Berita Terkini

SOSIALISASIKAN KEPUTUSAN KPU 308, KPU KOTA KEDIRI UNDANG PARPOL CALON PESERTA PEMILU 2024 DI KOTA KEDIRI

kota-kediri.kpu.go.id - Bertempat di Ballroom Lotus Garden Hotel Kediri, KPU Kota Kediri sosialisasikan Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilu dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan [eetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD. pada Rabu malam (31/8). Regulasi yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 308 Tahun 2022 tersebut merupakan perubahan dari Kerputusan KPU Nomor 259 Tahun 2022. Dalam acara tersebut, para pengurus partai politik di Kota Kediri hadir. Dari 20 pengurus partai politik yang diundang, tercatat 18 pengurus baik pengurus inti ataupun laison officer.  Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi dalam sambutannya menyampaikan sejumlah kemajuan tahapan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik melalui Aplikasi SIPOL. Pusporini membeberkan data keanggotaan partai politik yang telah diunggah oleh masing-masing partai politik dan tindak lanjut apa yang harus dilaksanakan partai politik jika keanggotaan yang setelah diverifikasi melalui SIPOL ternyata belum memenuhi syarat (BMS). "Partai Politik nantinya apakah harus menindaklanjuti dengan melengkapi berkas, surat pernyataan maupun hal lainnya, bisa segera dikoordinasikan oleh para pengurus partai politik tingkat Kota Kediri dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing-masing partai politik. Sementara itu, Anggota KPU Kota Kediri Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nia Sari mengharapkan partai politik segera menindaklanjuti setiap temuan verifikasi yang berpotensi membuat partai tidak lolos sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh KPU. "Kami harapkan partai politik bisa memanfaatkan waktu dengan baik untuk segera melengkapi berkas yang kurang maupun melakukan perbaikan berkas yang ada, supaya dapat mengikuti kontestasi Pemilu 2024" ungkapnya saat memberikan materi terkait perubahan keputusan KPU. KPU memperpanjang masa tindaklanjut partai politik dalam menyampaikan surat pernyataan keanggotaan partai politik yang berpotensi BMS dari sebelumnya tanggal 19 sampai 26 Agustus 2022 menjadi 19 Agustus sampai 3 September 2022. "Perpanjangan waktu ini silahkan dimanfaatkan dengan baik oleh partai politik, karena tentunya partai politik menginginkan lolos tahapan verifikasi supaya bisa menjadi peserta pemilu 2024" jelas Nia Sari. im

TINGKATKAN KINERJA,SEKRETARIS KPU KOTA KEDIRI EVALUASI PIKET TAHAPAN PEMILU 2024

kota-kediri.kpu.go.id - Sekretaris KPU Kota Kediri (Fany Wijayanto) mengevaluasi kegiatan piket tahapan Pemilu 2024 pada Rabu (31/08) siang. Pada Kesempatan tersebut, Fany menyampaikan bahwa evaluasi dilakukan agar kinerja KPU Kota Kediri semakin meningkat. " Piket ini dilakukan supaya kita bisa maksimal memberikan pelayanan, baik itu berupa konsultasi dari parpol maupun masyarakat umum dan permintaan data dari KPU RI dan KPU Provinsi serta dinas/instansi lain." ungkapnya. Selain evaluasi,dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyusunan jadwal piket untuk bulan September. Acara diikuti oleh Seluruh jajaran Sekretariat KPU Kota Kediri dan PPNPN. nhi

KPU KOTA KEDIRI HADIRI BIMTEK MANAJEMEN RESIKO BERSAMA KPU KAB/KOTA SE JATIM

kota-kediri.kpu.go.id - Selasa (30/08), Komisioner,Sekretaris, Kasubbag, PPkom dan Bendahara dilingkungan KPU Kota Kediri mengikuti Bimbingan Teknis Manajemen Resiko Pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten Kota Se-Jawa Timur. Bimtek yang dimulai pukul 09.00 WIB ini diselenggarakan secara hybrid dengan aplikasi zoom meeting dan luring di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur.  Acara dimulai dengan penyampaian Laporan Kegiatan oleh Kepala Bagian Hukum dan SDM Rizki Indah Susanti kemudian dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam, Pengarahan oleh Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur Nanik Karsini, Pengarahan oleh Irtama KPU Nanang Priyatna dan Pengarahan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Tantowi. Bimtek tersebut dipaparkan oleh BPKP Provinsi Jatim, Narasumber menjabarkan bahwa resiko secara umum terbagi dalam 2 (dua) jenis, yaitu Resiko murni yang cenderung berdampak negatif dan Resiko spekulatif yang tidak terduga dan dapat memberi dampak positif maupun negatif. Namun dalam hal ini Narasumber hanya fokus pada resiko yang sifatnya akuntabilitas atau keuangan negara, sementara untuk resiko yang sifatnya substantif atau tahapan akan dimonitoring oleh Inspektorat Sekjend KPU. Sesuai dengan fokus resiko akuntabilitas, pengelolaan keuangan Negara akan selalu diawali dengan Perumusan Kebijakan, Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan Anggaran, Penatausahaan, Pelaporan, dan Monitoring Evaluasi. Pengelolaan Keuangan yang baik akan berdampak pada akuntabilitas keuangan dan akuntabilitas kinerja. HN

KERJASAMA DENGAN PT TASPEN, KPU PROVINSI GELAR SOSIALISASI JAMINAN SOSIAL ASN DAN PEJABAT NEGARA DI LINGKUNGAN KPU

kota-kediri.kpu.go.id _ Senin (29/08), Seluruh Pegawai Negeri Sipil ( PNS) dilingkungan KPU Kota Kediri menghadiri acara melalui Zoom Meeting yang diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur yaitu  Sosialisasi Jaminan Sosial ASN dan Pejabat Negara di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur. Acara dumulai pada pukul 10.00 Wib dibuka oleh Divisi SDM dan Litbang KPU Prov Jatim Ibu Rochani dan pengarahan dari Sekretaris KPU Prov Jatim Ibu Nanik Karsini.  Selaku Narasumber adalah dari PT Taspen Persero, Pemateri menjelaskan  Udang-Undang ASN No.05/2014 memuat tentang Pengelolaan Jaminan Sosial Bagi ASN. PT Taspen (persero) merupakan jaminan hari tua bagi PNS dan Pejabat Negara dimulai dari masih bekerja hingga seusai masa bakti atau pensiun. memberikan program layanan Taspen yang bermanfaat bagi ASN yaitu Layanan Hari Tua (THT), Layanan Dana Pensiun, Layanan Jaminan Kecelekaan Kerja (JKK), dan Layanan Jaminan Kematian (JKM). PT Taspen menampilkan aplikasi di Smartphone yang Bernama “Otentikasi Taspen” berfungsi agar semua penerima pension menjadi lebih mudah dalam melakukan otentikasi tanpa mengunjungi mitra bayar Taspe. Acara diakhiri dengan sesi diskusi.HN

IDENTIFIKASI PERMASALAHAN HUKUM, KPU PROVINSI JATIM GELAR RAKOR

kota-kediri.kpu.go.id - KPU Kota Kediri yang diwakili oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Reza Cristian, menghadiri Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Bertempat di KPU Kota Malang pada Kamis (25/8), Rakor ini mengambil tema "Identifikasi Permasalahan Hukum dan Mekanisme Menghadapi Pelanggaran Administratif Pemilu dan Sengketa Proses Pemilu Dalam Tahapan Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu". Hadir 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dalam rakor tersebut, dan sebagai narasumber dalam rakor tersebut, Muhammad Arbayanto, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur, dan Mochammad Afifudin, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI. Arbayanto menjelaskan bahwa KPU adalah lembaga yang hierarki, dengan demikian maka apa yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota harus sesuai dan sejalan dengan apa yang diinstruksikan oleh KPU RI. Baik melalui Peraturan, Surat Keputusan atau Surat Edaran. "KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota jangan sampai melakukan tindakan atau mengambil keputusan diluar wewenangnya, harus tegak lurus", tegas Arbayanto. Dilain sesi, Afifudin memberikan materi terkait permasalahan hukum dan mekanisme menghadapi pelanggaran administrasi dan sengketa proses di Bawaslu. Acara dibuka pada pukul 13.00 wib dan ditutup pada pukul 16.00 wib. rez

VERIFIKASI DATA PADAN KEMATIAN, KPU KOTA KEDIRI KUNJUNGI KELURAHAN SE KOTA KEDIRI

kota-kediri.kpu.go.id - KPU Kota Kediri laksanakan verifikasi data padan kematian ke kelurahan se- Kecamatan Kota di Kota Kediri. Hadir dalam kegiatan tersebut adalah M. Wahyudi, Nia Sari dan Kasubbag Teknis Hupmas KPU Kota Kediri. Diawali dengan kelurahan Manisrenggo, Rejomulyo, Ngronggo, kaliombo dan Jagalan di Hari I. kegiatan tersebut dimaksudkan dalam rangka verifikasi data padan kematian yang diperoleh dari sinkronisasi dengan data BPS RI. Dalam lawatan tersebut diharapkan KPU Kota Kediri dapat memutakhirkan lebih dalam data pemilih berkelanjutan. Dalam sambutan ramah tamahnya Kepala Kelurahan Manisrenggo, menyampaikan bahwa penduduk yang mencatatkan register kematian yang ada di kelurahan memang tidak selalu berujung ke pengurusan akta kematian di Dispenduk capil Kota Kediri, sebab jika tidak ada kebutuhan administrasi kekeluargaan mereka jarang akan mengurus akta kematian. Kegiatan data padan kematian ini dalam rangka verifikasi data kematian kependudukan untuk singkronisasi data pemilih berkelanjutan. Kegiatan verifikasi data padan kematian ini akan terus berlanjut ke seluruh kelurahan di Kecamatan Kota hingga beberapa hari kedepan, pungkas Wahyudi mengakhiri kunjungannya di kelurahan Jagalan siang ini. Ars