PDPB yang dimulai dari cek data hingga data ditetapkan melalui pleno bulanan benar-benar dicermati oleh seluruh jajaran di KPU Kota Kediri, mulai dari Operator Sidalih, Kasubbag Rendatin, Sekretaris, hingga Komisioner. dans

SHARING KNOWLEDGE, DIVISI HUKUM KPU KOTA KEDIRI KUPAS PKPU 3 TAHUN 2022

kota-kediri.kpu.go.id- KPU Kota Kediri pasca peluncuran dimulainya tahapan Pemilu 2024 pada Selasa (14/6) mengadakan kegiatan Sinau Bareng dalam rangka menyamakan persepsi tentang Tahapan Pemilu 2024.  Kegiatan yang diinisiasi oleh divisi Hukum dan Pengawasan ini dilaksanakan oleh KPU Kota Kediri pada Rabu ( 15/6) dan diikuti oleh Komisioner, Sekretariat dan PPNPN. Henny Nurdiany (Kasubbag Hukum dan SDM) membuka kegiatan dan Reza Cristian (Komisioner divisi Hukum dan Pengawasan). Reza Cristian mengupas pasal per pasal dari PKPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. " Selain untuk menambah pemahaman Tahapan Pemilu 2024, diskusi ini sebagai ajang evaluasi dan sharing pengalaman penyelenggaraan Pemilu sebelumnya. Sehingga kemungkinan permasalahan yang muncul pada Pemilu 2024 bisa diminimalisir," tutur Reza. nhi  

NOBAR LAUNCHING TAHAPAN PEMILU 2024, DIHADIRI WALIKOTA KEDIRI

kota-kediri.kpu.go.id Genderang Tahapan Pemilu Serentak 2024 telah resmi ditabuh, yang ditandai dengan Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 di halaman Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Jalan Imam Bonjol Jakarta pada Selasa Malam (14/06). Acara yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube KPU RI ini juga disambut oleh KPU Kota Kediri dengan menyelenggarakan kegiatan Nonton Bareng Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 di RPP Kilisuci KPU Kota Kediri. Kegiatan Nonton bareng yang diselenggarakan KPU Kota Kediri ini juga dihadiri jajaran Forkopimda Kota Kediri, Bawaslu Kota Kediri dan Pengurus Partai Politik yang ada di Kota Kediri.  Acara Nonton Bareng di RPP Kilisuci ini cukup meriah karena turut hadir pula Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar. Pada pembukaan kegiatan Nonton Bareng ini, Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi dalam sambutannya menyampaikan bahwa KPU Kota Kediri berkomitmen melaksanakan Pemilu 2024 sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Pusporini juga menyampaikan pentingnya partisipasi aktif seluruh kalangan baik Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, Pemerintah dan masyarakat untuk kesuksesan Pemilu. "Tak lupa kami sampaikan, kepada partai politik yang kepengurusannya mengalami perubahan, untuk segera menyampaikan salinan keputusan tentang penetapan kepengurusannya dari pimpinan pusat masing-masing partai politik" imbuh Pusporini.  Diakhir Kegiatan Nonton Bareng ini, Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar saat berpamitan sempat melempar candaan kepada para pengurus partai politik jika tahapan pemilu sudah dimulai, maka sudah mulai juga para pengurus harus siap-siap kurang tidur karena melaksanakan kegiatan partai untuk meraih suara rakyat. im

PELATIHAN DASAR TATA KELOLA PEMILU BERSAMA KPU PROVINSI DAN KPU KAB/KOTA SE JATIM

kota-kediri.kpu.go.id -  Jajaran ASN KPU Kota Kediri sejumlah 11 orang (Sekretaris, Kasubbag dan Staf) hari ini (8/6) menghadiri kegiatan Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu bersama KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota Se Jatim. Bertempat di Surabaya, kegiatan pelatihan dihadiri  seluruh ASN di lingkungan KPU se Jawa Timur yang terbagi menjadi 2 gelombang, dimana KPU Kota Kediri masuk dalam gelombang 1, sedangkan gelombang 2 dilaksanakan pada tanggal 9 Juni 2022 di tempat yang sama. "Pelatihan dasar tata kelola pemilu ini diadakan dengan tujuan selain sebagai pembekalan bagi ASN juga sebagai konsolidasi organisasi dalam persiapan Pemilu 2024," terang Nanik Karsini Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur dalam sambutan pembukaan pelatihan. Senada dengan yang disampaikan Ibu Sekretaris Provinsi Jatim, Choirul Anam mengharapkan dengan pelatihan tata kelola pemilu, Sekretariat baik KPU Provinsi maupun Sekretariat KPU Kab/Kota memahami secara utuh tentang proses penyelenggaraan Pemilu. "Pelatihan TKP ini adalah momentum istimewa dimana ASN dapat berkumpul bersama, meskipun hanya satu hari, saya harap semua peserta dapat mengikuti keseluruhan pelatihan, curahkan waktu dan perhatian pada pelatihan secara optimal," tutup Choirul Anam membuka pelatihan. Narasumber pelatihan Nur Hidayat Sardini menyampaikan materi Dasar dasar Demokrasi dan kesekretariatan penyelenggara pemilu independen. Diungkapkan oleh Nur Hidayat Sardini latar belakang kemampuan PNS yang berbeda menghasilkan beragam cara mengambil keputusan dan pengetahuan. "Permasalahan yang dialami oleh KPU antara lain, perubahan format kepegawaian setelah 25 th ini, komisioner yang berganti maka diperlukan diklat bagi ASN yang terintegrasi dan berkesinambungan," jelasnya.  Dikupas lebih lanjut mengenai bagaimana menjadi ASN yanh berintegritas. Diakhir kegiatan Pelatihan, dilakukan post test bagi seluruh ASN, sebagai tolok ukur pemahaman peserta pada materi tata kelola pemilu yang disampaikan oleh narasumber. nhi