Berita Terkini

KPU PROVINSI JATIM SELENGGARAKAN RAPAT KOORDINASI HUKUM DAN PENGAWASAN

kota-kediri.kpu.go.id - (16/9) KPU Kota Kediri dalam hal ini Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubbag Hukum dan SDM    menghadiri Rakor Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Persiapan Tindaklanjut Penanganan Pelanggaran Pada Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu serta Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan penanganan Benturan Kepentingan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur. Acara yang gelar di Kantor KPU Kota Pasuruan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam. "Divisi Hukum KPU Kabupaten/Kota harus mampu memberikan advokasi hukum dan telaah hukum, serta konsultasi dan pemecahan masalah yang berkaitan dengan hukum ". Divisi Hukum harus mampu memecahkan masalah-masalah yang terjadi di setiap satker masing-masing, mengawal dalam setiap tahapan dan hadir dalam berbagai kesempatan di setiap tahapannya untuk memberikan arahan dan kepastian hukum. Rakor yang dilaksanakan selama 2 hari tersebut  yang bertindak sebagai Narasumber adalah Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur Arbayanto. HN

AFIFUDDIN, KITA HARUS BANGGA JADI BAGIAN KPU

"Kita harus bangga jadi bagian dari KPU" itu yang ditekankan oleh Moh. Afifuddin anggota  KPU RI yang membidangi hukum dan pengawasan saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat yang digelar di Manado pada 15 -17 September 2022. Hadir pada kegiatan tersebut Komisoner KPU Kota Kediri divisi sosdiklih parmas Wahyudi dan Kasubag Teknis dan Hupmas Arif Suryawan. Kang Afif panggilan akrab dari Moh. Afifuddin menjelaskan bahwa sebagai bagian dari KPU maka sudah menjadi kewajiban untuk bangga, kebanggan tersebut bisa diwujudkan salah satunya dengan melaksanakan hal-hal kecil seperti membiasakan memberikan salam KPU, memviralkan jargon KPU melayani dan lain sebagainya. Kebanggan kepada lembaga tersebut merupakan perwujudan kecintaan kepada KPU. Menyinggung tentang jargon KPU, Kang Afif menceritakan saat orde baru lagu pemilu sangat dikenal oleh masyarakat selain itu iklan pemilu 1999 yang  melibatkan banyak suku dan banyak bahasa salah satunya kata "INGA INGA" sangat viral pada jamannya dan masih diingat sampai saat ini oleh masyarakat, maka KPU harus melakukan kajian atau penelitian guna menemukan konten atau karakter tertentu yang mudah dan bisa diingat oleh masyarakat terkait dengan kepemiluan. " Jaman orde baru lagi pemilihan umum telah memanggil kita, seluruh rakyat menyambut gembira dan seterusnya sangat viral pada saat itu dan sampai saat ini KPU belum bisa menciptakan yang bisa diingat oleh masyarakat seperti lagu tersebut, tetapi paling tidak kita bisa mentradisikan dan memviralkan jargon yang sudah ada" tutur afif. Dalam rakor tersebut, selain Afif, Komisioner KPU RI Divisi Sosialisasi dan Partisipasi masyarakat Agus Melaz menyampaikan arah kebijakan KPU terkait dengan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan. "KPU sekarang sudah punya Rumah Pintar Pemilu, Media sosial, pemberitaan melalui website yang bisa dimaksimalkan untuk sosialisasi dan pendidikan pemilih, sehingga tidak hanya mengandalkan kegiatan tatap muka yang terkadang setelah selesai acara tidak ada follow up nya" jelas Agus Melaz. Selain narasumber dari internal KPU, dihadirkan juga narasumber lain seperti jurnalis Anisha Dasuki (News Anchor iNews), Uni Lubis (Pimpinan Redaksi IDN Times),  Yan Kurniawan (Drone Emprit) dan Abie Besman (Executive Producere Kompas TV). yud

KPU KOTA KEDIRI KENALKAN PEMILU PADASISWA SMPN 1 KEDIRI

kota-kediri.kpu.go.id - Untuk tahun pelajaran 2022 Kemendikbudristek mengembangkan 7 (tujuh) tema berdasarkan isu prioritas dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020‒2035, Sustainable Development Goals, dan dokumen lain yang relevan. Ketujuh tema tersebut adalah Gaya Hidup Berkelanjutan, Kearifan lokal, Bhinneka Tunggal Ika, Bangunlah Jiwa dan Raganya, Suara Demokrasi, Berekayasa dan Berteknologi untuk Membanguan NKRI, dan Kewirausahaan. Guna mendukung implementasi 7 (tujuh) Tema Projek Profil Pelajar Pancasila tingkat SMP, KPU Kota Kediri berkesempatan untuk berpartisipasi dalam mewujudkannya dengan mendukung materi Suara Demokrasi. KPU Kota Kediri dalam kerangka tema tersebut, memberikan dukungan dengan mengenalkan Pemilu kepada ratusan siswa kelas 7 SMP Negeri 1 Kota Kediri hari ini (16/06).  Bertempat di Lapangan Basket SMPN 1 Kota Kediri, Nia Sari, Divisi Teknis Kepemiluan KPU Kota Kediri dihadapan ratusan siswa-siswi dan guru menyampaikan materi Kepemiluan. Pemilu sebagai salah satu tolok ukur negara demokrasi menjadi sebuah keharusan untuk diselenggarakan. Untuk itu, siswa-siswi SMP perlu mengenal salah satu implementasi demokrasi berupa Pemilu. "Kegiatan Pemilu memang untuk orang dewasa, namun siswa-siswi SMP akan mulai bersentuhan dengan kegiatan kepemiluan dalam pemilihan Ketua OSIS, maka dari itu, perlu kenal pemilu sejak dini" ungkap Nia Sari. "Jika dalam Pemilu, pemilih memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD. Sedangkan dalam Pilkada, Pemilih memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota dan/atau Bupati dan Wakil Bupati, maka di kegiatan demokrasi di sekolah, maka dibuat miniaturnya dengan memilih Ketua OSIS" lanjutnya. Dalam paparannya, Nia Sari menyampaikan setidaknya dalam pelaksanaan Pemilu, harus ada Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu dan Pemilih. "Kegiatan pemilu ini menjadi penting karena untuk melaksanakan pergantian kepemimpinan secara damai dan demokratis" paparnya. SMP Negeri 1 Kota Kediri sendiri dalam waktu dekat akan menyelenggarakan Pemilihan Ketua OSIS. Satriyani Widyawati Rahayu, Kepala Sekolah SMP N 1 Kota Kediri berharap dengan implementasi salah satu tema Projek Profil Pelajar Pancasila berupa Suara Demokrasi ini, akan membiasakan siswa-siswi SMP Negeri 1 Kota Kediri terbiasa dengan kegiatan demokrasi berupa Pemilu. "Indonesia sebagai negara demokrasi, akan sangat penting mengenalkan demokrasi sejak dini untuk keberlangsungan demokrasi kedepan" harapnya. "Tema Suara Demokrasi ini kami kenalkan kepada siswa kelas 7 karena memang mereka sebagai angkatan paling muda belum pernah mengikuti kegiatan Pemilihan Ketua OSIS, sehingga ini kita kenalkan terlebih dahulu sebelum mereka ikut berpartisipasi dalam Pemilihan Ketua OSIS pada Oktober 2022 mendatang" ungkapnya. im

SAMPAIKAN PERAN MAHASISWA DALAM PEMILU 2024, KETUA KPU KOTA KEDIRI HADIRI DISKUSI HUKUM DAN HAM DI IAIN KEDIRI

kota-kediri.kpu.go.id - Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi hadir dalam Diskusi Hukum dan HAM di IAIN Kediri pada Kamis (15/9) . Diskusi yang digagas oleh Prodi Hukum Tata Negara Fakultas Syari'ah tersebut mengambil tema Peran Perguruan Tinggi dalam Pemilihan Umum 2024. Sambutan pembukaan oleh Rektor IAIN Kediri, Wahidul Anam yang mengharapkan mahasiswa berpartisipasi aktfi dalam kehidupan demokrasi, baik menjadi penyelenggara maupun peserta pemilu. "Pemilu bukan hanya tentang coblos mencoblos, akan tetapi ada tanggung jawab politik pada setiap suara yg kita berikan,  mahasiswa wajib tahu tentang penyelenggaraan pemilu." pungkasnya. Sesi diskusi Pusporini Endah Palupi menyampaikan bahwa Pemilu merupakan proses edukasi kepada masyarakat tentang kehidupan demokrasi. Terutama kepada kalangan mahasiswa yang merupakan masyarakat intelektual. Secara gamblang Pusporini menjelaskan tentang Pelaksanaan Pemilu 2019 dan perbedaannya dengan Pemilu 2024, "pada pemilu 2024 KPU memaksimalkan penggunaan teknologi informasi pada setiap tahapan, penyederhanaan surat suara yang diharapkan mampu mempermudah kinerja penyelenggara."  Selain itu Ibu Ketua KPU Kota Kediri juga menyampaikan tentang tahapan pemilu 2024 yag sedang berlangsung saat ini. Diakhir arahannya Pusporini mengharapkan dengan penjelasan mengenai pemilu ini mahasiswa mampu memahami dan berpartisipasi aktif dengan menjadi pemilih cerdas, minimal turut memberikan pencerahan kepada lingkungan terdekat mengenai bagaimana menjadi pemilih yang cerdas itu. Turut hadir dalam kegiatan diskusi yang sekaligus menjadi pemateri kedua Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri yang menyampaikan tentang siapa saja penyelenggara pemilu dan tugas bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu. nhi

Monitoring RPP Kilisuci, Gogot CB berharap maksimalkan Sumberdaya

kota-kediri.kpu.go.id - Gogot Cahyo Baskhoro komisioner KPU Provinsi divisi sosialisasi dan Pendidikan pemilih menghimbau untuk memaksimalkan Rumah Pintar Pemilu KILISUCI KPU Kota Kediri untuk sosialisasi dan pendidikan pemilih, hal ini disampaikan saat monitoring dan meninjau langsung kondisi RPP Kilisuci (Rabu, 14/9).  Gogot menjelaskan bahwasannya Rumah Pintar Pemilu atau RPP merupakan salah satu program unggulan KPU RI dalam rangka sosialisasi dan pendidikan pemilih sehingga peran RPP harus dimaksimalkan ditengah keterbatasan anggaran dan sumberdaya yang ada. "Kita memahaminya, kondisi hamlir disemua Kabupaten Kota sama, untuk itu butih kreatifitas KPU Kabupaten Kota termasum KPU Kota Kediri untuk berinovasi sehingga benar-benar RPP kilisuci bisa menjadi rujukan atau laboratorium kepemiluan di Kota Kediri" jelas Gogot. Terkait dengan keberadaan RPP Kilisuci, Komisioner KPU Kota Kediri yang membidangi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Wahyudi menjelaskan bahwa KPU Kota Kediri selalu membuka lebar pintu RPP Kilisuci bagi masyarakat bila ingin melakukan studi terkait kepemiluan atau hanya sebatas ingin tahu tentang pemilu bahkan bisa juga Rumah Pintar Pemilu Kilisuci digunakan untuk kegiatan masyarakat terutama yang berhubungan dengan demokrasi. "Asal tidak melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku, Kami (KPU Kota Kediri) mempersilahkan kepada masyarakat untuk berkunjung dan menggunakan fasilitas yang ada di RPP Kilisuci" ungkap Wahyudi. Ditambahkan juga oleh wahyudi banyak siswa sekolah-sekolah di kota kediri mulai dari SD, SMP dan SMA sederajad dan mahasiswa yang berkunjung seperti yang dilakukan oleh SMK Muhammadiyah 2, SD Bina Insani dan beberapa sekolah lainnya. Perlu diketahui bahwa RPP Kilisuci dibangun oleh KPU Kota Kediri pada tahu 2015 dengan beberapa fasilitas diantaranya Perpustaan, Infografis kepemiluan, diorama TPS, sejarah kepemiluan, ruang audio visual yang memutar video tentang kepemiluan serta arsip arsip kepemiluan baik hard atau digital. yud

PASTIKAN TIDAK SALAH DALAM KLARIFIKASI TANGGAPAN MASYARAKAT, KPU KOTA KEDIRI KONSULTASI KE PEROVINSI

kota-kediri.kpu.go.id- KPU Kota Kediri terdiri dari Niasari divisi teknis penyelenggaraan , Reza Cristian divisi hukum Pengawasan dan Wahyudi divisi sosialisasi dan pendidikan pemilih konsultasi ke KPU Provinsi Jatim terkait pelaksanaan klarifikasi atas tanggapan masyarakat terhadap keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 (selasa, 13/9) Sesuai dengan surat edaran KPU RI nomor 670 tahun 2022 KPU Kabupaten Kota melaksanakan klarifikasi kepada masyarakat yang menyampaikan tanggapan atas terdaftarnya sebagai anggota partai politik calon peserta pemilu 2024 untuk termin pertama mulai 1 agustus sampai dengan 14 september 2022 dan dilanjutkan ke termin termi  berikutnya sampai 7 Desember 2022.  Menurut Niasari, di Kota Kediri sampai dengan tanggal 12 september terdapat 5 warga yang menyampaikan tanggapan masyarakat karena telah didaftarkan sebagai anggota partai politik calon peserta pemilu 2024.  Latar belakang dari masyarakat yang memberikan tanggapan berbeda-beda, ada ASN, wiraswasta, masyarakat biasa dan ada juga pegawai BUMD. " Mereka tahu pasca nge cek dihttps://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan kemudian mengisi tanggapan masyarakat baik online atau offline dwngan datang ke KPU Kota Kediri" ungkap Niasari.  " Sebelum Kita laksanakan klarifikasi maka kita konsultasi ke KPU Provinsi terkait skenario klarifikasi dan dokumen yang perlu disiapkan untuk proses klarifikasi tersebut" tambah Niasari. Sementara itu Arbayanto  Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur yang membidangi Hukum dan Pengawasan menjelaskan bahwa terkait klarifikasi atas tanggapan masyarakat memang tidak ada form pasti untuk proses klarifikasinya tetapi pasca klarifikasi KPU Kabupaten Kota harus membuat berita acara hasil klarifikasi dan disampaikan ke Parpol, Bawaslu dan diunggah di SIPOL. "Walau tidak ada dokumennya, tapi usahakan ada notulen saat dilakukan klarifikasi dan didokumentasikan entah dalam bentuk foto, video atau rekaman lainnya" jelas arbayanto. Pasca konsultasi tersebut KPU Kota Kediri menindaklanjutinya dengan mengundang masyarakat yang memberikan tanggapan masyarakat teraebut serta partai politik yang mendaftarkan mereka dalam SIPOL sebagai anggota. Terkait dengan termin proses klarifikasi, Nia Sari menjelaskan bila yang bersangkutan tidak bisa hadir sesuai dengan undangan yang disampaikan oleh KPU Kota Kediri maka akan diundang lagi ditermin berikutnya sampai berakhirnya masa klarifikasi, selain itu masih terbuka kesempatan juga bagi masyarakat yang merasa bukan anggota partai politik tetapi di sistem aplikasi pendaftaran partai politik terdaftar sebagai anggota partai politik untuk memberikan tanggapan. Hal tersebut bisa dilakukan sampai 07 desember 2022. yud