Berita Terkini

SAMAKAN PERSEPSI PEMAHAMAN TATA CARA PENYUSUNAN KEPUTUSAN KPU DAN SEKRETARIS KAB/KOTA

kediri-kota.kpu.go.id _ Kamis (14/7) digagas oleh divisi Hukum dan Pengawasan bersama Subbag Hukum dan SDM KPU Kota Kediri mengadakan kegiatan sinau Bareng PKPU 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Didaulat sebagai narasumber Reza Cristian divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam uraian yang disampaikan Reza membagi tahapan penyusunan keputusan menjadi 5 tahap yaitu : Pengusulan, Penyusunan, Penetapan, Pembuatan Salinan Keputusan dan Pengunggahan dan Penyebarluasan. "Dalam setiap tahapan, peran dari subbag hukum sebagai subbag penyusun sangatlah penting, tentu saja dengan bantuan dari subbag pengusul dimana draf awal sebuah rancangan keputusan disusun akan lebih baik apabila sudah sesuai dengan sistematika penyusunan keputusan dan berupa softcopy. Dengan memperhatikan pula detail dasar hukum dari sebuah keputusan. hal tersebut akan memberikan kemudahan bagi subbag penyusun," terangnya. Senada dengan yang disampaikan narasumber, Pusporini Endah Palupi Ketua KPU Kota Kediri menyampaikan bahwa perlu saling membantu dalam menyusun draf rancangan keputusan sampai pada keputusan ditetapkan.  Ditambahkan oleh Reza, bahwa apabila dalam penyusunan draf keputusan ternyata subbag penyusun mengalami kendala, dapat digelar rapat pembahasan mengenai rancangan keputusan tersebut dengan menghadirkan subbag penyusun, subbag pengusul, sekretaris, komisioner.  Diskusi yang berlangsung lebih kurang 2 jam tersebut diikuti oleh Komisioner dan PNS KPU Kota Kediri di ruang RPP Kilisuci. nhi  

UJICOBA APLIKASI SIMPEG BERSAMA KPU PROVINSI DAN KPU KAB/KOTA SE INDONESIA

kota-kediri.kpu.go.id - Rabu, 13/7 Kasubbag Hukum dan SDM serta Staf Pelaksana ( user admin) mengikuti Zoom uji coba  penggunaan aplikasi SIMPEG dilingkungan  Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU KIP Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU RI. Acara yang dimulai pukul 9.00 wib  tersebut dibimbing langsung oleh sdr. Rita selaku Kasubbag Hukum dan SDM KPU RI. Aplikasi SIMPEG merupakan sebuah perangkat lunak yang membantu dalam proses pengolahan data kepegawaian, memudahkan dalam melakukan fungsi analisis dan pengawasan kepegawaian terkait dengan update data kepegawaian terang Rita, Acara selanjutnya di bagi room untuk KPU Prov Jatim dan KPU Kab/kota Sejatim masuk room 3 acara   berlangsung dengan berdiskusi untuk menyampaikan permasalahan-permasalahan yang dialami oleh KPU Prov maupun KPU Kab/Kota.Uji coba ini dilakukan untuk mengetahui apakag seluruh pegawai bisa login ke Aplikasi SIMPEG atau belum. Untuk selanjutnya akan dilakukan Update data untuk menyesuaiakan data pegawai. Acara diakhiri pukul 15.45. HN

KPU TETAPKAN 292 KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK UNTUK KOTA KEDIRI

kota-kediri.kpu.go.id -  Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan syarat minimal keanggotaan Partai Politik untuk Kota Kediri sejumlah 292 anggota. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI nomor 194 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota disetiap Provinsi sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik. Selain syarat minimal keanggotaan, keputusan KPU tersebut juga memuat jumlah penduduk serta jumlah kecamatan tiap kabupaten kota. KPU akan membuka Pendaftaran partai politik tanggal 01 Agustus 2022 sampai dengan 14 Agustus 2022, terkait dengan pendaftaran tersebut sesuai dengan Undang-undang pemilu Tahun 2017 mensyaratkan keanggotaan partai politik partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kabupaten/kota. SK KPU Nomor 194 tahun 2022 menyebutkan bahwa jumlah penduduk Kota Kediri 292.363 sehingga seperseribu dari jumlah penduduk tersebut dengan pembulatan kebawah di angka 292. Selain keanggotaan, Partai Politik yang mendaftar sebagai peserta pemilu 2024 juga harus melampirkan dokumen Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum, keputusan pengurus pusat partai politik tentang pengurus tingkat provinsi dan pengurus tingkat kabupaten/kota, surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang kantor dan alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi, dan pengurus tingkat kabupaten/kota, surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politikserta salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komisioner KPU Kota Kediri divisi sosialisasi dan pendidikan pemilih (Wahyudi) menjelaskan bahwasannya untuk di Kota Kediri selain dibutuhkan dokumen pendukung atas 292 anggota, sesuai SK KPU194 Tahun 2022 juga dibutuhkan minimal kepengurusan di dua kecamatan. “Kepengurusan ditingkat kecamatan disyaratkan minimal 50 %  dari jumlah kecamatan, kalau Kota Kediri ada 3 kecamatan, maka minimal 2 kecamatan harus ada itupun kalau Kota Kediri digunakan sebagai salah satu bagian dalam pendaftaran Partai Politik yang bersangkutan” tutur Wahyudi. Perlu diketahui bahwa Partai Politik yang mendaftar sebagai peserta pemilu disyaratkan memenuhi persyaratan kepengurusan 75% (tujuh puluh lima persen)  jumlah kabupaten/kota di setiap provinsi dan kepengurusan 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan pada kabupaten/kota di setiap provinsi. Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi terhadap dukumen partai politik tersebut.

MEMPERKENALKAN DIRI, DPC PARSINDO KOTA KEDIRI SAMBANGI KPU KOTA KEDIRI

kota-kediri.kpu.go.id - Hari ini Selasa (12/7) KPU Kota Kediri menerima kedatangan pengurus DPC. Partai Suara Rakyat Indonesia (PARSINDO) Kota Kediri.  Digawangi oleh Ketua PARSINDO Irma Suryani Handayani menyampaikan  silaturrahim nya ke KPU Kota Kediri hari ini merupakan intruksi dari DPP dalam rangka persiapan pendaftaran partai poliitik peserta pemilu. "Saya, beserta sekretaris, bendahara dan bappilu mewakili pengurus DPC kesini melaksanakan perintah DPP" ungkap Irma . Selain itu Pengurus PARSINDO Kota Kediri tersebut juga menunjukkan berkas kelengkapan administrasi pendaftaran parpol yang mereka bawa untuk dikonsultasikan kepada KPU Kota Kediri.  Dijelaskan oleh Nia Sari anggota KPU Kota Kediri divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Kediri, bahwa perlu diperhatikan status kantor tetap, kuota 30% perempuan di kepengurusan, jumlah anggota, sebaran anggota serta kepemilikan KTA. "Kita tunggu tahapan dan jadwal pendaftaran di tingkat kabupaten/kota," terang Nia Sari. "Untuk partai politik baru, perlu diperhatikan pula bahwa nanti proses verifikasi ada administrasi dan faktual, sehingga harus benar benar dipersiapkan secara matang, supaya saat jadwal pendaftaran berlangsung tidak kerepotan," sambung Pusporini Endah Palupi Ketua KPU Kota Kediri. Diakhir silaturrahim, Pengurus DPC parsindo berharap dapat terus berkoordinasi dengan KPU Kota Kediri serta selalu dapat update informasi terkait kepemiluan dari KPU Kota Kediri. nhi

SUROTO : BANGUN KOMUNKASI YANG BAIK MELALUI DISKUSI

kota-kediri.kpu.go.id - Komunikasi antara atasan dan bawahan dalam sebuah lembaga harus terjalin dengan baik, oleh karenanya pagi ini (Selasa, 12 Juli 2022) Sekretaris KPU Kota Kediri (SUROTO) mengumpulkan PNS KPU Kota Kediri di Ruang RPP Kilisuci. Selain dalam rangka menjalin komunikasi yang selama ini sudah berjalan dengan baik, bapak Sekretaris juga menyampaikan beberapa hal yang perlu ditingkatkan lagi. "Supaya terdokumentasi dengan baik, saat ini perlu ditambahkan buku tamu digital serta pengelolaan arsip yang baik. KPU Kota Kediri sudah baik hanya dibutuhkan pembenahan sedikit mengingat tempat juga terbatas sehingga kita lebih tekankan pada pengarsipan digital. seperti surat surat harus di scan rapi sesuai urutannya supaya mudah dicari saat dibutuhkan" gagas Suroto. Diskusi kemudian dilanjutkan dengan arahan sekretaris untuk tetap menjaga kekompakan, apalagi ketika menhadapi tantangan Pemilu 2024 ini. Kegiatan berakhir di pukul 10.00 WIB.