
kota-kediri.kpu.go.id _ Kediri (12/08) KPU Kota Kediri menghadiri Rakor Persiapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 bersama KPU Kab/Kota Se Jawa Timur. Hadir dalam rakor tersebut Nia Sari (Divisi Teknis Penyelenggaraan) dan Arif Suryawan (Kasubbag Teknis Hupmas). Dibuka oleh Choirul Anam (Ketua KPU Jatim) tepat Jam 15.30 WIB. Pada sambutan pembukanya Choirul Anam menyampaikan bahwa diselenggaraknnya rakor ini adalah dalam rangka penyamaan persepsi terkait Peraturan KPU No 04 Tahun 2022 dan SK KPU No 260 tentang Pedoman teknis verifikasi administrasi keanggotaan Partai Politik calon peserta pemilu 2024. Diawali dengan sesi pengarahan oleh 4 anggota komisioner KPU Jatim, rakor tersebut diselenggarakan selama dua hari tanggal 12 dan 13 Agustus 2022. Sesi utama yakni sesi bedah peraturan KPU No 04 Tahun 2022. Dalam sesi tersebut dibahas tentang berbagai daftar kemungkinan masalah yang timbul dalam proses verifikasi administrasi keanggotaan partai politik. Insan Qoriawan menekankan bahwa tugas pokok KPU Kab/Kota adalah membnatu KPU RI melaksanakan vermin awal tanggal 14 – 29 Agustus 2022 berpegang pada pasal 36 PKPU No 04 Tahun 2022 pungkas Insan qoriawan (Divisi Teknis KPU Jatim). Ars