Berita Terkini

IDENTIFIKASI PERMASALAHAN HUKUM, KPU PROVINSI JATIM GELAR RAKOR

kota-kediri.kpu.go.id - KPU Kota Kediri yang diwakili oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Reza Cristian, menghadiri Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Bertempat di KPU Kota Malang pada Kamis (25/8), Rakor ini mengambil tema "Identifikasi Permasalahan Hukum dan Mekanisme Menghadapi Pelanggaran Administratif Pemilu dan Sengketa Proses Pemilu Dalam Tahapan Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu". Hadir 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dalam rakor tersebut, dan sebagai narasumber dalam rakor tersebut, Muhammad Arbayanto, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur, dan Mochammad Afifudin, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI. Arbayanto menjelaskan bahwa KPU adalah lembaga yang hierarki, dengan demikian maka apa yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota harus sesuai dan sejalan dengan apa yang diinstruksikan oleh KPU RI. Baik melalui Peraturan, Surat Keputusan atau Surat Edaran. "KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota jangan sampai melakukan tindakan atau mengambil keputusan diluar wewenangnya, harus tegak lurus", tegas Arbayanto. Dilain sesi, Afifudin memberikan materi terkait permasalahan hukum dan mekanisme menghadapi pelanggaran administrasi dan sengketa proses di Bawaslu. Acara dibuka pada pukul 13.00 wib dan ditutup pada pukul 16.00 wib. rez

VERIFIKASI DATA PADAN KEMATIAN, KPU KOTA KEDIRI KUNJUNGI KELURAHAN SE KOTA KEDIRI

kota-kediri.kpu.go.id - KPU Kota Kediri laksanakan verifikasi data padan kematian ke kelurahan se- Kecamatan Kota di Kota Kediri. Hadir dalam kegiatan tersebut adalah M. Wahyudi, Nia Sari dan Kasubbag Teknis Hupmas KPU Kota Kediri. Diawali dengan kelurahan Manisrenggo, Rejomulyo, Ngronggo, kaliombo dan Jagalan di Hari I. kegiatan tersebut dimaksudkan dalam rangka verifikasi data padan kematian yang diperoleh dari sinkronisasi dengan data BPS RI. Dalam lawatan tersebut diharapkan KPU Kota Kediri dapat memutakhirkan lebih dalam data pemilih berkelanjutan. Dalam sambutan ramah tamahnya Kepala Kelurahan Manisrenggo, menyampaikan bahwa penduduk yang mencatatkan register kematian yang ada di kelurahan memang tidak selalu berujung ke pengurusan akta kematian di Dispenduk capil Kota Kediri, sebab jika tidak ada kebutuhan administrasi kekeluargaan mereka jarang akan mengurus akta kematian. Kegiatan data padan kematian ini dalam rangka verifikasi data kematian kependudukan untuk singkronisasi data pemilih berkelanjutan. Kegiatan verifikasi data padan kematian ini akan terus berlanjut ke seluruh kelurahan di Kecamatan Kota hingga beberapa hari kedepan, pungkas Wahyudi mengakhiri kunjungannya di kelurahan Jagalan siang ini. Ars

KONSULTASI DAN KOORDINASI KASUBBAG SDM KPU PROVINSI JAWA TIMUR BERSAMA KASUBBAG HUKUM DAN SDM KPU KABUPATEN/KOTA SE-JAWA TIMUR

kota-kediri.kpu.go.id - Selasa ( 23/8) Pukul 10.00 Wib Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kota Kediri menghadiri Zoom Meeting dalam rangka memenuhi Undangan Konsultasi dan Koordinasi Kasubbag SDM KPU Provinsi Jawa Timur bersama Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang dilasanakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Turut hadir dan sekaligus membuka acara adalah divisi SDM dan Litbang KPU Prov Jatim ibu Rochani. Dalam sambutanya belau berpesan agar seluruh Kasubbag Hukum dan SDM dapat mengikuti acara ini dengan seksama karena ini merupakan acara yang menyangkut masa depan dari seluruh pegawai dilingkungan KPU Kab/Kota. Acara ini sudah yang ke tiga kalinya dilakukan oleh KPU Prov Jatim terang Rochani. Maka harapanya kedepan sudah tidak terjadi permasalahan SDM yang terlambat untuk ditindaklanjuti. Rochani juga menjelaskan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan forum lagi yaitu membahas Perekrutan badan Adhoc dan masing-masing KPU Kabupaten/Kota harus sudah mencermati anggaran yang ada di DIPA masing-masing untuk kemudian di beak douwn dan berkoordinasi dengan Divinya masing-masing untuk kemudian dituangkan/ dirumuskan dalam sebuah  kegiatan. Masing-masing Kab/Kota harus bisa mempresentasikan kegiatan yang dimaksud.  Sesi berikutnya Andrie Susanto selaku Kasubbag SDM KPU Prov Jatim melakukan inventarisasi lagi terkait permaslahan SDM yang ada dari masing-masing KPU Kab/Kota untuk  Tindaklanjuti. Selain itu Andrie juga menjelaskan terkait pemberkasanan Tenaga Non PNS yang harus dikirim ke KPU Prov Jatim paling lambat tanggal 25 Agustus 2022. Jika mengalami permasalahan silahkan dikoordinasikan dengan KPU Prov Jatim Terang nya sembari Menutup acara. HN

KPU KOTA KEDIRI GELAR DOA BERSAMA DAN SANTUNAN GUNA SUKSES DAN LANCARNYA TAHAPAN PEMILU 2024

kpu-kotakediri.kpu.go.id - Bertempat di Rumah Pintar Pemilu “KILISUCI” Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menggelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim dan Duafa dalam rangka sukses dan lancar Pelaksanaan Tahapan pemilu 2024. Hadi pada kegiatan tersebut Ketua dan Anggota KPU Kota Kediri, Ketua Bawaslu Kota Kediri, Sekretaris dan Staff KPU Kota Kediri serta 22 yatim dan duafa yang berasal dari lingkungan sekitar Kantor KPU Kota Kediri. Ketua KPU Kota Kediri Puporini Endah Palupi saat memberikan sambutan pembukaan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka berdoa kepada Allah SWT, Tuhan yang maha esa guna memberikan kelancaran dalam melaksanakan semua tahapan pemilu tahun 2024 khususnya di Kota Kediri umumnya di seluruh indonesia. “Mumpung momen nya masi bulan Muharram, Kita (KPU Kota Kediri) menggelar kegiatan ini dan berharap bisa bermanfaat terutama bagi lingkungan sekitar Kantor KPU Kota Kediri serta semoga dilancarkan semua tahapan Pemilu 2024” kata Pusporini. Selain itu Pusporini juga menyampaian terkait kegiatan ini sengaja juga menghadirkan Bawaslu Kota Kediri guna tetap menjaga sinergitas antara KPU dan Bawaslu Kota Kediri Mansur, ST Ketua Bawaslu Kota Kediri sebelum memimpin doa bersama mengapresiasi kegiatan tersebut sebab KPU Kota Kediri peduli dengan sekitar terutama anak-anak yatim serta duafa dilingkungan kantor. “Baru kali ini selam jadi Bawaslu, Saya diundang untuk doa bersama disertai santunan, biasanya hanya doa bersama saja, semoga niat baik KPU Kota Kediri juga Bawaslu Kota kediri supaya Tahapan pemilu 2024 lancar dan sukses terkabulkan serta sinergi antara KPU dan Bawaslu Kota Kediri tetap terjaga” ungkap Mansur, ST. Acara doa bersama dan santunan yang digelar kurang lebih satu jam tersersebut diakhiri dengan pemberian santunan oleh ketua KPU dan Ketau Bawaslu Kota Kediri diikuti seluruh komisioner dan sekretaris. Perlu diketahui bahwa saat ini tahapan pemilu 2024 masuk pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2024. Proses pendaftaran telah berakhir pada 14 Agustus 2022 dan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi keanggotaan sampai tanggal 29 Agustus 2022 dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual bagi partai politik non parlementary treashold yang sudah mendaftar. yud

SAMAKAN PERSEPSI PELAKSANAAN VERMIN KEANGGOTAAN PARPOL, KPU PROVINSI JATIM GELAR RAKOR

kota-kediri.kpu.go.id _ Kediri (12/08) KPU Kota Kediri menghadiri Rakor Persiapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 bersama KPU Kab/Kota Se Jawa Timur. Hadir dalam rakor tersebut Nia Sari (Divisi Teknis Penyelenggaraan) dan Arif Suryawan (Kasubbag Teknis Hupmas). Dibuka oleh Choirul Anam (Ketua KPU Jatim) tepat Jam 15.30 WIB. Pada sambutan pembukanya Choirul Anam menyampaikan bahwa diselenggaraknnya rakor ini adalah dalam rangka penyamaan persepsi terkait Peraturan KPU No 04 Tahun 2022 dan SK KPU No 260 tentang Pedoman teknis verifikasi administrasi keanggotaan Partai Politik calon peserta pemilu 2024. Diawali dengan sesi pengarahan oleh 4 anggota komisioner KPU Jatim, rakor tersebut diselenggarakan selama dua hari tanggal 12 dan 13 Agustus 2022. Sesi utama yakni sesi bedah peraturan KPU No 04 Tahun 2022.  Dalam sesi tersebut dibahas tentang berbagai daftar kemungkinan masalah yang timbul dalam proses verifikasi administrasi keanggotaan partai politik. Insan Qoriawan menekankan bahwa tugas pokok KPU Kab/Kota adalah membnatu KPU RI melaksanakan vermin awal tanggal 14 – 29 Agustus 2022 berpegang pada pasal 36 PKPU No 04 Tahun 2022 pungkas Insan qoriawan (Divisi Teknis KPU Jatim). Ars