Berita Terkini

NIA SARI SAMPAIKAN 3 HAL PENTING SUKSESKAN PEMILU 2024

kota-kediri.kpu.go.id -  Dalam kesempatan apel pagi Senin (8/8) Nia Sari (divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Kediri) menyampaikan 3 hal penting yang dilakukan dalam menyukseskan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. "3 hal penting yang sudah dilakukan dan terus lebih baik lagi dalam menyukseskan Pemilu 2024 antara lain : 1. Jaga Kekompakan dan Integritas, Kita sudah berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, maka mari sama sama dijaga dengan baik.  2. Dokumentasi, merupakan salah satu hal penting dalam sebuah kegiatan, selain sebagai bukti, dokumentasi juga merupakan pertanggungjawaban kita telah melaksanakan tugas sesuai dengan yang diamanatkan. 3. Jaga Kesehatan, karena sudah berkomitmen integritas 24 jam maka kita wajib sehat, supaya tidak terganggu kegiatan penyelenggaraan Pemilu 2024. Konsumsi air putih yang banyak, makan cukup, istirahat cukup. Diakhir apel, dipimpin oleh Agung Utomo PPNPN KPU Kota Kediri menyerukan yel yel KPU supaya lebih semangat dalam menjalankan tugas. Kegiatan Apel pagi ini diikuti oleh Komisioner, Sekretariat, PPNPN dan mahasiswa magang di KPU Kota Kediri. nhi

HASYIM ASYARY : PENYELENGGARA PEMILU WAJIB PATUHI ATURAN PERUNDANG UNDANGAN

kota-kediri.kpu.go.id - Jakarta, 5 sd 7 Agustus 2022. Divisi Hukum dan Pengawasan (Reza Cristian) dan Kasubbag Hukum dan SDM (Henny Nurdiany) KPU Kota Kediri menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD yang diselenggarakan oleh KPU RI dan di ikuti oleh seluruh Divisi Hukum , Kabag Hukum dan Kasubbag Hukum se Indonesia, acara di gelar di Hotel Mercure Ancol Jakarta. Pembukaan yang dibuka langsung oleh Ketua KPU RI pada pukul 21.00 WIB tersebut juga di hadiri oleh seluruh Jajaran Komisioner, Sekjend dan Deputi . Dalam sambutannya Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa acara ini perlu untuk dilakukan karena potensi sengketa sangat tinggi, maka untuk itu diharapkan seluruh KPU untuk mematuhi aturan perundang - undangan  dan PKPU 4 Tahun 2022  beserta seluruh lampiranya dan formnya karena disitulah alat kerja KPU. Perlu di pahami pula bahwa semua kegiatan Vermin dilakukan oleh KPU RI dan jika di temukan kegandaan anggota dilakukan Verfak. Maka untuk memastikan  data yang benar akan ada penugasan -penugasan kepada KPU Kab/kota  untuk melakukan pendataan. Jangan sampai KPU mengeluarkan statmen jika bukti secara tertulis berupa dokumentasi maupun Berita Acara tidak ada, karena hal tersebut adalah ranahnya BAWASLU. Untuk memastikan data yang benar maka akan ada penugasan kepada KPU Kab/Kota untuk melakukan pendataan apakah ada BA Jika ada kegandaan anggota jangan sampai KPU mengatakan ini pidana / perdata, karena urusan KPU hanya pendataan. Maka oleh karena itu pelaporan SPIP sebagai bentuk kontrol KPU RI terhadap KPU Prov dan KPU Prov terhadap KPU Kab/Kota . Acara selanjutnya sambutan dan arahan dari seluruh Komisioner KPU RI yang berakhir pada pukul 23.00 WIB dan acara dilanjutkan esok hari dengan pemateri dari Ketua Bawaslu RI dan Ketua DKPPP RI, Ketua Divisi Teknis dan Ketua Divisi Hukum KPU RI. HN

AWASI PENDAFTARAN PARPOL, BAWASLU KOTA KEDIRI DATANGI DESK PEMILU KPU KOTA KEDIRI

kota- kediri.kpu.go.id - Komisioner Bawaslu Kota Kediri Yusron Khoirul Anam (Jumat, 5/8) mendatangi desk pelayanan konsultasi pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Kehadiran Komisioner Bawaslu Kota Kediri tersebut disambut langsung oleh Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi, divisi teknis Nia Sari serta divisi sosialisasi Wahyudi. Dalam kesempatam tersebut Yusron mencermati daftar tamu yang ada di ruang desk pemilu serta komunikasi dengan petugas pelayanan. "Berapa partai yang sudah konsultasi" tanya Yusron. Dijelaskan oleh petugas bahwa sampai saat ini (5/8) pukul 09.30 terdapat  5 partai politik yang sudah datang untuk konsultasi ke desk pemilu. Ditambahkan oleh Nia Sari divisi teknis KPU Kota Kediri terkait pendaftaran partai politik peserta pemilu yang ada di kota kediri memang tidak ada kewajiban untuk datang ke KPU Kota kediri karena proses pendaftarannya terpusat di KPU RI oleh Kepengurusan Partai ditingkat pusat. "Kita (KPU Kota Kediri) hanya membuka layanan konsultasi, jadi bukan menerima pendaftaran" kata Niasari. Sesuai PKPU 4 Tahun 2022 proses pendaftaran partai politik memang bukan kewenangan KPU Kabupaten/Kota untuk menerima pendaftaran tetapi KPU Kabupaten/Kota hanya membuka layanan konsultasi. Partai politik yang mengakami kendala atau kesulitan miaalnya dalam mengoperasikan siatemninformasi partai politik, maka KPU Kabupaten Kota dapat memfasilitasi dan mendampingi dalam pengoperasiannya.  Perlu diketahui bahwa dalam proses pendaftaran partai politik pada pemilu 2024, KPU menggunakan Sistem Informasi Partai Politik yang biasa disingkat SIPOL.  Pengunaan aplikasi ini dalam rangka mempermudah partai dalam proses pendaftaran serta mempermudah KPU dalam proses menerima dan memverifikasi dokumen pendaftaran. Informasi yang bisa di akses di portal publikasi infopemilu.kpu.go.id menunjukkan sampai dengan pukul 14.00 WIB hari ini, partai politik yang telah mendaftar sebagai calon peserta pemilu 2024 sejumlah 11 partai politik. yud

HADIRI UNDANGAN BAWASLU, KPU KOTA KEDIRI SAMAKAN PERSEPSI TERKAIT PENDAFTARAN DAN VERIFIKASI PARPOL

kota-kediri.kpu.go.id _ Bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kota Kediri (Selasa, 2/8), KPU Kota Kediri menghadiri undangan Bawaslu Kota Kediri terkait koordinasi dalam rangka menyamakan persepsi proses pendaftaran dan verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Hadir lengkap lima komisioner KPU Kota Kediri serta Ketua Bawaslu Kota Kediri (Mansur) serta Komisioner Bawaslu Kota Kediri yang membidangi hukum, penindakan dan penyelesaian sengketa (Yudi Agung Nugraha). Dalam Rapat tersebut Pusporini Endah Palupi Ketua KPU Kota Kediri menyampaikan bahwasannya pendaftaran partai politik telah dimulai pada tanggal 1 Agustus dan berakhir pada 14 Agustus 2022 sedangkan verifikasi administrasi dilaksanakan mulai 2 Agustus sampai dengan 11 September sehingga dibutuhkan pemahaman yang sama terkait tahapan tersebut. “Dengan koodinasi ini, harapannya tidak ada mis komunikasi antara KPU dan Bawaslu Kota Kediri” ungkap Puspo. Dijelaskan juga oleh Nia Sari Komisioner KPU Kota Kediri divisi teknis penyelenggaran terkait dengan keterlibatan Bawaslu dalam proses verifikasi tertuang dalam PKPU 4 Tahun 2022 di pasal 88 yang menyebutkan bahwa dalam melaksanakan Verifikasi Faktual keanggotaan KPU Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual dapat didampingi Bawaslu Kabupaten/Kota serta di lampiran terkait lembar kerja verifikasi faktual terdapat kolom yang bisa ditandatangani oleh personil Bawaslu yang mengikuti proses verifikasi. Senada dengan Niasari, Ketua Bawaslu Kota Kediri dan diperjelas oleh Yudi Agung Nugraha Komisioner Bawaslu Kota Kediri yang membidangi hukum, penindakan dan penyelesaian sengketa menyampaikan terkait dengan proses pendaftaran dan verifikasi KPU harus cermat dalam prosesnya sehingga hasil akhirnya tidak akan disengketakan oleh peserta pemilu. “Kita (Bawaslu Kota Kediri) sudah menyiapkan personil untuk mendampingi KPU dalam verifikasi baik di administrasi ataupun vaktual, tetapi terkait dengan pengisian formulir di PKPU 4 2022, Kita masih menunggu petunjuk dari Pimpinan” jelas Yudi. Perlu diketahui terkait dengan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024 yang dimulai pada tanggal 1 Agustus sampai 14 Agustus 2022 sesuai dengan PKPU 4 tahun 2022 pendaftaran dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia adapun untuk mempermudah proses pendaftaran tersebut KPU RI menyiapkan sistem aplikasi yang dinamakan SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). yud

SOSIALISASI SE SEKJEND KPU KEPATUHAN KEHADIRAN DAN LAPORAN KINERJA PEGAWAI

kota-kediri.kpu.go.id - Acara dibuka oleh kasubbag Hukum dan SDM KPU Kota Kediri ( Henny Nurdiany) selanjutnya Pembinaan dan sosialisasi SE Sekretaris Jenderal KPU RI Tanggal 1 Juli 2022 Nomor 1450/SDM.03.5-SD/04/2022 Perihal Kepatuhan Kehadiran dan Laporan Kinerja Pegawai di lakukan oleh Suroto selaku Sekretaris KPU Kota Kediri.  Dalam Pembinaan Suroto mengatakan bahwa Seluruh Perintah/Instruksi atasan baik dari KPU RI maupun KPU Provinsi KPU Kota Kediri  yang di Instruksikan melalui WA Grup ataupun surat resmi harus segera di tindaklanjuti , jangan sampai terlambat, dalam artian harus tepat waktu.Terkait dengan Kedisiplnan Pegawai KPU Kota Kediri sudah bagus namun perlu ditingkatkan lagi sehingga lebih bagus lagi. Ditambahkan oleh Henny yaitu terkait informasi-informasi yang sudah di share di grup jangan hanya dibaca judulnya saja namun harus dibaca isinya sehingga jika ada perintah yang sifatnya segera dapat segera diTL, Kemudian terkait dengan Data kepegawaian diharapkan seluruh Pegawai tertib administrasi sehingga jika sewaktu dibutuhkan data sudah siap. Dan terkait informasi seputar Pemilu silahkan buka medsos JDIH maupun KPU Kota Kediri yang setiap hari update. HN