Berita Terkini

TINDAK LANJUTI COFFE MORNING SEKRETARIS KPU PROV DAN KPU KAB/KOTA SE JATIM, SUROTO KUMPULKAN PEGAWAINYA

kota-kediri.kpu.go.id - Jum'at (24/6) Suroto Sekretaris KPU Kota Kediri mengumpulkan pegawainya dalam menindaklanjuti hasil "Coffe Morning" bersama Sekretaris KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota di pagi harinya. Suroto menyampaikan beberapa hal yang dibahas dan perlu direspon cepat oleh KPU Kab/Kota, antara lain adalah :KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota wajib mengikuti arahan dari KPU RI, begitu pula dengan KPU Kab/Kota wajib mengikuti arahan dari KPU Provinsi serta KPU RI, KPU Kab/Kota dalam surat menyurat wajib melalui KPU Provinsi, Pelaporan Keuangan tidak boleh terlambat, pelaksanaan ZI harus semaksimal mungkin dan meningkat nilai SAKIP, serta berkomitmen bersama untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 sukses. Disampaikan pula oleh Sekretaris KPU Kota Kediri bahwa arahan dari Ibu Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur Nanik Karsini harus segera direspon oleh kita, "Bapak/Ibu Kasubbag dan rekan rekan yang lain bekerjasama dengan baik dalam memenuhi tugas/kewajiban yang diberikan," tegas Suroto.

PENTINGNYA AKURASI DATA PEMILIH, KPU PROVINSI JATIM GELAR RAKOR BERSAMA KPU KAB/KOTA SE JATIM

kota-kediri.kpu.go.id - Bertempat di Aula KPU Jawa Timur, Rabu 22 Juni 2022, KPU Jawa Timur mengadakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan dengan mengundang 38 KPU Kab/Kota yang ada di Jawa Timur. Dalam arahanya, Miftahurozaq, selaku Plt. Ketua KPU Jawa Timur mengingatkan pentingnya akurasi data pemilih sebagai upaya menjawab tantangan perkembangan penduduk di masing-masing kabupaten/ Kota sekaligus menjamin hak-hak politiknya dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024. Dalam hal Pemutahiran Data Pemilih (Mutarlih) dalam masa Tahapan, PKPU 3 Tahun 2022 dengan jelas memberikan jangka waktu, yaitu mulai Oktober 2022-Juli 2023. "Rentang waktunya jelas, 8 bulan sejak  12 Oktober 2022-12 Juli 2023". Papar Komisioner yang berasal dari Sampang Madura tersebut. Selain itu, Miftahurrozaq juga berpesan agar KPU Kabupaten/Kota memaksimalkan media sosial untuk mendukung kegiatan Mutarlih, baik sebagai sumber informasi maupun sebagai alat komunikasi. "Tentu media sosial menjadi penting guna mendukung Mutarlih". Tegasnya. Hadir dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur, Nasrudin selaku Devisi Perencanaan, Data & Informasi KPU Kota Kediri. nasr

SINAU BARENG PKPU 8 TAHUN 2021, TERTIBKAN NOTULA RAPAT

kota-kediri.kpu.go.id -  Agenda kegiatan Sinau Bareng pada hari ini Rabo (22/6) membahas PKPU 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan PKPU 2 Tahun 2021 Tentang Tata Naskah Dinas KPU,KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota. Materi disampaikan oleh Kasubbag Hukum dan SDM Henny Nurdiany. "Terutama tentang penulisan Notula Rapat, sebenarnya selama ini kita (KPU Kota Kediri) telah sesuai dengan Tata Naskah Dinas, hanya perlu dilengkapi lebih rinci isian notulanya," jelas Henny. Disampaikan pula oleh Sekretaris KPU Kota Kediri (Suroto), bahwa notula sangat penting untuk dokumentasi kita. "Supaya terdokumentasi dengan baik, jadi harus tercatat di notula,"  Untuk keseragaman dalam penulisan notula Henny menyampaikan teknis dan tata cara penulisan notula rapat sesuai dengan PKPU 8 Tahun 2022 pasal 62. Notula merupakan  Naskah Dinas yang memuat pendapat dan/atau saran masukan peserta rapat pleno KPU serta rapat pada Sekretariat KPU terhadap materi yang dicantumkan dalam acara undangan rapat, yang diakhiri dengan kesimpulan oleh pimpinan  rapat.  Materi yang disampaikan oleh Henny Nurdiany antara lain adalah sebagai berikut : Notula Terdiri Dari 3 Unsur Yang Harus Dipenuhi Yaitu: -    Bagian Awal -    Bagian isi; Dan -    Bagian Akhir     Bagian Awal Terdiri Atas : 1.    Kop ( Disesuaikan Dengan Pejabat Penandatangan) 2.    Jenis Rapat/ Judul Rapat 3.    Hari,Tanggal,Bulan Dan Tahun 4.    Waktu Dan Tempat 5.    Materi Rapat 6.    Pimpinan Rapat;Dan 7.    Peserta Rapat     Isi Terdiri Atas: 1.    Pembukaan/Pengantar Pimpinan Rapat Tentang Materi Rapat Kepada Peserta Rapat, Serta Kesepakatan Peserta Rapat Mengenai Waktu Rapat; 2.    Curah Pendapat Peserta Rapat Berupa Saran/Tanggapan Dan Atau Masukan Dan Hal-Hal Lain Tentang Materi Rapat; 3.    Kesimpulan Rapat Memuat Pokok-Pokok Materi Rapat Yang Disepakati Untuk Ditindaklanjuti     Bagian Akhir terdiri atas 1.    Penutup ; 2.    Identitas Penyusun Notula   KETENTUAN LAIN-LAIN     Notula Dibuat Berdasarkan Hasil Rekaman Saat Berlangsungnya Rapat Dari Awal Sampai Akhir, Dan Dituangkan Dalam Kertas Kop Surat KPU     Notula Disimpan Pada Filling Cabinet Khusus Yang Dibuat Sedemikian Rupa Secara Berurutan, Sehingga Memumadhkan Dalam Pencarian Dan Sewaktu-Waktu Diperlukan.     Kesimpilan Rapat Dituangkan Dalam Berita Acara Rapat Pleno Yang Dilampiri Daftar Hadir Peserta Rapat Yang Merupakan Bagian Yang Tidak Terpisahkan Dari Berita Acara.  Dengan adanya Bimtek ini harapanya seluruh Pegawai yang ditunjuk sebagai petugas notula bisa mempedomani PKPU 8 Tahun 2021 dengan benar tutur Henny. Kemudian acara ditutup pada pukul 10.00 Wib oleh Sekretaris.hn  

TINDAKLANJUTI REKOMENDASI BAWASLU, KPU KOTA KEDIRI TMS KAN 22 PEMILIH

kota-kediri.kpu.go.id - Bertempat di ruang rapat, KPU Kota Kediri menggelar Rapat Pleno dalam rangka menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kota Kediri tertanggal 20 Juni 2022 Nomor 032/PM.00.02/K.Jl-32/06/2022 terkait pemilih yang tidak memenuhi syarat dan pemilih baru (Selasa, 21/6). Ikut dalam rapat pleno tersebut Komisioner, Sekretaris dan Kasubag dilingkungan KPU Kota Kediri. Ketua KPU Kota Kediri Pusporini saat membuka rapat pleno menjelaskan bahwa tanggal 20 Juni 2022 KPU Kota Kediri menerima rekomendasi Bawaslu, “Rapat Pleno hari ini merupakan tindaklanjut terhadap hal tersebut” kata Pusporini. Terkait dengan rekomendasi tersebut, Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Perencanaan, data dan Informasi (Nasrudin) menjelaskan bahwa Bawaslu Kota Kediri merekomendasikan untuk menghapus atau menyatakan tidak memuhi syarat terhadap 25 pemilih karena  pindah keluar Kota Kediri serta  2 pemilih untuk dimasukkan sebagai pemilih baru di Kota Kediri. Dari Hasil pencermatan dan sanding data pada Sistem Data Pemilih (SIDALIH) Berkelanjutan tidak semua rekomendasi Bawaslu tersebut bisa di TMS kan atau ditambahkan dalam data Pemilih. “Operator Kita (Operator SIDALIH KPU Kota Kediri) telah menyandingkan data dari Bawaslu dengan Data Base Pemilih di SIDALIH Berkelanjutan, hasilnya 22 pemilih memang layak untuk di hapus dari daftar pemilih, Sedangkan 2 pemilih tidak bisa dimasukkan sebagai pemilih baru karena pemilih tersebut telah ada di Data Pemilih” jelas Nasrudin.  Berjalan sekitar 45 menit, Rapat pleno akhirnya menyepakati 22 pemilih untuk di hapus atau di TMS kan dari data pemilih KPU Kota Kediri. Selanjutnya Ketua KPU Kota Kediri mengingatkan untuk segera mengirimkan surat ke Bawaslu Kota Kediri sebagai bagian dari tindaklanjut rekomendasi. dans

JAGA SOLIDITAS HADAPI TANTANGAN PEMILU 2024

kota-kediri.kpu.go.id -  Mengutip dari apa yang disampaikan oleh Sekjend KPU Bernard Dermawan dalam Konsolidasi Nasional, Nasrudin (Komisioner KPU Kota Kediri divisi Perencanaan Data dan Informasi) memberikan arahannya dalam Apel pagi 20 Juni 2022 : "Dalam menghadapi tantangan Pemilu 2024 diperlukan 4 hal, antara lain : 1.Solidasi antara Komisioner dan Sekretariat, menjaga hubungan baik melalui komunikasi yang baik dan konstruktif. 2.Solidasi antar Intern Sekretariat, saling mendukung dalam menyelesaikan pekerjaan. 3.Kompetensi SDM, artinya masing masing individu meningkatkan kemampuannya, sehingga mampu menyelenggarakan Pemilu 2024 yang berkualitas. 4. Integritas dalam melaksanakan Pemilu 2024 dengan benar sesuai aturan. Kemudian Nasrudin juga mengajak seluruh pegawai untuk terus berpartisipasi dalam program pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sampai berakhirnya. "Perubahan data, data tidak memenuhi syarat (meninggal), pindah keluar ataupun masuk silakan untuk dilaporkan, ini akan sangat mempengaruhi validitas data yang kita sajikan." pungkasnya.