Berita Terkini

PERKENALKAN SIAKBA, KPU JATIM GELAR RAKOR

kota-kediri.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) Dukungan Sistem informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dalam Tahapan Pembentukan Badan Adhoc. Kegiatan yang melibatkan Divisi SDM dan Kasubag Hukum 38 kabupaten/kota di Jawa Timur itu ditempatkan di Kantor KPU Kabupaten Sidoarjo, 25-26 September 2022. Pada kegiatan tersebut, KPU Kota Kediri diwakili oleh Wahyudi Divisi SDM Parmas dan Henny Nurdiany Kasubag Hukum dan SDM. Miftahurrazaq, Anggota KPU Jawa Timur dalam sambutan pembukaan menyampaikan bahwasannya kegiatan ini sangat penting karena untuk memudahkan proses rekrutmen badan adhoc. Karena dalam tata kelola pemerintahan sudah lama dipakai sistem elektronik. "Sistem elektronik ini memudahkan pengelola dan masyarakat untuk melakukan kerja-kerja dan sekaligus memantau dalam sebuah sistem," katanya. Menurut Rozaq, KPU dalam beberapa kepentingan tahapan sudah dilakukan sistem informasi teknologi. Semisal Sipol, Silon dan sebagainya. Hal itu semua dilakukan dalam rangka transparansi dan masyarakat juga bisa melakukan pemantauan dan berpartisipasi. "Dalam Siakba yang akan diperkenalkan ini ada beberapa fitur unik yang harus diketahui oleh penyelenggara dalam rangka pembentukan adhoc," jelasnya. Selain itu Rozaq meminta yang akan datang, ada beberapa hal yang wajib dilakukan oleh pengelenggara. Pertama, penguatan pemahaman regulasi adalah sesuatu yang harus dilakukan dan diusahakan dipelajari setiap regulasi yang ada. Kedua, Pemahaman penguasaan teknologi informasi. "Dengan dunia digitalisasi saat ini mengharuskan semua penyelenggara mellek teknologi. Karena perkembangan teknologi sudah tidak bisa dibendung lagi," tegasnya. Ditambahkan oleh Rochani, Komisioner KPU Jawa Timur yang membidangi SDM dan Litbang terkait SIAKBA ini merupakan salah satu cara untuk mempermudah mengelola dan menjaga  data base. kita harus benar-benar memanfaatkan untuk proses rektuitmen badan adhock tetapi sampai saat ini SIAKBA masih hanya sampai PPS, KPPS belum" jelas Rochani. Selain Miftahurrozaq dan Rochani, hadir juga pada kegiatan tersebut sekretaris KPU Jatim Nanik Karsini dan beberapa Kabag Hadir di lingkunhan KPU Jatim. yud

PASTIKAN KESIAPAN KPU KAB/KOTA HADAPI VERMIN PERBAIKAN, KPU PROVINSI JATIM GELAR RAKOR

kota-kediri.kpu.go.id - Bertempat di Kabupaten Pacitan, KPU Provinsi Jatim mengundang divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Teknis Hubmas dan Admin Sipol KPU Kab/Kota Se Jatim pada (25-27 September 2022) dalam kegiatan Rakor dukungan kegiatan perencanaan dalam pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan dan verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2024. Hadir dari KPU Kota Kediri Nia Sari (div.teknis penyelenggaraan), Arif Suryawan (kasubbag teknis dan hupmas) dan Naeli (admin sipol). Sambutan sekaligus pembukaan disampaikan oleh M.Arbayanto  divisi hukum dan pengawasan KPU Provinsi Jatim. Dalam sambutannya, Arbayanto menyampaikan bahwa proses penentuan peserta pemilu 2024 sangat panjang yaitu sampai nanti 14 Desember 2022. Banyak pekerjaan utama dalam penyelenggaraan pemilu ada di divisi teknis, arbayanto mengharapkan seluruh divisi teknis bukan hanya secara fisik akan tetapi juga secara kemampuan berpikir dan bertindak harus siap menghadapi segala kemungkinan dalam pelaksanaan tahapan pemilu 2024. "Jangan malas untuk membaca regulasi yg berkaitan dengan pemilu sebagai dasar dalam pelaksanaan tahapan pemilu, berkomunikasi dan berdiskusi antar divisi terutama dengan divisi hukum dalam hal regulasi ," tekannya. Diakhir Arbayanto berpesan untuk menjaga kesehatan karena perjalanan tahapan masih panjang. Pengarahan umum dimulai dari Gogot Cahyo Baskoro yang menyampaikan  bahwa dalam pelaksanaan tahapan verifikasi perbaikan harap memperhatikan ketepatan waktu, regulasi, instrument alat kerja, koordinasi atau komunikasi yang efektif dijalin dengan dinas/instansi/lembaga lain. Selain itu pada kesempatan tersebut Gogot juga menekankan kepada KPU Kab/Kota untuk mampu menyaring mana yg perlu dipublikasikan dan yang tidak. Sesuai dengan rundown kegiatan hari ini, setelah pengarahan umum akan dilanjutkan dengan Penyampaian materi dari divisi teknis penyelenggaraan KPU Provinsi Jatim mengenai persiapan pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan yang kemudian diteruskan dengan sesi diskusi. nhi

INVENTARISIR PERMASALAHAN DALAM E PPID, KPU PROVINSI JATIM ADAKAN DISKUSI

kota-kediri.kpu.go.id - Masih dalam rangkaian kegiatan Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Publik dalam penyelenggaraan tahapan pemilu 2024 KPU Prov Jatim bersama KPU Kab/Kota Se jatim pada (22-23) September 2022 di Kabupaten Gresik, pada hari kedua (23/9) KPU Provinsi menginventarisir permasalahan yang dihadapi dalam pelayanan melalui e ppid. Membagi peserta menjadi 4 kelompok, masing masing KPU Kab/Kota memberikan usulan permasalahan yang dihadapi dan rekomendasi serta inovasi. Rata rata permasalahan yang dihadapi oleh KPU Kab/Kota adalah diperlukan anggaran khusus untuk pengembangan eppid serta bimbingan teknis secara khusus untuk operator eppid dalam rangka peningkatan kualitas SDM. Sekaligus menutup kegiatan Bimtek, Gogot Cahyo Baskoro (divisi SDM, Sosdiklih dan Parmas KPU Provinsi Jatim) menekankan kepada KPU Kab/Kota Se Jatim terutama untuk divisi SDM, Sosdiklih dan Parmas untuk selalu menjaga kekompakan dan siap dengan laju kegiatan parmas yang sangat padat. nhi

KPU KOTA KEDIRI HADIRI BIMTEK KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

kota-kediri.kpu.go.id - KPU Kota Kediri diwakili Moch. Wahyudi divisi sosialisasi pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat, arif suryawan kasubag tekmas dan naeli Himmah operator e-PPID mengadiri Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Publik yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Gresik pada 22-23 September 2022. Kegiatan berlangsung di Ruang Mandala Bhakti Praja Lantai 4, Kantor Bupati Gresik Jalan DR. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dalam sambutan pembukaannya mengatakan sebagai Bimtek pertama yang digelar jelang tahapan Pemilu 2024, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu elemen penting bagi KPU. Menurutnya, ada tiga nafas utama di KPU yakni integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas (transparansi).  “Akuntabilitas dapat diwujudkan salah satunya dengan transparansi. Wajib hukumnya sebagai lembaga penyelenggara pemilu untuk memberikan akses keterbukaan informasi kepada publik,” kata Anam.  Ia melanjutkan, menjaga akuntabilitas juga mejadi sarana membangun Pemilu yang legitimate. Hal tersebut dapat dilakukan melalui upaya membangun kepercayaan kepada publik.  “Partisipasi publik tidak bisa dibangun secara instan, harus menggunakan kerja-kerja terukur,” ujar Anam. Berkesempatan hadir, Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah, dalam sambutannya mengucapkan selamat datang dan terimakasih kepada KPU Jatim karena telah menyelenggarakan Bimtek di Kabupaten Gresik. Di dalam padatnya kegiatan KPU Jatim dan KPU Kabupaten/Kota untuk mempersiapkan Pemilu 2024, ia berharap forum ini menjadi awal yang baik untuk ke depannya. “Mudah-mudahan dengan adanya Bimtek nanti, penyelenggaaraan KPU dalam keterbukaan informasi publik semakin membuka wawasan kepada masyarakat bahwa tidak ada lagi hal-hal yang disembunyikan. Saya berharap KPU Jatim selalu menjadi yang terbaik,” tutur Aminatun. Bimtek ini dilaksanakan sebagai bentuk evaluasi, peningkatan pengelolaan serta penyamaan persepsi terkait keterbukaan informasi publik di lingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Pada sesi berikutnya dijadwalkan akan disampaikan materi terkait Evaluasi Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) serta Klasifikasi Informasi Publik oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.  Acara berjalan mulai pukul 13.30 WIB - selesai dengan dihadiri oleh Anggota KPU Jatim Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) Gogot Cahyo Baskoro, Divisi Perencanaan dan Logistik Miftahur Rozaq, Divisi Teknis Penyelenggaraan Insan Qoriawan, Sekretaris Nanik Karsini, Kepala Sub Bagian (Kassubag) dan Staf Parmas. Serta 38 KPU Kabupaten/Kota yang terdiri dari Divisi Sosidiklih Parmas dan SDM, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, serta Operator e-PPID. yud

KPU KOTA KEDIRI HADIRI RAKOR PENYIAPAN PDPB

kota-kediri.kpu.go.id - KPU Provinsi Jatim mendapatkan penghargaan sebagai provinsi dengan kelengkapan dan kecepatan tindaklanjut data hasil pemadanan data pemilih dan data kependudukan terbaik kategori jumlah pemilih di atas 20 juta pemilih pada acara Rapat Koordinasi Penyiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai bahan pemutakhiran data pemilih pada Pemilu 2024 yang diadakan pada tanggal 22-24 september 2022 di Medan Sumatera Utara. Hadir dalam kegiatan tersebut dari KPU Kota Kediri adalah divisi Rendatin Nasrudin didampingi oleh Kasubbag Rendatin Annisaa Dyah Kusuma. nies

KPU Kota Kediri ingatkan Parpol Cermat Perbaiki Dokumen Keanggotaan

kota-kediri.kpu.go.id - Bertempat di Golden Resto, Jalan Hayam Wuruk 121-125 Kota Kediri, KPU Kota Kediri kembali melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Pengurus Partai Politik (Parpol) di Kota Kediri, Bawaslu Kota Kediri dan Kesbangpol Kota Kediri. Dalam Kesempatan ini, KPU menyampaikan kepada partai politik supaya mempersiapkan diri untuk perbaikan dokumen yang bisa dilihat di akun Sipol masing-masing parpol. Nia Sari, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Kediri mengingatkan kepada partai politik yang dokumen keanggotaanya harus diperbaiki. KPU Kota Kediri menyampaikan keanggotaan yang saat ini masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) nantinya akan menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) jika gagal diperbaiki oleh Parpol. Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Partai Politik sendiri dilaksanakan mulai 15-28 September 2022. KPU Kota Kediri menghimbau kepada masing-masing Pengurus Parpol di Kota Kediri untuk lebih intensif lagi dengan pengurus ditingkat Provinsi dan Pusat. KPU RI akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan pada 29 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022. Kemudian KPU Kab/Kota melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan pada 1-9 Oktober 2022. Nia Sari juga menyampaikan bahwa Hasil Verifikasi Administrasi Keanggotaan KPU Kota Kediri beberapa waktu lalu bahwa dari seluruh partai politik yang keanggotaanya diverifikasi, sebanyak 14,70 memenuhi syarat minimal anggotaanya. Dari hasil verifikasi, untuk yang keanggotaan Belum Memenuhi Syarat sebanyak 13,69 % dikarenakan NIK typo, sedangkan yang disebabkan oleh KTP/KTA sebanyak 86,31%. Sedangkan yang Tidak Memenuhi Syarat dikarenakan NIK tidak ada di DPB 1,38%, Ganda Eksternal 25,48%, Ganda Identik 8,52%, Potensi Ganda 0,78%, Pekerjaan 0,33%, KTP luar kota Kediri 63,49%. Terkait dengan pelaksanaan Verifikasi keanggotaan Partai Politik ini KPU juga menerima tanggapan masyarakat sebanyak empat yaitu Termin Pertama 1 Agustus- 14 September 2022, Termin Kedua 15 September-12 Oktober 2022, Termin Ketiga 15 Oktober 9-Nopember 2022 dan Termin Keempat 10 Nopember 7-Desember 2022.  KPU Kota Kediri menekankan kepada pengurus partai politik di Kota Kediri untuk secara cerpat memenuhi syarat keanggotaanya serta intensif berkomunikasi dengan pengurus di atasnya. im