Berita Terkini

KPU KOTA KEDIRI BERKOMITMEN SUKSESKAN PEMILU 2024

kota-kediri.kpu.go.id - Dalam kegiatan Apel Pagi Senin (11/7), Sekretaris KPU Kota Kediri (SUROTO) menyampaikan Kode Etik bagi Penyelenggara Pemilu, PERATURAN BERSAMA KOMISI PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, DAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM NOMOR 13 TAHUN 2012 NOMOR 11 TAHUN 2012 NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM. Suroto menyampaikan dimana dibutuhkan komitmen baik Sekretariat maupun Komisioner dalam mematuhi kode etik tersebut. "Pastikan untuk tidak melanggar aturan sekecil apapun, pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai dengan jadwal tahapan dan atran yang berlaku." tegasnya. Menekankan pada penggunaan anggaran sesuai aturan, Sekretaris KPU Kota Kediri tersebut mengharapkan bagian pengelola keuangan untuk berhati hati dalam penggunaan anggaran.  Kegiatan Apel Pagi yang dilaksanakan di halaman KPU Kota Kediri tersebut diikuti oleh Komisioner, Sekretariat dan PPNPN Kota Kediri.

RAKOR VIRTUAL TINDAK LANJUT PDPB SEMESTER I TAHUN 2022 BERSAMA KPU PROVINSI JATIM

kota-kediri.kpu.go.id - Kamis (7/07) KPU Kota Kediri melaksanakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Pengawasan DPB Semester I Tahun 2022. Rapat yang dihadiri oleh Komisioner Div Rendatin, Kasubbag Rendatin, dan Operator Sidalih se-Jawa Timur tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Choirul Anam selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Timur dalam pembukaan rapat menyampaikan, Rakor Tindaklanjut ini merupakan forum yang sengaja kami agendakan untuk menyampaikan berbagai hasil pengawasan DPB Semester I oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Sehingga saya sangat berharap dalam menindaklanjuti hasil pengawasan ini benar-benar dapat kita selesaikan dengan baik. Senada dengan Choirul Anam, Nurul Amalia selaku Divisi Rendatin menyampaikan, bahwa dalam melaksanakan Tindaklanjut Hasil Pengawasan PDPB ini saya berharap untuk tingkat Kab./Kota se-Jatim agar melampirkan bukti dukung serta langkah/saran yang telah dilakukan melalui forum ini dengan mengupload sesuai dengan arahan dalam Rakor ini. dans

TEKANKAN KETAAN TERHADAP JAM KERJA BAGI ASN, SEKRETARIS KPU KOTA KEDIRI GELAR SOSIALISASI SE KEMENPANRB

kpu-kediri.kpu.go.id - Hari ini Kamis(7/7),  Jajaran Sekretariat KPU kota Kediri melakukan giat Sosialisasi  SE KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara. Diikuti oleh seluruh PNS dan PPNPN dilingkungan KPU Kota Kediri. Sosialisasi tersebut dibuka oleh Kasubbag Hukum dan SDM Henny Nurdiany. Dalam pembukaan Henny mengatakan bahwa Penyampaian Sosialisasi SE tersebut merupakan tindak lanjut disposisi Sekretaris KPU Kota Kediri untuk dilakukan sosialisasi, dan diagendakan dalam kegiatan dari Kasubbag Hukum dan SDM yang telah disepakati dalam Pleno Perencanaan dan Evaluasi Kegiatan Mingguan pada Hari Senin, 4 Juli 2022 sehingga wajib dilaksanakan. Dilanjutkan dengan pemaparan Sosialisasi oleh Suroto (Sekretaris KPU Kota Kediri) . Suroto  membaca seluruh isi surat edaran, Seluruh ASN wajib mematuhi jam kerja yang telah ditetapkan. Untuk KPU Kota Kediri, Suroto menyampaikan bahwa selama ini ASN KPU Kota Kediri telah mematuhi aturan jam kerja dan sudah berjalan sesuai aturan. Dengan disampaikannya Surat Edaran tersebu, Suroto mengharapkan seluruh ASN bisa meningkatkan disiplin kerja. HN

SINAU BARENG PKPU 15 TAHUN 2015 "GRATIFIKASI"

kota-kediri.kpu.go.id - Hari ini Selasa,(5/7) KPU Kota Kediri agendakan Sinau Bareng “ PKPU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Gratifikasi”. Acara ini digelar sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Pleno Perencanaan Kegiatan pada Subbagian Hukum dan SDM. Hadir dalam acara tersebut Komisioner, Sekretaris, Kasubbag, Staf dan PPNP. Sebagai narasumber adalah Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Kediri ( Reza Cristian,SH) beliau menjelaskan PKPU 15 tahun 2015 tentang Gratifikasi dengan menyebutkan pasal perpasal dengan harapan setelah disosialisakanya PKPU tersebut menambah pemahaman seluruh warga KPU Kota Kediri, sehingga hal tersebut bisa dijadikan bekal atau pengingat dari masing –masing pribadi untuk tegas dan menolak adanya tindakan gratifikasi untuk memasuki masa tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 tutur Reza. hn

KOORDINASIKAN PELAPORAN MONEV JDIH SEMESTER I, TIM JDIH KPU KOTA KEDIRI GELAR RAPAT

kota-kediri.kpu.go.id -  Siang ini (4/7) Tim JDIH KPU Kota Kediri menggelar Rapat Penyusunan Laporan Monitoring dan Evaluasi JDIH Semester I Tahun 2022. Bertempat di Ruang Rapat KPU Kota Kediri, Henny Nurdiany Kasubbag Hukum dan SDM mengungkapkan bahwa kendala yang dihadapi dalam JDIH adalah persoalan kurangnya SDM. "Seperti diketahui bahwa jumlah ASN di KPU Kota Kediri yang sangat sedikit mengakibatkan kurang optimalnya pengelolaan JDIH," terang Henny.  Selaku Pembina dalam Tim JDIH, Reza Cristian mengharapkan optimalisasi SDM yang ada dan kontribusi ide dari sub bagian lain. "Mungkin dari Ide Komisioner kemudian disampaikan ke tim penerbitan dan design JDIH bisa dibuat konten konten yang menarik di medis sosial JDIH, supaya masyarakatpun akan tertarik untuk membaca informasi yang disampaikan," tegas komisioner divisi Hukum dan Pengawasan tersebut. Senada dengan Reza, Sekretaris KPU Kota Kediri Suroto juga menyampaikan bahwa meskipun SDM sedikit, KPU Kota kediri bisa saling mendukung dalam pelaksanaan tugas termasuk JDIH ini. "Saling support dan menguatkan terpenting, sehingga tugas pelaporan bisa dikirimkan tepat waktu dan persoalan dapat teratasi." tutur Suroto. HN