Berita Terkini

DUA PULUH DUA PARTAI POLITIK HADIRI SOSIALISASI PKPU 4 TAHUN 2022

kota-kediri.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Kota Kediri hari ini (29/7) menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD di Rumah Pintar Pemilu (RPP) Kilisuci KPU Kota Kediri. Acara ini dihadiri para Pengurus dari sebanyak dua puluh dua partai politik lama dan baru.  Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi menyampaikan bahwa dalam proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024, berbeda dengan tahun 2019. "Pada pendaftaran yang akan dilaksanakan mulai tanggal 1 sampai dengan 14 Agustus 2022, pendaftaran akan dilakukan oleh DPP di KPU RI di Jakarta. Sedangkan KPU Kabupaten/Kota membantu KPU RI untuk melakukan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik di tingkat Kabupaten/ Kota menggunakan aplikasi SIPOL dan melakukan verifikasi faktual keanggotaan " ungkapnya.  Dalam Sosialisasi PKPU 4 Tahun 2022, Divisi Teknis Pemilu KPU Kota Kediri Nia Sari menyatakan bahwa dalam kegiatan verifikasi keanggotaan partai politik, untuk di Kota Kediri diperlukan paling sedikit 292 keanggotaan yang harus diunggah oleh partai politik yang tersebar setidaknya di dua kecamatan di Kota Kediri. "KPU akan menggunakan metode pengambilan sampel keanggotaan dengan metode krejcie dan morgan yang dioperasionalkan dengan aplikasi dalam pengambilan sampel keanggotaan yang akan diverifikasi faktual" jelas Nia. Jika pada pengambilan sampel pertama ternyata membuat partai politik dinyatakan belum memenuhi syarat, maka partai politik harus menyerahkan kembali daftar nama anggota baru untuk kembali diverifikasi. Nia Sari juga mengingatkan supaya partai politik bisa mengunggah data keanggotaan dengan benar dan memanfaatkan waktu yang ada. "Silahkan Partai Politik di Kota Kediri berkoordinasi dengan DPP masing-masing dalam mengunggah data keanggotaan dan pastikan anggota yang didaftarkan bukan berstatus TNI/Polri maupun ASN. Selain itu, jangan lupa untuk memastikan setiap anggota yang didaftarkan telah terdaftar di Daftar Pemilih yang bisa dicek di aplikasi LindungiHakmu" jelasnya. Untuk membantu proses pendaftaran partai politik di tingkat pusat, KPU Kota Kediri juga membentuk Tim Helpdesk yang akan membantu partai politik di Kota Kediri untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. Im

MANTABKAN PERSIAPAN PENDAFTARAN PARTAI POLITIK, KPU KOTA KEDIRI UNDANG BAWASLU KOTA KEDIRI SINAU BARENG PKPU 4 TAHUN 2022

kota-kediri.kpu.go.id - Kamis (28/7) KPU Kota Kediri mengundang Bawaslu Kota Kediri dalam rangka Sinau Bareng PKPU 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah.  Sebagai narasumber, Nia Sari divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu mengupas PKPU 4 Tahun 2022. Dengan menggunakan aplikasi sipol, Pemilu 2024 ini mengurangi penggunaan kertas dan lebih sistematis,  sehingga diharapkan dapat mempermudah penyelenggaraan Pemilu 2024. "Terdapat perbedaan dengan Pemilu di Tahun 2019, antara lain adalah dalam verifikasi administrasi keanggotaan harus disandingkan dengan Daftar Pemilih Berkelanjutan. Sehingga partai politik harus memastikan bahwa anggotanya tersebut sudah terdaftar kedalam Daftar Pemilih. Dan ini bisa dicek melalui aplikasi Lindungihakmu," tutur Nia Sari.  Mansur Ketua Bawaslu Kota Kediri memastikan bahwa akan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu. Kemudian untuk pengawasan melalui aplikasi SiPOl, dipastikan Bawaslu akan mendapatkan akses terhadap aplikasi SIPOL. Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi mengharapkan kegiatan Sinau Bareng PKPU ataupun Perbawaslu dapat terus dipertahankan, supaya dapat memahami peraturan penyelenggaraan pemilu baik itu KPU maupun Bawaslu. nhi

JALIN KERJASAMA DENGAN DINAS SOSIAL KOTA KEDIRI, KPU KOTA KEDIRI HARAPKAN DISABILITAS TERLAYANI MAKSIMAL

kota-kediri.kpu.go.id - Rabu (27/07) KPU Kota Kediri melaksanakan audiensi dan silaturahmi dengan Dinas Sosial Kota Kediri. Rombongan yang dihadiri oleh Komisioner KPU Kota Kediri, Kasubbag Rendatin, dan Operator Sidalih tersebut disambut sangat baik oleh Zillus Kurniadi, selaku perwakilan dari Dinas Sosial Kota Kediri. Dalam audiensi tersebut, KPU Kota Kediri melalui Divisi Rendatin, Nasrudin menyampaikan, "bahwa dalam memfasilitasi pemilih secara merata, kami berharap dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada seluruh lapisan masyarakat tidak terkecuali masyarakat yang disabilitas. Untuk itu, kami berharap dapat bekerja sama dengan Dinas Sosial terkait masyarakat disabilitas di Kota Kediri." Ditambahkan oleh Nia Sari selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu juga menyampaikan jadwal tahapan yang akan dilaksanakan oleh KPU diseluruh Indonesia, "kami berharap dengan adanya kerja sama ini dapat melancarkan kegiatan pesta demokrasi secara tepat jadwal dan menyeluruh, untuk itu dengan adanya data disabilitas tersebut, kami juga dapat mempersiapkan langkah yang tepat dalam memfasilitasi tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku." Senada dengan Nia Sari, Moch. Wahyudi selaku Divisi Sosdiklih,SDM dan Parmas menyampaikan, "Masyarakat umum dan disabilitas mempunyai hak yang sama dalam menggunakan hak pilihnya, sehingga kami sangat berharap dengan adanya data disabilitas tersebut dapat kami lakukan update untuk kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan". Menanggapi hal tersebut, Zillus Kurniadi mewakili Kepala Dinas Sosial Kota Kediri menyampaikan, "kami siap dalam memberikan data yang dimaksud, agar kedepannya masyarakat disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya benar-benar terfasilitasi dengan baik". dans

SAMAKAN PEMAHAMAN TENTANG PKPU NOMOR 4 TAHUN 2022, KPU RI GELAR BIMTEK BERSAMA KPU PROVINSI DAN KPU KAB/KOTA SE INDONESIA

kota-kediri.kpu.go.id - Diawali dengan laporan pelaksanaan kegiatan oleh Deputi Dukungan Teknis Eberta Kawima, Kegiatan bimtek peraturan kpu tentang pendafataran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu serta pengenalan fungsi sistem informasi partai politik ini  diselenggarakan secara serentak di tiga tempat di Jakarta mulai tanggal 22 -25 Juli 2022. Maksud dan tujuan bimtek adalah utk memberikan pemahaman dalam mengimplementasikan PKPU Nomor 4 th 2022 dalam meningkatkan kapasitas dan kapabilitas bagi KPU Prov dan KIP Aceh, KPU dan KIP Kab/Kota. Jumlah 2260 orang peserta bimtek yang terdiri dari Ketua KPU Provinsi,  Divisi Teknis Pelaksanaan dan Divisi Program data KPU Provinsi, KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota se Indonesia di dampingi oleh Kabbag Teknis, Kabbag Program Data, Kasubbag Teknis Hubmas serta Operator SIPOl.   Hasyim Asyari Ketua KPU RI membuka kegiatan Bimtek menyampaikan target dalam bimtek adalah bukan hanya memahami proses dan pelaksanaan dari PKPU No 4 akan tetapi juga dapat disiplin dan terampil dalam menerapkan proses pendaftaran, verifikasi serta penetapan partai politik peserta pemilu 2024.   Dilanjutkan pengarahan dari anggota KPU RI  divisi Teknis Idham Kholik yang mengharapkan dengan adanya bimtek ini seluruh tahapan pemilu 2024, terutama tahapan pendaftan, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024 berjalan denan lancar. "Saya mengharapkan dalam setiap tahapan zero dispute (tidak ada gugatan)," tegasnya. “Sampai saat ini sudah ada 38 partai politik tingkat nasional yg sudah memegang akun sipol,” sambungnya. Sebelum kegiatan pembukaan Bimtek berakhir, ada 3 narasumber yang memberikan materi mengenai Pengawasan penyelenggaraan Pemilu oleh Bawaslu RI Loly Suhenty, kemudian Kode etik Penyelenggaraan Pemilu oleh DKPP Prof.DR. Teguh Prasetyo dan terakhir materi disampaikan oleh ITB Yudistira Asnar mengenai Peran Sistem Elektronik dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024. Ditutup dengan diskusi, Kegiatan pembukaan Bimtek berakhir di pukul 23.30 WIB. nhi

KENALKAN APLIKASI SILANG TIKA, KPU PROV JATIM GELAR SOSIALISASI VIRTUAL BERSAMA KPU KAB/KOTA SE-JATIM

kota-kediri.kpu.go.id - Jumat (22/7) Sekretaris Dan Kasubbag Hukum Dan SDM KPU Kota Kediri mengikuti Acara Asistensi Dan Sosialisasi Dokumen Usulan Satyalancana Karya Satya KPU Provinsi Dan KPU Kabupaten/Kota Se - Jawa Timur Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jatim melalui Daring. Turut hadir dalam acara tersebut  dan juga selaku narasumber yaitu Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa Dan Tanda Kehormatan Kementerian Sekretaris Negara yaitu Letkol TNI (Mar) Ludi Prasetyo, Kepala Bagian Penganugerahan Biro Tanda Jasa Dan Kehormatan Kementerian Sekretariat Negara yaitu Letkol Caj Sandy.S.IP.M.Si (Han) dan  Kepala Bagian Kinerja Dan Kesejahteraaan Pegawai Biro SDM KPU RI yaitu Endah Purnamawati.S.Kom.MM. Acara  dibuka langsung oleh Sekretaris KPU Provinsi Jatim ( Nanik Karsini) . Dalam sambutanya Nanik mengatakan bahwa tujuan diadakanya asistensi ini adalah untuk mendapatkan pencerahan  terkait dengan pengajuan berkas  dokumen usulan Satyalancana Karya Satya dilingkungan KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur.  Ada banyak prosedur persyaratan yang harus dipenuhi dalam usulan penghargaan tersebut mulai dari proses pengajuan sampai dengan selesai adalah 5 bulan dengan 8 tahapan yang harus dilalui dan bisa di cek oleh masing-masing pegawai yang sudah mengajukan melalui aplikasi SILANG TIKA terang narasumber. HN

PELATIHAN LEGAL DRAFTING KEPUTUSAN KPU KOTA KEDIRI

kota-kediri.kpu.go.id - Digagas oleh divisi hukum dan pengawasan serta subbag hukum dan SDM kegiatan pelatihan legal drafting keputusan di lingkungan KPU dilaksanakan hari ini Rabu (20/7). Kegiatan tersebut dibuka oleh Suroto Sekretaris KPU Kota Kediri pukul 9 tepat. Dalam sambutanya Suroto menegaskan bahwa Kegiatan pelatihan ini merupakan Tindaklanjut dari hasil Sinau Bareng pekan lalu kemudian di masukkan dalam perencanaan Minggu ke 4 oleh Subbag Hukum dan SDM dan sudah barang tentu harus diikuti dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sehingga pada saat Tim Pengusul nanti menyusun draft Keputusan harapnya sudah selesai 85 % sehingga Tim Penyusun Keputusan dapat memproses Keputusan yang diusulkan dengan Cepat dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan baik di PKPU 8 Tahun 2022 dan PKPU 1 Tahun 2022. Teknis penyusunan keputusan mengupas PKPU 8 tahun 2021 dan PKPU 1 tahun 2022 dimana materi disampaikan oleh Reza Cristian divisi hukum dan pengawasan. "Supaya masing masing pengusul memahami bagaimana menyusun keputusan dengan benar perlu memahami format ini," terang Reza. Dari kegiatan ini diharapkan masing masing subbag pengusul mampu membuat draft keputusan sesuai dengan kebutuhan masing masing subbag dengan menggunakan format yang benar. Dalam penjelasannya secara rinci Reza menerangkan mengenai format serta isi dari sebuah keputusan. Pelatihan diikuti oleh Sekretaris, Kasubbag dan perwakilan staff masing masing subbag.